Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus, Gerakan Buruh dan Masyarakat Sipil Desak Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO No. 190

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus, Gerakan Buruh dan Mas...
Serikat Pekerja Kampus, Gerakan Buruh dan Masyarakat Sipil Desak Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO No. 190

Serikat Pekerja Kampus, Gerakan Buruh dan Masyarakat Sipil Desak Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO No. 190

Tempat kerja seharusnya aman bagi semua orang. Namun temuan Survei ILO 2022 bersama Never Okay Project terhadap 1.173 pekerja Indonesia menunjukkan bahwa 70,93 persen responden pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, termasuk di ruang digital.

Data ini menjadi peringatan serius. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja memang merupakan langkah maju, tetapi keduanya belum cukup. UU TPKS mengatur secara komprehensif perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual, namun tidak secara spesifik mengatur perlindungan terhadap kekerasan lain yang bersifat non-seksual, sementara Kepmenaker 88/2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang setara undang-undang dan terbatas pada kekerasan pelecehan seksual saja.

Konvensi ILO No. 190 memberi standar yang lebih lengkap karena mencakup kekerasan dan pelecehan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi di dunia kerja. Hanya Filipina dari 11 negara anggota ASEAN telah meratifikasinya pada 2024. Sebagai ekonomi terbesar di ASEAN, Indonesia semestinya tidak tertinggal dalam melindungi pekerjanya. 

“UU TPKS adalah langkah maju, tetapi belum cukup. Kekerasan di tempat kerja tidak hanya berbentuk seksual. Indonesia perlu segera meratifikasi C190 agar perlindungan pekerja setara dengan standar dunia, saya berharap pada peringatan May Day 2027, Presiden Prabowo akan mengumumkan ratifikasi Konvensi ILO 190” kata Iwan Kusmawan, Ketua IndustriALL Indonesia Council.

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus bergabung dalam konferensi yang dihadiri sekitar 200 orang perwakilan organisasi pekerja, aktivis organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, akademi, politisi, dan masyakat sipil dari seluruh Indonesia. Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menjadikan ratifikasi ILO C190 sebagai prioritas nasional. 

Kami juga meminta pemerintah memulai revisi UU Ketenagakerjaan agar definisi kekerasan dan pelecehan diperluas, mekanisme pencegahan diwajibkan di tempat kerja, pekerja informal ikut dilindungi, dan serikat pekerja dilibatkan dalam penyusunan serta pengawasan kebijakan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image