Perjuangan Menuntut Batas Minimum Upah Dosen se-Indonesia
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan persidangan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 sebagai sidang yang terakhir, dengan kesimpulan para pihak ditunggu hingga Kamis, 6 Agustus 2026. Tiga belas kali persidangan telah berlangsung sejak 13 Januari 2026. Dalam rentang itu, Mahkamah telah mendengar keterangan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, sepuluh pihak terkait, dua ahli dan dua saksi Pemohon, dua saksi Presiden, serta — melalui inisiatif pengadilan sendiri — delapan perguruan tinggi yang dipanggil untuk menerangkan bagaimana mereka menggaji dosennya.
Tulisan ini menyusun kembali perjalanan itu secara utuh: apa yang dimohonkan, apa yang dibantah, apa yang terbukti, dan apa yang akan berubah bila Mahkamah mengabulkan permohonan. Seluruh kutipan dan angka dalam laporan ini bersumber dari risalah resmi persidangan Mahkamah Konstitusi dan dari Perbaikan Permohonan yang diserahkan pada 26 Januari 2026.
Norma yang Menyebut Hak tanpa Memperjelas Ukurannya
Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan Serikat Pekerja Kampus, diwakili Ketua Umum Rizma Afian Azhiim sebagai Pemohon I, bersama Isman Rahmani Yusron sebagai Pemohon II dan Riski Alita Istiqomah sebagai Pemohon III, dengan kuasa hukum Raden Violla Reininda Hafidz, Alviani Sabillah, Asfinawati, dan Bugivia Maharani Setiadji Putri. Pada saat perbaikan permohonan diserahkan, Serikat Pekerja Kampus mencatatkan 1.814 anggota lintas status kepegawaian dan lintas jenis perguruan tinggi — dari PTN Badan Hukum, Badan Layanan Umum, satuan kerja, hingga perguruan tinggi swasta di bawah yayasan.
Yang diuji adalah Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Dalil intinya bukan bahwa pasal itu jahat, melainkan bahwa pasal itu kosong tepat pada titik yang paling menentukan. Ia mendaftar jenis-jenis penghasilan dosen — gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan — tetapi tidak pernah menetapkan berapa batas bawahnya. Parameter yang dipakai, "kebutuhan hidup minimum", sejak 2005 tidak pernah sekali pun ditetapkan nilainya dalam rupiah.
Pada Sidang I, di hadapan panel Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, kuasa hukum memaparkan konsekuensinya secara konkret: ada dosen di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jabatan fungsional asisten ahli bergaji pokok Rp600.000, dan dosen di DKI Jakarta bergaji pokok Rp1.300.000 ketika upah minimum provinsi Jakarta Rp5.300.000. Panel memberi catatan yang tajam dan justru menguntungkan perkara ini dalam jangka panjang. Guntur Hamzah mempersoalkan dasar kewenangan mewakili serikat dalam anggaran dasar, menanyakan ikhtiar apa yang sudah ditempuh sebelum ke Mahkamah, dan memperingatkan bahwa petitum yang berbentuk penyusunan norma baru berisiko "merusak keajekan norma" serta dinilai sebagai ranah open legal policy pembentuk undang-undang. Ia menyarankan agar permohonan diarahkan pada pemaknaan, bukan perumusan ulang. Enny Nurbaningsih menegaskan syarat yang paling menentukan: Pemohon harus membuktikan ini persoalan konstitusionalitas norma, bukan sekadar persoalan implementasi — dan mengingatkan Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang menempatkan dosen perguruan tinggi swasta pada hubungan kontraktual. Arief Hidayat meminta dibangun argumentasi perbandingan dengan negara lain.
Pada Sidang II, 26 Januari 2026, hampir seluruh catatan itu dijawab. Alat bukti ditambah dari P-12 hingga P-32. Kedudukan hukum diperkuat dengan menempatkan Serikat Pekerja Kampus sebagai kolektif perseorangan yang diwakili Ketua Umum berdasarkan mandat anggaran dasar. Ikhtiar prelitigasi didokumentasikan: rapat dengar pendapat umum di DPR RI, audiensi ke kementerian, pendampingan sengketa hubungan industrial, hingga penyelenggaraan diskusi terfokus mengenai standardisasi penghasilan layak pekerja kampus pada 23 Juni 2025.
Yang paling strategis, kasus Pemohon III diubah dari keluhan menjadi bukti kegagalan norma. Ketika Riski Alita Istiqomah melaporkan kekurangan upahnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menghitung selisih semata-mata berdasarkan kontrak kerja, bukan berdasarkan upah minimum Kota Bandung. Di sinilah celah norma terbukti bukan hipotetis: aparat negara sendiri menolak memakai upah minimum sebagai rujukan, karena undang-undang tidak memerintahkannya. Dan sesuai saran Guntur Hamzah, petitum dipersempit dari menyusun norma baru menjadi permintaan pemaknaan bersyarat.
Pasal itu (52 ayat 1,2 dan 3 UU No.14/2005) kosong tepat pada titik yang paling menentukan. Ia mendaftar jenis-jenis penghasilan dosen — gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan — tetapi tidak pernah menetapkan berapa batas bawahnya. Parameter yang dipakai, "kebutuhan hidup minimum", sejak 2005 tidak pernah sekali pun ditetapkan nilainya dalam rupiah. -Serikat Pekerja Kampus
Mengapa "Kebutuhan Hidup Minimum" Menjadi Frasa Kosong
Bagian permohonan yang paling jarang dibaca publik justru bagian yang paling menentukan secara hukum, yaitu rekonstruksi historis atas frasa yang diuji.
"Kebutuhan Hidup Minimum" bukan istilah yang lahir di dunia pendidikan. Ia adalah istilah pengupahan, diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 81 Tahun 1995 sebagai dasar perhitungan upah minimum regional. Pada 2005 — tahun yang sama ketika UU Guru dan Dosen disahkan — istilah itu bertransformasi menjadi "Kebutuhan Hidup Layak" melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/Men/2005. Artinya, UU Guru dan Dosen dilahirkan dengan mengunci sebuah parameter yang pada tahun yang sama justru sedang ditinggalkan oleh rezim hukum asalnya.
Yang terjadi berikutnya lebih menentukan lagi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum tidak lagi dihitung melalui survei harga komoditas di pasar, melainkan melalui indeksasi otomatis berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Konsekuensinya sunyi tetapi fatal: sejak 2016 tidak ada lagi nilai "Kebutuhan Hidup Layak" maupun "Kebutuhan Hidup Minimum" yang dihitung dan diterbitkan untuk daerah mana pun di Indonesia. Parameter tunggal yang dipakai UU Guru dan Dosen untuk mengukur kelayakan penghasilan dosen tidak sekadar kabur — ia sudah tidak lagi diproduksi oleh negara.
Di sinilah asimetri perlindungan menjadi telanjang. Bagi pekerja pada umumnya, hilangnya nilai Kebutuhan Hidup Layak tidak menimbulkan kekosongan, karena upah minimum regional tetap ditetapkan setiap tahun di setiap daerah dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memaknai "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" secara operasional. Bagi dosen, tidak ada satu pun dari keduanya yang berlaku. Permohonan merumuskannya dengan tepat: dosen tidak tersentuh oleh kedua rezim itu — tidak oleh upah minimum, tidak pula oleh Kebutuhan Hidup Layak.
Kekosongan itu diperburuk oleh cara Pasal 52 ayat (1) mencampur dua hal yang seharusnya terpisah. Kepatuhan terhadap upah minimum dalam rezim ketenagakerjaan hanya diperhitungkan dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sebaliknya, cakupan "kebutuhan hidup minimum" dalam UU Guru dan Dosen meliputi tunjangan-tunjangan yang seluruhnya bersyarat: tunjangan yang melekat pada gaji hanya diterima dosen yang menikah atau memiliki anak; tunjangan profesi hanya bagi yang telah tersertifikasi; tunjangan fungsional hanya bagi yang telah memiliki jabatan akademik; tunjangan khusus hanya bagi penempatan di daerah terpencil; tunjangan kehormatan hanya bagi profesor. Dengan konstruksi demikian, sebuah institusi dapat mengklaim patuh pada standar kelayakan justru dengan menghitung komponen yang mayoritas dosennya tidak menerima.
Permohonan juga menghadirkan bukti niat historis. Risalah Rapat Panitia Kerja pembahasan RUU Guru dan Dosen tanggal 23 November 2005 menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara sadar dan sengaja mengeksklusi guru dan dosen dari rezim pengupahan ketenagakerjaan, khususnya dari standar upah minimum regional. Eksklusi itu bukan kelalaian redaksional; ia adalah pilihan yang kini menagih akibatnya.
