Upah Layak, Kerja Aman, Kampus Bermutu: Pokok Pikiran Serikat Pekerja Kampus Sulawesi Selatan untuk Revisi UU Guru dan Dosen
MAKASSAR - Perwakilan Serikat Pekerja Kampus Wilayah Sulawesi Selatan, Selvy Anggriani Syarif dan Muhammad Ridha menyampaikan pokok-pokok pikiran untuk Revisi UU Guru dan Dosen pada diskusi kelompok terpumpun Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di Makassar pada Senin, 21 September 2026.
"Selama bertahun-tahun, dosen diajarkan untuk memandang dirinya sebagai pengabdi, bukan pekerja. Narasi dosen bukan buruh membuat hak-hak ketenagakerjaan dianggap tidak sesuai dengan marwah profesi. Status profesional akhirnya dipakai untuk memisahkan dosen dari jaring pengaman dasar: upah, waktu kerja, dan hubungan industrial," kata Selvy Anggriani Syarif.
"Akibatnya terlihat jelas dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, status kerja dosen tidak didefinisikan secara tegas," lanjutnya.
Pada diskusi kelompok terpumpun ini, perwakilan Serikat Pekerja Kampus memaparkan bahwa penghasilan dosen, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS), diserahkan pada perjanjian kerja. Beban 12-16 SKS pun tidak memiliki ekuivalensi jam kerja. Kewajiban profesional diatur tegas dan kuat, sedangkan hak kerja bergantung pada kebaikan institusi.
Karena itu, pertanyaan intinya adalah siapa yang menanggung risiko pendidikan tinggi. Revisi UU harus menutup kekosongan standar, bukan memindahkan risiko kepada dosen dan keluarga mereka.
Terdapat empat isu yang perlu dijawab:
- Kesejahteraan: standar penghasilan yang jelas dan dapat ditegakkan.
- Status kerja: perlindungan bagi dosen non-ASN, kontrak, paruh waktu, dan tenaga kependidikan, dengan relasi yang berimbang dan ikatan yang jelas bagi dosen PTS.
- Beban kerja: kompensasi proporsional atas tridarma dan kerja administratif.
- Kebebasan: berserikat, bernegosiasi, dan menyampaikan kritik tanpa intimidasi.
Diksi profesionalisme tidak boleh dipakai untuk meniadakan hak sebagai pekerja.
Bukti Nasional: Upah Minimum, Beban Kerja Maksimum
Persoalan ini bukan anomali satu-dua kampus. Survei SPK terhadap hampir 1.200 dosen aktif dari seluruh Indonesia (2023) menunjukkan pola yang sistemik.
Pada kelompok responden dengan N = 456:
Mayoritas dosen membawa pulang penghasilan (THP) kurang dari Rp3 juta.
76% memiliki pekerjaan sampingan.
61% menyatakan THP tidak sesuai dengan beban kerja.
Dosen PTS 7 kali lebih berpeluang menerima THP di bawah Rp2 juta.
Rantai akibatnya mudah ditebak. Upah rendah mendorong kerja sampingan, waktu akademik tergerus, dan pada akhirnya mutu serta regenerasi dosen terancam (Sumber: Policy Brief SPK, 2 Mei 2024).
Potret Sulawesi Selatan: Ketakutan Berserikat
Di Sulawesi Selatan, persoalan upah bertemu dengan persoalan relasi kuasa. Catatan Musyawarah Wilayah (Muswil) SPK Sulsel patut dibaca sebagai hipotesis sosiologis berbasis pengalaman pengurus, bukan generalisasi terhadap semua kampus. Ada tiga gejala yang menonjol.
Patronase rekrutmen. Kedekatan keluarga, organisasi, asal daerah, atau jaringan politik dipersepsikan menentukan akses dan karier. Ketergantungan personal semacam ini menekan keberanian untuk berkonfrontasi, apalagi berserikat.
"Jangan sampai piring pecah." Upah rendah dan status yang rentan membuat pekerja takut kehilangan penghasilan, jadwal mengajar, rekomendasi, atau akses sertifikasi dosen (serdos). Aktivisme pun bergeser menjadi pemantauan pasif.
Organisasi yang belum aman. Muswil pada 6 Juni 2026 hanya dihadiri sekitar lima orang. Sebagian calon anggota enggan menyalakan kamera atau menampakkan identitas karena rasa tidak aman dan impostor syndrome.
Maknanya bagi kebijakan: hak berserikat harus disertai perlindungan anti-retaliasi dan kanal pengaduan yang aman.
Pekerja Kampus Lainnya Juga Terdampak
Masalah ini tidak berhenti pada dosen. Sebagian tenaga kependidikan memiliki status kerja yang tidak jelas, dan kondisi itu dianggap lumrah karena upahnya memang di bawah standar.
Tenaga penunjang seperti petugas kebersihan dan keamanan umumnya berstatus pegawai kontrak lepas, dengan upah berdasarkan kontrak yang tidak sesuai dengan UMR wilayah masing-masing. Diperlukan aturan yang jelas mengenai status pekerjaan dan tingkat upah bagi seluruh pekerja kampus.
Diagnosis Struktural: Lingkaran Upah Murah
Tanpa lantai upah dan penegakan standar operasional, pasar tenaga akademik mendorong perlombaan ke bawah.
