Menakar Ancaman di Atas Piring: Food-System Governance Failure, Polusi Struktural, dan Krisis Keamanan Pangan Indonesia
Keamanan pangan sering dipahami secara sempit sebagai persoalan kebersihan makanan pada titik konsumsi, padahal risiko pangan dibentuk oleh rangkaian proses ekologis, produksi, pengadaan, transportasi, penyimpanan, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi. Artikel ini mengembangkan konsep food-system governance failure untuk menjelaskan bagaimana kegagalan koordinasi, regulasi, kapasitas, pengawasan, dan akuntabilitas lintas tahapan sistem pangan dapat mengubah risiko yang semestinya dapat dicegah menjadi gangguan kesehatan di tingkat konsumen. Argumen utama artikel adalah bahwa keamanan pangan tidak dapat dipisahkan dari ketahanan pangan, gizi, kesehatan publik, keberlanjutan ekologis, dan hak atas pangan karena setiap makanan yang sampai ke meja makan membawa sejarah ekologis dan kelembagaan dari tempat makanan tersebut diproduksi hingga dikonsumsi. Dengan menggunakan pendekatan analitis berbasis kajian literatur, dokumen kebijakan, kerangka hukum, dan perkembangan aktual program Makan Bergizi Gratis (MBG), artikel menghubungkan polusi struktural, keamanan rantai pasok, pengadaan publik, cold chain, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan akuntabilitas kesehatan dalam satu kerangka ecosystem-to-fork governance. Artikel menunjukkan bahwa berulangnya insiden dugaan keracunan dalam MBG tidak cukup dijelaskan sebagai kegagalan individu atau pelanggaran prosedur pada dapur tertentu. MBG justru dapat dibaca sebagai stress test terhadap kapasitas tata kelola sistem pangan Indonesia: semakin besar skala intervensi pangan publik, semakin besar pula kebutuhan terhadap kapasitas pengawasan, ketertelusuran, standardisasi, koordinasi antarlembaga, dan mekanisme koreksi yang mampu bekerja secara real time. Pada akhirnya, artikel berargumen bahwa pangan bergizi tetapi tidak aman tidak dapat dipandang sebagai pemenuhan penuh hak atas pangan.
Ketika Pangan Bergizi Tidak Lagi Identik dengan Pangan Aman
Pangan biasanya dibicarakan sebagai sesuatu yang harus tersedia, terjangkau, bergizi, dan cukup untuk memenuhi kebutuhan tubuh. Namun, dalam sistem pangan modern, pertanyaan yang sama pentingnya adalah apakah pangan tersebut aman dari bahaya biologis, kimia, fisik, dan ekologis sejak diproduksi sampai dikonsumsi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa pangan yang tidak aman menyebabkan sekitar 866 juta kasus penyakit dan 1,52 juta kematian setiap tahun berdasarkan estimasi global terbaru untuk 2021, sementara anak-anak di bawah lima tahun menanggung hampir sepertiga beban penyakit bawaan pangan. WHO juga menegaskan bahwa keamanan pangan, ketahanan pangan, dan gizi tidak dapat dipisahkan karena pangan yang terkontaminasi dapat sekaligus menghasilkan penyakit, malnutrisi, dan kerugian sosial-ekonomi (WHO 2026a, 2026b).
Masalahnya menjadi lebih kompleks ketika negara memperluas intervensi pangan dalam skala sangat besar. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, bukan hanya program pemberian makanan, tetapi sebuah sistem pengadaan publik yang menghubungkan produsen, pemasok, pengolah, dapur SPPG, pekerja pangan, transportasi, sekolah, peserta didik, keluarga, fasilitas kesehatan, dan birokrasi negara. Dalam konteks seperti ini, kualitas makanan pada saat dikonsumsi merupakan hasil dari serangkaian keputusan yang dibuat jauh sebelum makanan berada di atas piring. Literatur mengenai public food procurement menunjukkan bahwa pengadaan publik memiliki kemampuan untuk memengaruhi apa yang dibeli, dari siapa pangan diperoleh, bagaimana pangan diproduksi, serta bagaimana pangan kemudian ditangani dan disiapkan (Swensson and Tartanac 2020; Gaitán-Cremaschi et al. 2022).
