Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Manifesto

Blog Image

Manifesto Serikat Pekerja Kampus

Jakarta, 17 Agustus 2023

Mengapa pekerja kampus perlu berserikat?

Pekerja kampus kerap kali dianggap sebagai kelompok intelektual yang melakukan produksi pengetahuan dalam bentuk pengabdian. Penggunaan kata pengabdian inilah yang membuat pekerja kampus lupa akan posisinya sebagai pekerja di dalam sebuah relasi kerja yang jauh dari keadilan sosial. Penggunaan pemikiran, tenaga, dan waktu sebagai bagian dari proses kerja untuk mendapatkan kesejahteraan kerap kali ditukar dengan ucapan-ucapan moril pengabdian dan status keluarga. Kurangnya kontrol terhadap relasi produksi dalam bentuk kontrak, penentuan pendapatan, kerap kali menjadikan pekerja kampus mengalami kasualisasi. Beragamnya status kerja, jabatan kerja, posisi kerja, bidang kajian, kelas-kelas universitas, menjadikan pekerja kampus semakin terfragmentasi. Implikasinya, pekerja kampus semakin rentan dan jauh dari kata sejahtera. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan jika pekerja kampus haram untuk berserikat, terlebih bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Siapapun yang mengharamkan ASN berserikat, pertanda ia ahistoris.

John Ingelson dalam buku, "Buruh, Serikat, dan Politik: Indonesia pada 1920an-1930an," menyebutkan bahwa guru termasuk kelompok orang Indonesia paling pertama yang membentuk serikat. Pasca 1926 serikat-serikat buruh sektor publik mendominasi gerakan buruh. Tiga pengorganisiran sektor publik terbesar ketika itu adalah Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, serta Departemen Pendidikan. Sebagian besar buruh-buruh sektor publik tersebut memiliki tingkat upah yang rendah, ketidakpastian kerja, tanpa tunjangan dan dukungan dana pensiun serta liburan. Dan pada tahun 1930an, lebih dari 40.000 orang Indonesia bekerja sebagai guru sekolah negeri, dimana sebagian besarnya guru desa atau asisten guru dengan upah rendah. Lagi-lagi, pekerja kampus mengalami ketidakadilan sosial.

Dengan tidak adanya jaminan kesejahteraan yang layak bagi pekerja kampus, kurangnya dukungan fasilitas kerja, kurangnya dukungan pengembangan karir, kurangnya akses material dalam pengembangan pengetahuan berbasis riset, kurangnya demokratisasi di dalam lingkungan kerja, serta rendahnya kebebasan akademik. Dengan berlebihnya beban administrasi, berlebihnya eksploitasi kerja atas nama pengabdian, berlebihnya hambatan struktural dan kultural dalam meraih status kerja tetap. Dengan adanya ketidaksesuaian antara target capaian kerja dengan hasil kerja, ketidaksesuaian antara tingginya kualifikasi kerja dengan pendapatan yang diterima. Semakin memperkuat kerentanan para pekerja kampus dan potensi terampasnya hak-hak pekerja kampus di masa depan.

Diskusi tentang nasib pekerja kampus, makin menguat setelah PermenPAN-RB 1 tahun 2023 yang menyeragamkan aspek birokrasi, memberikan ketergantungan hak terhadap elit kampus, dan pembebanan administrasi yang tumpang tindih, penilaian angka kredit antara dosen yg dipersamakan dengan ASN lainnya, menambah semakin dibutuhkannya kepastian nasib pekerja kampus.

PermenPAN-RB yang menggunakan metode "omnibus" menimbulkan ketidakadilan. Yang menarik adalah, respon para dosen terhadap Permenpan RB ini. Semua nampak marah, tapi gamang harus berbuat apa. Semua mengeluh, tapi latah bagaimana mesti menghadapinya. Prinsipnya, menghadapi suatu persoalan, tidak cukup dengan marah. Namun kemarahan itu harus diorganisir dengan baik untuk mendapatkan tenaga pukulan yang kuat. Inilah pentingnya serikat bagi dosen. Wadah untuk menumpahkan keresahan, merumuskan strategi, sekaligus memperjuangkannya secara kolektif.

Atas dasar kerentanan tersebut, pekerja kampus memerlukan sebuah serikat. Berserikat merupakan hak setiap warga negara.

