Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Sudut Gelap Menara Gading: Ilusi Pengabdian dan Cerita Nestapa Pekerja Kampus

  • Beranda
  • Sudut Gelap Menara Gading: Ilusi Pengabdian d...
Sudut Gelap Menara Gading: Ilusi Pengabdian dan Cerita Nestapa Pekerja Kampus

Sudut Gelap Menara Gading: Ilusi Pengabdian dan Cerita Nestapa Pekerja Kampus

Perguruan tinggi selalu dicitrakan sebagai menara gading—tempat di mana akal budi dirayakan, masa depan bangsa ditempa, dan martabat kemanusiaan dijunjung paling tinggi. Di balik tembok-tembok megahnya, para dosen dan tenaga kependidikan berdiri di garis depan, merawat nalar dan melahirkan sarjana demi sarjana. Publik dari luar memandang mereka dengan takzim, menganggap profesi ini sebagai kelompok mapan yang tak perlu diragukan lagi kesejahteraannya.

Namun, jika kita berani menyingkap tirai kemegahan itu, realitas yang tersaji justru berbau anyir eksploitasi.

Di balik gelar akademik yang berderet, tumpukan publikasi jurnal, dan gemerlap acara wisuda, dunia pendidikan tinggi kita menyembunyikan rahasia gelap berupa penindasan ketenagakerjaan yang sistematis. Logika yang beroperasi di dalam kampus rupanya tak jauh berbeda dengan lantai pabrik keringat (sweatshop) atau kerasnya jalanan pekerja gig: upah ditekan paksa, kontrak diubah sepihak, dan suara-suara kritis dibungkam. Bedanya, di kampus, penindasan itu dibungkus dengan sangat rapi dan dilindungi oleh satu kosakata sakti yang manipulatif: "pengabdian".

Beban kerja yang tak manusiawi, upah jauh di bawah upah minimum, ancaman pemecatan sepihak, hingga penyanderaan karier lewat jerat administrasi negara, kini bukan lagi insiden kasuistik. Ini adalah epidemi.

Catatan posko bantuan hukum Serikat Pekerja Kampus (SPK) menjadi saksi bisu betapa rentannya nasib mereka. Para pendidik ini sehari-hari mengajarkan teori keadilan dan hak asasi manusia di ruang kelas, tetapi sama sekali tidak mengecap keadilan tersebut di ruang kerja mereka sendiri.

Jika Anda mengira kisah-kisah perbudakan modern atau eksploitasi pekerja hanyalah milik buruh kasar di sektor informal, bersiaplah untuk patah hati. Mari kita mulai dari sebuah ruang kelas yang sunyi di jantung Pulau Jawa, tempat makna "pengabdian" diuji sampai pada batas yang paling tidak masuk akal.

Gaji yang Dicicil, Kampus yang Dijual 

Meski tak lagi menerima gaji sejak Agustus 2023, para dosen di sebuah sekolah tinggi swasta di Jawa Tengah tetap setia datang ke kampus untuk mengajar.

"Dosen merasa bertanggung jawab pada mahasiswa," tulis salah seorang dari mereka dalam laporannya kepada Serikat Pekerja Kampus (SPK). Padahal, mahasiswa yang tersisa di kampus itu hanya tinggal enam orang.

Selama enam bulan tanpa upah, mereka tak hanya mengajar, tetapi juga berjibaku menyusun borang akreditasi. Ada harapan bahwa hak-hak mereka akan dilunasi setelah proses akreditasi rampung. Ironisnya, alih-alih dibayar, honor semester berjalan justru kembali dicatat sebagai piutang.

Satu-satunya pengakuan tertulis yang mereka pegang hanyalah secarik rekap utang gaji dari bagian keuangan kampus. Bagi satu orang dosen saja, tunggakan dari Agustus 2023 hingga Desember 2025 mencapai Rp46.606.970. Sempat dicicil sebesar Rp3.495.523, sisa hak yang belum dibayarkan masih tertahan di angka Rp43.111.447. Parahnya, setelah tahun 2025, catatan utang semacam itu tak pernah lagi diberikan.

Di tengah ketidakpastian tersebut, dua kabar buruk menghantam. Pertama, pihak yayasan dikabarkan telah menjual kampus kepada pihak lain. Kedua, Dinas Tenaga Kerja setempat mengisyaratkan bahwa para dosen kemungkinan besar tidak akan mendapat kompensasi sepeser pun dengan alasan yayasan sudah tak lagi memiliki aset.

"Sama sekali tidak ada komunikasi dari yayasan," tulis sang dosen. "Terlihat jelas ada pembiaran dalam masalah ini."

Kisah pilu ini hanyalah satu dari 38 aduan yang masuk ke posko bantuan hukum SPK sepanjang 19 September 2025 hingga 7 September 2026. Jeritan serupa datang dari 33 perguruan tinggi yang tersebar di 15 provinsi, merentang dari Aceh hingga Maluku. Dari total laporan tersebut, 36 diajukan oleh dosen dan dua oleh tenaga kependidikan, dengan 21 pengadu di antaranya adalah perempuan.

Bila dibaca satu per satu, setiap aduan mungkin hanya tampak seperti kemalangan pribadi. Namun, ketika disatukan, kepingan-kepingan itu membentuk pola yang terlalu rapi untuk disebut kebetulan: mulai dari pemecatan sepihak tanpa prosedur, upah jauh di bawah standar hidup, penahanan dokumen, hingga instrumen akademik yang disalahgunakan sebagai alat hukuman.