Karena itu, insiden penyakit setelah konsumsi makanan tidak seharusnya otomatis diperlakukan sebagai persoalan individu yang gagal menjaga kebersihan, kesalahan satu juru masak, atau ketidakpatuhan satu dapur terhadap prosedur operasi standar. Perspektif seperti itu berisiko mengubah masalah struktural menjadi kesalahan personal dan sekaligus menyembunyikan titik-titik kelemahan lain dalam rantai pangan. Artikel ini mengusulkan konsep food-system governance failure untuk menjelaskan situasi ketika institusi yang bertanggung jawab atas keamanan pangan gagal memastikan bahwa standar, informasi, sumber daya, pengawasan, dan mekanisme koreksi bekerja secara koheren sepanjang sistem pangan.
Argumen artikel ini kemudian bergerak dari “piring” menuju sistem. Polusi di hulu dapat menciptakan kontaminasi kimia; produksi yang tidak aman dapat memperbesar bahaya biologis; pengadaan yang tidak memiliki kriteria keamanan yang memadai dapat memasukkan bahan berisiko ke dalam sistem; transportasi dan cold chain yang buruk dapat memperbesar pertumbuhan mikroorganisme; pengolahan yang tidak terkendali dapat menghasilkan kontaminasi silang; distribusi yang terlambat dapat memperpanjang waktu paparan; dan lemahnya pengawasan dapat membuat kegagalan tersebut tidak terdeteksi sampai korban jatuh sakit. Dengan demikian, keamanan pangan adalah persoalan tata kelola lintas rantai, bukan sekadar persoalan sanitasi pada titik akhir.
Dari “Pangan” ke “Sistem Pangan”
Konsep food system membantu menggeser analisis dari komoditas individual menuju jaringan sosial-ekologis yang menghasilkan, mengolah, mendistribusikan, mengonsumsi, dan membuang pangan. Sistem pangan mencakup bukan hanya kegiatan ekonomi, tetapi juga institusi, kebijakan, teknologi, infrastruktur, norma, lingkungan hidup, dan relasi kekuasaan yang menentukan siapa memperoleh pangan, dalam kondisi apa, dan dengan risiko apa. Literatur mengenai transformasi sistem pangan menunjukkan bahwa perubahan pada satu bagian sistem dapat menghasilkan konsekuensi pada bagian lain karena sistem pangan memiliki keterhubungan yang kuat antarkomponen (Leeuwis, Boogaard, and Atta-Krah 2021; Schneider et al. 2023, 2025).
Schneider et al. (2025) menunjukkan bahwa governance dan resilience merupakan titik masuk penting untuk transformasi sistem pangan karena keduanya terhubung dengan banyak indikator sistem pangan lainnya. Temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan produksi atau memperbesar volume distribusi. Kapasitas institusional untuk mengoordinasikan aktor, menetapkan aturan, memonitor risiko, mengelola informasi, dan merespons gangguan merupakan bagian intrinsik dari kemampuan sistem pangan untuk menghasilkan pangan yang aman, bergizi, berkelanjutan, dan adil.
Dari perspektif ini, keamanan pangan merupakan karakter emergen dari keseluruhan sistem. Ia tidak muncul secara otomatis ketika makanan telah selesai dimasak, tetapi dibentuk oleh kondisi yang telah berlangsung sejak benih, tanah, air, ternak, ikan, bahan baku, produsen, pemasok, kendaraan, gudang, dapur, hingga konsumen. Karena itu, intervensi keamanan pangan yang hanya berfokus pada pemeriksaan makanan jadi memiliki risiko datang terlambat. Sistem yang aman membutuhkan kemampuan mencegah, mendeteksi, menelusuri, mengoreksi, dan belajar dari kegagalan pada setiap mata rantai.
Di sinilah konsep food-system governance failure menjadi relevan. Dalam artikel ini, konsep tersebut merupakan konstruksi analitis untuk menunjuk pada kegagalan institusional yang terjadi ketika kewenangan, standar, kapasitas, informasi, pengawasan, dan akuntabilitas tidak terhubung secara efektif sepanjang rantai pangan. Kegagalan tersebut dapat terjadi secara vertikal—antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaksana—maupun horizontal—antara lembaga kesehatan, pangan, pendidikan, pemerintah daerah, pengadaan, produsen, distributor, dan operator layanan pangan. Ia juga dapat terjadi pada dimensi temporal ketika sistem mampu menetapkan standar sebelum program berjalan tetapi tidak mampu memastikan kepatuhan selama operasi berlangsung.