Serikat yang mampu memberikan atau meningkatkan kesejahteraan pekerja kampus, menghapus beban kerja non tridharma, mencegah dan menghentikan diskriminasi dalam sistem kerja serta mewujudkan kesetaraan dan kebebasan akademik serta memenuhi dan melindungi pekerja kampus, penuhi hak-haknya. Serikat yang mampu menjadikan kampus dan institusi terkait menjadi lebih demokratis yang dapat menampung pemikiran dan kebutuhan para pekerja, serikat yang mampu meningkatkan posisi tawar untuk menghadapi berbagai fragmentasi, menghadapi berbagai macam resiko, dan tentu, untuk meningkatkan kontrol atas relasi kerja produktif dan reproduktif para pekerja kampus. Serikat juga diperlukan untuk menyatukan pekerja kampus sebagai bentuk komunitas yang memiliki kepentingan bersama – kesejahteraan pekerja. Serikat juga menjadi wadah bagi pekerja kampus untuk mendapatkan pendidikan yang progresif sebagai bekal dalam mencapai kesejahteraan pekerja kampus secara kolektif. Singkatnya, pekerja kampus memerlukan serikat untuk meningkatkan kontrol atas relasi produktif dan reproduktif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara kolektif.

Ada 3 fungsi pokok serikat bagi pekerja kampus, yakni :

  1. Pertama, alat perjuangan. Perjuangan atas kesejahteraan, perjuangan untuk mendapatkan kebebasan akademik sepenuhnya, perjuangan terhadap kepastian kerja, hingga perjuangan untuk mendapatkan waktu libur yang cukup, hanya akan bisa dilakukan melalui serikat. Semua hanya mungkin kita peroleh dengan perjuangan melalui serikat. Sebab kesejahteraan, kepastian kerja, kebebasan akademik, waktu libur, dan hak kita lainnya, tidak akan jatuh begitu saja dari langit. Namun harus diperjuangkan dengan keringat kita sendiri.
  2. Kedua, wadah persatuan. Kita kuat karena bersatu. Dengan bersatu pulalah, posisi tawar kita jauh lebih kuat terhadap kekuasaan dan kebijakannya yang menindas. Gagasan persatuan tentu tidak cukup hanya dibenamkan dalam kepala. Namun harus diterjemahkan dalam wadah yang bernama serikat.
  3. Ketiga, tempat untuk memupuk solidaritas. Seharusnya kita tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat kampus. Satu kampus milik bersama, tanpa batas tanpa penindasan. Masalah di satu kampus adalah masalah kita bersama. Sebab kita semua adalah buruh. Dan buruh tidak mengenal batas wilayah, jenis kelamin, ataupun warna almamater.

Untuk mengakhiri lemahnya kontrol pekerja di dalam relasi kerja produktif dan reproduktif untuk mencapai kesejahteraan, para pekerja kampus perlu berserikat.

Serikat Pekerja Kampus pun hadir sebagai wadah dalam meningkatkan kekuatan kolektif para pekerja kampus.

Sebagai wujud komitmen, Serikat Pekerja Kampus pun menyusun sebuah manifesto sebagai pijakan dalam memberikan visi, memandu upaya advokasi, mendorong kesadaran bersolidaritas, memobilisasi pekerja kampus untuk melakukan aksi kolektif, dan mendorong demokratisasi lingkungan pendidikan tinggi di berbagai level, serta menginspirasi langkah-langkah pencapaian tujuan dan sasaran Serikat Pekerja Kampus. Oleh karena itu, di dalam Manifesto ini, Serikat Pekerja Kampus, berupaya untuk:

I. Berjuang untuk tercapainya Upah dan Tunjangan atau Sebutan Lainnya yang Berkeadilan Sosial dan Layak

Dengan mengakui peran penting pekerja di perguruan tinggi Indonesia dan memperjuangkan upah/gaji dan tunjangan yang sesuai prinsip keadilan sosial, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif yang memupuk keunggulan, menarik bakat, dan memperkuat sistem pendidikan kita. Manifesto ini berfungsi sebagai seruan bagi semua pemberi kerja/ pembuat kebijakan/ pemangku kepentingan untuk memprioritaskan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional staf akademik, membuka jalan bagi masa depan pendidikan tinggi yang lebih cerah di Indonesia.

II. Berjuang untuk Mewujudkan Kondisi Kerja dan Keamanan Kerja yang Layak

Dengan menyoroti kebutuhan akan kondisi kerja yang lebih baik dan keamanan kerja, SPK bertujuan untuk mendorong pembangunan lanskap pendidikan yang memberdayakan para pekerja kampus dan memungkinkan mereka memenuhi peran mereka secara efektif. Manifesto ini menjadi seruan bagi semua pemangku kepentingan untuk memprioritaskan kesejahteraan dan pertumbuhan profesional para pekerja kampus melalui perjanjian kerja bersama yang pada akhirnya menumbuhkan lingkungan yang positif bagi mahasiswa dan berkontribusi pada kemajuan sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

III. Menjunjung Kebebasan, Otonomi, dan Progresivitas Akademik

Dengan memahami dan menjunjung tinggi pentingnya kebebasan otonomi, dan progresivitas akademik, kami mendukung perwujudan ekosistem yang memupuk pertumbuhan intelektual, inovasi, dan pemikiran kritis. Manifesto ini berfungsi sebagai ajakan bertindak bagi semua pemangku kepentingan untuk melindungi dan mempromosikan prinsip-prinsip Kebebasan, Otonomi, dan progresivitas Akademik dalam sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan melakukan itu, kami meletakkan dasar untuk lingkungan belajar yang kritis secara intelektual yang memajukan pengetahuan, memberdayakan individu, dan berkontribusi pada kemajuan masyarakat kita.

