Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Forum Intelektual Antara Disiplin Gelar Pertemuan Intelektual dengan Masyarakat Akar Rumput Sumatra Barat

  • Beranda
  • Forum Intelektual Antara Disiplin Gelar Perte...
Forum Intelektual Antara Disiplin Gelar Pertemuan Intelektual dengan Masyarakat Akar Rumput Sumatra Barat

Forum Intelektual Antara Disiplin Gelar Pertemuan Intelektual dengan Masyarakat Akar Rumput Sumatra Barat

Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam "Pertemuan Intelektual dengan Masyarakat Akar Rumput Sumatra Barat" yang diselenggarakan oleh Forum Intelektual Antara Disiplin (FIAD) di Ruang Aula Fakultas Hukum Universitas Andalas Kampus Pancasila, Padang pada Minggu, 4 Oktober 2026. Forum yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat sipil ini bertujuan untuk memetakan serta merumuskan rekomendasi kebijakan atas krisis tata kelola ekologis, agraria, dan perlindungan buruh yang semakin mengkhawatirkan di tingkat tapak.

FIAD adalah jaringan yang menghimpun para guru besar, akademisi, peneliti, dan intelektual publik dari berbagai perguruan tinggi serta lembaga keilmuan di Indonesia. Dideklarasikan pada Agustus 2026, FIAD bergerak secara independen lintas disiplin ilmu untuk merespons krisis multidimensi serta mendorong penegakan hukum, otonomi keilmuan, dan penyelamatan tatanan demokrasi di Indonesia.

Inisiator FIAD sekaligus Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A., menegaskan bahwa ilmu pengetahuan tidak boleh hanya menjadi menara gading. Akademisi harus turun mendengar langsung dinamika yang dihadapi masyarakat sipil.

"Sumatera Barat dipilih sebagai salah satu simpul awal karena keragaman aktor akar rumputnya menghadapi persoalan nyata terkait hak atas tanah dan laut, akses pasar, serta perlindungan hukum. FIAD hadir untuk menjembatani temuan kajian ilmiah lintas disiplin ilmu agar bersinergi langsung dengan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan," ujar Prof. Sulistyowati dalam pidato pembukanya.

Selain para akademisi, forum ini dihadiri secara luas oleh para aktivis, pekerja NGO, paralegal dari masyarakat, serikat petani, serta serikat buruh di Sumatera Barat. Kehadiran ragam elemen ini menghidupkan ruang dialektika di lapangan. Mereka aktif terlibat dalam diskusi yang tidak hanya bersifat aspiratif dalam menampung keluhan, tetapi juga emansipatoris dalam membangun kesadaran kritis dan menggalang kekuatan gerakan bersama.

Dr. Virtuous Setyaka, S.IP., M.Si. dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), yang secara spesifik membedah kemunduran di sektor agraria dan pertanian. Dalam pemaparannya, Virtuous menekankan bahwa pemiskinan struktural terhadap petani hari ini berakar dari lima isu utama, yaitu lahan, kapital, akses teknologi, pasar, serta kebijakan yang tidak pro petani.

Lebih lanjut, Virtuous menegaskan pentingnya arah gerakan intelektual ke depan. Menurutnya, FIAD harus melakukan gerakan advokasi yang melampaui batas-batas konvensional.

"FIAD harus melakukan advokasi bukan hanya di level praktis, tetapi juga di level diskursif bahkan filosofis. Sebab, semua persoalan yang ada dalam ruang hidup masyarakat bukan sekadar masalah teknokratis, melainkan masalah ideologis. FIAD harus mengambil peran sebagai intelektual organik yang melakukan kontra-hegemoni," tegas Virtuous.

Pertemuan lintas sektor ini merangkum pembahasan tersebut ke dalam empat fokus topik krusial. Pertama, sektor pertanian dan agraria. Merespons maraknya konflik lahan, perampasan hak tanah adat, serta perlunya perlindungan hukum komprehensif bagi petani lokal. Kedua, hak buruh dan pekerja. Menyoroti jaminan kesejahteraan, upah layak, dan perlindungan keselamatan kerja yang kerap terabaikan di tengah ekspansi industri.

Ketiga, kekayaan alam dan ekologi. Mengkritik tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan mendesak pemulihan hak masyarakat terhadap kelestarian ekologis. Keempat, perlindungan hukum dan paralegal. Memperkuat kapasitas paralegal dan organisasi sipil dalam mengadvokasi kasus-kasus struktural di wilayah kabupaten/kota.

FIAD menekankan bahwa seluruh catatan, testimoni, dan tantangan yang dihimpun dari masyarakat Sumatera Barat hari ini akan diintegrasikan ke dalam dokumen rekomendasi kebijakan publik nasional. Gerakan ini berkomitmen untuk terus mengawal agar kebijakan negara di masa depan dibangun berlandaskan ilmu pengetahuan, keadilan sosial, dan keberpihakan pada hak-hak konstitusional warga negara.

Sebelumnya, pada pertemuan dalam pertemuan Forum Intelektual Antara Disiplin di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (27/9/2026), Koordinator Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Barat, Subekti Wirabhuana Priyadharma menyampaikan, dalam forum ini fokus utama adalah mereformasi regulasi standar upah di perguruan tinggi yang belum menjadikan UU Ketenagakerjaan sebagai acuan, yang berimplikasi pada banyaknya pekerja kampus, baik dosen maupun non-dosen, yang upahnya dibayar di bawah UMK.

"Oleh karena itu, proses judicial review UU Guru dan Dosen yang sedang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan saat ini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi perlu dikawal dengan saksama. Kepatuhan perguruan tinggi terhadap standar pengupahan perlu diintegrasikan ke dalam indikator akreditasi perguruan tinggi," ujarnya.

Di forum ini, Serikat Pekerja Kampus juga menyampaikan bahasan tentang terminologi “pengusaha” dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu diubah menjadi “pemberi kerja” karena tidak merefleksikan realitas dalam dunia pendidikan di mana dosen, guru, dan pekerja di sektor pendidikan lainnya juga dipekerjakan oleh negara, yayasan, BUMN, ormas, dan lain-lain.

 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image