Hulu yang Sering Dilupakan: Polusi Struktural dan Ekologi Pangan
Salah satu kelemahan pendekatan keamanan pangan konvensional adalah kecenderungan melihat kontaminasi sebagai kejadian yang dimulai ketika bahan pangan memasuki dapur. Padahal sebagian bahaya telah terbentuk jauh sebelumnya dalam ekosistem produksi. Air tercemar, tanah terkontaminasi, penggunaan bahan kimia, limbah industri, aktivitas pertambangan, perubahan ekosistem, dan akumulasi polutan dapat memengaruhi kualitas pangan sebelum pangan tersebut memasuki sistem perdagangan.
Methylmercury memberikan contoh yang sangat jelas. Merkuri yang memasuki ekosistem perairan dapat mengalami transformasi menjadi methylmercury dan kemudian mengalami bioakumulasi serta biomagnifikasi sepanjang rantai makanan. Dengan demikian, konsumen pada posisi lebih tinggi dalam rantai makanan dapat menerima paparan yang berasal dari proses ekologis yang berlangsung jauh dari titik konsumsi. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pola penangkapan ikan global bahkan dapat memperbesar paparan manusia terhadap methylmercury karena perubahan komposisi dan distribusi hasil tangkapan (Li et al. 2024).
Masalah tersebut memperlihatkan bahwa “keamanan pangan” tidak selalu dapat dijamin melalui pemeriksaan dapur. Tidak ada prosedur sanitasi di dapur yang dapat menghilangkan methylmercury yang telah terakumulasi dalam jaringan ikan. Penelitian mengenai biomagnifikasi methylmercury juga menunjukkan pentingnya dinamika trofik dalam menentukan paparan manusia (Wu and Zhang 2023), sementara penelitian Xiang et al. (2024) menunjukkan bahwa aktivitas manusia berkontribusi terhadap variasi geografis konsentrasi merkuri pada ikan. Karena itu, food safety harus memiliki dimensi ekologis yang mampu menghubungkan kualitas lingkungan dengan kesehatan konsumen.
WHO memasukkan methylmercury dan sejumlah logam berat lainnya ke dalam 42 bahaya biologis dan kimia yang menjadi dasar estimasi beban penyakit bawaan pangan 2026. Artinya, risiko kimiawi bukan isu periferal dalam keamanan pangan global, melainkan bagian dari kerangka foodborne disease yang harus diperhitungkan dalam kebijakan nasional (WHO 2026a).
Konsekuensinya sangat penting bagi Indonesia. Ketika keamanan pangan dibicarakan hanya dalam terminologi “dapur bersih”, “petugas mencuci tangan”, atau “makanan dimasak sampai matang”, dimensi struktural dari keamanan pangan dapat menghilang. Padahal risiko dapat masuk melalui tanah, air, pakan, ikan, bahan baku, pestisida, logam berat, dan rantai pasok sebelum pekerja pangan memiliki kesempatan untuk mengendalikannya. Food-system governance karena itu harus dimulai dari ecosystem integrity, bukan hanya dari kitchen hygiene.
Produksi dan Pengadaan: Ketika Pasar Menentukan Keamanan
Setelah meninggalkan ekosistem, pangan memasuki wilayah produksi dan pengadaan. Di sini risiko keamanan pangan bertemu dengan insentif ekonomi. Produsen menghadapi tekanan harga, volume, kecepatan, kontrak, dan standar kualitas, sedangkan pembeli publik mengejar kontinuitas pasokan, efisiensi anggaran, dan pemenuhan target pelayanan. Jika kriteria pengadaan terlalu menekankan harga dan volume tanpa memasukkan keamanan, ketertelusuran, kualitas, jarak distribusi, dan kemampuan pemasok memenuhi standar, maka sistem dapat menciptakan insentif yang kontradiktif.
Literatur public food procurement menunjukkan bahwa pengadaan publik sebenarnya dapat menjadi instrumen transformasi sistem pangan. Swensson and Tartanac (2020) menunjukkan bahwa kerangka regulasi menentukan tidak hanya jenis pangan yang dibeli, tetapi juga siapa pemasoknya dan jenis sistem produksi yang didukung. Gaitán-Cremaschi et al. (2022) lebih jauh memperlihatkan bahwa pengadaan pangan publik dapat dipahami sebagai jaringan sosial yang menghubungkan berbagai aktor dalam sistem pangan.
