Selamat Para Pekerja Kampus UPN Veteran Jakarta!!!
Kamis, 30 Juli 2026 menjadi momentum penting bagi perjuangan hak-hak pekerja kampus. Para pekerja di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) secara resmi mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja Kampus (SPK) UPNVJ.
Pembentukan serikat pekerja bukanlah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, ia merupakan hak konstitusional setiap pekerja yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Ketenagakerjaan, dan Konvensi ILO Nomor 87 serta Nomor 98 yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Di lingkungan perguruan tinggi, pekerja tidak hanya terdiri dari dosen, tetapi juga tenaga kependidikan, laboran, pranata teknis, tenaga administrasi, petugas keamanan, pekerja kebersihan, hingga pekerja alih daya. Seluruhnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh hubungan kerja yang adil, perlindungan hukum, dan kebebasan untuk berserikat.
Melalui serikat pekerja, para pekerja memiliki wadah yang sah untuk: • memperjuangkan perjanjian kerja bersama; • mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial; • meningkatkan kesejahteraan anggota; serta • menjaga terciptanya hubungan industrial yang adil, demokratis, dan bermartabat.
Setiap bentuk penghalangan terhadap kebebasan berserikat merupakan pelanggaran hukum dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, penghormatan terhadap hak berserikat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Selamat kepada seluruh pekerja kampus UPN "Veteran" Jakarta atas berdirinya SPK UPNVJ. Semoga menjadi organisasi yang kuat, demokratis, independen, dan mampu memperjuangkan kesejahteraan seluruh anggotanya serta memperkuat gerakan pekerja kampus di Indonesia.
#MariBerserikat #BerserikatKitaKuat #SerikatPekerjaKampus
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!