Kepada kekosongan itu Pemohon menyandingkan dua putusan Mahkamah sendiri. Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 menegaskan upah minimum berfungsi sebagai *jaring pengaman (safety net) agar upah tidak jatuh merosot* sampai pada titik terendah. Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberi isi substantif pada penghidupan yang layak. Pertanyaan konstitusionalnya menjadi sederhana: atas dasar apa profesi yang oleh undang-undang disebut tenaga profesional, dan yang mengemban mandat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa, justru menjadi satu-satunya kelompok pekerja yang tidak memiliki jaring pengaman itu?
Permohonan juga menghadirkan bukti niat historis. Risalah Rapat Panitia Kerja pembahasan RUU Guru dan Dosen tanggal 23 November 2005 menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang secara sadar dan sengaja mengeksklusi guru dan dosen dari rezim pengupahan ketenagakerjaan, khususnya dari standar upah minimum regional. Eksklusi itu bukan kelalaian redaksional; ia adalah pilihan yang kini menagih akibatnya.
Bukti Empiris: Angka-Angka yang Dibawa ke Ruang Sidang
Permohonan tidak berhenti pada argumentasi normatif. Ia menyandarkan diri pada empat lapis bukti empiris yang saling menguatkan.
Lapis pertama adalah survei nasional pertama mengenai kesejahteraan akademisi Indonesia, dilakukan tim akademisi Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram pada April 2023 dengan 1.196 responden. Hasilnya: 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, 29,8 persen berada di rentang Rp3–5 juta, dan hanya 27,3 persen memiliki penghasilan tetap di atas Rp5 juta. Dosen perguruan tinggi swasta bahkan tercatat memperoleh gaji tidak lebih dari Rp900.000 — angka yang harus dibaca berdampingan dengan rata-rata upah minimum provinsi nasional sebesar Rp2.910.632 pada 2023 dan Rp3.315.728 pada 2025.
Lapis kedua adalah perbandingan regional dari riset Harian Kompas, Mei 2025, yang membandingkan rasio rata-rata gaji pokok tiga puluh enam dosen perguruan tinggi negeri sepanjang 2024 terhadap harga beras di negara-negara ASEAN. Hasilnya adalah salah satu angka paling telanjang dalam seluruh perkara ini: gaji pokok dosen Indonesia hanya cukup untuk membeli 143 kilogram beras per bulan. Sebagai pembanding, angka yang sama di Kamboja — yang berstatus Least Developed Country — mencapai 3.253 kilogram; Malaysia 2.075 kilogram; Singapura 1.767 kilogram; Vietnam 1.093 kilogram; Thailand 858 kilogram; Filipina 573 kilogram; dan Brunei Darussalam 517 kilogram. Indonesia berada di dasar daftar, tertinggal bahkan dari negara yang secara formal diklasifikasikan lebih terbelakang secara ekonomi.
Lapis ketiga adalah riset Serikat Pekerja Kampus sendiri, Gaji Minimum, Beban Kerja Maksimum: Perbaiki Kondisi Kesejahteraan Dosen dan Pekerja Kampus Demi Mimpi Indonesia Emas 2045. Temuannya: mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp3 juta meskipun telah memiliki masa kerja lebih dari enam tahun; dosen perguruan tinggi swasta dapat menerima kurang dari Rp2 juta; 61 persen responden menilai kompensasinya tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasinya; dan yang paling menentukan, sekitar 76 persen dosen yang disurvei memiliki pekerjaan sampingan di luar tugas akademik, dan kondisi itu berlanjut sepanjang sepuluh tahun pertama karier. Angka terakhir ini bukan potret kesulitan sementara di awal karier; ia adalah potret satu dekade penuh.
Lapis keempat adalah beban kerja. Merujuk survei Harian Kompas, jam kerja dosen rata-rata mencapai 56,7 jam per minggu, jauh melampaui beban normatif 12–16 satuan kredit semester yang setara sekitar 34 jam per minggu. Formula yang dihasilkan dari empat lapis bukti ini adalah rumusan yang kemudian menjadi tesis sentral perkara: beban kerja maksimum dengan kompensasi minimum.
Terhadap dalih ketidakmampuan keuangan penyelenggara, permohonan mengajukan hitungan yang jarang muncul dalam litigasi pendidikan. Pada satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, dengan median biaya kuliah Rp3.725.000 per semester dan rasio dosen-mahasiswa 1:35, kontribusi seorang dosen terhadap pendapatan kampus mencapai Rp130.375.000 per semester atau Rp21.729.166 per bulan. Terhadap angka itu, upah minimum Kota Bandung 2025 sebesar Rp4.482.914 hanya setara sekitar 20,63 persen dari nilai yang dihasilkan seorang dosen setiap bulan. Argumennya tidak menuduh, melainkan menunjukkan: pembayaran gaji pokok setara upah minimum bukan hal yang mustahil dipenuhi, melainkan hal yang tidak diwajibkan.
Yang melengkapi gambaran ini adalah hasil advokasi konkret di Bandung yang justru berakhir sebagai bukti kegagalan sistemik. Pengawas ketenagakerjaan menolak menghitung kekurangan pembayaran terhadap upah minimum kota, hanya menghitung selisih antara upah yang diterima dan upah yang diperjanjikan sebesar Rp1.500.000 — dan lebih jauh lagi, memperhitungkan tunjangan tidak tetap seperti honor membimbing dan menguji skripsi sebagai "kelebihan upah". UU Guru dan Dosen, dalam praktik, mengalahkan norma ketenagakerjaan.
Negara Menjawab, Tanpa Jawaban
Sidang III pada 18 Februari 2026 berlangsung hanya empat menit. DPR dan Presiden sama-sama memohon penundaan karena belum siap menyampaikan keterangan. Ketua Suhartoyo memberi kesempatan sekali lagi dengan catatan tegas agar tidak ada permintaan penundaan berikutnya.
Sidang IV pada 26 Februari 2026 menghadirkan keterangan keduanya, dan di sinilah letak ironi terpenting sepanjang perkara. DPR, melalui Rudianto Lallo, menyerahkan penilaian kedudukan hukum kepada Mahkamah dan menyimpulkan Pasal 52 tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun dalam argumentasinya DPR menyatakan bahwa penggunaan parameter kebutuhan hidup minimum "pada dasarnya telah memberikan penegasan bahwa penghasilan yang diterima dosen harus di atas besaran upah minimum yang ditetapkan setiap tahun." DPR bahkan mengakui bahwa Risalah Panja 23 November 2005 membahas kebutuhan hidup minimum di daerah sebagai salah satu komponen penetapan upah minimum, sehingga menurut DPR penggunaan frasa itu "akan memastikan penghasilan yang diterima di atas upah minimum regional."
Dengan kata lain, pembentuk undang-undang membaca Pasal 52 persis seperti yang dimohonkan Serikat Pekerja Kampus — hanya saja pembacaan itu tidak tertulis dalam norma, sehingga tidak dapat ditegakkan oleh siapa pun. Justru pengakuan DPR inilah yang paling kuat membuktikan bahwa yang dimohonkan bukan penciptaan norma baru, melainkan penegasan makna yang sejak awal dimaksudkan namun gagal dituangkan.
Presiden, melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, menolak permohonan sekaligus menolak kedudukan hukum Pemohon. Argumen utamanya bersandar pada Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023: karena putusan itu telah memberi standar substantif atas penghidupan layak, maka menyamakan kebutuhan hidup minimum dengan upah minimum menjadi "tidak relevan" dan bahkan "berpotensi menyempitkan cakupan perlindungan". Pemerintah menambahkan argumen redundansi — bahwa pemaknaan atas kata "gaji" akan menggeser definisi Pasal 1 angka 15 — dan argumen fiskal: karena gaji pokok menjadi variabel penentu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, kenaikannya akan menciptakan "konsekuensi anggaran yang bersifat sistemik" dan mempersempit ruang fiskal bagi sarana prasarana, riset, dan beasiswa.