Karena itu, pengadaan makanan untuk program publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah pemasok mampu menyediakan jumlah yang dibutuhkan?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pemasok memiliki sistem keamanan pangan yang dapat diaudit, apakah bahan baku dapat ditelusuri, apakah suhu penyimpanan dapat diverifikasi, apakah kendaraan memenuhi persyaratan, apakah waktu tempuh terkendali, dan apakah terdapat mekanisme penolakan bahan baku ketika ditemukan penyimpangan. Dalam sistem berskala besar, pengadaan bukan fungsi administratif yang terpisah dari food safety; ia merupakan salah satu titik kontrol utama.
Kegagalan pada tahap ini dapat menghasilkan risk displacement. Pemerintah atau pelaksana dapat memperoleh makanan dengan harga dan volume yang sesuai, tetapi risiko keamanan dipindahkan kepada pekerja dapur, sekolah, peserta didik, keluarga, dan sistem kesehatan. Dengan kata lain, efisiensi administratif pada hulu dapat menghasilkan biaya sosial yang lebih besar di hilir.
Cold Chain: Infrastruktur yang Menentukan Apakah Waktu Menjadi Risiko
Rantai dingin sering dianggap sebagai urusan teknis logistik, padahal dalam sistem pangan ia merupakan institusi pencegahan risiko. Waktu dan suhu menentukan apakah mikroorganisme dapat berkembang, apakah makanan tetap berada dalam kondisi aman, dan apakah makanan dapat dikonsumsi dalam jendela keamanan yang direncanakan. Ketika makanan harus diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan ke lokasi yang berjauhan, cold chain menjadi semakin penting.
Literatur mengenai ketahanan rantai pasok pangan menunjukkan bahwa keamanan pangan harus dipandang sebagai bagian dari resilience, bukan sekadar fungsi inspeksi. Mu, Asselt, dan Fels-Klerx (2021), misalnya, menekankan hubungan antara food safety dan resilience dalam rantai pasok. Moynihan et al. (2022) juga menunjukkan pentingnya pemodelan gangguan dan kemampuan sistem pangan menghadapi kejutan distribusi.
Karena itu, empat variabel harus diperlakukan sebagai satu kesatuan: temperature, time, transportation, dan traceability. Temperatur yang aman tetapi waktu distribusi terlalu panjang tetap dapat menghasilkan risiko; kendaraan yang sesuai tetapi tidak ada pencatatan suhu menghasilkan kesulitan pembuktian; makanan yang aman pada saat meninggalkan dapur dapat menjadi tidak aman ketika mengalami penundaan; dan makanan yang telah menimbulkan masalah tidak dapat ditarik secara efektif jika asal bahan baku dan tujuan distribusinya tidak dapat ditelusuri.
Traceability karena itu bukan sekadar perangkat administratif. Bosona and Gebresenbet (2021) menunjukkan bahwa ketertelusuran merupakan komponen penting dalam kemampuan sistem pangan mengidentifikasi asal dan perjalanan produk. Dalam konteks skala besar seperti MBG, traceability seharusnya memungkinkan negara menjawab secara cepat: bahan baku berasal dari mana, siapa pemasoknya, kapan diterima, kapan diolah, siapa yang mengolah, pada suhu berapa disimpan, kendaraan mana yang mengangkut, sekolah mana yang menerima, dan siapa saja yang mengonsumsi. Tanpa kemampuan tersebut, setiap kejadian menjadi investigasi yang lambat dan mahal. Negara baru belajar setelah korban jatuh sakit. Padahal governance yang matang seharusnya memungkinkan negara belajar sebelum kegagalan menjadi epidemi atau kejadian luar biasa.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Dari Dapur Menjadi Institusi Meso
Dalam MBG, SPPG merupakan titik penting karena berada di antara kebijakan negara dan pengalaman langsung penerima manfaat. Ia bukan sekadar dapur, tetapi institusi meso yang menerjemahkan kebijakan makro menjadi prosedur operasional. Di dalam SPPG bertemu procurement, food handling, sanitasi, tenaga kerja, pengawasan, penyimpanan, produksi, pengemasan, distribusi, dan pencatatan.
