Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Di Pihak Mana Anda Berada?: Kesadaran Kelas dan Ilusi Priayi Akademik

  • Beranda
  • Di Pihak Mana Anda Berada?: Kesadaran Kelas d...
Di Pihak Mana Anda Berada?: Kesadaran Kelas dan Ilusi Priayi Akademik

Di Pihak Mana Anda Berada?: Kesadaran Kelas dan Ilusi Priayi Akademik

Di tengah distorsi nada gitar yang menghentak, unit punk rock Dropkick Murphys merapal ulang tembang perlawanan kelas pekerja yang bersejarah, "Which Side Are You On?". Lagu yang aslinya lahir dari kepedihan barisan penambang batu bara di Harlan County pada era Depresi 1930-an ini, melontarkan sebuah gugatan moral yang tajam: "Us poor folks haven't got a chance, unless we organize. Which side are you on?" (Kita kaum miskin tidak punya kesempatan apa-apa kecuali kita berorganisasi. Di pihak mana Anda berada?).

Pertanyaan usang nan pedas itu nyatanya kembali menemukan relevansi kontekstualnya yang paling keras justru di tempat yang ironisnya sering dianggap paling luhur: arena pendidikan tinggi kita. Di balik gemerlap kemegahan toga dan rentetan gelar akademis, institusi kampus dewasa ini telah bersalin rupa menjadi mesin raksasa komodifikasi yang memposisikan mahasiswa murni sebagai pelanggan semata, dan keilmuan sebagai sekadar barang dagangan. Dalam pola relasi ekonomi semacam ini, para dosen, tenaga kependidikan (tendik), hingga staf laboran tak ubahnya merupakan barisan buruh yang terus-menerus diperas keringat dan kapasitas intelektualnya.

Ilusi "Bukan Buruh" dan Jebakan Struktural Hukum

Eksploitasi masif di sektor pendidikan ini bisa berlangsung begitu langgeng salah satunya akibat kuatnya bentuk alienasi profesi. Ada glorifikasi bias yang terus membuai memori publik bahwa dosen adalah sosok pendidik yang mulia, sehingga dianggap akan secara otomatis merendahkan martabat apabila status sosial mereka disamakan dengan kaum buruh. Padahal, ilusi penolakan ego atas identitas sebagai kelas pekerja inilah yang pada kenyataannya menjadi celah paling mematikan bagi sistem untuk melanggengkan perampasan hak kesejahteraan mereka secara terstruktur.

Realitas pahit ini bahkan dilembagakan secara terang benderang melalui instrumen hukum negara. Bila kita menilik kembali risalah perumusan Undang-Undang Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005) 20 tahun yang lalu, terlihat jelas bahwa para pembentuk undang-undang secara terencana mengeksklusi para pendidik dari rezim perlindungan ketenagakerjaan pada umumnya. Atas nama "penghargaan profesi", regulasi ini justru memaparkan dinding pemisah yang mengebiri hak fundamental dosen atas acuan Upah Minimum Regional (UMR).

Akibatnya, nasib ekonomi dan kelayakan hidup pengajar dilempar bebas ke dalam kejamnya mekanisme pasar yang bahkan bersifat monopsony: dosen tidak bebas berpindah kerja untuk mendapatkan gaji lebih tinggi tanpa restu "Surat Lolos Butuh" dari kampus. Menggugat ketidakadilan norma legislasi ini ke ranah konstitusional bukanlah sekadar urusan pembenahan administratif, melainkan sebuah pertarungan prinsipil yang esensial demi memulihkan hak hidup kelas pekerja ilmu pengetahuan yang sudah puluhan tahun diamputasi tanpa belas kasihan.

Kenyataan Pahit Ekosistem Upah Murah

Deretan data empiris di lapangan secara telanjang membuktikan kegagalan sistem ini dalam menjamin standar hidup yang wajar. Para akademisi kita pelan namun pasti kian terseret masuk ke dalam pusaran race to the bottom yang memiskinkan. Beban kerja riil yang menghimpit dilaporkan menembus angka 56,7 jam per minggu, namun tragisnya besaran dedikasi tersebut hanya dihargai dengan rasio upah berkisar Rp14.113 per jam.

Tidak mengherankan jika rasio penghasilan dosen berbanding harga kebutuhan pokok seperti beras di Indonesia tercatat amat memprihatinkan di level 42,9%, tertinggal sangat jauh dari capaian negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, ataupun Kamboja. Lebih memilukan lagi, mayoritas tenaga pendidik saat ini penghasilannya habis terkuras hanya untuk menutupi beban cicilan rutin bulanan, sementara tidak sedikit dari mereka yang dipaksa bertahan mengabdi dengan upah di bawah tiga juta rupiah sebulan.

