Visi Misi Serikat Pekerja Kampus
Visi:
Menjadi serikat pekerja kampus yang berdaulat, mandiri, dan demokratis dalam mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, serta kesetaraan bagi seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi, dengan menjunjung tinggi hak-hak pekerja dan kebebasan akademik.
Misi:
- Membela Hak dan Kepentingan Pekerja Kampus: Menyediakan advokasi dan perlindungan hukum bagi pekerja kampus dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan, perselisihan, dan pelanggaran hak yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
- Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja: Berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja kampus melalui negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peningkatan upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak serta adil.
- Memperjuangkan Kepastian Kerja: Mewakili pekerja kampus dalam perundingan terkait kepastian kerja, pengangkatan status kepegawaian, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.
- Mendorong Kebebasan Akademik: Memastikan kebebasan akademik yang selaras dengan hak-hak pekerja kampus, menjaga agar pekerja akademik dan non-akademik memiliki kebebasan dalam menjalankan perannya tanpa intervensi yang merugikan.
- Menggalang Solidaritas Pekerja: Menyatukan kekuatan pekerja kampus dari berbagai sektor untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan daya tawar, serta memastikan bahwa perjuangan setiap pekerja kampus adalah perjuangan bersama.
- Menegakkan Prinsip Kesetaraan dan Non-Diskriminatif: Melawan segala bentuk diskriminasi di lingkungan kerja, baik berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, atau latar belakang lainnya, demi menciptakan ruang kerja yang inklusif dan adil bagi semua pekerja.
- Mengembangkan Kemandirian Ekonomi: Membangun dan mengelola badan usaha yang mandiri, yang berfungsi sebagai sumber pendanaan tambahan untuk mendukung kegiatan serikat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja kampus secara berkelanjutan.
- Mendorong Partisipasi Anggota dalam Kebijakan Kampus: Meningkatkan peran serta pekerja dalam pembuatan kebijakan kampus, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun pengembangan akademik, untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berpihak pada kepentingan pekerja.