Gaji yang Sekadar Berubah Jadi Catatan Utang

Di Banten, seorang dosen tetap memikul beban 12 SKS dengan gaji pokok hanya Rp1.000.000 per bulan. Oleh kampusnya, hak dasar ini disamarkan dengan sebutan "tunjangan". Tragisnya, nominal sekecil itu pun tak kunjung dibayarkan. Ia melaporkan tunggakan gaji selama 17 bulan berturut-turut terhitung sejak September 2024, disusul penunggakan lima bulan berikutnya sejak Januari 2026.

Puncaknya terjadi pada Mei 2026. Sebuah surat edaran dari wakil rektor dengan entengnya menyatakan bahwa seluruh honor mengajar, menguji, dan membimbing di semester ganjil dialihkan "menjadi utang universitas."

Kondisi ini memicu sebuah permohonan ke SPK yang terdengar tidak lazim sekaligus memilukan: "Saya meminta untuk dipecat saja," tulisnya. Di mata sang dosen, pemecatan adalah satu-satunya jalan rasional agar ia memiliki alas hak untuk menagih pesangon dan sisa upah yang tertahan sejak 2023.

Di kampus Banten lainnya, nasib serupa terekam dalam secarik slip gaji bulan Mei 2026 milik seorang dosen berjabatan Asisten Ahli. Di sana tertera penghasilan bersih sebesar Rp525.000. Aduannya kepada SPK merangkum segala keputusasaan hanya dalam satu kalimat: "Upah minimum (kami) hanya habis buat e-toll."

Sementara itu di Tangerang, seorang dosen melukiskan lingkungan kerjanya tak ubahnya "juragan toko bangunan". Kampus beroperasi tanpa jaminan BPJS, membayar gaji pokok di bawah UMR, dan membebani dosen dengan berbagai tugas tanpa selembar pun surat penugasan resmi.

Eksploitasi nyatanya tidak memonopoli kampus swasta. Di sebuah universitas negeri di Bandung, dosen magang hanya diupah Rp100.000 per kehadiran—sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta sebulan—untuk jam kerja penuh dari pukul 07.00 hingga 15.30. Di atas kertas, mereka sekadar berstatus pengamat kelas. Namun di lapangan, merekalah yang pontang-panting mengajar, memeriksa tugas, dan memberi nilai demi menutupi kekurangan tenaga pengajar. Masa magang yang seharusnya tiga bulan terus-menerus diperpanjang dengan dalih akreditasi.

"Informasi baru disampaikan ketika kami bertanya," keluh salah satu dari mereka. "Dunia kampus ternyata bisa sangat kejam memeras tenaga tanpa memperhitungkan upah dan kepastian."

Dari luar Jawa, ceritanya tak kalah muram. Seorang dosen di Sulawesi Utara yang terikat perjanjian kerja notariil diupah kurang dari Rp2 juta selama lima tahun penuh. Saat gajinya akhirnya "dinaikkan" menjadi Rp3 juta pada 2026, angka itu tetap tertinggal di bawah upah minimum. Di Jambi, seorang tenaga kependidikan kontrak hanya menerima Rp1.300.000 per bulan, padahal UMK kotanya berada di angka Rp3.600.000. Tentu saja, ia juga tak tersentuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan ketika para pendidik mencoba melawan, sistem seolah berpihak pada kebalikan. Seorang dosen politeknik swasta di Banten yang telah mengabdi sebelas tahun tiba-tiba dipotong upahnya secara sepihak, dari Rp4.680.000 terjun bebas menjadi Rp1.500.000. Jam mengajarnya pun dikurangi hingga nol.

Ia melawan lewat jalur hukum dan menang: mediator Disnaker memerintahkan kampus mempekerjakannya kembali. Hasilnya? "Setelah 10 hari berlalu, saya tidak mendapat jawaban penolakan atau penerimaan dari kampus," tulisnya. "Bahkan saya malah disodorkan perjanjian baru... yang nilainya hanya Rp1 juta per bulan."

Aturan yang Tegas, Penegakan yang Rabun

Padahal, hukum kita sama sekali tidak kabur. Perlindungan bagi pekerja kampus dijamin dengan sangat terang benderang:

  • Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen menjamin penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum.
  • Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan (diubah UU 6/2023) melarang keras pembayaran upah di bawah standar minimum.
  • Pasal 185 mengancam pelanggar aturan ini dengan hukuman penjara satu hingga empat tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sekaligus menggolongkannya secara tegas sebagai tindak pidana kejahatan.

Yayasan pendidikan sama sekali tidak kebal dari hukum ini, sebab Pasal 1 angka 6 dalam undang-undang tersebut memasukkan usaha sosial yang mempekerjakan orang dengan upah ke dalam ranah aturan ketenagakerjaan.

Namun, mari kita bertanya: kapan terakhir kali publik mendengar pengurus yayasan pendidikan diseret ke kursi terdakwa karena membayar dosennya Rp525 ribu sebulan?

Di titik kritis inilah, peran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) patut disorot tajam. Sebelumnya, lewat Permendikbudristek 44/2024, masih ada larangan tegas terkait pembayaran dosen di bawah kebutuhan hidup minimum. Aturan itu bergigi karena memuat sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga ancaman penghentian operasional program studi.

Nahasnya, peraturan protektif itu justru dicabut. Sebagai gantinya, lahirlah Permendiktisaintek 52/2025 yang disahkan pada 23 Desember 2025 dan langsung berlaku esok harinya. Secara ironis, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memoles beleid baru ini dan memperkenalkannya kepada publik sebagai "hadiah akhir tahun" yang sudah lama dinanti para dosen di seluruh Indonesia.

Kenyataannya, bingkisan "hadiah" itu nyaris kosong. Esensinya hanya tersisa pada Pasal 55 yang sekadar menyebutkan bahwa PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara wajib membayar gaji di atas kebutuhan hidup minimal sesuai hukum ketenagakerjaan.

