SERIKAT PEKERJA KAMPUS KEMBALI BERJUANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI!
Senin, 22 Juni 2026 — sidang lanjutan Pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3) akan digelar pukul 10.00 di Mahkamah Konstitusi RI.
Agenda kali ini: Mendengar Keterangan Saksi Ahli dari pihak Pemohon, Pemerintah, dan DPR.
Dari pihak pemohon, hadir dua ahli terkemuka:
????⚖️ Nabila Risfa Izzati, S.H., LL.M., Ph.D.— Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM
???? Prof. Vedi R. Hadiz— Redmond Barry Distinguished Professor, University of Melbourne
Perjuangan ini lahir dari gerakan organik anggota serikat — untuk menutup celah regulasi yang selama ini membiarkan dosen digaji di bawah upah minimum regional. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum!
???? Dukung perjuangan kami dengan berdonasi:
???? Bank BNI46 | No. Rek: 19 2726 8812
a.n. Dosen Tendik Perguruan Tinggi
???? Tambahkan kode "52" di akhir nominal (contoh: Rp.XXX.X52)
Bersama kita kuat. Bersama kita menang. ✊
???? spk.or.id
#MariBerserikat #BerserikatKitaKuat #SerikatPekerjaKampus #MahkamahKonstitusi #JudicialReview