Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Kebebasan Akademik di Indonesia

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Audiensi dengan Komisi...
Serikat Pekerja Kampus Audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Kebebasan Akademik di Indonesia

Serikat Pekerja Kampus Audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Kebebasan Akademik di Indonesia

Serikat Pekerja Kampus menerima undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk audiensi dan partisipasi Penilaian Hak Asasi Manusia yang menjadi rangkaian kegiatan pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap situasi hak asasi manusia melalui kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Negara pada Senin, 28 September 2026.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi menjalankan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam rangka pelaksanaan fungsi tersebut, Komnas HAM mengembangkan program Penilaian HAM sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan dan pemajuan HAM, termasuk diantaranya Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

"SPK berpandangan bahwa hak atas pendidikan tinggi tidak dapat terpenuhi selama pengajarnya diupah di bawah minimum, tidak bebas berpindah kerja, memerlukan izin untuk menjalankan tridharma, dan bekerja tanpa batas waktu yang jelas," kata Ketua II Pengurus Pusat SPK, Annisa Intan W.  

Ia menambhkan, keempat kondisi tersebut bersumber dari, atau dibiarkan oleh, kebijakan dalam kewenangan Kemdiktisaintek sebagai regulator, pengelola sistem data (PDDikti/SISTER), dan pengawas melalui LLDikti.

Serikat Pekerja Kampus juga menyerahkan Naskah Sikap yang memuat empat persoalan sistemik dalam kewenangan Kemdiktisaintek: gaji pokok dosen di bawah upah minimum, syarat Surat Lolos Butuh, syarat Surat Tugas bagi pengakuan Beban Kerja Dosen (BKD), dan ketiadaan ekuivalensi beban kerja dengan batas jam kerja. Naskah juga memuat rekomendasi dan usulan indikator penilaian.

Naskah disusun berdasarkan puluhan data pengaduan Departemen Bantuan Hukum SPK, survei nasional SPK terhadap ratusan responden pekerja kampus, dan fakta persidangan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Desakan Mencabut Surat Lolos Butuh

Serikat Pekerja Kampus mendesak pemerintah mencabut syarat Surat Lolos Butuh dan menggantinya dengan bukti pengunduran diri yang disampaikan paling lambat 30 hari sebelumnya, sesuai Pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021.

LLDikti wajib memproses mutasi bila perguruan tinggi asal tidak merespons dalam 30 hari. Sengketa ikatan dinas atau pengembalian biaya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menahan data PDDikti, dan penalti yang tidak diperjanjikan sejak awal dilarang.

"Kami, Serikat Pekerja Kampus memandang diskusi kelompok terumpun tentang Penilaian HAM ini sebagai kesempatan untuk menempatkan pekerja kampus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan," ujarnya.

"SPK siap menyampaikan data tambahan, mendampingi verifikasi kasus, dan terlibat dalam tindak lanjut hasil penilaian," kata Intan memungkasi.

 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image