SIARAN PERS: Hakim Mahkamah Konstitusi Dengarkan Keterangan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, SPK Tegaskan Kembali Tuntutan Kepastian Upah, Kesejahteraan, dan Kebebasan Akademik Dosen
Jakarta — Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Pada sidang sebelumnya, Selasa (21/7/2026), agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang dihadirkan MK, yakni Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Andalas (UNAND).
Pada Rabu, 29 Juli 2026 hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang dihadirkan yaitu dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Universitas Katolik De La Salle Manado, Universitas Islam Sumatera Utara, Universitas Abulyatama Aceh.
Dalam sidang, hakim Saldi Isra menyinggung soal banyak dosen yang merasa penjelasan rektor dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hakim juga menyebut banyak pihak yang melayangkan surat keberatan atas penjelasan rektorat soal gaji dosen.
Terhadap banyaknya keberatan yang disampaikan warga kampus ke hakim Mahkamah Konstitusi terhadap penjelasan rektor universitas, Serikat Pekerja Kampus menanggapi bahwa hal tersebut menunjukkan kekritisan dari warga kampus.
"Kita juga dapat melihat dari reaksi di media sosial, bahwa ada perhitungan atau pengambilan sampel yang tidak menggambarkan situasi pekerja secara keseluruhan di kampus, namun sekali lagi jangan sampai kita digeser fokusnya bahwa sidang yang berlangsung di MK bukan tentang take home pay, melainkan batas bawah jaring pengaman upah minimum bagi dosen, mahkamah juga sudah mempersilakan jika ada keterangan dari pimpinan kampus yang tidak sesuai, silakan disampaikan, tapi substansinya bahwa yang kita bicarakan adalah gaji pokok," kata Rizma Afian Azhiim sebagai pemohon dari Serikat Pekerja Kampus.
Dari keterangan para pihak pada dua sidang yang menghadirkan perwakilan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta ini, Serikat Pekerja Kampus memandang variasi kebijakan pengupahan antar kampus yang terungkap dalam persidangan justru memperkuat argumen bahwa UU Guru dan Dosen saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi seluruh dosen di Indonesia, terutama dosen non-ASN di PTN-BH maupun perguruan tinggi swasta. Ketiadaan tolok ukur yang seragam membuat kesejahteraan dosen sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing kampus, bukan pada jaminan undang-undang.
"Tanpa parameter yang jelas, sulit dipastikan apakah penghasilan dosen di suatu kampus benar-benar layak. Karena itu, SPK meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang tegas agar hak atas upah layak bagi dosen tidak lagi bergantung pada kebijakan yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi," kata Rizma Afian Azhiim.
SPK menilai keterangan dari sembilan kampus tersebut sekaligus menjadi bahan penting bagi MK untuk melihat kesenjangan yang nyata antara kampus satu dengan kampus lainnya, serta antara dosen ASN dan non-ASN.
Selanjutnya, Serikat Pekerja Kampus akan terus mengikuti rangkaian persidangan lanjutan atas Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, menyerahkan kesimpulan hingga putusan. SPK mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, serta elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap isu kesejahteraan dan kebebasan akademik untuk turut mengawal proses persidangan ini.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (13/1/2026) para Pemohon Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.
Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!