Kata-kata larangannya menguap. Sanksinya dihilangkan sama sekali.

Disandera Satu Nomor: Belenggu Data di Dunia Akademik

Seorang dosen sejatinya diikat oleh satu aturan main administratif: ia hanya boleh terdaftar di satu perguruan tinggi induk (homebase) dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan aplikasi SISTER. Jika ingin pindah, syaratnya mutlak, yakni harus mengantongi "surat lolos butuh" dari kampus asal. Selama selembar surat itu ditahan, nasib sang dosen mati kutu. Ia tak bisa terdaftar di kampus baru, tak bisa mengurus sertifikasi, dan secara administratif dilarang bekerja sebagai dosen di mana pun.

Simak kisah seorang dosen di Jawa Tengah. Ia mengajukan pengunduran diri per 30 Agustus 2025. Kampus meresponsnya dengan cepat—namun hanya untuk hal yang menguntungkan mereka. Sejak September, gajinya disetop dan tunjangan sertifikasinya tak lagi diajukan dengan dalih "sudah mengundurkan diri". Namun anehnya, surat lolos butuh dan SK pemberhentiannya tak kunjung diterbitkan.

Sebuah ironi yang kejam tercipta: untuk urusan hak dan gaji, ia dianggap sudah angkat kaki. Namun, untuk urusan kebebasan bekerja, ia masih diklaim sebagai inventaris kampus. "Saya tidak bisa melanjutkan mencari nafkah di kampus lain," keluhnya.

Di sebuah institut swasta di Jawa Timur, sabotase karier terjadi lebih ekstrem. Seorang dosen pamit baik-baik setelah lolos seleksi CPNS di sebuah perguruan tinggi negeri. Bukannya dilepas, kampus lamanya justru menonaktifkan akun SISTER sang dosen dengan status mengerikan: "diberhentikan tidak dengan hormat".

Status ini berakibat fatal karena bersifat final, tak bisa dicabut lewat prosedur biasa, dan otomatis mengunci homebase-nya. Ketika didesak melalui kuasa hukum, pihak kampus berkilah hal itu sekadar "kesalahan teknis memilih opsi". Namun, niat aslinya tercium saat kampus mensyaratkan satu hal: status itu baru akan diperbaiki jika sang dosen menandatangani surat bermeterai untuk tidak menuntut pihak kampus.

Surat klarifikasi akhirnya sampai ke meja kementerian pada Juli 2025. Namun, hingga dua bulan berlalu, statusnya masih menggantung pada tahap "diproses". Di saat yang sama, kampus negeri barunya memberikan tenggat waktu dan mengancam akan mencabut status CPNS-nya. "Saya kehilangan mata pencaharian bukan karena kesalahan saya," tulisnya pedih, "melainkan akibat maladministrasi dan lambannya birokrasi."

Lain lagi di Kalimantan Timur. Seorang dosen memohon pindah ke Sumatera Utara demi merawat orang tuanya setelah kampung halaman mereka disapu banjir. Sejak Januari 2026, ia berulang kali mengirim surat ke rektor dan yayasan. Jawabannya selalu dingin: permohonan "belum dapat dikabulkan."

Upaya meminta pertolongan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah justru bertepuk sebelah tangan. Dalam dua kali balasan suratnya, LLDIKTI menyarankan agar konflik diselesaikan di internal kampus atau dibawa ke Disnaker, seraya mencuci tangan dengan menegaskan bahwa urusan kontrak kerja "bukan domain (ranah) kami."

Bahkan di meja mediasi Disnaker, kuasa hukum yayasan bersikukuh menolak menerbitkan surat lolos butuh dengan dalih tenaga sang dosen "masih dibutuhkan." Padahal, realitasnya jauh dari kata manusiawi: gajinya di bawah upah minimum, ia tak didaftarkan BPJS selama lima tahun, dan potongan iuran dari gajinya melebihi porsi yang semestinya.

"Ini merupakan upaya paksa untuk memaksa saya bekerja," tulis dosen tersebut, "dengan menahan dokumen yang menjadi hak saya."

Kerja Paksa Terselubung dan Negara yang Lupa Mengatur Sanksi

Dalih "bukan kewenangan kami" tampaknya menjadi tameng favorit LLDIKTI. Di Maluku Utara, seorang dosen yang dipecat secara lisan tak mendapat hasil apa-apa dari mediasi LLDIKTI. Sang Kepala LLDIKTI wilayah secara gamblang menyampaikan kepadanya bahwa perkaranya di luar kewenangan lembaga karena ia berstatus "dosen yayasan."

Padahal, jika merujuk pada hukum ketenagakerjaan, tidak ada satu pun norma yang menjadikan "persetujuan pemberi kerja" sebagai syarat sah pengunduran diri:

  • Pasal 67 ayat (1) huruf c UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengakui hak pemberhentian dosen atas permintaan sendiri.
  • Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan dan Pasal 36 huruf i PP 35/2021 menetapkan bahwa pengajuan pengunduran diri tertulis sudah cukup untuk mengakhiri hubungan kerja.

Dengan demikian, menahan surat lolos butuh pada dasarnya adalah praktik kerja paksa terselubung—yang ironisnya, dijalankan secara sistematis melalui infrastruktur data resmi milik negara.

Infrastruktur PDDikti dan SISTER dirancang oleh kementerian. Sayangnya, payung hukum yang mengatur perpindahan dosen, yakni Permenristekdikti 91/2017, telah dicabut pada 2024. Celakanya lagi, aturan penggantinya, Permendiktisaintek 52/2025, sama sekali luput mengatur mekanisme perpindahan ini. Akibatnya sangat destruktif:

  1. Tidak ada batas waktu (tenggat) penerbitan surat lolos butuh.
  2. Tidak ada mekanisme keberatan bagi dosen yang datanya dimanipulasi secara sepihak.
  3. Praktik "lolos butuh" akhirnya menjadi hukum rimba, berjalan sepenuhnya menurut kebiasaan dan kebaikan hati operator kampus.