Hakim Saldi Isra membalikkan kutipan itu di forum terbuka dengan kalimat yang menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perkara ini: "kalau Bapak mengutip ini kan, Bapak menyuruh kami mengabulkan Permohonan ini, Pak. Ya, kan yang mereka minta memang begini, Pak. Bapak sandarkan pendapat ke sini." Ia lalu menuntut hal yang tak pernah dijawab tuntas sampai sidang terakhir: adakah klasifikasi kementerian atas ribuan perguruan tinggi swasta mengenai mana yang mampu memenuhi standar penggajian dan mana yang jauh dari memadai? Peringatannya keras — jika gaji dosen saja tidak bisa dipastikan, mutu lulusan tidak mungkin dikontrol; dan satu-satunya sektor kehidupan berbangsa yang dijamin konstitusi dengan anggaran minimal dua puluh persen justru selama dua dekade tidak menunjukkan perkembangan yang sepadan.
Enny Nurbaningsih mempertanyakan mengapa tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen Pasal 52, dan menuntut data konkret pencabutan izin serta bentuk pembinaan perguruan tinggi swasta yang diklaim Pemerintah — sekaligus menyoroti bahwa kebijakan itu masih berstatus "dicanangkan", padahal persoalannya sudah lama. Guntur Hamzah mempersoalkan hulunya: mengapa izin pendirian perguruan tinggi diberikan tanpa verifikasi kemampuan membayar dosen sesuai standar layak. Daniel Yusmic P. Foekh meminta penegasan apakah kebijakan merger perguruan tinggi swasta sudah dilaksanakan atau baru direncanakan, dan meminta penyandingan skema penggajian antara PTN satuan kerja, Badan Layanan Umum, PTN Badan Hukum, dan swasta.
Di sidang inilah terbentuk pola yang kemudian berulang sepanjang perkara: hakim meminta data, Pemerintah menjanjikan, data tidak datang, permintaan diulang pada sidang berikutnya.
Hakim Saldi Isra membalikkan kutipan itu di forum terbuka dengan kalimat yang menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perkara ini: "kalau Bapak mengutip ini kan, Bapak menyuruh kami mengabulkan Permohonan ini, Pak. Ya, kan yang mereka minta memang begini, Pak. Bapak sandarkan pendapat ke sini."
Konsolidasi: Dari Guru Besar Hukum Tata Negara hingga Diaspora
Sidang V pada 21 April 2026 menghadirkan Constitutional and Administrative Law Society melalui Prof. Susi Dwi Harijanti, bersama Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona. Rumusan mereka menjadi formulasi paling presisi dalam perkara ini: Pasal 52 adalah "norma yang enumerative, tetapi tidak protektif" — ia mendaftar jenis penghasilan tanpa ukuran minimum yang dapat ditegakkan, sehingga perlindungan hak konstitusional dosen bergantung sepenuhnya pada kebijakan pejabat negara, kehendak pemilik atau pengelola yayasan, dan posisi tawar masing-masing dosen di hadapan institusinya.
CALS menamai persoalannya "kekosongan parameter konstitusional", dan menegaskan bahwa ketidakadilan yang lahir darinya bersifat struktural, bukan insidental: hubungan kerja yang tampak setara di atas kertas dalam praktik sering kali lahir bukan dari daya tawar yang adil, melainkan dari kebutuhan untuk bertahan hidup. Dosen, dalam pandangan CALS, tidak dapat diposisikan sebagai pekerja biasa dalam arti sempit, sebab penghasilannya adalah bagian dari desain konstitusional pendidikan nasional itu sendiri. Arsul Sani, yang menyatakan diri sebagai hakim yang tidak berlatar dosen, mengajukan pertanyaan yang secara diam-diam menguntungkan Pemohon: apa sebenarnya masalahnya jika petitum yang bersifat kualitatif — yang hanya meminta kepastian hukum tanpa mematok angka — diakomodasi? Ridwan Mansyur meminta pendalaman standar UNESCO 1997 dan perbandingan praktik negara lain.
Sidang VI pada 5 Mei 2026 menghancurkan asumsi bahwa persoalan ini hanya milik perguruan tinggi swasta yang lemah. Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, serikat yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja sejak 2010 dengan sekitar dua ratus anggota, melalui Irwansyah membuka rincian Imbal Jasa Pegawai Januari 2026 milik salah satu anggotanya: gaji pokok Rp3.390.500, dengan total transfer Rp4.584.795 setelah ditambah honor penugasan variabel dan dikurangi potongan — sementara upah minimum Kota Depok Rp5.195.720 pada 2025 dan Rp5.522.662 pada 2026. Kesimpulannya lugas: komponen variabel seperti honor pengajaran "seringkali digunakan untuk menutupi rendahnya gaji pokok", sehingga penghasilan hanya terlihat "layak" dalam tanda petik ketika honor tidak tetap dijumlahkan. Ia menambahkan pengakuan penting: meski Paguyuban telah resmi tercatat, Universitas Indonesia dan PTN Badan Hukum lainnya belum pernah menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam mengatur hubungan kerjanya.
Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), dengan 212 anggota, melalui Prof. Amalinda Savirani memaparkan survei internal yang hasilnya sulit dibantah: enam puluh persen responden menilai upahnya tidak layak dibanding beban kerja dan kualifikasi; 58,36 persen pendapatan berasal dari sumber tidak teratur, dan mayoritas take home pay justru diperoleh dari luar tugas sebagai dosen UGM; lebih dari empat puluh persen bekerja hingga dua belas jam sehari, melampaui batas jam kerja yang diatur rezim ketenagakerjaan; dan hampir empat puluh persen mengalami depresi, stres, serta kecemasan akibat beban kerja. Sejagad menambahkan analisis struktural yang jarang muncul: penyesuaian gaji berkala terjadi sekali dalam dua tahun sementara inflasi berjalan setiap tahun, sehingga upah riil dosen tergerus secara sistematis — berbeda dari pekerja lain yang upahnya mengikuti penyesuaian tahunan.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik melalui Herdiansyah Hamzah membangun jembatan antara upah dan kebebasan akademik dengan merujuk Rekomendasi UNESCO 1997: tanpa infrastruktur ekonomi yang layak, fokus perjuangan akademik pecah oleh tuntutan ekonomi yang menghantui pekerja kampus. Basis material, dalam argumen KIKA, menentukan kemungkinan berpikir kritis.
Sidang VII pada 25 Mei 2026 melengkapi dengan empat suara lain. Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melalui Habib Abdillah Nurusman menyampaikan kesaksian yang paling telanjang. Serikat itu lahir pada 2020 dari konsolidasi dosen yang dipecat dan diskors karena berani mempertanyakan hak normatif. Mereka mengalami pemberangusan serikat dalam bentuk pencopotan jabatan struktural bagi yang kritis, penerbitan surat peringatan massal, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak. Pekerja dipotong dari 135 menjadi 98 orang — justru di tengah akreditasi institusi yang naik dan jumlah mahasiswa yang melonjak dari 800 menjadi 2.000. Ketika dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, institusi pendidikan mengabaikan surat anjuran mediator dan berlindung di balik celah lex specialis UU Guru dan Dosen. Mereka akhirnya menang di pengadilan, dan seluruh dosen di kampus itu memperoleh upah setara upah minimum regional. Dari kemenangan itu lahir pertanyaan yang menjadi inti moral seluruh perkara ini: "apakah untuk memperoleh keadilan ini, setiap dosen harus melakukan hal ini? Setiap dosen harus menumbalkan diri untuk mendapatkan keadilan."
Asosiasi Dosen Indonesia melalui Prof. Mohammed Ali Berawi, mewakili 64.000 anggota, menyatakan dukungan dengan argumen kelembagaan: tanpa tafsir konstitusional yang mewajibkan lantai gaji pokok, otonomi perguruan tinggi dapat berubah menjadi lisensi bagi praktik gaji murah yang mencederai hakikat profesi dosen. Melbourne Bergerak menyumbang perspektif yang tidak dimiliki pihak lain, yaitu ancaman terhadap regenerasi. Melalui kisah empat anggotanya yang identitasnya disamarkan, mereka menunjukkan calon dosen bergelar doktor dari universitas ternama yang membatalkan atau menyesali pilihannya: seorang yang diterima sebagai dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri ternama hanya menerima gaji pokok Rp2.345.000; seorang dosen ASN di PTN Badan Hukum Surabaya dengan karier lima belas tahun bergaji pokok Rp4.380.000 ketika upah minimum Surabaya 2026 sebesar Rp5.300.000; seorang lain menemukan gaji pokoknya Rp3.500.000 lebih kecil dari cicilan rumah Rp3.990.000. Analoginya menusuk: seperti sektor pertanian yang kehilangan petani baru karena minimnya penghasilan hingga mengancam kedaulatan pangan, krisis dosen adalah keniscayaan bila negara tidak menjamin lantai upah. Penetapan gaji minimum, dalam kerangka mereka, adalah bentuk keadilan intergenerasional.