IV. Memperjuangkan Pengakuan dan Pemenuhan Hak, serta Kepastian Status Pekerjaan di Perguruan Tinggi di Indonesia

Dengan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pekerja kampus serta menerapkan langkah-langkah untuk meningkatkan hak, pengakuan, dan stabilitas pekerjaan mereka, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil di Perguruan Tinggi di Indonesia. Manifesto ini berfungsi sebagai komitmen untuk memberdayakan anggota Serikat Pekerja Kampus, memastikan kontribusi penting mereka dihargai dan pertumbuhan profesional mereka dipupuk. Melalui upaya bersama, kita dapat membangun sektor pendidikan tinggi yang lebih kuat yang merangkul keragaman, keunggulan, dan keadilan.

V. Mewujudkan Kesetaraan Gender di Perguruan Tinggi untuk memerangi Diskriminasi, dan Kekerasan (termasuk Kekerasan Seksual)

Dengan mengakui pentingnya kesetaraan gender, kita dapat mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang bebas dari diskriminasi, pelecehan, kekerasan seksual, dan bias berbasis gender. Manifesto ini merupakan ajakan untuk bertindak bagi semua pemangku kepentingan untuk secara aktif mempromosikan dan melindungi kesetaraan gender dalam civitas akademika. Dengan bekerja sama, kita dapat mengembangkan lingkungan yang inklusif, setara, dan memberdayakan yang menghargai dan menghormati kontribusi semua individu, dengan prinsip non-diskriminatif.

VII. Mendorong Inklusivitas, Keterjangkauan, dan Aksesibilitas bagi Pekerja Kampus

Dengan adanya inklusivitas, keterjangkauan, dan aksesibilitas bagi seluruh pekerja kampus, kesempatan dalam memproduksi pengetahuan berkualitas dengan asas kebermanfaatan dan keilmiahan, dan kearifan lokal, akan semakin luas. Namun, hal tersebut masih harus berhadapan dengan timpangnya akses antar universitas yang ada di Indonesia. Baik modal ekonomi, politik, maupun sosial antar universitas tidaklah sama. Selain itu, permasalahan sosial yang dihadapi di setiap area juga berbeda. Dengan adanya kondisi ini, Serikat Pekerja Kampus menyatakan posisinya sebagai wadah bagi setiap pekerja kampus di berbagai universitas untuk mendapatkan daya jangkau dan kemudahan akses terhadap sumber daya yang memadai untuk menghasilkan pengetahuan-pengetahuan berbasis permasalahan sosial yang sedang dihadapi di level lokal hingga global.

VII. Mewujudkan Tata Kelola yang Demokratis dalam Proses Pengambilan Keputusan Bersama yang Menyangkut Hajat Hidup Pekerja Kampus

Tata kelola demokratis dan proses pengambilan keputusan bersama sangat penting dalam mendorong lingkungan yang demokratis dan inklusif di dalam perguruan tinggi. Serikat pekerja mengakui pentingnya keterlibatan pekerja kampus dalam membentuk kebijakan dan praktik untuk memastikan bahwa suara dan keahlian setiap pekerja kampus dapat didengar dan dihargai oleh pengambil kebijakan. Manifesto ini menekankan bahwa serikat akan melibatkan anggota didalam pengambilan keputusan, serta mengupayakan keberadaan pekerja kampus untuk menjadi bagian dari pengambilan keputusan yang menyangkut kebijakan perguruan tinggi di berbagai level.

VIII. Menuntut Pengembangan Profesional dan Peluang Pembelajaran Berkelanjutan di Perguruan Tinggi

Dengan mengembangkan profesionalitas dan pendidikan berkelanjutan, pekerja kampus dapat meningkatkan kualitasnya ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, hal ini seringkali terhambat oleh sulitnya akses pembelajaran berkelanjutan, terutama dalam memenuhi persyaratan tertentu yang membutuhkan modal lebih tinggi. Demikian juga dalam pengembangan profesionalitas sebagai pekerja kampus. Pekerjaan kampus seringkali tidak mendukung kesejahteraan bagi pekerjanya dalam hal pengembangan profesionalitas, terutama dalam pendidikan berkelanjutan yang diperlukan dalam peningkatan kualifikasi sebagai pekerja kampus. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus memandang bahwa pembelajaran berkelanjutan dan pengembangan profesional yang terjangkau dan dapat diakses adalah hak semua pekerja kampus, yang harus diwujudkan melalui kolaborasi aktif antara pengelola universitas dan Serikat Pekerja Kampus.

