Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Mempabrikkan Ketidaktahuan: Agnotologi, Hegemoni Global, dan Banalitas Sistemis Pendidikan Tinggi Indonesia

  • Beranda
  • Mempabrikkan Ketidaktahuan: Agnotologi, Hegem...
Mempabrikkan Ketidaktahuan: Agnotologi, Hegemoni Global, dan Banalitas Sistemis Pendidikan Tinggi Indonesia

Mempabrikkan Ketidaktahuan: Agnotologi, Hegemoni Global, dan Banalitas Sistemis Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh: Virtuous Setyaka dan Endry Martius (Serikat Pekerja Kampus Universitas Andalas)

Anatomi Agnotologi Kampus: Desain Sistemis Banalitas Struktural

Dalam diskursus pengetahuan kritis, ketidaktahuan (ignorance) kerap diposisikan secara naif sebagai kondisi alamiah sebelum ilmu pengetahuan hadir memenuhi ruang kosong tersebut. Namun, realitas kontemporer menuntut pembongkaran radikal atas asumsi yang menyederhanakan masalah ini. Melalui lensa agnotologi—studi tentang penciptaan ketidaktahuan secara sengaja—dan agnogenesis sebagai mekanisme produksinya, ketidaktahuan tidak lagi dipandang sebagai sebuah kebetulan semata. Proctor dan Boal (1995) menegaskan bahwa ketidaktahuan merupakan produk kultural yang dikonstruksi secara aktif, berpola, dan memiliki kecenderungan (biased) untuk melayani kepentingan ekonomi-politik tertentu. Ketika ditarik ke dalam lanskap domestik, manifes paling akut dari agnogenesis ini justru sedang terjadi secara masif melalui pelembagaan banalitas di jantung pendidikan tinggi Indonesia.

Kampus-kampus di Indonesia hari ini tidak sedang kekurangan orang pintar secara alamiah. Mereka justru sedang dikondisikan oleh sistem struktural yang melahirkan apa yang disebut Hannah Arendt (1963) sebagai the banality of evil (banalitas kejahatan) secara kolektif. Banalitas di sini mewujud dalam hilangnya kapasitas nalar kritis mahasiswa dan akademisi yang digantikan oleh kepatuhan prosedural tanpa ujung. Kebiasaan berpikir dangkal (thoughtlessness) terjadi bukan karena ketidakmampuan kognitif, melainkan karena subjek akademis menolak berefleksi atas dampak etis dari tindakannya. Ketidaktahuan struktural ini dipelihara karena ia memiliki kegunaan pragmatis bagi bertahannya status quo kekuasaan.

Agnogenesis di pendidikan tinggi Indonesia beroperasi melalui pola birokratisasi yang sangat intensif, atau yang dapat diistilahkan sebagai pedagogi birokrasi. Melalui regulasi internal penjaminan mutu dan Beban Kerja Dosen (BKD), energi intelektual para pemikir bangsa sengaja dihabiskan untuk mengisi borang akreditasi. Ketika waktu para pengajar habis untuk melayani teks administratif, ruang untuk refleksi teoretis mendalam dan pembacaan literatur mutakhir otomatis tereliminasi. Banalitas birokrasi ini memproduksi ketidaktahuan massal akibat hilangnya waktu untuk berpikir kritis akibat rutinitas yang menumpulkan kepekaan moral. Dosen-dosen dipaksa menjadi juru ketik dokumen negara daripada menjadi pengajar yang merdeka.

Di sisi lain, struktur kurikulum mengalami teknofetisisme ekstrem demi melayani kebutuhan pasar modal global. Di bawah panji efisiensi industri, program studi humaniora, filsafat, dan sosial kritis terus didepresiasi secara sistematis. Kampus dipolakan untuk memproduksi teknokrat siap pakai yang mahir mengoperasikan instrumen digital, namun lumpuh secara analitis untuk mempertanyakan dampak etis dari pekerjaannya. Ini adalah bentuk konkret dari agnogenesis yang menciptakan kelas pekerja terdidik yang mengalami kedangkalan berpikir secara fungsional. Mereka tidak akan pernah bertanya mengapa kebijakan ekonomi eksploitatif dijalankan, melainkan hanya patuh mengeksekusi bagaimana meraup keuntungan bagi segelintir oligarki.

Dialektika Coxian: Internasionalisasi Metodologi dan Banalitas Metrik Global

Untuk mengurai kompleksitas agnogenesis ini secara jernih, kita harus melampaui analisis partikular dengan mengintegrasikan kerangka Teori Kritis Robert W. Cox mengenai tatanan hegemoni global. Cox (1981) menjelaskan bahwa hegemoni dunia terbentuk dari konfigurasi timbal balik yang membentuk struktur historis, yang terdiri dari tiga pilar utama: gagasan (ideas), kemampuan material (material capabilities), dan lembaga (institutions). Dalam konteks metodologi riset, hegemoni ini mewujud secara canggih melalui fetisisme indeksasi global seperti Scopus. Pemujaan terhadap metrik internasional bertindak sebagai instrumen ideasional yang melembagakan banalitas berpikir, mendikte apa yang sah disebut sebagai ilmu pengetahuan dan apa yang harus disingkirkan sebagai tak-berpengetahuan (ignorance).