Dalih LLDIKTI yang kerap cuci tangan dengan alasan "bukan ranah kami" juga rapuh jika diuji secara hukum. Pasal 7 ayat (2) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menyerahkan pengawasan pendidikan tinggi kepada Menteri. Di dalamnya, Pasal 70 ayat (3) mewajibkan badan penyelenggara membayar gaji, sementara Pasal 56 ayat (4) memandatkan kebenaran data PDDikti.

Lantas, mengapa kampus-kampus nakal ini begitu kebal? Jawabannya ada pada lubang regulasi: Pasal 92 ayat (1) dalam undang-undang yang sama, yang mendaftar deretan pelanggaran bersanksi, anehnya tidak memuat kedua kewajiban tersebut (soal gaji dan kebenaran data).

Di sinilah letak tragedi terbesarnya. Negara rajin menulis daftar kewajiban, namun lupa menuliskan apa akibatnya jika dilanggar. Pada akhirnya, LLDIKTI boleh mengirim surat teguran sesering apa pun. Tanpa adanya ancaman sanksi yang nyata, tidak ada satu pun pihak kampus yang merasa wajib untuk mendengarkan.

Dipecat Tanpa Selembar Kertas

Pada pagi 27 April 2026, seorang dosen di sebuah universitas swasta besar di Bandung mengirim pesan ke bagian SDM untuk menanyakan gajinya yang tak kunjung masuk. Jawabannya datang tak sampai sejam kemudian. Bukan penjelasan finansial yang ia terima, melainkan vonis: ia telah diberhentikan per 1 April karena dinilai tidak lulus sebagai calon pegawai tetap. Salinan Surat Keputusan (SK) pemecatannya dikirim begitu saja via WhatsApp.

Tragisnya, sepanjang bulan April itu ia tetap mengabdi dalam kebodohan yang sengaja diciptakan kampus. Ia mengajar enam kelas (16 SKS), membimbing skripsi, dan menjalankan penelitian—tanpa upah dan tanpa pernah diberitahu bahwa ia sebenarnya sudah dipecat.

Padahal, ia sudah bekerja terus-menerus selama lebih dari lima tahun. Pada awal 2026, statusnya mendadak diubah menjadi "calon pegawai" dengan masa penilaian tiga bulan. Enam minggu sebelum divonis gagal, ia bahkan masih menerima lembar penilaian kinerja tahunan dengan skor 83 (kategori Baik).

Keesokan harinya dalam rapat fakultas, pemecatan itu dinyatakan mutlak dan tak dapat diganggu gugat. Ironisnya, di rapat yang sama, kampus tanpa rasa bersalah menawarinya posisi sebagai "dosen luar biasa" semata-mata agar sisa semester bisa dituntaskan.

Dalam sebuah rekaman yang ia simpan, pimpinan prodi terang-terangan mengakui bahwa skor penilaian sangat bergantung pada subjektivitas penilai. Sebagian dalih pemecatannya bahkan didasarkan pada peristiwa di luar masa percobaan tiga bulan tersebut. Lebih kejam lagi, bagian rekrutmen menyebut bahwa jika ia ingin kembali mengajar, ia harus melamar ulang dengan masa kerja yang di-reset menjadi "0 tahun 0 bulan."

"Jika saya tidak berinisiatif sendiri menanyakan gaji," gugatnya pedih dalam aduan, "sampai kapan saya akan dibiarkan bekerja tanpa digaji? Apakah seperti ini cara memanusiakan dosen profesional full time?"

Praktik ini sejatinya dilarang keras. Pasal 60 UU Ketenagakerjaan hanya membolehkan masa percobaan (maksimal tiga bulan) di awal hubungan kerja. Membebankan masa percobaan kepada karyawan yang sudah lima tahun mengabdi adalah bentuk penyelundupan hukum. Hanya lewat satu rapat, keringat dan dedikasi lima tahun disapu bersih.

Akal-Akalan Pemecatan Lisan

Pola pemecatan tanpa dokumen ini menjamur di berbagai daerah. Di Nusa Tenggara Barat, seorang dosen dipaksa mengundurkan diri lewat pemanggilan lisan. Seminggu berselang, namanya raib dari jadwal mengajar dan malam itu juga ia ditendang dari grup WhatsApp prodi. Saat dekan menagih surat pengunduran dirinya, terungkap dalam pesan bahwa kampus "sempat mau dibikinin" surat tersebut. Semua eksekusi hukuman telah dijalankan, meski dokumen legalnya belum ada—dan dokumen itu justru hendak direkayasa oleh pihak yang diuntungkan.

Di Maluku Utara, wakil rektor memecat seorang dosen secara lisan dengan dalih tiga laporan dari dekan. Esok harinya, sang dekan justru membantah pernah menyampaikan dua di antaranya. Saat sang dosen memprotes hilangnya jam mengajar, ketua prodi hanya berlindung di balik kalimat mutlak: "Saya cuma menjalankan perintah."

Di Jambi, seorang tenaga kependidikan kontrak dipecat secara lisan di ruang wakil rektor pada bulan keenam masa kerjanya. Kampus kemudian lepas tangan, menolak menerbitkan surat PHK, dan memutarbalikkan fakta dengan menganggap ia telah mengundurkan diri hanya karena berpamitan saat keluar dari grup WhatsApp.

