Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Kejar Tayang RUU Ketenagakerjaan: Lima Suara Pekerja Menuntut Perlindungan yang Tak Lagi Abu-Abu

  • Beranda
  • Kejar Tayang RUU Ketenagakerjaan: Lima Suara ...
Kejar Tayang RUU Ketenagakerjaan: Lima Suara Pekerja Menuntut Perlindungan yang Tak Lagi Abu-Abu

Kejar Tayang RUU Ketenagakerjaan: Lima Suara Pekerja Menuntut Perlindungan yang Tak Lagi Abu-Abu

Di tengah tenggat waktu yang kian mepet menjelang akhir Oktober, saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan disahkan, Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak yang merupakan gabungan puluhan organisasi buruh dan serikat pekerja menggelar diskusi publik bertajuk "Kejar Tayang Undang-Undang: Dunia Kerja Beragam, Perlindungan Harus untuk Semua." Diskusi ini menghadirkan lima narasumber dari sektor yang berbeda-beda: kesehatan, transportasi daring (ojol), gerakan perempuan, media dan industri kreatif, hingga pekerja kampus. Meski berasal dari sektor yang jauh berbeda, kelima suara ini menyuarakan keresahan yang sama: RUU Ketenagakerjaan yang baru berisiko disahkan secara terburu-buru, tanpa benar-benar mengakomodasi ragam bentuk kerja yang berkembang di era digital.

Latar Belakang: Amanat MK, Bukan Sekadar Revisi

Diskusi dibuka dengan penegasan bahwa amanat Mahkamah Konstitusi bukanlah merevisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja, melainkan menyusun undang-undang yang benar-benar baru. Koalisi mendorong agar undang-undang baru ini berfungsi sebagai lex generalis undang-undang payung, mirip dengan peran UU Pokok Agraria yang dapat mengakomodasi seluruh bentuk hubungan kerja, termasuk yang selama ini belum diakui secara hukum.

1. Pekerja Kesehatan: Terjebak dalam Posisi Abu-Abu

Roy Tanda Anugrah Sihotang dari Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) membuka presentasi dengan menyoroti bagaimana pekerja kesehatan yaitu dokter, perawat, bidan, apoteker, hingga sopir ambulans selama ini kerap tidak dianggap sebagai pekerja, baik oleh pemberi kerja maupun oleh diri mereka sendiri. Akibatnya, hak-hak normatif seperti cuti haid, jaminan keselamatan kerja malam, hingga upah layak sering tidak berlaku bagi mereka.

Ia menyoroti secara khusus nasib dokter internship dan peserta program pendidikan dokter spesialis yang bekerja tanpa upah atas nama "pendidikan," padahal di banyak negara lain posisi serupa (residency) dibayar dengan standar upah yang jelas. FSPMKI bahkan menemukan kasus di Cikarang di mana upah tenaga kesehatan berada di bawah upah minimum kabupaten/kota. FSPMKI mengusulkan agar undang-undang baru diberi nama "Undang-Undang Pokok Ketenagakerjaan" yang berfungsi sebagai payung bagi seluruh bentuk hubungan kerja, termasuk pekerja kesehatan berbasis platform digital yang kini kian marak.

2. Pekerja Platform: "Kami Ini Pekerja, Bukan Mitra"

Reynaldi Jeusnadi dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa hubungan kerja pengemudi ojek daring (ojol) sebenarnya sudah memenuhi tiga unsur hubungan kerja menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 15: pekerjaan, upah, dan perintah. Namun perusahaan aplikasi kerap menggunakan istilah "mitra" untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, jam kerja wajar, THR, cuti, dan jaminan sosial.

Ia juga menyoroti upaya terbaru yang lebih problematis: pelabelan ojol sebagai "pengusaha UMKM" melalui rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online, sebuah klaim yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum jelas dan justru mengaburkan status ketenagakerjaan mereka. Ia merujuk pada Konvensi ILO Nomor 193 yang lahir Juni lalu dan telah disetujui pemerintah Indonesia sebagai landasan kuat untuk mengakui ojol sebagai pekerja.

3. Perspektif Gender: Definisi Pekerja yang Harus Diperluas

Ajeng dari Perempuan Mahardika menekankan minimnya ruang publik dan transparansi dalam proses penyusunan RUU ini. Ia mengkritik bahwa UU Ketenagakerjaan sebelumnya, termasuk UU Cipta Kerja, sangat berorientasi pada sektor manufaktur dan minim perspektif terhadap kelompok rentan.

Koalisi mengusulkan agar definisi pekerja dalam undang-undang baru secara tegas mencakup perempuan, penyandang disabilitas, pekerja dengan ragam gender dan seksualitas, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, pekerja informal, hingga pekerja migran. Ia juga mendorong adanya bab khusus tentang perlindungan perempuan, mengingat tingginya kasus PHK akibat kehamilan, minimnya akses kesehatan reproduksi, serta kekerasan dan pelecehan seksual yang sulit dilawan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, koalisi menolak inflasi sebagai acuan utama penetapan upah dan mendorong agar kebutuhan hidup layak menjadi tolok ukur utamanya.

