Siniar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tentang Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Inti Solidaritas Buruh (ISB), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar diskusi kelompok terumpun dan siniar pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Setelah diskusi kelompok terumpun, siniar berlangsung dengan pemantik Sekretaris Jenderal GSBI, Yanti Siahaan; Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Ifan Ibrahim; dan Wasekjen SPK, M. Hutomo yang dipandu staf YLBHI, Rizky Putra.
Dalam diskusi kelompok terumpun dan siniar ini, Serikat Pekerja Kampus memaparkan urgensi perubahan mendasar untuk melindungi jutaan pekerja yang selama ini terpinggirkan dan tidak diakui oleh rezim ketenagakerjaan saat ini.
Berdasarkan kajian SPK, RUU Ketenagakerjaan 2026 masih mempertahankan struktur hukum yang eksklusif. UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini secara kaku mendefinisikan subjek hubungan kerja hanya antara pekerja dengan "Pengusaha" yang menjalankan "Perusahaan" komersial. Definisi ini menciptakan "dinding eksklusi" yuridis yang melegalkan pihak pemberi kerja non-bisnis formal untuk berkelit dari kewajiban hukum ketenagakerjaan.
RUU Ketenagakerjaan 2026 masih mempertahankan struktur hukum yang eksklusif. UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini secara kaku mendefinisikan subjek hubungan kerja hanya antara pekerja dengan "Pengusaha" yang menjalankan "Perusahaan" komersial. Definisi ini menciptakan "dinding eksklusi" yuridis yang melegalkan pihak pemberi kerja non-bisnis formal untuk berkelit dari kewajiban hukum ketenagakerjaan.
"Akibat definisi yang sempit ini, jutaan pekerja dibiarkan di luar pagar perlindungan. Mereka adalah Pekerja Rumah Tangga, pekerja platform dalam ekonomi gig yang terjebak dalam kemitraan semu, serta pekerja sektor pendidikan dan kesehatan non-ASN seperti dosen, guru, dokter, dan perawat yang seringkali dieksploitasi atas nama 'pengabdian'," ungkap Hutomo, perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK).
Krisis Kesejahteraan Dosen Akibat Kekosongan Hukum
Sebagai contoh nyata kegagalan sistemik ini, SPK memaparkan kondisi ekstrem yang dialami para pekerja kampus. Pembentuk undang-undang secara sadar mengeksklusi guru dan dosen dari rezim ketenagakerjaan umum, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan jaring pengaman "Upah Minimum". Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Guru dan Dosen yang mengatur standar "Kebutuhan Hidup Minimum" (KHM), namun sayangnya parameter ini dibiarkan kabur dan nilainya tidak pernah ditetapkan selama lebih dari 20 tahun sejak 2005.
Dampaknya sangat fatal:
- Sebanyak 42,9% dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.
- Gaji dosen di Indonesia per jam hanya berkisar Rp 14.113 hingga Rp 18.566.
- Rasio gaji dosen terhadap upah minimum di Indonesia (1,48) jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia (13,41) dan Singapura (5,26).
- Saat dosen melaporkan kekurangan upah (di bawah UMK), Pengawas Ketenagakerjaan menolak menghitung selisihnya berdasarkan UMK, dan hanya berpatokan pada upah yang diperjanjikan (misal: Rp 1.500.000/bulan) karena menganggap norma pendidikan mengalahkan norma ketenagakerjaan.
Tiga Tuntutan Utama Serikat Pekerja Kampus dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Untuk mengakhiri eksploitasi dan kerentanan pekerja di luar sektor industri formal, SPK mendesak DPR RI untuk mengadopsi tiga solusi alternatif dalam RUU Ketenagakerjaan:
Rekonstruksi norma: Menghapus istilah "Pengusaha" dan "Perusahaan" secara sistematis dari batang tubuh UU, dan menggantinya dengan istilah "Pemberi Kerja" yang lebih universal. Hal ini akan mencakup platform digital, institusi pendidikan, institusi kesehatan, dan pemberi kerja perorangan.
Menerapkan Jaring Pengaman Ganda: Menambahkan klausul yang memastikan bahwa peraturan khusus (seperti UU Guru dan Dosen) tidak boleh mengatur syarat kerja dan upah yang lebih rendah dari standar minimum UU Ketenagakerjaan. Jika peraturan khusus memberikan kondisi lebih buruk, maka yang berlaku haruslah UU Ketenagakerjaan.
Reformasi Institusional: Memperkuat hak pekerja informal dan pekerja platform untuk berserikat, memperluas yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar berwenang memutus seluruh sengketa "Hubungan Kerja" secara luas, serta mewajibkan keterlibatan serikat pekerja sejak tahap perancangan peraturan teknis, bukan sekadar sosialisasi.
"SPK berharap DPR RI memiliki keberanian politik untuk menjadikan RUU Ketenagakerjaan ini sebagai momentum bersejarah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar berorientasi pada produktivitas ekonomi Indonesia Emas 2045 dengan mengorbankan keringat pekerja rentan," ujar Hutomo memungkasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!