Mengapa kampus begitu gemar memakai lisan? Jawabannya sederhana: institusi paham hukum. Keputusan tertulis akan melahirkan objek gugatan yang bisa disengketakan di pengadilan, sementara lisan tidak meninggalkan jejak. Pasal 68 ayat (1) UU 14/2005 memberi dosen hak membela diri sebelum diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, hak itu otomatis lumpuh jika surat pemecatannya saja tidak pernah diterbitkan.

Beban Ganda Perempuan Pekerja

Di balik kebrutalan birokrasi dan maladministrasi ini, ada satu angka yang menyentak dan tidak boleh diabaikan: 11 dari 13 aduan PHK diajukan oleh perempuan.

Di Jawa Tengah, seorang dosen perempuan dipanggil via pesan singkat hanya sembilan menit sebelum rapat pukul 07.00 pagi. Di sana ia diberitahu bahwa jam mengajarnya "di-hold" karena statusnya belum diputuskan, sementara dua rekannya yang memiliki status serupa tetap melenggang ke ruang kelas.

Di Jawa Timur, keputusasaan disuarakan oleh seorang dosen PNS yang telah sepuluh tahun hidup terpisah kota dari suaminya sambil mengasuh tiga anak kecil sendirian. Permohonan mutasinya terus-menerus dijegal dengan dalih "kampus masih butuh", padahal kampus tujuannya di kota asal sudah menyatakan siap menerima.

Aduannya kepada SPK merangkum sebuah realitas pahit yang masih terus membayangi dunia akademik kita. Ia menulis tentang ketidakberdayaan melawan "sistem yang kerap abai terhadap beban ganda perempuan pekerja."

Ketika Tridarma Dijadikan Cambuk

Di Jawa Barat, seorang dosen tiba-tiba dikirimi surat peringatan tanpa pernah diberi ruang untuk klarifikasi. "Hal ini jelas mencederai hak saya untuk didengar," tulisnya masygul. Hukuman itu berlanjut dalam bentuk represi yang sunyi: saat rekan-rekannya mendapat jatah 24 hingga 30 SKS, jam mengajarnya sengaja "di-stunting" sehingga ia hanya memegang 9 SKS.

Di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka, taktik serupa terjadi. Seorang dosen mendapati sistem daringnya hanya memuat tugas 1,5 SKS di program pascasarjana dan 0 SKS di program sarjana. Usut punya usut, ada "arahan verbal" dari kepala departemen untuk memboikot penugasannya. Dalih yang dipakai hanyalah sebuah nota dinas tentang anjuran kuliah tatap muka—dokumen yang sama sekali tidak mengatur soal pembagian jam mengajar.

"Saya khawatir SKS pengajaran saya tidak mencukupi untuk BKD (Beban Kerja Dosen)," keluhnya, "dan tentunya itu berdampak langsung pada penghasilan saya."

Pemboikotan administratif ini terbukti ampuh menyandera dosen. Di Tangerang, seorang rektor secara lisan menolak menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi seorang dosen. Penolakan itu dilemparkan bersamaan dengan penyerahan surat peringatan kedua, padahal laporan BKD sang dosen berstatus "Memenuhi". Sang dosen yang merekam momen pemerasan halus tersebut menulis, "Saya tidak mau dipermainkan harga diri dan masa depan saya."

Di universitas swasta lain di Jawa Barat, seorang dosen berjabatan Lektor dilarang mengajar dengan alasan yang merendahkan: "karier mentok." Kebenaran yang lebih gelap baru terungkap belakangan saat sang rektor mengakui via WhatsApp bahwa data dosen tersebut sengaja tidak diajukan ke PDDikti. Tujuannya murni demi memanipulasi rasio dosen-mahasiswa untuk memuluskan akreditasi kampus. Imbasnya, BKD sang dosen yang sudah susah payah diverifikasi menjadi macet dan tak bisa diproses.

Senjata Bernama Regulasi

Kejamnya, tidak satu pun dari deretan represi di atas berbentuk sanksi formal. Karena tak ada hitam di atas putih, tidak ada objek yang bisa digugat ke pengadilan. Namun daya rusaknya amat nyata: hilangnya penghasilan dan tertahannya karier.

Senjata untuk memukul para pendidik ini justru difasilitasi oleh regulasi negara. Pasal 72 UU 14/2005 mewajibkan beban kerja dosen minimal 12 SKS, tetapi menyerahkan wewenang penuh pembagiannya kepada perguruan tinggi. Artinya: kewajiban mutlak dipikul sang dosen, namun kendali ketersediaan jam mengajar sepenuhnya digenggam kampus.

Permendiktisaintek 52/2025 semakin mencekik leher para dosen. Aturan baru ini menetapkan bahwa status dosen tetap disyaratkan pada pemenuhan beban kerja minimal 12 SKS. Jika gagal, tunjangan profesi otomatis disetop sementara. Tragisnya, regulasi ini buta terhadap konteks: tidak ada klausul pengecualian bagi dosen yang kekurangan SKS-nya diorkestrasi (disengaja) oleh kampusnya sendiri.

Kementerian yang Tak Kalah Mengingkari

Penyakit "arahan lisan" ini rupanya mengalir deras dari atas. Di Kalimantan Barat, seorang dosen ASN mendapati pengajuan inpassing (penyetaraan) jabatan fungsionalnya ditolak. Alasannya? Ada "arahan kementerian" bahwa inpassing ditiadakan. Tidak ada surat edaran, tidak ada peraturan tertulis, tak ada sosialisasi.

"Jika secara administratif saja dari yang atas tidak tertib," gugat dosen tersebut, "bagaimana kementerian ke depan?"

