Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Bersama Koalisi Serikat Pekerja, SPK Serahkan Kertas Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada DPR

  • Beranda
  • Bersama Koalisi Serikat Pekerja, SPK Serahkan...
Bersama Koalisi Serikat Pekerja, SPK Serahkan Kertas Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada DPR

Bersama Koalisi Serikat Pekerja, SPK Serahkan Kertas Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada DPR

Serikat Pekerja Kampus bersama koalisi serikat pekerja/buruh, organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menyerahkan kertas posisi Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI pada Jumat, 31 Juli 2026.

Serikat Pekerja Kampus bersama koalisi serikat pekerja diterima oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Obon Tabroni bersama sejumlah staf.

Kertas posisi ini untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Masukan ini diharapkan dapat memperkuat substansi RUU, khususnya terkait kepastian kerja, pengupahan yang adil, jaminan sosial, kebebasan berserikat, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, inklusivitas, serta perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai bentuk hubungan kerja yang rentan.

Dari putusan tersebut MK meminta untuk segera adanya pembaharuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sekarang ini ada dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespon putusan ini dengan memasukan perubahan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dalam prolegnas 2025.

Saat ini, Komisi IX DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional serta telah melalui berbagai tahapan rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, diskusi pakar, kunjungan legislasi, serta konsultasi dengan serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karena itu, proses penyusunan RUU ini menjadi momentum yang sangat penting untuk memastikan keterlibatan masyarakat sipil secara bermakna (meaningful participation) sebagaimana dijamin dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image