Serikat Pekerja Kampus Yogyakarta Sampaikan Sejumlah Masukan dalam Uji Empirik Penyusunan Naskah Akademik RUU Guru dan Dosen
Serikat Pekerja Kampus (SPK) Yogyakarta menghadiri undangan sebagai pemateri diskusi kelompok terumpun uji empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diselenggarakan Komite III Dewan Perwakilan Daerah di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Perwakilan Serikat Pekerja Kampus DIY, Dewi Handayani Harahap menyampaikan bahwa mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi kerja para pendidiknya.
“Pendidikan yang berkualitas juga membutuhkan tenaga pendidik dan pekerja kampus dengan kondisi kerja yang layak. Pengakuan terhadap profesionalitas mereka perlu disertai kepastian hak, standar penghasilan, jaminan sosial, serta beban kerja yang wajar,” kata Dewi Handayani.
Maksud dan tujuan pelaksanaan Uji Empirik adalah:
1. Melakukan inventarisasi materi berbagai permasalahan pelaksanaan UU Guru dan Dosen, khususnya mengenai kesejahteraan, status kerja, pelindungan, dan kompetensi pendidik di Indonesia.
2.Melakukan dialog, menggali informasi, dan menjaring pandangan dari akademisi, organisasi profesi, dan serikat pendidik guna mendapatkan masukan bagi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Menguji dan memperkaya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta sasaran, arah, dan jangkauan pengaturan dalam Naskah Akademik.
Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Pembukaan dan Pasal 31 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang tajam antara beban kerja pendidik dan kompensasi finansial yang diterimanya.
Persoalan tersebut berakar antara lain pada kelemahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang norma penggajiannya tidak memiliki tolok ukur yang jelas sehingga menimbulkan kekosongan standar pengupahan bagi pendidik.
Secara historis, pembentuk undang-undang dalam pembahasan di Panitia Kerja DPR RI tahun 2005 mengeksklusi guru dan dosen dari standar upah minimum dengan alasan bahwa pendidik “bukan buruh”. Pemisahan identitas antara “profesi” dan “pekerja” tersebut berdampak pada terpisahnya pendidik dari hak dasar ketenagakerjaannya atas nama pengabdian. Akibat perbedaan landasan hukum ini, satuan pendidikan dan perguruan tinggi kerap menyanggah kewajiban membayar upah layak dengan dalil bahwa guru dan dosen tidak tunduk pada undang-undang di bidang ketenagakerjaan.
Persoalan status kerja juga membelenggu pendidik:5 banyak dosen kesulitan memperoleh status pegawai tetap karena persyaratan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan terhambat oleh praktik “surat lolos butuh” ketika hendak berpindah tempat kerja.
Dampak pengabaian sistemik ini sangat serius. Selain menghambat dosen dalam mengembangkan keilmuan dan melanjutkan studi doktoral, kondisi tersebut memicu krisis regenerasi pendidik; bahkan lulusan pascasarjana, termasuk diaspora, ragu untuk kembali menjadi pendidik di Indonesia akibat ketidakpastian kesejahteraan.7 Di sisi lain, persoalan guru juga mencakup mutu pendidikan calon guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), ketiadaan standar rekrutmen guru honorer, ketidakpastian status pendidik non-ASN, ketimpangan distribusi guru, serta politisasi, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!