IX. Mengadvokasi dan Mendorong Kesejahteraan dan Keamanan Kesejahteraan dalam Pekerjaan Berbasis Ilmu Pengetahuan

Pekerjaan berbasis ilmu pengetahuan seperti yang diemban oleh pekerja kampus memerlukan perlindungan yang lebih baik dalam hal kesejahteraan dan keamanan kerja. Melalui manifesto ini, Serikat Pekerja Kampus berkomitmen untuk memperjuangkan hak dan keamanan kesejahteraan bagi pekerja kampus yang terlibat dalam pekerjaan berbasis ilmu pengetahuan. Ini termasuk memastikan bahwa pekerja kampus memiliki akses ke layanan kesehatan dan dukungan psikologis yang memadai, serta perlindungan yang memadai terhadap pelecehan, kekerasan, atau diskriminasi dalam lingkungan kerja mereka.

X. Mendukung Peran Aktif Pekerja Kampus dalam Masyarakat

Pekerja kampus adalah bagian penting dari masyarakat. Melalui pendidikan dan penelitian mereka, mereka memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif pada perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Manifesto ini menegaskan komitmen Serikat Pekerja Kampus untuk mendukung peran aktif para pekerja kampus dalam masyarakat, termasuk melalui berbagai bentuk inisiatif dan proyek yang memberikan manfaat langsung pada masyarakat di sekitar universitas.

IX. Mengatasi Permasalahan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Kampus yang Paling Rentan

Serikat Pekerja Kampus mengakui bahwa beberapa pekerja kampus lebih rentan terhadap ketidakadilan dan eksploitasi daripada yang lain. Melalui manifesto ini, Serikat Pekerja Kampus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja kampus yang paling rentan, termasuk pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, pekerja migran, dan pekerja dengan status kerja yang tidak jelas. Serikat Pekerja Kampus akan berusaha untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja kampus yang paling rentan dihormati dan dilindungi, dan bahwa mereka memiliki akses yang sama ke peluang dan manfaat yang tersedia di dalam perguruan tinggi.

XI. Mewujudkan Perguruan Tinggi yang Berkelanjutan dan Beretika

Dalam pandangan Serikat Pekerja Kampus, perguruan tinggi harus menjadi model dalam hal berkelanjutan dan beretika. Ini mencakup komitmen terhadap praktik-praktik ramah lingkungan dan etika dalam penelitian, pengajaran, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui manifesto ini, Serikat Pekerja Kampus berkomitmen untuk mendorong perguruan tinggi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencapai keberlanjutan dan etika dalam semua aspek kegiatan mereka.

XII. Mendorong Kualitas dan Inovasi dalam Pendidikan dan Penelitian di Perguruan Tinggi

Pendidikan dan penelitian adalah inti dari misi perguruan tinggi. Serikat Pekerja Kampus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas dan inovasi dalam pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi. Ini mencakup dukungan terhadap upaya untuk meningkatkan kurikulum, metode pengajaran, dan pendekatan penelitian, serta memastikan bahwa pekerja kampus memiliki sumber daya dan dukungan yang mereka butuhkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik.

XIII. Menyuarakan Kepentingan Pekerja Kampus di Tingkat Nasional dan Internasional

Serikat Pekerja Kampus mengakui bahwa banyak isu yang mempengaruhi pekerja kampus memiliki dimensi nasional dan internasional. Melalui manifesto ini, Serikat Pekerja Kampus berkomitmen untuk menjadi suara yang kuat dalam mendukung dan menyuarakan kepentingan pekerja kampus di tingkat nasional dan internasional. Ini mencakup kerja sama dengan organisasi serupa di luar negeri untuk memperjuangkan hak-hak pekerja kampus di tingkat global.

XIV. Menyelenggarakan Program dan Inisiatif yang Mendukung Kesejahteraan dan Pengembangan Para Pekerja Kampus

Terakhir, Serikat Pekerja Kampus berkomitmen untuk menyelenggarakan program dan inisiatif yang mendukung kesejahteraan dan pengembangan para pekerja kampus. Ini mencakup berbagai kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial pekerja kampus, serta memberikan peluang bagi mereka untuk terus berkembang secara profesional.

Sebagai serikat pekerja kampus, kami akan terus bekerja keras untuk mewujudkan visi dan misi yang tercantum dalam manifesto ini. Kami mengundang semua pekerja kampus untuk bergabung bersama kami dalam perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan, hak, dan keadilan bagi pekerja kampus di Indonesia. Bersama-sama, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pekerja kampus dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Serikat Pekerja Kampus

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image