Di Banten, ketidakpastian menghantui seorang dosen tetap non-ASN di sebuah PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Meski telah mengabdi sejak 2018, ia kehilangan akses sertifikasi hanya karena kementerian memprioritaskan ASN. Pada Juni 2026, pil pahit harus ditelannya: status ikatan kerjanya mendadak diturunkan menjadi dosen tidak tetap. "Saya benar-benar khawatir akan ada gelombang pemutusan kerja untuk dosen tetap non-ASN," tulisnya cemas.

Negara, pada akhirnya, gagal membuktikan diri sebagai pemberi kerja yang bermartabat.

Di Jawa Barat, seorang dosen ASN sempat bernapas lega saat menerima SK jabatan pertamanya sebagai Lektor pada Juni 2025. Kelegaan itu hanya berumur sebulan. Tiba-tiba jabatannya diturunkan kembali menjadi Asisten Ahli dengan dalih konyol: "kekeliruan pegawai teknis." Padahal, proses pengakuan jabatannya sudah berlarut-larut tertunda sejak 2022. Lelah melawan mesin birokrasi, ia pun menyerah. "Pada satu titik," tulisnya pasrah, "saya sudah lelah dan mengiyakan."

Di Maluku, kezaliman birokrasi menimpa 98 pegawai negeri angkatan 2025. Mereka sudah menuntaskan dua periode kontrak kinerja dengan keringat mereka, tetapi hingga kini hak remunerasinya menguap tak berbekas. "Jika kewajiban pekerjaan dan target kinerja telah dilaksanakan," protes mereka, "mengapa kepastian mengenai remunerasi... belum kami peroleh?"

Puncak dari segala kemunafikan ini meledak pada Juni 2026. Saat itu, kementerian menyurati pimpinan PTN dan LLDIKTI untuk "mendata" dosen tugas belajar (tubel) yang belum menerima tunjangan sejak... Desember 2019. Dasar hukumnya adalah Keppres 57/1986 yang sudah berumur empat dasawarsa.

Saking lamanya diabaikan, seorang dosen asal Jawa Timur yang sedang berstudi di luar negeri terperangah. "Saya juga baru tahu ternyata ada tunjangan tubel," tulisnya. Di saat yang sama, di Kalimantan Timur, seorang dosen tugas belajar yang membiayai studinya secara mandiri dibiarkan bertahan hidup hanya dengan gaji pokok ditambah Rp1.530.450.

Kesimpulannya melahirkan ironi yang getir: Kementerian dengan gagah menuntut para dosen untuk patuh dan memenuhi laporan BKD tepat waktu di setiap akhir semester. Namun, kementerian yang sama ternyata membutuhkan waktu enam setengah tahun hanya untuk mulai mendata utangnya sendiri.

Kontrak Penjara Seumur Karier

Di Aceh, sepucuk surat somasi dari kuasa hukum sebuah yayasan mendarat bak vonis mati bagi seorang dosen. Kesalahannya? Ia mengundurkan diri setelah menyelesaikan masa studinya.

Tuntutan dari pihak yayasan benar-benar mencekik: sang dosen diwajibkan menjalani ikatan dinas selama 15 tahun tanpa putus. Jika menolak, ia harus membayar denda Rp250 juta, ditambah pengembalian biaya beasiswa 100 persen, dan ditambah lagi denda penalti 100 persen. Seluruh tagihan fantastis ini wajib dilunasi hanya dalam waktu tiga bulan.

Sejatinya, sang dosen sama sekali tak lari dari tanggung jawab. Ia bersedia mengganti seluruh biaya riil pendidikannya dan berkomitmen melunasinya dengan mencicil selama tiga hingga lima tahun. Yang ia tolak mentah-mentah adalah denda silumannya yang bernuansa pemerasan. Karena tak mampu menyewa advokat, ia terpaksa menyusun sendiri draf surat jawaban somasi tersebut.

Mengingat kembali lembar kontrak yang ia tandatangani pada 2020 silam, ia menuliskan sebuah pengakuan yang mewakili banyak dosen muda lainnya: "Posisi saya saat itu sangat lemah, dan saya tidak tahu apa pun soal hukum ketenagakerjaan."

Jerat klausul beraroma perbudakan semacam ini nyatanya bertebaran di berbagai penjuru negeri:

  • Di Sulawesi Utara, sebuah perjanjian notariil mengunci dosen dengan rumus ganti rugi yang tidak masuk akal: dua kali lipat gaji, dikalikan enam SKS, dikalikan enam puluh.
  • Di Kalimantan, para dosen diikat dengan kewajiban mengembalikan dua kali lipat total biaya studi jika berani mengundurkan diri.
  • Di Riau, wujud kekangan itu berupa paksaan menandatangani "pakta integritas". Isinya mewajibkan dosen tetap untuk hadir bak pekerja pabrik, dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 hingga 16.00.

Klausul-klausul eksploitatif ini tidak berdiri sendiri. Secara sistematis, mereka menunggangi celah hukum. Pasal 36 huruf i PP 35/2021 memang mensyaratkan bahwa pengunduran diri pekerja baru dianggap sah jika ia "tidak terikat ikatan dinas".

Di sinilah letak jebakannya. Ikatan dinas dengan syarat dan denda yang tidak proporsional ini difungsikan sebagai "kunci gembok kedua" untuk menyandera sang dosen, melengkapi jerat administratif "surat lolos butuh" yang dikendalikan kampus.

Padahal, jika diuji secara hukum, negara kita melarang praktik semacam itu. Pasal 1337 KUHPerdata secara tegas membatalkan perjanjian yang sebabnya bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Lebih jauh lagi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO tentang Penghapusan Kerja Paksa melalui UU 19/1999.

Dalam kacamata hukum yang beradab, kewajiban yang wajar bagi seorang pekerja yang mundur adalah mengganti biaya nyata secara proporsional. Bukan malah dijatuhi denda berlipat ganda yang tak lagi berfungsi sebagai ganti rugi, melainkan sebagai instrumen hukuman—dan kerja paksa terselubung.