4. Fleksibilitas dan Eksploitasi: Bayang-Bayang Platform dan AI

Ambrosius dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyoroti apa yang ia sebut sebagai "fleksploitasi" rezim kerja fleksibel yang membuat pekerja rentan tereksploitasi. Ia menjelaskan akar historis persoalan ini: krisis profitabilitas industri manufaktur sejak era 1960–70-an mendorong outsourcing, fragmentasi tenaga kerja, dan kontrak jangka pendek yang melemahkan posisi tawar pekerja.

Platform digital dan kecerdasan buatan (AI), menurutnya, menjadi katalisator baru dari tren ini. Pekerjaan dipecah menjadi unit-unit kecil ("tas") yang dibayar bukan berdasarkan upah bulanan, melainkan per output atau per menit kerja termasuk pekerja anotasi data dan pelabelan yang menjadi tulang punggung pengembangan AI, yang banyak tersebar di negara-negara Selatan. Ia mengkritik keras Bab 8 dalam draf RUU yang mengatur "tenaga kerja di luar hubungan kerja"—sebuah kategori yang dinilai kontradiktif dan berpotensi melegalkan status kemitraan yang selama ini digunakan untuk menghindari kewajiban pemberi kerja. Koalisi mengusulkan agar bab tersebut dihapus dan diganti dengan pembaruan yang merujuk pada Konvensi ILO 193.

5. Pekerja Kampus: Status yang Terpecah-Belah

Dia Al Uyun dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) menutup sesi presentasi dengan menyoroti betapa terfragmentasinya pengakuan status pekerja di sektor pendidikan tinggi. Dosen di universitas swasta diakui sebagai pekerja, sementara di universitas negeri kerap tidak kecuali berstatus P3K. Ia juga mengungkap dampak kebijakan kerja fleksibel (WFA/anywhere) di kampus yang justru menambah beban kerja karena rapat yang menumpuk dan jam kerja yang tidak lagi jelas batasnya, hingga berkontribusi pada tingkat burnout yang lebih tinggi di kampus negeri dibanding swasta meski fasilitasnya lebih baik.

Ia mengingatkan bahwa RUU ini terlalu kompleks untuk disahkan secara tergesa-gesa, dan mendorong agar kata "perusahaan" diganti dengan "pemberi kerja" agar mencakup lebih banyak jenis relasi kerja, termasuk pengabdian dosen dan guru honorer.

Sesi Tanya Jawab: Antara Inovasi dan Eksploitasi

Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan kunci: apakah RUU ini benar-benar memperluas perlindungan pekerja di tengah dunia kerja yang berubah, atau justru melegalkan ketidakpastian kerja yang sudah lama dialami? Ajeng menjawab bahwa sektor-sektor kerja baru lahir dari kepentingan pemilik modal mencari peluang keuntungan baru, sehingga sudah menjadi keharusan bagi negara untuk memberi perlindungan hukum, bukan membiarkan pekerja tanpa kepastian.

FSPMKI turut mengumumkan bahwa mereka tengah membawa kasus seorang pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sebuah rumah sakit di Jakarta yang juga berprofesi sebagai dosen ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk kasus serupa. Jika berhasil, kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi bagi pekerja BLU/BLUD lainnya.

Penutup: Solidaritas Lintas Sektor

Menutup diskusi, kelima narasumber menyerukan pentingnya solidaritas lintas sektor dalam mengawal RUU ini. Ajeng mengingatkan bagaimana UU Cipta Kerja disahkan hanya dalam semalam meski ditolak lewat demonstrasi besar-besaran, sebagai peringatan bahwa tanpa tekanan publik yang kuat, DPR bisa bertindak sewenang-wenang.

dr. Roy Sitohang menyampaikan sikap tegas FSPMKI: jika RUU ini hanya menjadi revisi kosmetik dari UU 13/2003 atau UU Cipta Kerja, koalisi akan menolaknya. Ia menegaskan bahwa perjuangan kelas pekerja baik dokter, perawat, ojol, dosen, maupun pekerja media harus dilakukan bersama, bukan sendiri-sendiri, sebagai satu barisan solidaritas untuk mendorong lahirnya undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali.

Tayangan webinar ini dapat diputar tayang: https://youtu.be/dho-sMl1Dvw?si=gJXLAMU8H8LuFxxN

Artikel ini disusun berdasarkan transkrip diskusi publik daring yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak, dengan narasumber: dr. Roy Sitohang (FSPMKI), Reynaldi Jeusnadi (SPAI), Ajeng (Perempuan Mahardika), Ambrosius (Sindikasi), dan Dia Al Uyun (SPK).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image