Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Bawa Suara dari Timur Indonesia, Serikat Pekerja Kampus Desak Revisi UU Guru dan Dosen Tegaskan Status Kerja Dosen

  • Beranda
  • Bawa Suara dari Timur Indonesia, Serikat Peke...
Bawa Suara dari Timur Indonesia, Serikat Pekerja Kampus Desak Revisi UU Guru dan Dosen Tegaskan Status Kerja Dosen

Bawa Suara dari Timur Indonesia, Serikat Pekerja Kampus Desak Revisi UU Guru dan Dosen Tegaskan Status Kerja Dosen

Perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Wilayah Sulawesi Selatan, Selvy Anggriani Syarif menyoroti sisi ketenagakerjaan yang selama ini luput dari pembahasan revisi UU Guru dan Dosen dalam forum diskusi kelompok terpumpun yang digelar Komite III DPD RI di Makassar, Senin (21/9/2026). Diskusi juga diikuti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTAIS) Wilayah VIII, Rektor Universitas Hasanuddin, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Perwakilan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan, dan Perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut Selvy, cara pandang bahwa dosen adalah "pengabdi" dan bukan pekerja telah lama tertanam, dan hal ini justru dimanfaatkan untuk menjauhkan dosen dari perlindungan dasar seperti upah layak, batasan jam kerja, dan hubungan industrial yang jelas.

Ia menilai UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak pernah secara tegas mendefinisikan status kerja dosen. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan, terutama oleh perguruan tinggi swasta (PTS), untuk menyerahkan urusan penghasilan sepenuhnya pada perjanjian kerja masing-masing, sementara beban 12–16 SKS tidak pernah dikonversi menjadi jam kerja yang setara. Kewajiban profesional dosen diatur ketat, tetapi hak-hak mereka justru bergantung pada itikad baik institusi.

Bagi SPK, pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang sebenarnya menanggung risiko dari sistem pendidikan tinggi ini? Revisi UU, menurut mereka, seharusnya mengisi kekosongan standar tersebut, bukan malah membebankan risiko kepada dosen dan keluarganya.

Ada empat isu pokok yang mereka minta dijawab dalam revisi: kejelasan standar penghasilan, kepastian status kerja (termasuk bagi dosen non-ASN, kontrak, paruh waktu, dan tenaga kependidikan), kompensasi yang sepadan dengan beban tridarma serta tugas administratif, dan kebebasan berserikat tanpa rasa takut akan intimidasi. Predikat "profesional", tegas mereka, tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak sebagai pekerja.
    
Klaim ini didukung data. Survei SPK tahun 2023 terhadap hampir 1.200 dosen aktif se-Indonesia menunjukkan pola yang berulang di banyak tempat. Dari 456 responden yang dianalisis lebih dalam, mayoritas mengaku take home pay mereka di bawah Rp3 juta, 76 persen memiliki pekerjaan sampingan untuk menutup kebutuhan, dan 61 persen merasa penghasilannya tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka pikul. Dosen di PTS bahkan tujuh kali lebih mungkin menerima penghasilan di bawah Rp2 juta dibanding dosen lain.

Pola ini, menurut Policy Brief SPK (2 Mei 2024), memicu rantai masalah: upah rendah mendorong dosen mencari kerja sampingan, waktu untuk kegiatan akademik pun tergerus, dan pada akhirnya mutu pendidikan serta regenerasi dosen ikut terancam.

Sulawesi Selatan: Saat Upah Rendah Bertemu Ketakutan Berserikat

Di tingkat lokal, catatan Musyawarah Wilayah (Muswil) SPK Sulsel, yang disebut sebagai gambaran berbasis pengalaman pengurus dan bukan generalisasi seluruh kampus, mengungkap tiga gejala yang saling berkaitan.

Pertama, praktik rekrutmen yang dipersepsikan sarat kedekatan keluarga, organisasi, daerah asal, atau jaringan politik, sehingga menciptakan ketergantungan personal yang membuat pekerja enggan bersuara, apalagi berserikat.

Kedua, ketakutan kehilangan penghasilan, jadwal mengajar, rekomendasi, atau akses sertifikasi dosen (serdos) membuat banyak pekerja memilih diam dan sekadar memantau situasi dari jauh.

Ketiga, organisasi pekerja sendiri belum terasa aman. Muswil pada 6 Juni 2026 hanya dihadiri sekitar lima orang, dan sebagian calon anggota bahkan enggan menyalakan kamera atau menampakkan identitas karena rasa tidak aman dan impostor syndrome. Bagi SPK, temuan ini menegaskan bahwa hak berserikat harus dibarengi perlindungan anti-retaliasi dan kanal pengaduan yang benar-benar aman.

Persoalan ini tidak berhenti di dosen. Sebagian tenaga kependidikan berada dalam status kerja yang tidak jelas, dan kondisi tersebut dianggap wajar meski upahnya di bawah standar. Petugas kebersihan dan keamanan pun umumnya berstatus kontrak lepas dengan upah yang kerap tidak mengikuti UMR setempat. SPK menilai perlu ada aturan yang jelas soal status kerja dan tingkat upah bagi seluruh pekerja kampus, bukan hanya dosen.