Yang Bersuara, Dihukum: Harga Mahal Sebuah Integritas

Kasus yang menimpa seorang dosen berinisial R di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menjadi monumen kelam bagi siapa saja di dunia akademik yang berani meniup peluit kebenaran (whistleblower). Sang dosen melaporkan dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan koleganya melalui kanal resmi pemerintah. Alih-alih mendapat apresiasi, balasannya justru berwujud mesin birokrasi yang berbalik melumatnya: ia dijatuhi sanksi disiplin berat yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

"Seharusnya seorang whistleblower seperti saya dilindungi dan dijaga keamanannya," tulis R dalam aduannya yang menyayat hati, "namun saya malah mengalami dugaan retaliasi (pembalasan)."

Kasus R di UAJY menelanjangi sebuah kemunafikan struktural yang akut. Secara analitis, insiden ini memperlihatkan bagaimana kampus kerap memprioritaskan "reputasi institusi" dan solidaritas kolegial di atas kebenaran ilmiah itu sendiri. Ketika pelaporan semacam ini direspons dengan pasal-pasal pencemaran nama baik atau pelanggaran kode etik internal, kampus sejatinya sedang mengamputasi nalar kritis yang menjadi roh pendidikan tinggi.

Retaliasi ini tidak memonopoli kasus integritas akademik. Di ranah kekerasan seksual, harganya tak kalah mahal. Seorang dosen perempuan mengalami pelecehan seksual oleh pejabat di sebuah PTN besar. Bukannya mendapatkan keadilan, ia justru dihadapkan pada rentetan viktimisasi berlapis: diintimidasi, dipaksa melakukan mediasi dengan pelaku, hingga puncaknya, hak remunerasinya dihilangkan oleh kampusnya sendiri.

Lebih mengerikan lagi, jaring pembalasan ini sering kali tidak berhenti pada sang pengadu, tetapi menjalar secara membabi buta layaknya virus:

  • Menyandera Keluarga: Di Jawa Barat, suami dari seorang dosen yang bersuara tiba-tiba dipanggil oleh bagian SDM di kantor tempatnya bekerja. Ia diinterogasi terkait kasus istrinya, dan secara sepihak, rencana kenaikan jabatannya dibatalkan.
  • Mengkriminalisasi Empati: Di Bandung, sekadar menunjukkan simpati pun dianggap membangkang. Rekan-rekan dosen yang mengirim pesan dukungan kepada seorang dosen yang dipecat, langsung ditelepon dan ditegur keras oleh pimpinan program studi.
  • Penghinaan Terbuka: Di Sulawesi Selatan, unjuk kekuasaan dipertontonkan secara brutal. Seorang dosen dimaki di ruang terbuka dengan diksi vulgar, persis di hadapan para mahasiswa dan staf. Pelakunya adalah pejabat universitas yang juga berstatus sebagai istri rektor.
  • Mengada-adakan Kesalahan: Di Tangerang, mesin birokrasi dipakai untuk merundung. Seorang dosen dikirimi surat peringatan dengan tuduhan absurd: menolak "melaksanakan marketing ke sekolah" dan dituduh "beraktivitas di pos security". Padahal, SK pengangkatan dosen tersebut secara jelas hanya mengamanatkan beban 12 SKS dan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, bukan menjadi tenaga pemasaran.

Realitas ini bermuara pada satu kekosongan hukum yang mematikan. Di luar payung aturan kasus kekerasan seksual, nyaris tidak ada kerangka hukum khusus di Indonesia yang melindungi pelapor dugaan korupsi atau pelanggaran integritas akademik di kampus dari pembalasan kepegawaian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sering kali terbentur pada ranah tindak pidana murni, sementara retaliasi di kampus dimainkan dengan rapi lewat jalur administratif: penahanan SKS, pencabutan homebase, hingga pemecatan sepihak.

Inilah puncak ironi dunia akademik kita. Di satu sisi, kampus di mimbar-mimbar pidatonya selalu menuntut para dosen untuk menjunjung tinggi integritas akademik. Namun, di sisi lain, dosen yang benar-benar mempraktikkan integritas itu dengan melaporkan pelanggaran, justru berakhir kehilangan pekerjaannya.

Negara yang Mengangkat Bahu

Pola eksploitasi ini mustahil bertahan lama tanpa adanya pembiaran yang berlapis dan sistematis. Dalam sengkarut ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah gagal menjalankan empat fungsi krusialnya sekaligus:

  • Sebagai regulator, kementerian ini justru mencabut larangan dan sanksi tegas terkait pembayaran upah dosen di bawah standar minimum.
  • Sebagai perancang sistem, ia membangun arsitektur data (sistem satu homebase) yang cacat, memberikan hak veto mutlak kepada kampus untuk menyandera nasib dan karier dosen.
  • Sebagai pengawas, ia membiarkan LLDIKTI di berbagai wilayah cuci tangan dengan dalih "bukan wewenang kami," serta membiarkan kebijakan di lapangan berjalan ugal-ugalan bermodal "arahan lisan" tanpa dasar hukum.
  • Sebagai pemberi kerja, kementerian ini sendiri malah menunggak pembayaran tunjangan dan remunerasi bagi para dosen negeri.

Kementerian ini bukanlah sekadar penonton yang kebetulan lewat dalam krisis ini. Ia adalah salah satu aktor utamanya.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan beserta dinas-dinas di daerah seolah mandul. Wewenang pidana ketenagakerjaan yang mereka pegang nyaris tidak pernah berani menjangkau gerbang kampus. Surat anjuran dari mediator Disnaker bisa diabaikan kampus tanpa konsekuensi apa pun. Bahkan, kepada seorang dosen yang tak digaji lebih dari dua tahun, otoritas ketenagakerjaan justru menyuruhnya pasrah dan memberi tahu agar "tidak berharap banyak."