Kewajiban mutlak publikasi internasional yang dipatok oleh negara mencerminkan bagaimana pilar lembaga (kementerian dan universitas) menginternalisasi gagasan hegemoni global untuk mendisiplinkan para ilmuwan domestik. Akibatnya, terjadi standardisasi metodologis yang monolitik di mana riset akademis di Indonesia kehilangan daya emansipatorisnya dan terjebak pada kedangkalan formalitas. Validitas sains tidak lagi diukur dari keberpihakannya pada keadilan sosial di tingkat akar rumput, melainkan dari angka sitasi dan kalkulasi algoritma kapitalisme pengetahuan barat. Paradigma riset diadopsi bukan berdasarkan kegunaannya untuk mengurai realitas konkret, melainkan pada tingkat kompatibilitasnya dengan selera pasar jurnal global. Hal ini memperlihatkan bagaimana kemampuan material berupa pendanaan riset internasional mengontrol arah produksi pengetahuan nasional.

Dampak agnotologis dari dialektika Coxian ini adalah pengasingan para peneliti dari basis sosialnya sendiri di Indonesia. Riset tidak lagi dirancang untuk menjawab problem konkret seperti perampasan tanah ulayat, prekaritas buruh, atau kerusakan ekologis pedesaan akibat industri ekstraktif. Metodologi riset justru dirancang secara artifisial demi memenuhi prasyarat konseptual eurosentris agar lolos dari kurasi para penelaah jurnal internasional. Kaidah metodologi kritis didepak dan digantikan oleh pendekatan positivistik-teknokratis yang menjinakkan daya gugat sains. Konsekuensinya, lahir fenomena banal berupa "ketidaktahuan yang terdidik" (educated ignorance), di mana akademisi sangat mahir menulis artikel metodologis yang rumit di atas kertas, namun mengalami kebutaan fungsional terhadap penindasan struktural di sekitarnya.

Metodologi riset yang bias pasar ini pada akhirnya menjadi stempel legitimasi bagi bertahannya status quo kekuasaan. Industri perjokian karya ilmiah dan sindikat manipulasi sitasi tumbuh subur sebagai konsekuensi logis dari sebuah tatanan kelembagaan yang memuja kedangkalan bentuk luar daripada substansi dalam. Ketika ilmuwan sosial kehilangan pisau analisis kritisnya karena sibuk mengejar metrik, mereka dengan mudah dikooptasi menjadi perancang kebijakan teknokratis penguasa. Argumen ilmiah palsu diproduksi untuk membungkus agenda oligarki lokal agar terlihat objektif dan tak terbantahkan di mata publik. Melalui mekanisme ini, agnogenesis telah berhasil mengubah metode ilmiah yang seharusnya membongkar mitos, menjadi alat utama untuk memproduksi mitos baru yang menidurkan kesadaran kritis masyarakat.

Rezim Sewa Administratif: Prekaritas dan Banalisasi Buruh Universitas

Agnogenesis tidak hanya mendisiplinkan pikiran melalui metodologi riset, melainkan juga menindas tubuh melalui eksploitasi ekonomi-politik yang terjadi di level ketenagakerjaan kampus. Konfigurasi institusional perguruan tinggi modern melahirkan tata kelola berbasis rezim sewa administratif, di mana universitas mengamankan surplus ekonomi dengan membebankan kerja-kerja opak kepada pekerjanya. Dosen dan pekerja non-fakultas (tenaga kependidikan, pustakawan, hingga staf kebersihan) dijinakkan melalui sistem kerja kontrak (outsourcing dan honorer) yang opresif. Rezim ketenagakerjaan ini mempolakan ketidaktahuan struktural di mana para pekerja kampus dibuat terlalu lelah secara fisik demi bertahan hidup, sehingga tidak memiliki kapasitas material untuk mengorganisasi diri.

Ketimpangan radikal dalam distribusi insentif dan kalkulasi beban kerja menjadi instrumen utama dalam melanggengkan prekaritas ini. Surplus finansial dari komersialisasi kampus dikonsentrasikan pada birokrat elite universitas, sedangkan buruh akademis dan non-fakultas di akar rumput diupah di bawah standar kelayakan hidup. Beban kerja administrasi yang luar biasa berat didesain sedemikian rupa tanpa adanya transparansi formula kompensasi yang adil. Melalui standarisasi yang eksploitatif ini, kampus memisahkan kelas pekerja universitas menjadi entitas yang terfragmentasi. Solidaritas organik antara dosen dan staf administrasi sengaja dihambat guna mencegah lahirnya gerakan kolektif radikal seperti Serikat Pekerja Kampus yang mampu menggugat struktur hegemoni modal.