Mari kita membedah sebuah potret ironis dosen di suatu perguruan tinggi swasta di kawasan Bandung. Dengan mematok rasio dosen dan mahasiswa di angka 1:26 serta besaran rata-rata biaya kuliah sebesar Rp3,3 juta, seorang dosen pada hakikatnya telah memproduksi nilai pendapatan kontribusi sekitar Rp14,3 juta per bulannya untuk pundi-pundi kampus. Namun faktanya, gaji bulanan yang diberikan ke kantong mereka bahkan tidak menyentuh besaran Rp1,5 juta—sebuah angka yang terperosok sedemikian jauh di bawah standar UMK Kota Bandung yang kini telah menyentuh kisaran Rp4,48 juta.

Manajemen kampus bebas meraup akumulasi modal, sementara sang pekerja ilmu hanya menerima di bawah 10 persen dari total nilai kapital yang susah payah mereka hasilkan. Kemuraman ini bertambah ketika fungsi pengawasan ketenagakerjaan dari institusi negara pun lumpuh: aparatur birokrasi sebatas sibuk mengkalkulasi selisih kesepakatan dari kontrak kerja yang pada dasarnya sudah timpang, alih-alih merujuk dan bertindak tegas atas kepatuhan standar upah minimum.

Politik Anggaran yang Paradoksal

Pada konstelasi makro yang lebih luas, rezim penyelenggara negara pun turut berandil dalam menyuburkan pemiskinan pekerja pendidikan melalui landasan politik anggaran yang kehilangan kompas prioritasnya. Mandat konstitusi secara tegas menuntut alokasi mutlak 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialamatkan untuk pos pendidikan.

Namun, postur proyeksi yang terpetakan untuk tahun 2026 justru menampar nalar kritis publik. Dana fantastis tampak dengan mudah dialirkan ke program-program populis seperti Badan Gizi Nasional yang ironisnya menyedot Rp 223,5 triliun atau hampir 29% dari jatah dana saklek pendidikan tersebut. Di saat yang bersamaan, entitas kementerian yang mengurus langsung urat nadi pendidikan tinggi serta pengembangan peradaban sains justru kian hari terus dihadapkan pada ancaman rasionalisasi dan defisit subsidi. Kegagalan orientasi ini menjadi monumen kesaksian bahwa agenda pendidikan nasional masih dipandang secara parsial sebagai sekadar beban fiskal, bukan sebagai bentuk komitmen investasi strategis pada daya hidup tenaga manusianya.

Berserikat: Keniscayaan Solidaritas Kelas Pekerja

Menghadapi gempuran perbudakan gaya modern yang dibungkus rapi oleh birokrasi satuan kredit semester dan rubrik beban tugas ini, memilih untuk terus bersikap netral adalah sebuah delusi terbesar. Menyerap esensi lirik Dropkick Murphys: "They say in Harlan County / There are no neutrals there / You'll either be a union man / Or a thug for J.H. Blair".

Memang sejatinya tidak pernah ada ruang vakum untuk sekadar netral di tengah pusaran badai eksploitasi kapital yang opresif. Mengambil sikap pasrah, diam, atau kompromistis terhadap ketidakadilan sistem, pada akhirnya bermakna sama dengan meneguhkan keberpihakan kita kepada korporasi pemilik modal.

Satu-satunya jalan logis yang tersisa guna memutus rantai penjajahan industrial ini adalah dengan membongkar tembok elitisme akademik dan lekas merapatkan barisan. Dosen dituntut untuk berani merengkuh identitas otentiknya sebagai buruh, melucuti beban gengsi dari alienasi profesinya, lalu mengorganisasi diri di akar rumput. Eksistensi wadah pergerakan layaknya Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada titik ini bertransformasi menjadi pilar esensial yang sangat krusial dalam membangun dan mengonsolidasikan kapasitas daya tawar (bargaining power) kolektif di hadapan hegemoni para pemegang kuasa kebijakan.

Waktunya telah tiba bagi barisan kolektif pekerja akademik untuk menuntut agenda restorasi sistemik secara menyeluruh: rubuhkan segera tembok pengecualian dari regulasi ketenagakerjaan yang menjadi payung bagi upah murah, rebut kembali independensi pengelolaan institusi kampus agar berada di tangan komunitas sivitas yang mempekerjakannya, dan pancangkan kembali prinsip fundamental bahwa keilmuan sampai kapanpun pantang disulap menjadi komoditas etalase pasar.

Visi besar untuk membebaskan sebuah bangsa dari jurang belenggu kebodohan harus dan wajib selalu dimulai dari satu titik keberangkatan yang pasti: membebaskan para sosok pendidiknya dari kepungan pemiskinan struktural. Di persimpangan jalan sejarah ini, mari kita menatap lurus ke depan dan menjawab satu-satunya pertanyaan yang tersisa: "Which side are you on? Di pihak manakah Anda berada?"

Tulisan ini merupakan gagasan yang disampaikan pada PSN Indonesia 7th Annual International Conference and Post-Graduate Symposium.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image