Ahli dan Saksi: Membuktikan Ini Persoalan Norma
Sidang VIII pada 22 Juni 2026 adalah sidang di mana keberatan Enny Nurbaningsih pada Sidang I dijawab secara akademik.
Prof. Vedi R. Hadiz dari University of Melbourne menempatkan persoalan dalam kerangka ekonomi politik. Dosen Indonesia, menurutnya, menghadapi opresi ganda — pasar dan birokrasi politik sekaligus: residu Orde Baru yang memperlakukan dosen sebagai alat pembangunan bertemu dengan managerialisme neoliberal yang menuntut kompetisi tanpa menyediakan fondasinya. Ia menolak penyerahan kondisi material dosen kepada mekanisme pasar, sebab pendidikan tinggi adalah public good dan di sini berlaku market failure yang bahkan negara maju tidak membiarkannya. Datanya menjadi pembanding paling kuat dalam perkara ini: gaji dosen baru di Australia sekitar 2,5 kali upah minimum di sana, dan negara berpenduduk dua puluh lima juta dengan hanya sekitar empat puluh universitas mencatat sembilan universitas dalam seratus terbaik dunia. Capaian itu, tegasnya, mustahil dicapai tanpa mekanisme di mana pasar dan negara diimbangi oleh kemampuan tenaga kerja melindungi haknya sendiri melalui serikat — dalam hal Australia, National Tertiary Education Union yang bernegosiasi dengan universitas setiap tiga tahun. Mekanisme itu, katanya terus terang, tidak dimiliki Indonesia.
Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D, dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, menyampaikan argumen hukum yang paling langsung mengenai sasaran. Ia menunjukkan bahwa UU Ketenagakerjaan memiliki pagar yang tidak dimiliki UU Guru dan Dosen: Pasal 88 ayat (4) melarang kesepakatan pengupahan lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen menyerahkan gaji pada perjanjian kerja tanpa pagar apa pun, dan tanpa sanksi bagi pelanggarnya. Konsekuensinya paradoks: banyak perguruan tinggi menggunakan posisi lex specialis justru untuk mengecualikan dosen dari perlindungan upah minimum. Ia menyimpulkan bahwa ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan justru lebih memberi kepastian hukum daripada undang-undang yang khusus mengatur profesi dosen — sebuah ironi normatif, sebab pengaturan khusus atas suatu profesi semestinya mengatur sesuatu yang lebih baik, bukan lebih buruk.
Argumen paling mematikan adalah pembongkaran logika tunjangan. Upah minimum, merujuk Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun — ia adalah jaminan bagi pekerja tahun ke-nol. Sementara tunjangan fungsional paling cepat diperoleh satu hingga dua tahun setelah menjadi dosen, dan tunjangan profesi paling cepat dua tahun setelah memperoleh jabatan fungsional pertama, sehingga secara keseluruhan baru dapat diakses tiga hingga empat tahun sejak seseorang menjadi dosen. Artinya, praktis tidak ada tunjangan apa pun yang dapat diperoleh dosen pada tahun ke-nol. Dengan demikian, argumen bahwa "penghasilan dosen bukan hanya gaji pokok" secara metodologis tidak relevan untuk menilai kepatuhan terhadap upah minimum. Satu-satunya komponen yang pasti diterima sejak hari pertama adalah gaji pokok — dan justru karena itulah gaji pokok yang harus dipatok.
Ia menutup dengan angka. Survei 2023 bersama akademisi Universitas Indonesia dan Universitas Mataram menunjukkan 42,9 persen responden berpenghasilan di bawah Rp3 juta. Survei Serikat Pekerja Kampus 2026 menunjukkan 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya. Dan ironi terakhir: penelitiannya membandingkan upah minimum provinsi 2026 dengan ambang Kebutuhan Hidup Layak di berbagai provinsi, dan menemukan mayoritas upah minimum sendiri masih berada di bawah ambang itu. Jika upah minimum pun belum menjamin penghidupan layak, maka penghasilan dosen yang berada di bawah upah minimum menjelaskan kehidupan seperti apa yang harus dijalani mereka.
Sidang IX pada 30 Juni 2026 menghadirkan dua saksi Serikat Pekerja Kampus, dan menjadi titik paling manusiawi sekaligus paling rawan sepanjang perkara.
Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D, dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, menyampaikan argumen hukum yang paling langsung mengenai sasaran. Ia menunjukkan bahwa UU Ketenagakerjaan memiliki pagar yang tidak dimiliki UU Guru dan Dosen: Pasal 88 ayat (4) melarang kesepakatan pengupahan lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen menyerahkan gaji pada perjanjian kerja tanpa pagar apa pun, dan tanpa sanksi bagi pelanggarnya.
Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga, membuka kesaksiannya dengan memohon perlindungan: "kami para Saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pascasidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami." Ia memulai karier pada 2010 dengan gaji Rp1.200.000, meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016, memperoleh sertifikasi pendidik pada 2020, dan setelah belasan tahun berkarier gaji pokoknya di Universitas Airlangga sekitar Rp2.600.000 — dengan total Rp3.300.000 setelah ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.
Yang ia soroti bukan sekadar nominal, melainkan keamanan penghasilan. Kegiatan pengabdiannya tidak diberi surat tugas dengan alasan status kepegawaiannya tidak jelas. Dana penelitian yang telah lolos seleksi melalui skema resmi internal tidak dicairkan karena kegiatannya dianggap ilegal, kembali dengan alasan status. Puncaknya, Beban Kinerja Dosennya dinyatakan tidak memenuhi — yang berarti pada semester berikutnya ia akan kehilangan tunjangan sertifikasi dosen sebesar satu kali gaji pokok. Inilah demonstrasi paling jernih dari tesis Serikat Pekerja Kampus: ketika gaji pokok tidak cukup kuat menjadi dasar penghidupan, hilangnya satu komponen tunjangan langsung mengguncang kehidupan sehari-hari. Dan karena tunjangan dikendalikan sepenuhnya oleh institusi melalui penilaian yang tidak dapat disengketakan, ia berfungsi sebagai instrumen kontrol, bukan penghargaan atas prestasi. Kesadaran itulah yang membawanya bergabung dengan Serikat Pekerja Kampus pada 2023 — karena, dalam kalimatnya, persoalan kesejahteraan dosen bukan persoalan pribadi melainkan persoalan struktural dalam relasi antara pekerja akademik dan kampus sebagai pemberi kerja.
Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, melaporkan bahwa dari 150 dosen di unitnya kini tersisa 46 — sebagian pergi karena mengikuti seleksi PPPK, sebagian karena merasa terintimidasi, sebagian karena upah. Ia mengampu 14 satuan kredit semester dan sekitar 290 mahasiswa dengan penghasilan bersih Rp3.171.443. Sejak 2018 ia tidak memperoleh sertifikasi dosen karena namanya selalu tertahan dalam proses Pekerti, bahkan setelah persyaratan yang sebelumnya tidak ia penuhi berubah. Gaji ke-13, tunjangan hari raya, serta komponen P1 dan P2 tidak dibayarkan dengan alasan statusnya bukan ASN, dan sebagai syarat menerima hak-hak tersebut para dosen diminta menandatangani surat pernyataan yang menurutnya menghanguskan masa kerja bertahun-tahun dan dirancang layaknya rekrutmen baru — disertai ancaman penurunan status menjadi honorer yang upahnya dibayarkan "secara eceran" berdasarkan jumlah jam mengajar. Ia menyebut kondisi itu sebagai kekerasan finansial, dan mengaku berjualan kue untuk bertahan sementara sejumlah rekannya menarik ojek daring. Ia juga menerangkan bahwa sepanjang kariernya ia tidak pernah menandatangani perjanjian kerja apa pun — surat keputusan hanya diletakkan di atas mejanya, dan statusnya di sistem SISTER berubah menjadi dosen tidak tetap tanpa pemberitahuan.
Kuasa hukum mencatat di persidangan bahwa para saksi dan calon saksi lain mengalami intimidasi untuk hadir. Empat keterangan tertulis dosen dari Universitas Pamulang, Institut Pendidikan Indonesia Garut, Universitas Muhammadiyah Bandung, dan Universitas Sriwijaya diajukan sebagai pelengkap.