Lembaga akreditasi seperti BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri tak kalah abainya. Mereka sibuk menghitung rasio dosen-mahasiswa, namun menutup mata apakah deretan dosen di atas kertas itu digaji dengan layak. Dalam catatan Serikat Pekerja Kampus (SPK), proses akreditasi justru sering dijadikan alibi kampus untuk menyingkirkan nama dosen dari PDDikti atau memperpanjang masa magang tanpa kepastian. Sebuah kampus bahkan dilaporkan nekat meyakinkan asesor menggunakan fotokopi sertifikat tanah bodong untuk gedung yang wujudnya tak pernah dibangun.

Di puncak rantai kuasa ini berdirilah badan penyelenggara atau yayasan pendidikan. Mereka paling fasih berpidato soal "amanah" dan "pengabdian", tetapi tangan yang sama menandatangani SK bergaji Rp1 juta dan melayangkan somasi senilai Rp250 juta. "Padahal," tulis seorang pengadu dengan getir, "slogan yang dijunjung di kampus adalah memiliki akhlak mulia."

Kini, bola panas masa depan pekerja akademik berada di tangan Senayan. DPR memegang dua momentum legislasi yang menentukan. Pertama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam paripurna 27 Agustus 2026, yang wajib dituntaskan pembentuk undang-undang sebelum tenggat 31 Oktober 2026. Kedua, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)—yang mengodifikasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi—yang telah diserahkan ke Badan Legislasi sejak 8 Juli 2026.

Kedua naskah itulah yang akan mengukir sejarah: apakah penahanan dokumen, pemecatan lisan, dan ikatan dinas yang mencekik akan tetap dilegalkan selama satu generasi ke depan, atau diakhiri di sini.

Mengapa Kami Berserikat

Menghadapi tembok tebal ini, posisi SPK sangat sederhana: dosen dan tenaga kependidikan adalah pekerja. Mereka tunduk pada payung hukum yang sama dan menghadapi logika eksploitasi modal yang sama dengan buruh pabrik, pengemudi ojek daring, atau pekerja gudang. Upah mereka ditekan, kontrak dibuat sepihak, dan suara dibungkam. Jubah toga kebesaran akademik tidak mengubah relasi kuasa itu; toga hanya membuatnya lebih mudah disembunyikan di balik kata manipulatif bernama "pengabdian."

Sebagai wadah perjuangan, SPK juga harus jujur menatap dirinya sendiri. Posko bantuan hukum ini beroperasi dengan sumber daya yang masih sangat terbatas. Akibatnya, sebagian aduan menelan waktu tunggu terlalu lama untuk diproses, dan setidaknya satu tenggat hukum pernah terlewat. Namun, itu sama sekali bukan alasan untuk mundur. Sebaliknya, itu adalah alasan paling masuk akal mengapa organisasi ini mendesak butuh lebih banyak orang untuk merapatkan barisan.

Dari kepingan-kepingan aduan ini, SPK tengah mengonsolidasikan perlawanan. Kami sedang menyiapkan:

  • Gugatan perkara uji ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Laporan dugaan maladministrasi sistemik ke Ombudsman.
  • Pengaduan pidana secara resmi atas kejahatan pelanggaran upah di kampus.
  • Rekomendasi dan masukan strategis untuk draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU Sisdiknas.

Tuntutan kami jelas dan tidak bisa ditawar:

  • Kepada Kemendiktisaintek: Kembalikan larangan dan sanksi tegas atas pelanggaran upah; hapus hak veto kampus asal atas perpindahan homebase; sediakan mekanisme keberatan yang adil terkait manipulasi data PDDikti; hentikan pengelolaan kebijakan berbasis arahan lisan; dan segera lunasi tunggakan tunjangan serta remunerasi dosen negeri.
  • Kepada Pengawas Ketenagakerjaan: Jangan gentar memasuki gerbang kampus. Tegakkan Pasal 185 dan pidanakan pelanggar upah di lingkungan akademik.
  • Kepada DPR RI: Tulis dan jamin pelindungan pekerja kampus secara eksplisit ke dalam batang tubuh undang-undang, bukan sekadar menjadikannya pemanis di naskah pidato paripurna.
  • Kepada Lembaga Akreditasi: Jadikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan sebagai indikator mutlak kelayakan dan mutu sebuah perguruan tinggi.

Dalam salah satu berkasnya, seorang pengadu dari Nusa Tenggara Barat menutup laporannya dengan seberkas asa, memanjatkan doa agar perjuangan ini dapat "melahirkan perubahan baru untuk kaum pekerja pada umumnya, dan khususnya pekerja kampus." Di sudut lain, seorang dosen di Kalimantan Barat menyumbang kalimat yang terdengar jauh lebih sunyi: "Mungkin banyak yang berharap seperti saya, namun lebih memilih diam."

Tiga puluh delapan aduan yang terekam di sini hanyalah puncak gunung es—mereka yang menolak untuk menyerah dan melapor ke posko. Sisanya masih bekerja hari ini, duduk di ruang-ruang dosen yang sama, menelan ketakutan yang sama.

Mari kembali ke Jawa Tengah, pada kisah yang membuka tulisan ini. Enam mahasiswa masih setia menunggu di kelas, menatap para dosen yang sudah tiga tahun tak menerima sepeser pun gaji. Dan dosen-dosen itu, melawan segala akal sehat, masih saja datang.

Kini, pertanyaannya tersisa satu: berapa lama lagi kita semua bersedia diam?

Mari berserikat. Berserikat kita kuat!

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image