Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak Serahkan Pernyataan Sikap tentang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Ketua Komisi IX DPR RI
SIARAN PERS BERSAMA
UNTUK DISIARKAN SEGERA
Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak Serahkan Pernyataan Sikap tentang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Ketua Komisi IX DPR RI
Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak serahkan pernyataan sikap bersama tentang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene pada Selasa, 29 September 2026.
Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menilai, pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan selama ini kerap terhenti pada pernyataan normatif: Indonesia membutuhkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Faktanya memang demikian menurut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Namun, pernyataan yang tidak kalah penting justru belum sepenuhnya mengemuka: rumusan undang-undang harus memastikan pelindungan bagi pekerja sejak dalam prinsip serta pokok substansialnya.
Di tengah rencana pembahasan RUU menuju tahap pengesahan, publik diharapkan lebih mendalam mengenai janji pelindungan yang tercantum di dalamnya. Yang menentukan nasib pekerja bukan hanya narasi normatif mengambang, melainkan rumusan substansial yang menentukan siapa yang diakui sebagai pekerja, siapa yang disebut pemberi kerja, hak apa yang dapat dituntut, forum mana yang dapat diakses ketika hak dilanggar, dan kelompok mana yang masih harus berjuang agar diakui oleh regulasi.
Atas dasar itu, pada hari ini Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menyampaikan pernyataan sikap untuk mendesak perbaikan dan penajaman substansial RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Masalah mendasar regulasi ketenagakerjaan Indonesia terletak pada konstruksi yang masih bias produktivitas dalam mendefinisikan “pengusaha”, “perusahaan”, dan “relasi kerja”. Konstruksi ini menciptakan dinding eksklusi: batas hukum yang menentukan siapa yang dapat mengakses atau dikecualikan dari pelindungan ketenagakerjaan berdasarkan status kontraktual, bentuk pekerjaan, atau sektor kerja tertentu. Padahal, pekerjaan kini berlangsung di kampus, rumah sakit, rumah tangga, jalan raya, ruang redaksi, studio kreatif, hingga ruang digital lintas batas. Perintah kerja tidak selalu hadir secara langsung, tetapi sangat melalui algoritma terselubung.
Dinding eksklusi mengemuka dalam pengaturan perihal inklusivitas terkait perempuan pekerja, disabilitas, serta pekerja ragam gender dan seksualitas. RUU telah memuat sejumlah pelindungan bagi perempuan, tetapi belum cukup menjawab kesenjangan upah, segregasi pekerjaan, akses promosi, beban perawatan, serta kekerasan dan diskriminasi sepanjang siklus kerja. Sementara itu, ketentuan mengenai pekerja disabilitas masih memperlihatkan pendekatan ableist dan medical model karena kemampuan bekerja cenderung dinarasikan dari kondisi individu, bukan dari kewajiban untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Pelindungan harus berlaku sejak informasi, rekrutmen, pelatihan, hingga mempertahankan dan kembali bekerja, termasuk K3 yang inklusif. Kuota disabilitas juga melampaui angka administratif, tetapi harus menghasilkan pekerjaan yang bermakna, setara dalam status, upah, promosi, dan pengembangan karier. Seluruhnya harus mencakup pula pekerja informal, platform, alih daya, dan usaha mandiri serta memberi perlindungan terhadap diskriminasi berlapis, termasuk bagi perempuan penyandang disabilitas dan pekerja ragam gender dan seksualitas.
Pemisahan pekerja informal dari skema hubungan ketenagakerjaan berpotensi membangun kembali dinding eksklusi dalam bentuk yang berbeda. Pasal 46 menempatkan perselisihan pekerja sektor informal dengan pemberi kerja pada musyawarah dan, apabila gagal, masuk sebagai sengketa perdata biasa pada Pengadilan Negeri, alih-alih mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Persoalannya bukan semata-mata pilihan forum, melainkan pertanyaan mendasar mengenai status hubungan kerjanya. Apabila seseorang bekerja untuk pemberi kerja dan memperoleh hak dari pekerjaan itu, maka pelanggaran atas hak tersebut semestinya tetap dipandang sebagai persoalan ketenagakerjaan.
Hal serupa terjadi pada pekerja platform digital. RUU masih menekankan fleksibilitas waktu, tugas, dan tempat kerja, sementara karakter utama kerja platform justru terletak pada bagaimana platform mengorganisasi, mengalokasikan, mengawasi, mengevaluasi, dan memberi imbalan atas pekerjaan. Penentuan status kerja tidak semestinya berhenti pada label kontraktual, seperti kemitraan atau freelancer, tetapi harus melihat fakta mengenai pelaksanaan pekerjaan dan imbalan. Karena itu, RUU perlu mengatur secara lebih tegas kuasa algoritmik, transparansi dan akuntabilitas algoritma, larangan diskriminasi algoritmik, pelindungan data pekerja dan pengguna, hak berserikat serta perundingan kolektif, dan pelindungan bagi pekerjaan yang diorganisasi platform lintas yurisdiksi. Pengaturan substantif wajib disegerakan, dengan tidak mendelegasikannya pada UU lain.
