SIARAN PERS: Diberhentikan Tidak Hormat Setelah Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen Atma Jaya Yogyakarta Adukan Kasus ke Komnas HAM
Jakarta, 5 Oktober 2026, LBH Yogyakarta bersama RJ seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dialami oleh RJ.
Kasus ini bermula ketika pada pertengahan 2024, RJ melapor kepada pejabat tinggi kampus dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (Yayasan yang menaungi UAJY) mengenai adanya dugaan praktik penggunaan jurnal predator di kalangan tenaga pendidik yang ada di UAJY. Namun laporan RJ tersebut tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya RJ melaporkan temuannya kepada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Akibatnya RJ dipanggil oleh jajaran rektorat UAJY untuk melakukan klarifikasi atas laporannya tersebut.
Pasca pertemuan klarifikasi, RJ mulai mengalami dugaan tindakan balasan (retaliasi) berupa perundungan, penundaan kenaikan pangkat, dan tidak diberikannya hak-hak Pekerja sebagai tenaga pendidik, termasuk bantuan dana untuk mengikuti konferensi internasional, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh UAJY. Pihak UAJY menilai bahwa RJ telah melakukan pencemaran nama baik kampus. RJ yang merupakan dosen tetap pada fakultas hukum UAJY harus kehilangan pekerjaan akibat tindakan yang menurutnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.
“Saya hanya berusaha agar para tenaga pendidik di lingkup UAJY memiliki karya ilmiah dan penerbitan yang berkualitas internasional. Hal ini penting agar UAJY dapat setara dengan kampus-kampus besar lain dan menjadi kampus yang memiliki reputasi internasional. Saya juga mendorong implementasi Permendikbudsaintek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik agar ada sistem perlindungan integritas akademik yang akan melindungi civitas akademika UAJY dari bahaya penggunaan jurnal predator. Namun setelah itu, saya tidak diberi pilihan yang rasional. Saya diminta oleh pihak kampus dan yayasan untuk, pertama, mencabut laporan ke Inspektorat Jenderal Dikti disertai permintaan maaf tertulis dan terbuka, kedua, mengundurkan diri, atau ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak memilih opsi satu atau dua. Ini sangat tidak adil bagi saya,” ungkap RJ.
“Tindakan yang dilakukan RJ bukanlah sama sekali pelanggaran ataupun hal yang dilarang dalam ketentuan apapun. Kalau pun UAJY memiliki aturan yang melarang tindakan RJ, aturan tersebut patut dipertanyakan. Mekanisme pelaporan internal sudah ditempuh oleh RJ, namun mungkin saja diduga beberapa tenaga pendidik ada yang terjerat penggunaan jurnal predator, kami juga tidak tahu apakah petinggi kampus juga turut terlibat, akibatnya laporan RJ tidak ditanggapi. Mekanisme pelaporan ke Kemenristekdikti juga merupakan langkah yang legal, apabila UAJY tidak menanggapi laporan RJ. Sayangnya UAJY terkesan abai dalam menerapkan Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, yang membuat tidak adanya mekanisme advokasi internal UAJY apabila terjadi pelanggaran dalam bidang integritas akademik. Dalam kasus RJ kami menilai ini bukan hanya masalah hukum, tapi kami juga menduga telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Untuk itu kami mengadu ke Komnas HAM,” pungkas Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya.
Narahubung : +62895-1062-9630 (LBH Yogyakarta)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!