SPK memetakan persoalan ini sebagai lingkaran yang saling menguatkan:
- Kampus menjamur, dengan izin dan operasi tanpa tolok ukur kesejahteraan yang tegas.
- Pasokan dosen menjadi rentan karena karier alternatif sempit dan gelar S2 dibiayai sendiri atau oleh patron.
- Upah ditekan karena tidak ada standar gaji pokok yang eksplisit dan efektif.
- Ketergantungan tumbuh, sebab serdos, jadwal, kontrak, dan rekomendasi menjadi instrumen kontrol.
- Daya tawar melemah karena pekerja takut berserikat dan pelanggaran sulit dilaporkan.
RUU harus memutus lingkaran ini pada titik yang paling kuat: standar upah, status kerja, kebebasan berserikat, dan kewenangan pengawasan.
Kekosongan Norma: Menjadikan "Kebutuhan Hidup Minimum" Dapat Ditegakkan
Titik awal yang paling konkret adalah norma penghasilan. Saat ini "kebutuhan hidup minimum" tidak memiliki nilai rupiah yang ditetapkan. Pemenuhan penghasilan dapat dihitung dari beragam tunjangan yang tidak universal, sehingga standar sulit diawasi dan gaji pokok bisa sangat rendah.
Usulan SPK sederhana: gaji pokok sekurang-kurangnya setara upah minimum di lokasi perguruan tinggi. Tunjangan dan penghasilan lain berada di atas lantai gaji pokok, bukan menggantikannya.
Enam Pagar Pengaman dalam Revisi UU
Sintesis usulan SPK Nasional dan SPK Sulsel dirumuskan agar dapat diturunkan menjadi kewajiban, mekanisme pengawasan, dan sanksi:
- Lantai gaji pokok. Sekurang-kurangnya upah minimum lokasi kampus, berlaku sejak hubungan kerja dimulai.
- Struktur dan skala upah. Berjenjang menurut kualifikasi, masa kerja, jabatan, dan tanggung jawab.
- Status dan kontrak. Kontrak tertulis, kepastian jam kerja, jaminan sosial, prosedur PHK, dan mobilitas tanpa "surat lolos butuh".
- Beban dan kompensasi. Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup kerja nyata; kelebihan beban dan kerja administratif wajib dibayar.
- Kebebasan berserikat. Larangan retaliasi, hak negosiasi kolektif, dan kanal pengaduan rahasia.
- Akuntabilitas kampus. Transparansi laporan keuangan dan SDM, audit kepatuhan, koreksi, serta sanksi hingga izin operasional.
Implementasi: Standar Nasional, Dukungan Fiskal, Penegakan Nyata
Menulis hak saja tidak cukup. RUU perlu menentukan siapa yang membayar, siapa yang mengawasi, dan apa akibat pelanggaran. SPK mengusulkan pembagian peran berikut:Negara menetapkan formula, memberi subsidi terarah kepada PTS yang memenuhi syarat, membangun basis data upah, dan mengoordinasikan kementerian terkait.Kampus/yayasan menyusun struktur skala upah, membuat kontrak yang transparan, membayar tepat waktu, serta membuka laporan kinerja dan keuangan.
Pengawas melakukan audit berbasis risiko, menerima pengaduan rahasia, memerintahkan pembayaran kekurangan, dan melindungi saksi.
Sanksi bertahap dimulai dari perbaikan wajib, lalu denda atau pembatasan penerimaan mahasiswa, hingga pembekuan atau peninjauan izin dengan tetap melindungi mahasiswa dan pekerja.
Prinsip transisinya jelas: kampus tidak boleh ditutup mendadak. Hak mahasiswa dan pekerja dilindungi sambil tata kelola dipaksa terkoreksi.
Permintaan kepada Komite III DPD RI
Serikat Pekerja Kampus wilayah Sulawesi Selatan meminta lima mandat tegas dimasukkan ke dalam Naskah Akademik dan draf RUU:
Rumusan gaji pokok minimum yang eksplisit, sederhana, berbasis lokasi, dan tidak digantikan tunjangan.
Bab hubungan kerja pendidik yang mengatur status, kontrak, jaminan sosial, waktu kerja, mobilitas, dan penyelesaian perselisihan.
Perlindungan serikat, meliputi anti-retaliasi, negosiasi kolektif, dan partisipasi pekerja dalam kebijakan kampus.
Pengawasan dan sanksi, meliputi mandat lembaga, data upah, pemulihan hak, serta sanksi proporsional.
Uji dampak daerah, dengan mendengar secara rahasia dosen PTS/PTKIS/non-ASN, tenaga kependidikan, dan pekerja pendukung di Sulsel.
Tolok ukur keberhasilan revisi ini bukan sekadar pengakuan atas profesi, melainkan hak yang dapat ditagih.
Kampus bermutu tidak boleh dibangun di atas pekerja yang dimiskinkan. Empat kata kunci merangkum tuntutan SPK Sulsel: standar (gaji pokok minimum dan struktur skala upah), aman (status kerja, jaminan sosial, anti-retaliasi), setara (beban kerja wajar dan kompensasi atas kerja lebih), dan bersuara (serikat pekerja sebagai mitra kebijakan pendidikan tinggi).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!