Pelindungan anak dan K3 menunjukkan bahwa dinding eksklusi juga dapat muncul melalui pengecualian yang dinormalisasi. RUU masih membuka ruang bagi anak untuk bekerja dalam kondisi tertentu, padahal pekerjaan berpotensi mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta perlu diuji konsistensinya dengan Konvensi ILO No. 138 yang telah diratifikasi Indonesia. Setiap norma yang membuka pengecualian bagi pekerja anak harus tunduk pada prinsip kepentingan terbaik anak dan mekanisme pengawasan yang nyata. Di sisi lain, K3 tidak boleh dipahami sebatas pencegahan kecelakaan fisik konvensional. K3 harus mencakup kelelahan kronis, tekanan psikologis, burnout, kekerasan seksual, pelecehan, tekanan algoritmik, kesehatan reproduksi, aksesibilitas, serta risiko yang berbeda berdasarkan gender, usia, disabilitas, dan bentuk pekerjaan.
Masalah laten terdapat dalam Pasal 42–43 mengenai perluasan kesempatan kerja. Negara memang berkewajiban memperluas kesempatan kerja, tetapi dalam RUU ini kesempatan kerja tidak identik dengan perluasan pelindungan ketenagakerjaan. Pasal 43 membuka ruang “kesempatan kerja di luar hubungan kerja” melalui tenaga kerja mandiri, padat karya, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja sukarela. Namun, ketika seseorang tetap bekerja untuk pemberi kerja, memperoleh penghasilan, dan memiliki kesepakatan dengan pemberi kerja, batas antara pekerjaan “di luar” dan “di dalam” hubungan kerja menjadi kabur. Tanpa kriteria yang jelas, label “di luar hubungan kerja” dapat menjadi pintu untuk mengeluarkan pekerja dari rezim pelindungan ketenagakerjaan.
Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak Mendesak Pembahasan RUU Beralih dari Glorifikasi Normatif Menuju Pendalaman Substantif
Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak mendesak agar pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memastikan:
Pertama, setiap kategori pekerja yang diperkenalkan dalam RUU tidak boleh menjadi dasar untuk mengurangi hak dasar pekerja atau memisahkan pekerja dari mekanisme hubungan ketenagakerjaan yang semestinya.
Kedua, prinsip nondiskriminasi harus dibangun dengan perspektif interseksional—mencakup gender, disabilitas, identitas, usia, serta kondisi sosial-ekonomi—dan tidak berhenti pada deklarasi kesetaraan.
Ketiga, akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas harus diakui secara eksplisit sebagai bagian dari hak dan kewajiban dalam dunia kerja.
Keempat, definisi pemberi kerja, pekerja, dan hubungan kerja harus mampu menangkap hubungan kerja nyata, termasuk hubungan kerja non-standar dan kendali algoritmik.
Kelima, pelindungan pekerja informal dan pekerja platform harus mencakup hak substantif dan mekanisme penegakan, bukan sekadar pengakuan normatif dan jaminan sosial.
Keenam, K3 harus mencakup aksesibilitas, kesehatan mental, kekerasan dan pelecehan, serta risiko yang lahir dari karakter pekerjaan dan teknologi.
Ketujuh, hapus setiap ketentuan yang membuka ruang bagi anak untuk bekerja dalam kondisi apapun yang berpotensi mengorbankan hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
Kedelapan, pembahasan harus menyediakan ruang bagi keberagaman perspektif mengenai inklusivitas dunia kerja serta mewajibkan pembuat kebijakan untuk mengakomodasinya.
Jakarta, 30 September 2026
Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
- AJI Jakarta
- Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia
- Emancipate Indonesia
- Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)
- Federasi Serikat Buruh Bersatu Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB KASBI)
- Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)
- Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI)
- Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI)
- Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
- Kolektif Perempuan Gila (KPG)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)
- Marsinah.id
- Perempuan Mahardhika
- Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
- Perkumpulan Suara Kita
- Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
- Serikat Pekerja Kampus (SPK)
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
- SINDIKASI Jabodetabek
- Transmen Indonesia
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Narahubung: Ambro (0812-1163-9251), Ita (0812-8934-5522), Kindy (0822-2884-4439)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!