Serikat Pekerja Kampus bersama 9 Pihak Terkait Serahkan Kesimpulan Permohonan Uji Materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi
Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama 9 pihak terkait yaitu Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Melbourne Bergerak (MB), Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G) akan menyerahkan kesimpulan dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen kepada hakim melalui panitera pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pemohon I yang juga pengurus SPK, Rizman Afian Azhiim mengatakan penyerahan kesimpulan ini menandakan proses uji materiil gugatan menyoal tentang kesejahteraan dosen tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan untuk segera diputus.
"Harapan kami adalah Undang-Undang Guru dan Dosen ini sudah 20 tahun lebih menghadirkan polemik apakah pendidik berhak untuk memiliki atau mendapat upah di atas upah minimum. Ini sudah jadi polemik lebih dari 20 tahun," kata Azhiim.
Ia berharap MK bisa mengabulkan permohonan dan menyudahi polemik yang menurutnya tidak berkesudahan. "Jadi kami berharap tidak ada lagi dosen ataupun guru yang gaji pokoknya di bawah upah minimum," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap kesejahteraan guru dan dosen, khususnya terkait jaminan penghasilan minimum.
"Kita lihat dalam persidangan, dosen itu tidak mendapat perlindungan berupa safety net, berupa upah standar minimum, parameter minimum terkait penghasilan yang diterima dosen setiap bulan," katanya.
Data yang diajukan pemohon bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan sejumlah dosen dalam persidangan menunjukkan masih banyak dosen yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum. "Universitas juga tidak menjadikan patokan upah minimum tersebut sebagai parameter untuk memberikan kesejahteraan kepada dosen," ujarnya.
Menurut Violla, penghasilan dosen juga belum sepenuhnya bersifat tetap karena sebagian besar masih bergantung pada berbagai komponen tunjangan yang nilainya dapat berubah. "Nilainya fluktuatif karena nominal tunjangan bisa berganti-ganti dan komponen tunjangan tidak diterima secara tetap. Ada tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan pengajar, dan lain sebagainya," katanya.
Ia menambahkan, dosen yang baru memulai karier umumnya belum memperoleh banyak tunjangan karena belum memiliki jabatan fungsional maupun sertifikasi dosen.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan kehadirannya mewakili CALS (Constitutional and Administrative Law Society) atau perkumpulan ahli tata negara dan administrasi negara mendukung permohonan yang diajukan.
"permohonan ini bukan semata terkait gaji, tetapi jauh lebih penting adalah prinsip dasar konstitusi, kebebasan berpendapat, kebebasan akademik yang mudah dikooptasi, mudah diintervensi apabila tidak ada kemampuan finansial yang memadai," kata Denny Indrayana.
"Bahwasanya dosen, guru itu punya kemampuan ekonomi yang mengkhawatirkan, tidak jarang di bawah UMR, tidak jarang kontrak dan lain-lain. Ini adalah pelanggaran dasar konstitusi," lanjutnya.
Permohonan ini, kata dia, juga berkaitan dengan kualitas pendidikan di Indonesia yang salah satu komponen utama pendidikan itu terkait kesejahteraan guru dan dosen, di samping sarana prasarana dan fasilitas pendidikan.
"Jadi kalau kesejahteraan guru dan dosen kemudian diabaikan, itu artinya juga bertentangan dengan prinsip constitutional mandatory dan mandatory expenditure yang menjadi dua pilar utama pada saat menyusun anggaran pendidikan," ujarnya.
Para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan frasa gaji pokok dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan seterusnya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada’.
3. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Guru danDosen sepanjang katagaji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai gaji yang memenuhi penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, tunjanganyang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupatunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus,tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkaitdengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsippenghargaan atas dasar prestasi.
4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen danseterusnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘gajiyang memenuhi penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan upahminimum yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, tunjanganyang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupatunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus,tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkaitdengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsippenghargaan atas dasar prestasi’.
5. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara RepublikIndonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!