SIARAN PERS: Serikat Pekerja Kampus Desak Reformasi Leksikal, Institusional, dan Jaring Pengaman Ganda dalam RUU Pelindungan Pekerja
JAKARTA – Serikat Pekerja Kampus mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI dengan agenda “Masukan terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan” bersama Koalisi Serikat Pekerja-PB pada Rabu, 16 September 2026.
“Sehubungan dengan proses penyusunan dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru atau RUU Pelindungan Pekerja, kami dari Serikat Pekerja Kampus bermaksud menyampaikan aspirasi dan masukan yang berfokus pada upaya memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim.
“Berdasarkan kajian kami, saat ini terdapat jutaan pekerja yang berada di luar jangkauan perlindungan hukum, seperti pekerja platform, pekerja pendidikan non-ASN, dan pekerja kesehatan non-ASN,” tambahnya.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus menyampaikan tiga poin usulan utama untuk diakomodasi dalam RUU Pelindungan Pekerja, yaitu:
1. Reformasi Leksikal
Kami mengusulkan penghapusan istilah “Pengusaha” dan “Perusahaan” sebagai subjek utama serta menggantinya secara sistematis dengan istilah “Pemberi Kerja” di seluruh batang tubuh undang-undang.
Perubahan ini penting agar perlindungan hukum tidak hanya mencakup entitas bisnis atau komersial, tetapi juga institusi pendidikan, institusi kesehatan, platform digital, rumah tangga, serta entitas lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja.
2. Jaring Pengaman Ganda
Kami mendorong agar RUU ini secara tegas memuat klausul yang menetapkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebagai standar minimum perlindungan yang tidak dapat dilanggar.
Adapun rumusan klausul yang kami usulkan adalah sebagai berikut:
(1) Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, baik yang setingkat maupun yang lebih rendah, yang mengatur pekerjaan atau profesi tertentu secara khusus tetap berlaku sepanjang tidak mengatur syarat-syarat kerja yang lebih rendah atau lebih merugikan pekerja/buruh dibandingkan dengan standar minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal peraturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan perlindungan atau kondisi kerja yang lebih baik, ketentuan yang lebih baik tersebut yang berlaku.
(3) Dalam hal peraturan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan perlindungan atau kondisi kerja yang lebih buruk, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Rumusan klausal tersebut merupakan Asas Kondisi yang Lebih Menguntungkan / Principle of Favorability dimana jika terdapat beberapa sumber hukum atau aturan yang mengatur satu hal yang sama, maka aturan yang paling menguntungkan bagi pekerja harus diutamakan dan diterapkan.
3. Reformasi Institusional
Kami mendorong adanya reformasi kelembagaan yang berfokus pada keadilan yang inklusif, yang mencakup tiga hal:
• Memperkuat secara eksplisit hak pekerja informal dan pekerja platform untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja;
• Memperluas yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar berwenang memutus seluruh jenis perselisihan yang timbul dari “hubungan kerja” dalam arti yang lebih? luas; dan
• Mewajibkan keterlibatan serikat pekerja yang relevan sejak tahap perancangan peraturan teknis, bukan sekadar melibatkan serikat pekerja pada tahap sosialisasi setelah peraturan ditetapkan.
Sebagai bahan pertimbangan dan rasionalisasi atas tiga usulan tersebut, Serikat Pekerja Kampus menyampaikannya secara lebih lengkap dalam Kertas Posisi berjudul “Urgensi Perubahan Mendasar Undang-Undang Ketenagakerjaan”, yang dilampirkan bersama siaran pers ini.
“Kami berharap DPR RI dapat mengintegrasikan usulan ini ke dalam RUU Pelindungan Pekerja guna mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia,” ujar Rizma Afian Azhiim menutup keterangannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!