Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Bertemu Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan, SPK Advokasi Pekerja Kampus

  • Beranda
  • Bertemu Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan, SP...
Bertemu Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan, SPK Advokasi Pekerja Kampus

Bertemu Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan, SPK Advokasi Pekerja Kampus

Serikat Pekerja Kampus bersama Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menyerahkan substansi RUU Ketenagakerjaan dan kertas posisi kepada anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI,  Nurhadi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Serikat Pekerja Kampus menyampaikan urgensi perlindungan menyeluruh dengan memasukkan hak-hak pekerja kampus yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian upah dan syarat administrasi yang merugikan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Pekerja kampus harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan, dan persyaratan surat lolos butuh untuk perpindahan dosen harus dihapuskan," terang Dhia Al Uyun dari Serikat Pekerja Kampus.

Ia menambahkan, "Kami akan mengajak dosen yang 'digantung masa depannya', pekerja kampus yang diupah ala kadarnya dan hal-hal yang merugikan lainnya."

"Negara wajib hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Meaningfull participation harus terwujud," terangnya.

Sementara itu, anggota Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Nurhadi menegaskan aspirasi para pekerja khususnya dari pekerja kampus dan medis menjadi masukan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Seluruh usulan yang disampaikan Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.

"Komisi IX DPR RI menyambut positif seluruh masukan yang disampaikan kalangan pekerja. Proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan, kata dia, sejak awal memang dilakukan dengan membuka ruang dialog bersama berbagai elemen serikat pekerja," lanjutnya.

Ia menegaskan, keterlibatan serikat pekerja menjadi bagian penting dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja.

"Intinya Komisi IX sangat menyambut antusias masukan-masukan dari teman-teman serikat yang hadir tadi. Walaupun dalam perjalanan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini sejak tahun lalu Komisi IX sudah sering menerima audiensi dari berbagai serikat pekerja, konfederasi, dan federasi," pungkasnya.

Peran aktif Serikat Pekerja Kampus bersama koalisi buruh untuk merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Masukan ini diharapkan dapat memperkuat substansi RUU, khususnya terkait kepastian kerja, pengupahan yang adil, jaminan sosial, kebebasan berserikat, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, inklusivitas, serta perlindungan terhadap pekerja dalam berbagai bentuk hubungan kerja yang rentan.

Dari putusan tersebut MK meminta untuk segera adanya pembaharuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sekarang ini ada dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespon putusan ini dengan memasukan perubahan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dalam prolegnas 2025.

Saat ini, Komisi IX DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional serta telah melalui berbagai tahapan rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, diskusi pakar, kunjungan legislasi, serta konsultasi dengan serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karena itu, proses penyusunan RUU ini menjadi momentum yang sangat penting untuk memastikan keterlibatan masyarakat sipil secara bermakna (meaningful participation) sebagaimana dijamin dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image