Serikat Pekerja Kampus: Bayarkan Hak Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Bandung!
SIARAN PERS SERIKAT PEKERJA KAMPUS
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menerima aduan dari anggota yang saat ini menjadi dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Bandung, Jawa Barat. Dalam aduan tersebut, hak dosen dan tenaga kependidikan berupa gaji selama lebih kurang tujuh bulan tidak dibayarkan.
"Serikat Pekerja Kampus menuntut agar hak dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Bandung dibayarkan segera," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun dalam keterangannya pada Sabtu, (28/12/2024).
Ia menambahkan, Serikat Pekerja Kampus bersolidaritas dengan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Bandung yang saat ini menuntut haknya berupa gaji.
Koordinator Serikat Pekerja Kampus Wilayah Jawa Barat dan anggota, secara aktif membersamai dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Bandung yang sedang berjuang menuntut hak-haknya.
Serikat Pekerja Kampus yang hingga saat ini menghimpun 1.132 dosen dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Serikat Pekerja Kampus mengecam keras segala bentuk kedzaliman yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
2. Serikat Pekerja Kampus menuntut gaji dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Bandung segera dibayarkan.
3. Berikan sanksi pembekuan/penutupan pada kampus (terutama swasta) yang tidak beri upah layak.