Saksi Pemerintah yang Justru Menguatkan Pemohon
Sidang XI pada 14 Juli 2026 menghadirkan dua saksi Presiden, dan hasilnya tidak sepenuhnya menguntungkan pihak yang menghadirkan mereka.
Andy Dwi Bayu Bawono dari Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mewakili jaringan 165 perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, mengonfirmasi keragaman yang ekstrem. Gaji pokok dosen baru di Universitas Muhammadiyah Surakarta sekitar Rp2.700.000 untuk kualifikasi magister golongan IIIB, sementara perguruan tinggi kecil di jaringan yang sama justru memakai upah minimum regional sebagai basis take home pay. Ia mengakui bahwa ketika kesulitan keuangan terjadi, pembayaran insentif ditunda satu hingga dua bulan hingga kondisi pulih; bahwa mayoritas kampus di jaringannya tidak melarang dosen mencari penghasilan lain di luar kampus; dan bahwa jumlah kampus telah menyusut dari 180 menjadi 165 melalui penggabungan. Argumen pertahanannya adalah risiko kenaikan uang kuliah, mahasiswa putus kuliah, dan penutupan kampus di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
RD. Fransiskus Zaverius Maria Deidhae, mewakili 24 perguruan tinggi keagamaan Katolik, menyampaikan angka yang justru menegaskan dalil Pemohon: empat belas dari dua puluh empat lembaga memberikan upah di bawah upah minimum setempat. Mayoritas mengikuti tabel gaji pegawai negeri tetapi dengan persentase di bawahnya — STIPAR Ende, misalnya, menerapkan tujuh puluh lima persen dari tabel gaji 2024. Ia juga menerangkan bahwa dari total dosen di jaringan itu, 88,04 persen berstatus dosen yayasan, dan seperempatnya belum menerima tunjangan sertifikasi.
Dua keterangan itu, yang dihadirkan untuk mendukung penolakan Pemerintah, pada praktiknya memperluas basis empiris permohonan ke dua jaringan perguruan tinggi keagamaan terbesar di Indonesia.
Sidang XII dan XIII: Ketika Kampus Diminta Bicara
Setelah menimbang seluruh keterangan, Mahkamah mengambil langkah luar biasa: memanggil sendiri delapan perguruan tinggi — lima PTN Badan Hukum dan empat perguruan tinggi swasta — sebagai pemberi keterangan atas inisiatif pengadilan, bukan atas permintaan pihak mana pun.
Sidang XII pada 21 Juli 2026 menghadirkan Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Andalas. Saldi Isra membuka dengan peringatan yang penting dicatat: keterangan di ruang itu tidak boleh dijadikan instrumen untuk menekan pihak-pihak yang telah bersaksi dalam sidang-sidang sebelumnya. Yang kemudian terjadi adalah, meski setiap kampus datang untuk menunjukkan kondisi yang baik, struktur pengupahan yang mereka paparkan justru mengonfirmasi tesis Serikat Pekerja Kampus.
Universitas Hasanuddin, melalui Wakil Rektor Farida Patittingi, menegaskan bahwa komponen penghasilan berbasis kinerja merupakan penghargaan atas kontribusi dan "tidak menggantikan kewajiban universitas menyediakan penghasilan dasar yang layak" — sebuah rumusan yang secara substansial identik dengan petitum Pemohon. Angkanya: gaji pokok golongan IIIB sebesar Rp2.903.600 dengan tunjangan fungsional Rp375.000, insentif kinerja wajib Rp2.050.000, dan total sekitar Rp9.759.083 per bulan bagi golongan terendah. Belanja kesejahteraan pegawai Rp873 miliar dari pagu Rp1,9 triliun, atau empat puluh lima persen.
Universitas Airlangga menyatakan secara eksplisit bahwa "gaji pokok bukan merupakan penghasilan dasar bagi setiap dosen di UNAIR", dan mendefinisikan ulang penghasilan dasar sebagai gaji pokok ditambah tambahan tunjangan fungsional serta tunjangan praserdos yang diberikan bahkan kepada dosen pemula tanpa jabatan fungsional. Ini adalah pengakuan telak: institusi mengakui gaji pokok saja tidak memadai, dan menambalnya secara internal justru karena undang-undang tidak mewajibkan lantai apa pun.
Universitas Indonesia, melalui Wakil Rektor Ahmad Gamal, mengambil posisi paling berseberangan. Ia menyatakan "upah minimum kabupaten bukan dasar kelayakan dari remunerasi dosen di Universitas Indonesia", dan bahwa penghasilan harus dimaknai sebagai take home pay — dengan klaim rerata tiga kali upah minimum Kota Depok bagi staf pengajar tanpa jabatan fungsional, 3,5 kali bagi asisten ahli, lima kali bagi lektor, enam kali bagi lektor kepala, dan sembilan kali bagi guru besar. Namun ketika Guntur Hamzah mendesak pemisahan fixed income dari variable income, jawabannya menjadi kunci seluruh sidang itu. Komponen dasar kesejahteraan yang benar-benar tetap — gaji pokok, tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan fungsional — dalam pengakuannya sendiri: "memang nilainya mohon izin tidak sampai UMK." Ia berargumen bahwa banyak komponen variabel secara empiris berperilaku tetap karena tidak banyak bergeser dari bulan ke bulan, tetapi mengakui bahwa 515 dari 1.979 dosen — sekitar dua puluh lima persen — belum tersertifikasi, dan bahwa tunjangan profesi bahkan tidak mencapai satu kali gaji pokok.
Universitas Gadjah Mada, melalui Wakil Rektor Supriyadi, memberikan data kompresi struktural yang paling telanjang dalam seluruh perkara. Gaji tetap — gaji pokok ditambah tunjangan melekat — bergerak dari sekitar Rp2.800.000 bagi dosen awal hingga hanya sekitar Rp5.500.000 bagi guru besar. Seluruh sisanya bersifat variabel. Ilustrasi yang ia berikan mengenai pembekuan nilai tunjangan layak dicatat sebagai temuan tersendiri: tunjangan fungsional guru besar tetap Rp1.350.000 sejak 2007, dan jika nilai itu dibelikan emas pada 2007 lalu dijual sekarang, nilainya sekitar Rp18.300.000. Sekitar tiga puluh persen dosen UGM belum bersertifikasi. Belanja pegawai mencapai lima puluh satu persen dari anggaran sementara penerimaan pendidikan hanya tiga puluh lima persen — artinya uang kuliah mahasiswa saja tidak menutup belanja pegawai, dan kontribusi penerimaan pendidikan terhadap belanja dosen hanya sekitar sepuluh persen.
Guntur Hamzah merumuskan inti perkara ini dari sisi Mahkamah dengan sangat jernih: yang dipersoalkan para saksi Pemohon adalah fixed income, sementara kampus menjawab dengan take home pay; dan "yang kita mau ini bumper yang paling bawah ini jangan sampai dia justru jatuh di bawah dari UMK atau UMR dari masing-masing daerah." Ia juga menuntut transparansi mengenai berapa persen kontribusi uang kuliah tunggal terhadap take home pay dosen non-ASN, agar kenaikan kesejahteraan dosen tidak dibebankan kepada mahasiswa.
Saldi Isra menutup dengan permintaan yang kini menjadi pekerjaan rumah paling strategis bagi semua pihak: agar setiap universitas dan Pemerintah menjelaskan implikasi kuantitatif — "kira-kira dalam angka-angkanya berapa puluh miliar" — jika gaji pokok dinaikkan minimal setara upah minimum regional, mengingat gaji pokok adalah variabel penentu besaran tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan.
Sidang XIII pada 29 Juli 2026 menghadirkan tiga perguruan tinggi swasta — Universitas HKBP Nommensen Medan, Universitas Katolik De La Salle Manado, dan Universitas Abulyatama Aceh; Universitas Islam Sumatera Utara tidak hadir dan akan disurati untuk memberikan keterangan tertulis. Keterangan mereka, disampaikan langsung oleh para rektor, justru menjadi pengakuan paling terbuka sepanjang perkara.
Universitas HKBP Nommensen menerangkan bahwa dosen yang baru pertama mengajar dan masih berstatus tunggal menerima gaji pokok, tunjangan natura sepuluh kilogram beras, dan "tunjangan penyesuaian setara dengan UMK di tahun berjalan" — artinya struktur gaji pokoknya sendiri tidak mencapai upah minimum kota, dan harus disesuaikan melalui komponen tambahan yang dibuat khusus untuk menutup selisih itu.