Implikasi dari eksploitasi ketenagakerjaan ini secara langsung memperkuat banalitas institusional. Ketika seorang dosen terpaksa mengambil proyek komersial sampingan atau mengajar di belasan kelas demi menutupi defisit upah, ia kehilangan integritas ilmiah untuk menyuarakan kebenaran. Pekerja non-fakultas yang posisinya jauh lebih rentan dipaksa tunduk pada relasi kuasa feodalistik kampus demi mengamankan perpanjangan kontrak kerja tahunan. Kampus secara sadar memelihara ekosistem kecemasan ekonomi ini. Pekerja yang cemas akan kelangsungan hidup esok hari adalah subjek terbaik yang akan selalu patuh pada perintah birokrasi, mengamankan jalannya administrasi pasar, dan tidak akan pernah mempertanyakan ketimpangan struktural di hadapan mereka.

Komodifikasi Perguruan Tinggi: Normalisasi Kampus sebagai Badan Hukum

Krisis epistemologis, metodologis, dan ketenagakerjaan ini mendapatkan jangkar strukturalnya melalui komodifikasi radikal institusi lewat status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kebijakan yang dilegitimasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ini adalah bentuk nyata internasionalisasi negara (internationalization of the state) dalam konsepsi Coxian. Melalui regulasi ini, negara bertindak sebagai agen untuk menyelaraskan struktur kelembagaan domestik dengan tuntutan akumulasi kapital global. Universitas dipaksa bertransformasi menjadi korporasi pencari laba yang wajib mandiri secara finansial, yang pada gilirannya memicu gelombang komersialisasi di seluruh lini pendidikan. Ketika perlindungan dana publik dipangkas, orientasi kampus bergeser dari pencerdas bangsa menjadi entitas bisnis yang menormalisasi kedangkalan berpikir sebagai standar operasional baru.

Implikasi dari perubahan status kelembagaan ini adalah terjadinya penjinakan radikal terhadap iklim akademis di lingkungan mahasiswa dan subordinasi struktural pekerja kampus. Kampus dituntut untuk menjaga perputaran arus kas dengan cara meluluskan mahasiswa secepat mungkin demi menjaga statistik performa institusi di mata pasar (Ombudsman RI 2025). Akibatnya, terjadi inflasi nilai di mana standar kelulusan dan ketajaman akademis diturunkan demi mengejar target kuantitas kelulusan. Mahasiswa tidak lagi dipandang sebagai pemikir masa depan, melainkan sebagai konsumen yang membeli komoditas berupa ijazah. Mahasiswa yang terlalu idealis, kritis, dan aktif dalam gerakan sosial diposisikan sebagai liabilitas yang merugikan efisiensi modal kampus, sementara banalitas berpikir dipelihara sebagai jaminan ketertiban bisnis.

Pada akhirnya, agnotologi di pendidikan tinggi Indonesia menyingkap sebuah kebenaran struktural yang sangat getir. Banalitas berpikir dan ketidaktahuan yang terorganisasi di lingkungan akademik bukan sekadar ekses negatif dari modernisasi, melainkan sebuah desain neoliberal yang sengaja dipelihara untuk menyokong hegemoni global. Universitas telah direduksi fungsinya dari kompas moral bangsa menjadi sekadar sekrup kecil dari mesin kapitalisme global. Jika tata kelola pendidikan tinggi tidak segera didekolonisasi dari jerat fetisisme metrik dan komersialisasi, kampus akan terus sukses menjalankan fungsi agnogenesisnya. Kampus akan terus mempabrikkan generasi yang berijazah tinggi dan pandai menulis laporan, namun abai dan kehilangan empati terhadap nilai kemanusiaan.

Daftar Pustaka

Arendt, Hannah. 1963. Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. New York: Viking Press. (https://platypus1917.org/wp-content/uploads/2014/01/arendt_eichmanninjerusalem.pdf)

Cox, Robert W. 1981. "Social Forces, States and World Orders: Beyond International Relations Theory." Millennium: Journal of International Studies 10(2):126–155. (https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/03058298810100020501)

Ombudsman RI. 2025. "Komersialisasi Pendidikan Tinggi." Artikel Ombudsman RI, Desember 12. Diambil 4 Oktober 2026 (ombudsman.go.id). (https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--komersialisasi-pendidikan-tinggi)

Proctor, Robert N. dan Iain Boal. 1995. Agnotology: The Making and Unmaking of Ignorance. Stanford: Stanford University Press. (https://wp.unil.ch/serendip/files/2018/10/Agnotology-Ch-1-Proctor-2008.pdf)

Saputra, K. (2023). Dampak Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang Mengakibatkan Munculnya Komersialisasi Pendidikan. Journal on Education, 5(4), 11943-11950. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2153 (https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/2153)

Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. 2012. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158. Jakarta. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/39063/uu-no-12-tahun-2012

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image