Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Kalkulator Hak Pekerja Kampus

  • Beranda
  • Kalkulator Hak Pekerja Kampus

Kalkulator Hak Pekerja Kampus

Banyak pekerja kampus menerima tawaran kerja tanpa tahu berapa upah yang semestinya, hak apa yang melekat pada dirinya, dan klausul mana dalam perjanjian yang patut dipertanyakan. Isikan keadaan Anda di bawah ini untuk membandingkannya dengan upah minimum resmi dan hasil survei upah anggota Serikat Pekerja Kampus.

Dipakai bila UMK tidak tersedia
Menentukan UMK yang dipakai sebagai acuan
Bila dikosongkan, acuan memakai UMK yang sudah terkumpul, atau UMP bila belum ada
Isi 0 bila Anda baru menerima tawaran kerja
S3 menggantikan premi S2, bukan menambahnya
Dosen yang dibiarkan kosong dihitung sebagai Tenaga Pengajar. Untuk tenaga kependidikan, biarkan kosong.
Belum punya? Pilih yang pertama — pilihan itu tidak mengurangi hak Anda sedikit pun.
Apa maksud bagian ini, dan apa dasar hukumnya?

Bagian ini bukan penilaian atas mutu mengajar atau seberapa rajin Anda bekerja, dan bukan pula pengakuan diri sendiri. Yang ditanyakan sederhana: apakah Anda memegang dokumen keahlian di luar ijazah yang menjadi syarat pendidikan Anda.

Contohnya:

  • Sertifikat kompetensi atau profesi — sertifikat BNSP, sertifikat asosiasi profesi, sertifikat keahlian bidang tertentu.
  • Lisensi atau izin praktik — Surat Tanda Registrasi tenaga kesehatan, izin praktik insinyur, apoteker, advokat, atau akuntan publik, terutama bila menjadi syarat mengajar bidang itu.
  • Sertifikasi internasional atau keahlian industri — sertifikasi vendor teknologi, keahlian teknis yang diminta program studi vokasi.
  • Keahlian langka — bidang yang pengajarnya sedikit dan sukar dicari penggantinya, sehingga kampus kesulitan menutup kelas bila Anda keluar.

Bagi pekerja tahun ke-0: bagian ini tidak ada hubungannya dengan lama bekerja. Sarjana baru yang memegang lisensi profesi tetap berhak atasnya, sedangkan pekerja lama tanpa sertifikat khusus memang bernilai nol di sini — dan itu wajar, karena masa kerjanya sudah dihitung tersendiri.

Dasar hukum: PP 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 21 mewajibkan pemberi kerja menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi — sejalan dengan Permenaker 1/2017. Jadi kompetensi bukan faktor yang boleh diabaikan kampus. Yang merupakan ketetapan SPK hanyalah besaran persennya, bukan keberadaan faktornya.

Dihitung sebagai tunjangan tugas, terpisah dari gaji pokok
Laboran, pustakawan, dan lainnya masuk Tenaga Kependidikan
Rincian penghasilan per bulan
Pisahkan komponennya. Kalkulator sengaja tidak menyamakan seluruh komponen sebagai gaji pokok, karena banyak hak — pesangon, jaminan sosial, pensiun — dihitung dari gaji pokok saja.
Yang jumlahnya tetap tiap bulan
Terkait sertifikat pendidik
Yang jumlahnya berubah-ubah
Menemukan sesuatu yang janggal pada perjanjian Anda?

Kalkulator ini memberi gambaran awal, bukan nasihat hukum atas kasus Anda. Untuk pemeriksaan perjanjian dan pendampingan, hubungi Serikat Pekerja Kampus. Semakin banyak pekerja kampus yang mengisi survei upah, semakin kuat pula gambaran yang bisa kami bawa ke ruang perundingan dan persidangan.

Isi Survei Upah Konsultasi ke SPK
icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image