Universitas Katolik De La Salle Manado menyebut gaji pokok terendah Rp2.563.000, dan menyimulasikan bahwa dosen bergelar doktor yang baru masuk tanpa jabatan fungsional dan tanpa nomor induk dosen memperoleh take home pay sekitar Rp4.200.000 dibanding upah minimum Kota Manado Rp4.025.000 — dengan pengakuan yang jujur bahwa angka itu "masih cukup kecil, tetapi setidaknya kami berusaha untuk mendekati atau paling tidak lebih sedikit dari UMK." Delapan puluh lima persen pendapatan yayasan berasal dari uang kuliah mahasiswa.
Universitas Abulyatama Aceh memberikan angka yang paling eksplisit dalam seluruh persidangan. Gaji pokok ditambah tunjangan melekat rata-rata Rp2.800.000 terhadap upah minimum provinsi Aceh Rp3.900.000, sehingga pada komponen tetap hanya 4,9 persen penerima berada di atas upah minimum, sementara 85,3 persen berada di bawahnya. Baru setelah seluruh tunjangan tidak tetap dan kompensasi kegiatan digabungkan, proporsi yang di bawah upah minimum berkurang. Selisih terendah antara gaji yang diterima dan nilai upah minimum tercatat Rp884.362.
Saldi Isra kemudian menyampaikan dua hal yang mengubah lanskap perkara. Pertama, permintaan pemodelan fiskal diulang, dengan tambahan skenario kedua: bagaimana jika yang disetarakan dengan upah minimum adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ia sekaligus membongkar kelemahan metodologis keterangan institusi — bahwa angka yang disajikan "selalu diambil dari yang posisi maksimal", padahal "tidak semua dosen itu akan jadi panitia. Tidak semua dosen itu nanti akan terlibat kegiatan. Tidak semua dosen itu nanti akan dapat penelitian. Dan tidak semua dosen juga dapat tunjangan publikasi."
Kedua, dan ini yang paling penting, ia mengumumkan di forum terbuka bahwa Mahkamah telah menerima sekurang-kurangnya sebelas keberatan dari warga kampus — dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Andalas — yang menyatakan bahwa keterangan pimpinan mereka "tidak benar seperti itu." Ia mengundang keberatan lebih lanjut, menjanjikan penutupan identitas pelapor, dan meminta dilampirkan slip take home pay atau gaji terakhir sebagai pembuktian. Ia menutup dengan pengakuan atas posisi Pemohon: "Pemohon ini harus dilihat juga sisi baiknya. Mereka kan mau memperjuangkan ada standar minimal setidak-tidaknya tidak di bawah dari upah minimum di masing-masing daerah itu."
Enny Nurbaningsih menambahkan pertanyaan yang menyasar tepat ke jantung Pasal 52 ayat (3): apakah pengangkatan dosen di ketiga perguruan tinggi swasta itu didasarkan pada perjanjian kerja — sebab "kalau di perjanjian kerja kan memang dia tidak bisa kemudian di bawah UMR."
Ketika kuasa hukum Pemohon meminta izin bertanya langsung kepada para pemberi keterangan, Ketua menolak karena hukum acara Mahkamah tidak mengenal forum itu, namun meneruskan substansinya melalui Majelis: mekanisme sertifikasi dosen, yang antreannya menurut para Pemohon dan saksi dapat mencapai enam sampai tujuh tahun sebelum seorang dosen memperoleh tambahan penghasilan itu. Enny menyambung dengan mendesak Pemerintah menjelaskan mengapa kuota sertifikasi terbatas dan apa strategi untuk mencukupinya. Suhartoyo membuka kemungkinan sidang dibuka kembali bila dipandang penting, dan menegaskan Majelis akan mencari data secara ex officio.
Sidang dinyatakan selesai. Kesimpulan ditunggu hingga 6 Agustus 2026.
Guntur Hamzah merumuskan inti perkara ini dari sisi Mahkamah dengan sangat jernih: yang dipersoalkan para saksi Pemohon adalah fixed income, sementara kampus menjawab dengan take home pay; dan "yang kita mau ini bumper yang paling bawah ini jangan sampai dia justru jatuh di bawah dari UMK atau UMR dari masing-masing daerah." Ia juga menuntut transparansi mengenai berapa persen kontribusi uang kuliah tunggal terhadap take home pay dosen non-ASN, agar kenaikan kesejahteraan dosen tidak dibebankan kepada mahasiswa.
Neraca Perkara: Apa yang Sudah Terbukti di Ruang Sidang
Bila seluruh tiga belas sidang dibaca sebagai satu kesatuan, yang paling mencolok bukanlah pertentangan antara Pemohon dan institusi, melainkan konvergensi yang tidak disengaja.
DPR menolak permohonan, tetapi menyatakan Pasal 52 memang bermaksud memastikan penghasilan dosen di atas upah minimum. Pemerintah menolak permohonan, tetapi menyandarkan penolakannya pada Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang substansinya adalah persis apa yang dimohonkan. Universitas Indonesia menolak upah minimum sebagai ukuran kelayakan, tetapi mengakui fixed income-nya tidak mencapai upah minimum. Universitas Airlangga mendefinisikan ulang penghasilan dasar justru karena gaji pokok tidak memadai. Universitas Hasanuddin menyatakan komponen kinerja tidak menggantikan kewajiban menyediakan penghasilan dasar yang layak. Universitas Gadjah Mada menunjukkan gaji tetap guru besar hanya sekitar dua kali gaji tetap dosen pemula. Universitas HKBP Nommensen memberikan tunjangan penyesuaian agar setara upah minimum kota. Universitas Katolik De La Salle mengakui angkanya masih cukup kecil dan hanya berupaya mendekati upah minimum. Universitas Abulyatama mengakui 85,3 persen penerima gaji pokok dan tunjangan melekatnya berada di bawah upah minimum provinsi. Dan saksi Pemerintah sendiri melaporkan empat belas dari dua puluh empat perguruan tinggi keagamaan Katolik membayar di bawah upah minimum.
Dari seluruh rangkaian itu satu simpulan bertahan tanpa bantahan: tidak satu pun pihak — termasuk Pemerintah, DPR, dan seluruh delapan perguruan tinggi yang dipanggil Mahkamah — mampu menunjukkan bahwa gaji pokok dosen secara sistemik telah mencapai upah minimum. Yang mereka tunjukkan adalah bahwa take home pay dapat mencapainya, melalui tunjangan yang tidak diperoleh semua dosen, tidak diperoleh sejak hari pertama, dan dapat dihentikan oleh keputusan institusi. Itu, dengan tepat, adalah definisi dari norma yang enumeratif tetapi tidak protektif.
Pola kedua yang terdokumentasi rapi adalah kegagalan berulang Pemerintah menyerahkan data yang diminta hakim. Klasifikasi perguruan tinggi swasta berdasarkan kemampuan penggajian diminta Saldi Isra pada Sidang IV. Data konkret pencabutan izin dan bentuk pembinaan diminta Enny Nurbaningsih pada Sidang IV. Penyandingan skema penggajian antarjenis perguruan tinggi diminta Daniel Yusmic pada Sidang IV. Penjelasan apakah lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sudah berada di atas upah minimum diminta Enny pada Sidang IX. Kuota dan strategi sertifikasi dosen diminta pada Sidang IX dan diulang pada Sidang XIII. Pemodelan implikasi fiskal diminta pada Sidang XII dan diulang pada Sidang XIII. Argumen fiskal Pemerintah, dengan demikian, hingga sidang terakhir tetap berupa asersi tanpa angka — sementara pihak yang justru menyediakan angka riil adalah para dosen, melalui slip gaji mereka sendiri.
Pola ketiga adalah pola instabilitas regulasi. Rangkaian peraturan pelaksana yang diterbitkan dalam rentang waktu singkat, termasuk Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang bahkan mengakui keberlakuan hukum ketenagakerjaan bagi dosen non-ASN namun tetap memakai rumusan kabur "di atas kebutuhan hidup dasar", justru memperkuat dalil Pemohon. Perubahan regulasi yang berulang tanpa menyelesaikan persoalan menunjukkan bahwa cacatnya berada di tingkat undang-undang, bukan di tingkat pelaksanaan.
Jika Petitum Dikabulkan: Apa yang Sesungguhnya Berubah
Perlu ditegaskan lebih dahulu apa yang tidak dimohonkan, karena di sini paling sering terjadi kesalahpahaman publik. Serikat Pekerja Kampus tidak meminta Pasal 52 dibatalkan. Tidak meminta gaji dosen dipatok pada satu angka nasional. Tidak meminta kenaikan gaji sebagai kebijakan anggaran. Yang dimohonkan adalah putusan inkonstitusional bersyarat — pasal tetap berlaku, namun hanya konstitusional apabila dibaca dengan makna tertentu.