Lingkaran Upah Murah yang Saling Menguatkan

SPK memetakan persoalan ini sebagai siklus yang terus berulang: jumlah kampus terus bertambah tanpa tolok ukur kesejahteraan yang jelas; pasokan dosen menjadi rentan karena minimnya pilihan karier lain dan biaya S2 yang mesti ditanggung sendiri; upah tertekan karena tidak ada standar gaji pokok yang tegas; ketergantungan pekerja tumbuh karena serdos, jadwal, kontrak, dan rekomendasi menjadi alat kontrol; dan pada akhirnya daya tawar pekerja melemah karena takut berserikat dan sulit melaporkan pelanggaran.

Menurut SPK, revisi UU perlu memutus siklus ini tepat di titik paling krusial: standar upah, kejelasan status kerja, kebebasan berserikat, dan kewenangan pengawasan yang nyata.

Salah satu usulan paling konkret adalah menetapkan nilai rupiah untuk "kebutuhan hidup minimum" dosen, yang selama ini tidak memiliki angka pasti sehingga sulit diawasi dan gaji pokok bisa ditekan serendah mungkin lewat berbagai tunjangan yang tidak seragam.

SPK mengusulkan agar gaji pokok minimal setara upah minimum di lokasi kampus berada, dengan tunjangan dan penghasilan lain ditambahkan di atas lantai tersebut, bukan menggantikannya.

Enam Pagar Pengaman yang Diusulkan

Menggabungkan usulan SPK Nasional dan SPK Sulsel, ada enam poin yang mereka minta dituangkan menjadi kewajiban hukum, mekanisme pengawasan, dan sanksi: lantai gaji pokok setara upah minimum lokasi sejak awal hubungan kerja; struktur dan skala upah berjenjang sesuai kualifikasi, masa kerja, jabatan, dan tanggung jawab; kepastian status dan kontrak kerja tertulis lengkap dengan jam kerja, jaminan sosial, prosedur PHK, dan kemudahan berpindah kerja; kompensasi atas kelebihan beban kerja dan tugas administratif di luar Beban Kerja Dosen (BKD) yang wajar.

Kemudian kebebasan berserikat yang dilindungi dari retaliasi, disertai hak negosiasi kolektif dan kanal pengaduan rahasia; serta akuntabilitas kampus lewat transparansi laporan keuangan dan SDM, audit kepatuhan, dan sanksi hingga pencabutan izin operasional bila diperlukan.

SPK menegaskan bahwa menuliskan hak di atas kertas saja tidak cukup, perlu kejelasan siapa membayar, siapa mengawasi, dan apa konsekuensi pelanggaran. Mereka mengusulkan pembagian peran: negara menetapkan formula pengupahan, memberi subsidi terarah bagi PTS yang memenuhi syarat, membangun basis data upah, dan mengoordinasikan kementerian terkait; kampus atau yayasan menyusun struktur skala upah, membuat kontrak transparan, membayar tepat waktu, dan membuka laporan kinerja-keuangan; lembaga pengawas melakukan audit berbasis risiko, menerima pengaduan rahasia, memerintahkan pembayaran kekurangan hak, serta melindungi pelapor; dan sanksi diterapkan bertahap, mulai dari kewajiban perbaikan, denda atau pembatasan penerimaan mahasiswa, hingga pembekuan atau peninjauan izin, dengan tetap menjaga agar mahasiswa dan pekerja tidak dirugikan.

SPK menekankan prinsip transisi yang adil: kampus tidak boleh ditutup mendadak, sementara tata kelola dipaksa berbenah secara bertahap.

Lima Permintaan kepada Komite III DPD RI

SPK Wilayah Sulawesi Selatan meminta lima hal berikut dimasukkan ke dalam Naskah Akademik dan draf RUU: rumusan gaji pokok minimum yang eksplisit, sederhana, berbasis lokasi, dan tidak bisa digantikan tunjangan; bab khusus hubungan kerja pendidik yang mengatur status, kontrak, jaminan sosial, waktu kerja, mobilitas kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan; perlindungan serikat pekerja berupa jaminan anti-retaliasi, hak negosiasi kolektif, dan ruang partisipasi dalam kebijakan kampus.

Kemudian mekanisme pengawasan dan sanksi yang mencakup mandat kelembagaan, data upah, pemulihan hak, serta sanksi yang proporsional; dan uji dampak di daerah melalui pendengaran pendapat secara rahasia dari dosen PTS/PTKIS/non-ASN, tenaga kependidikan, dan pekerja pendukung di Sulawesi Selatan.

Bagi SPK, keberhasilan revisi UU ini tidak cukup diukur dari sekadar pengakuan atas profesi dosen, melainkan dari sejauh mana hak-hak tersebut benar-benar bisa ditagih dan ditegakkan. Seperti ditegaskan di penghujung diskusi, kampus yang bermutu tidak boleh dibangun di atas pekerja yang justru dimiskinkan. Empat kata kunci yang mereka usung merangkum semuanya: standar, aman, setara, dan bersuara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image