Perubahan pertama bersifat definisional, dan justru paling berdaya jangkau. Frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) akan bermakna sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di lokasi satuan pendidikan tinggi berada. Ini bukan penetapan angka, melainkan penetapan mekanisme. Karena upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan setiap tahun di setiap daerah dengan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lantai gaji dosen akan terkoreksi secara otomatis setiap tahun. Pembekuan dua dekade yang membuat tunjangan fungsional guru besar tetap Rp1.350.000 sejak 2007 — yang bila dikonversi ke emas kini bernilai sekitar Rp18.300.000 — berakhir dengan sendirinya. Dan kekosongan yang timbul sejak nilai Kebutuhan Hidup Layak berhenti dihitung pada 2016 terisi oleh parameter yang benar-benar diterbitkan negara setiap tahun.
Perubahan kedua bersifat struktural. Kata "gaji" dalam ayat (2) dan ayat (3) akan dibaca sebagai struktur berlapis yang memisahkan lantai wajib dari komponen tambahan berbasis prestasi. Konsekuensi praktisnya presisi: institusi tidak lagi dapat mengagregasi tunjangan tidak tetap — honor mengajar, honor bimbingan dan pengujian skripsi, insentif kepanitiaan, uang makan dan transpor berbasis kehadiran, insentif publikasi — ke dalam perhitungan kepatuhan terhadap lantai minimum. Praktik yang di Universitas Indonesia menghasilkan angka Rp4.584.795 dari gaji pokok Rp3.390.500, di Universitas HKBP Nommensen berbentuk "tunjangan penyesuaian setara UMK", dan di Universitas Abulyatama membuat 85,3 persen yang di bawah upah minimum tampak membaik setelah penggabungan, tidak lagi dapat dihitung sebagai kepatuhan. Tunjangan kembali menjadi apa yang seharusnya: penghargaan atas prestasi, bukan tambalan atas kekurangan lantai.
Perubahan ketiga menyentuh Pasal 52 ayat (3), dan inilah yang paling mengubah nasib dosen perguruan tinggi swasta. Perjanjian kerja dan kesepakatan kerja bersama tetap menjadi dasar, namun memperoleh pagar yang selama ini absen: kesepakatan yang menetapkan gaji pokok di bawah upah minimum menjadi batal karena bertentangan dengan norma. Pasal 52 ayat (3) akhirnya memiliki padanan Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang ketiadaannya diidentifikasi Nabiyla Izzati sebagai sumber kerentanan. Kasus Pemohon III — di mana pengawas ketenagakerjaan menghitung selisih berdasarkan kontrak Rp1.500.000 dan bahkan memperhitungkan honor bimbingan skripsi sebagai kelebihan upah — kehilangan dasar hukumnya sama sekali.
Perubahan keempat bersifat kelembagaan dan sering luput dari perhatian. Karena gaji pokok adalah variabel penentu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan — sebagaimana dicatat Pemerintah sendiri dalam keterangannya dan ditegaskan Saldi Isra pada dua sidang terakhir — mengangkat lantai gaji pokok akan mengangkat seluruh struktur penghargaan di atasnya. Ini menjelaskan mengapa Pemerintah menyebutnya konsekuensi anggaran yang bersifat sistemik, dan sekaligus mengapa perkara ini jauh lebih berdaya ubah daripada yang tampak di permukaan.
Perubahan kelima bersifat kultural. Otonomi PTN Badan Hukum tetap utuh, tetapi memperoleh batas bawah yang tidak dapat dinegosiasikan oleh peraturan rektor. Argumen Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia dan Sejagad — bahwa posisi tawar dosen sangat lemah di hadapan aturan rektorat justru karena tidak ada mandat undang-undang yang mewajibkan gaji pokok minimal setara upah minimum — memperoleh jawaban normatif. Dan pengalaman Cenuk Sayekti, di mana penilaian Beban Kinerja Dosen dapat memangkas penghasilan sebesar satu kali gaji pokok, kehilangan daya intimidatifnya: penilaian kinerja tetap dapat memengaruhi komponen tambahan, tetapi tidak lagi dapat menjatuhkan seorang dosen ke bawah lantai dasar kemanusiaan.
Yang Dapat Dilakukan Dosen Setelah Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku erga omnes dan mengikat sejak diucapkan. Namun sejarah menunjukkan bahwa putusan konstitusional tidak melaksanakan dirinya sendiri. Pengalaman Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 adalah pelajaran paling berharga di sini: mereka memenangkan hak upah setara upah minimum di pengadilan, dan kemenangan itu berlaku bagi seluruh dosen di kampus mereka — tetapi kemenangan itu harus diperjuangkan, bukan diterima.
Langkah pertama bersifat dokumentatif, dan dapat dimulai segera bahkan sebelum putusan dibacakan. Setiap dosen perlu memisahkan slip gajinya sendiri menjadi dua kolom: komponen tetap yang diterima setiap bulan tanpa syarat apa pun, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan fungsional; serta komponen yang bergantung pada penugasan, kehadiran, kepanitiaan, publikasi, atau penilaian kinerja. Bandingkan kolom pertama, dan hanya kolom pertama, dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota di lokasi kampus. Inilah metodologi yang persis diminta Guntur Hamzah dari lima PTN Badan Hukum dan tidak sepenuhnya mereka berikan. Dosen yang melakukannya untuk dirinya sendiri sudah memegang alat bukti terkuat yang tersedia — dan yang secara terbuka diminta Mahkamah pada Sidang XIII.
Langkah kedua bersifat administratif. Mintakan secara tertulis kepada institusi dokumen dasar hubungan kerja: perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatan, struktur dan skala upah, serta peraturan internal mengenai remunerasi. Kesaksian Dinda Dinanti bahwa selama bertahun-tahun ia hanya menerima surat keputusan yang diletakkan di atas meja tanpa perjanjian yang pernah ia tandatangani, dan bahwa statusnya di sistem SISTER berubah tanpa pemberitahuan, menunjukkan bahwa ketiadaan dokumen adalah kondisi yang lazim — dan justru karena itu perlu diminta secara resmi. Pertanyaan Enny Nurbaningsih pada Sidang XIII tentang apakah pengangkatan didasarkan perjanjian kerja menjadi relevan langsung di sini.
Langkah ketiga bersifat institusional internal. Ajukan penyesuaian melalui mekanisme resmi kampus dengan mendasarkan diri pada putusan Mahkamah sebagai norma yang mengikat, bukan sebagai permohonan belas kasihan. Sertakan perhitungan selisih antara komponen tetap dan upah minimum. Lakukan secara tertulis dan terdokumentasi, sebab arsip inilah yang menjadi dasar langkah berikutnya bila diperlukan.
Langkah keempat bersifat eksternal. Bila penyesuaian tidak ditempuh, jalur pengawasan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terbuka — dan setelah putusan, posisinya berubah secara fundamental. Pengawas ketenagakerjaan tidak lagi dapat berdalih bahwa dosen dikecualikan dari rezim upah minimum, tidak lagi dapat menghitung selisih hanya berdasarkan kontrak, dan tidak lagi dapat memperhitungkan honor bimbingan skripsi sebagai kelebihan upah. Justru kekalahan Pemohon III di tingkat pengawas akan berubah menjadi kemenangan bagi setiap dosen yang menempuh jalur yang sama sesudahnya.
Langkah kelima, dan yang paling menentukan, bersifat kolektif. Semua langkah di atas dapat ditempuh seorang diri — dan pengalaman para saksi menunjukkan dengan tepat apa yang terjadi ketika ditempuh seorang diri. Surat tugas tidak diberikan. Dana penelitian yang telah lolos seleksi tidak dicairkan. Beban Kinerja Dosen dinyatakan tidak memenuhi. Status diturunkan. Surat pernyataan bermuatan ancaman disodorkan. Jabatan struktural dicopot. Surat peringatan massal diterbitkan. Cenuk Sayekti harus memohon perlindungan Mahkamah sebelum berani bersaksi. Calon saksi lain mengalami intimidasi untuk hadir. Sebelas warga kampus dari empat perguruan tinggi negeri besar menyampaikan keberatan kepada Mahkamah, dan Mahkamah harus menjanjikan penutupan identitas agar mereka berani. Dari 150 dosen di satu fakultas, tersisa 46. Inilah bukti empiris paling kuat bahwa hak individual tidak dapat ditegakkan secara individual.
Mengapa PUK: Dari Putusan Menuju Daya Tawar
Di sinilah Serikat Pekerja Kampus mengajukan proposisi yang paling penting untuk masa sesudah putusan. Sebuah tafsir konstitusional menciptakan hak; hanya organisasi yang menciptakan daya tawar untuk menagihnya. Dan daya tawar itu tidak dapat dipusatkan, sebab yang menentukan gaji pokok bukanlah undang-undang semata, melainkan peraturan rektor, keputusan yayasan, dan Badan Pembina Harian — yang seluruhnya beroperasi di tingkat kampus.
Karena itu Serikat Pekerja Kampus mendorong pembentukan Pimpinan Unit Kerja di masing-masing kampus sebagai kelanjutan logis, bukan sekadar tambahan, dari perkara ini. Alasannya bersifat struktural, dan seluruhnya telah terbukti sepanjang persidangan.
Pertama, karena otonomi adalah tempat gaji sesungguhnya ditentukan. Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia menyatakannya sangat jelas: standar pengupahan bergantung pada otonomi kampus melalui peraturan rektor, dan meski Paguyuban telah tercatat resmi di Dinas Tenaga Kerja sejak 2010, Universitas Indonesia dan PTN Badan Hukum lainnya belum pernah menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sejagad menyatakan hal yang sama: norma gaji yang tidak diatur jelas membuat kebijakan pengupahan menjadi ranah diskresi universitas, dan dosen menjadi rentan dalam relasi kuasa. Putusan Mahkamah akan menetapkan lantai; yang menegosiasikan segala sesuatu di atas lantai itu, dan yang mengawasi agar lantai itu tidak diakali melalui rekayasa komposisi komponen, hanya bisa organisasi di dalam kampus itu sendiri.
Kedua, karena serikat mengubah risiko individual menjadi risiko kolektif. Ketika Cenuk Sayekti berdiri sendiri, ia harus memohon perlindungan Mahkamah. Ketika dosen Universitas Proklamasi 45 berdiri bersama, mereka menang di pengadilan dan seluruh kampus menikmati hasilnya. Ini bukan perbedaan keberanian, melainkan perbedaan struktur. Vedi Hadiz menempatkannya dalam kerangka perbandingan: capaian Australia — sembilan universitas dalam seratus terbaik dunia, gaji dosen baru 2,5 kali upah minimum — mustahil dicapai tanpa mekanisme di mana pasar dan negara diimbangi oleh kemampuan tenaga akademik melindungi haknya sendiri melalui serikat yang bernegosiasi secara berkala. Ia menyatakan terus terang: mekanisme itu tidak dimiliki Indonesia.
Ketiga, karena serikat adalah satu-satunya penawar bagi tunjangan sebagai instrumen kontrol. Selama komponen penghasilan bergantung pada penilaian yang dikendalikan sepihak — Beban Kinerja Dosen, penerbitan surat tugas, akses hibah, antrean sertifikasi yang dapat mencapai enam sampai tujuh tahun — maka kritik akademik selalu berongkos ekonomi. Argumen KIKA tentang tautan antara kepastian ekonomi dan kebebasan akademik berhenti menjadi teori ketika dibaca bersama kesaksian Cenuk Sayekti. Pimpinan Unit Kerja di tingkat kampus adalah mekanisme yang membuat penilaian kinerja dapat diperiksa, disengketakan, dan dinegosiasikan — bukan diterima sebagai keputusan yang jatuh dari atas.
Karena itu Serikat Pekerja Kampus mendorong pembentukan Pimpinan Unit Kerja di masing-masing kampus sebagai kelanjutan logis, bukan sekadar tambahan, dari perkara ini. Alasannya bersifat struktural, dan seluruhnya telah terbukti sepanjang persidangan.
Keempat, karena verifikasi memerlukan kehadiran di dalam. Peristiwa paling menentukan di Sidang XIII adalah pengumuman Saldi Isra tentang sebelas keberatan warga kampus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Andalas yang membantah keterangan pimpinan mereka. Mahkamah membutuhkan informasi itu, dan secara terbuka meminta lebih banyak. Tetapi mekanisme yang menghasilkannya bersifat ad hoc dan bergantung pada keberanian individual yang identitasnya harus dilindungi. Pimpinan Unit Kerja adalah bentuk permanen dan terlembaga dari fungsi itu: institusi yang secara rutin menghimpun slip gaji anggotanya, menyusun data agregat, dan mampu menyatakan apa yang sebenarnya terjadi tanpa satu orang pun harus mempertaruhkan pekerjaannya sendirian.
Kelima, karena pemodelan fiskal yang diminta Saldi Isra membutuhkan mitra tanding. Mahkamah meminta angka: berapa puluh miliar tambahan yang dibutuhkan bila gaji pokok dipatok minimal setara upah minimum. Bila hanya institusi yang menghitung, angka itu akan disusun oleh pihak yang berkepentingan agar angkanya besar. Saldi Isra sendiri telah mengidentifikasi kelemahan metodologisnya: angka selalu diambil dari posisi maksimal, padahal tidak semua dosen menjadi panitia, memperoleh dana penelitian, atau menerima tunjangan publikasi. Serikat di tingkat kampus adalah satu-satunya pihak yang memiliki akses ke distribusi riil, bukan rerata maksimal — dan karena itu satu-satunya yang dapat menghadirkan angka pembanding yang kredibel di hadapan pengadilan maupun publik.
Keenam, karena keadilan tidak boleh menuntut pengorbanan. Pertanyaan Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 layak diulang sebagai penutup argumen ini: apakah untuk memperoleh keadilan ini, setiap dosen harus menumbalkan diri? Jawaban Serikat Pekerja Kampus adalah tidak — dan cara agar jawaban itu benar adalah dengan memastikan bahwa di setiap kampus, hak yang telah ditetapkan konstitusi memiliki penjaga yang terorganisasi.
Yang Sedang Dipertaruhkan
Perkara ini kini menunggu putusan, dengan kesimpulan para pihak ditunggu hingga 6 Agustus 2026 dan kemungkinan sidang dibuka kembali tetap terbuka. Tetapi terlepas dari apa pun putusannya, sesuatu telah bergeser secara permanen.
Untuk pertama kalinya, struktur pengupahan dosen Indonesia diperiksa di bawah sumpah, di ruang sidang konstitusi, dengan slip gaji sebagai alat bukti. Lima perguruan tinggi negeri badan hukum terbesar dan empat perguruan tinggi swasta dipanggil oleh pengadilan — bukan oleh salah satu pihak — untuk menerangkan bagaimana mereka menggaji pengajarnya. Rektor dan wakil rektor harus menjawab pertanyaan yang selama ini tidak pernah harus mereka jawab: berapa sebenarnya penghasilan tetap seorang dosen di kampus Anda, dan apakah angka itu mencapai upah minimum di kota tempat kampus itu berdiri. Jawaban yang muncul — dari Universitas Indonesia, dari Universitas Airlangga, dari Universitas Gadjah Mada, dari Universitas HKBP Nommensen, dari Universitas Katolik De La Salle, dari Universitas Abulyatama, dan dari saksi Pemerintah sendiri — secara konsisten adalah tidak.
Serikat Pekerja Kampus tidak membawa perkara ini karena yakin akan menang. Ia membawanya karena, sebagaimana terdokumentasi sepanjang tiga belas sidang, tidak ada jalan lain yang tersedia. Advokasi ke DPR ditempuh melalui rapat dengar pendapat umum. Audiensi ke kementerian ditempuh. Jalur pengawasan ketenagakerjaan ditempuh hingga tingkat banding, dan gagal justru karena norma yang kini diuji. Yang tersisa adalah memperbaiki normanya.
Dan di sini letak kesederhanaan tuntutan itu, yang kerap tenggelam di balik kompleksitas argumentasi hukumnya. Serikat Pekerja Kampus tidak meminta dosen digaji tinggi. Ia meminta agar seseorang yang menempuh pendidikan magister atau doktor, mengampu belasan satuan kredit semester, membimbing ratusan mahasiswa, meneliti, mengabdi kepada masyarakat, bekerja rata-rata 56,7 jam per minggu, dan menyandang gelar tenaga profesional dalam undang-undang, tidak digaji di bawah lantai yang berlaku bagi setiap pekerja lain di republik ini.
Bukan lebih. Sekurang-kurangnya itu. []
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!