Karena itu, mengukur kinerja SPPG hanya berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi merupakan pendekatan yang terlalu sempit. SPPG harus dinilai berdasarkan kapasitasnya mempertahankan keamanan pangan secara konsisten. Pertanyaan kuncinya meliputi apakah pekerja terlatih, apakah standar diterapkan, apakah bahan baku diperiksa, apakah penyimpanan sesuai, apakah suhu dikontrol, apakah sampel makanan tersedia, apakah distribusi terdokumentasi, dan apakah insiden dapat segera dihentikan.
Dokumen Kementerian Kesehatan mengenai rencana aksi 2025–2029 menunjukkan bahwa masalah keamanan makanan siap santap di Indonesia telah lama berkaitan dengan sejumlah faktor seperti kontaminasi lingkungan pengolahan, kompetensi penjamah makanan, peralatan, pemilihan bahan, penyimpanan makanan mentah dan matang, pemasakan, distribusi yang panjang, dan waktu penyajian. Dengan demikian, insiden MBG tidak berlangsung dalam ruang kelembagaan yang kosong; ia bertemu dengan persoalan food safety yang sudah ada sebelumnya dalam sistem pangan Indonesia.
Perkembangan regulasi dan kebijakan 2026 menunjukkan bahwa pemerintah sendiri bergerak menuju penguatan standardisasi dan pengawasan. BGN, misalnya, pada 2026 memperketat standardisasi SPPG dan menekankan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengelolaan dapur setelah berbagai insiden keamanan pangan. Namun, peningkatan standar formal tidak otomatis berarti peningkatan kapasitas substantif. Tantangan sebenarnya adalah memastikan bahwa standar tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam kondisi geografis, logistik, tenaga kerja, dan infrastruktur yang berbeda-beda.
Dari Keracunan Individual ke Kegagalan Sistemik
Insiden makanan massal sering menghasilkan pencarian terhadap “pelaku” atau “dapur penyebab”. Pendekatan tersebut penting untuk akuntabilitas, tetapi tidak cukup untuk pembelajaran sistem. Jika sebuah dapur menghasilkan makanan berbahaya, pertanyaan investigatif harus dilanjutkan: mengapa bahan berisiko dapat diterima, mengapa penyimpangan suhu tidak terdeteksi, mengapa makanan tetap didistribusikan, mengapa sekolah menerima makanan tersebut, dan mengapa sistem peringatan tidak menghentikan distribusi sebelum makanan dikonsumsi?
Literatur tentang food safety culture menunjukkan bahwa keamanan pangan bukan hanya persoalan pengetahuan teknis individu. Ia berkaitan dengan nilai organisasi, kepemimpinan, komunikasi, sumber daya, tekanan kerja, norma, dan kemampuan organisasi menjadikan keamanan sebagai prioritas operasional. De Boeck et al. (2023) menempatkan diagnosis dan analisis kesenjangan sebagai bagian penting dari upaya membangun budaya keamanan pangan. Dengan demikian, menyalahkan pekerja tanpa mengaudit struktur insentif dan kapasitas organisasi dapat menghasilkan blame displacement tanpa perbaikan sistem.
Masalahnya menjadi semakin serius ketika skala distribusi meningkat. Pada 2–4 September 2026, sejumlah insiden dugaan keracunan yang terkait dengan MBG dilaporkan terjadi di beberapa daerah dan melibatkan ribuan siswa serta guru. Reuters melaporkan lebih dari 1.700 orang jatuh sakit dalam tiga hari, sementara laporan lain pada 4 September menyebut lebih dari 2.000 siswa dan guru terdampak dalam rangkaian kejadian tersebut.
Angka-angka tersebut harus dibaca dengan hati-hati karena penyelidikan epidemiologis dan laboratorium terhadap kasus individual dapat berbeda, dan tidak semua kasus yang dilaporkan media otomatis merupakan confirmed foodborne outbreak. Justru kehati-hatian tersebut memperkuat argumen utama artikel: sistem food safety membutuhkan surveillance, sampling, laboratory confirmation, traceability, dan outbreak investigation yang mampu membedakan dugaan kejadian dari kejadian yang telah terkonfirmasi. WHO sendiri menekankan bahwa beban penyakit bawaan pangan sering diremehkan karena underreporting dan kesulitan menetapkan hubungan kausal antara kontaminasi pangan dan penyakit.
Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Stress Test Tata Kelola Sistem Pangan
MBG sebaiknya tidak diposisikan sebagai sumber tunggal masalah keamanan pangan. Program ini lebih tepat dibaca sebagai stress test bagi sistem pangan Indonesia. Ketika negara mengonsolidasikan pengadaan dan distribusi makanan dalam skala besar, kelemahan yang sebelumnya tersebar dan tidak terlihat dapat menjadi lebih terlihat karena satu kegagalan dapat memengaruhi banyak orang sekaligus.
Perspektif ini juga memungkinkan evaluasi MBG dilakukan secara lebih objektif. Program tersebut memiliki tujuan penting untuk meningkatkan akses terhadap pangan bergizi, tetapi keberhasilan nutrisi tidak dapat dipisahkan dari keamanan pangan. WHO secara eksplisit menyatakan bahwa keamanan pangan, gizi, dan ketahanan pangan saling terkait; pangan yang aman merupakan prasyarat bagi pencapaian manfaat kesehatan dan gizi.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan MBG tidak cukup berupa jumlah penerima manfaat, jumlah porsi yang didistribusikan, atau biaya per porsi. Indikator keberhasilan harus mencakup tingkat kepatuhan food safety, proporsi SPPG yang memenuhi standar, kecepatan deteksi insiden, kemampuan traceability, waktu respons terhadap laporan, jumlah bahan baku yang ditolak, kepatuhan suhu, cakupan pelatihan penjamah makanan, dan efektivitas tindakan korektif.
Lebih penting lagi, indikator tersebut harus dikaitkan. SPPG yang memiliki sertifikat atau memenuhi pemeriksaan pada satu waktu belum tentu aman secara berkelanjutan. Governance membutuhkan continuous assurance, bukan sekadar one-time compliance. Di sinilah perbedaan antara regulatory compliance dan governance capacity menjadi penting.
Konsumsi, Kesehatan, dan Beban yang Tidak Terlihat
Ketika makanan yang tidak aman dikonsumsi, konsekuensinya tidak berhenti pada gejala medis. Penyakit dapat menghasilkan biaya transportasi, pemeriksaan, obat, rawat inap, kehilangan hari kerja orang tua, kehilangan waktu belajar anak, serta tekanan psikologis. Dalam kasus berat, konsekuensi dapat berlangsung jauh lebih lama daripada episode penyakit akut.
WHO memperkirakan kerugian global yang berkaitan dengan pangan tidak aman mencapai sekitar US$310 miliar per tahun dalam produktivitas dan biaya medis. Angka tersebut memperlihatkan bahwa food safety bukan sekadar agenda kesehatan masyarakat, melainkan juga agenda ekonomi. Beban tersebut bersifat regresif karena rumah tangga dengan sumber daya terbatas memiliki kemampuan lebih rendah untuk menyerap biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, dan gangguan pendidikan.
Karena itu, analisis food-system governance harus memasukkan household economic burden sebagai bagian dari outcome. Jika sebuah program publik memberikan makanan gratis tetapi kemudian sebagian penerima harus menanggung biaya kesehatan akibat pangan yang tidak aman, maka terjadi paradoks kebijakan: biaya yang dihemat pada titik penyediaan dapat muncul sebagai biaya tersembunyi pada rumah tangga dan sistem kesehatan.
Paradoks tersebut memperlihatkan mengapa evaluasi kebijakan pangan harus melampaui pendekatan fiskal sempit. Negara tidak dapat mengklaim efisiensi hanya berdasarkan biaya penyediaan makanan tanpa menghitung biaya eksternal yang muncul akibat kegagalan keamanan. Dalam perspektif ekonomi politik, risiko tersebut dapat dipahami sebagai bentuk cost shifting: biaya sistemik dialihkan dari negara dan operator kepada konsumen, keluarga, fasilitas kesehatan, dan masyarakat.
Ketahanan Pangan Tanpa Keamanan Pangan adalah Ketahanan yang Rapuh
Konsep food security secara historis sangat penting karena menggeser perhatian dari produksi menuju akses dan kemampuan manusia memperoleh pangan yang cukup. Namun, perkembangan sistem pangan modern menunjukkan bahwa ketersediaan dan akses saja tidak memadai. Pangan dapat tersedia dalam jumlah besar, murah, dan bergizi, tetapi tetap menghasilkan risiko kesehatan jika tidak aman.
Di sinilah structural food insecurity dapat digunakan secara lebih hati-hati sebagai konsekuensi analitis. Dalam artikel ini istilah tersebut tidak digunakan untuk menyatakan bahwa setiap kasus keracunan otomatis merupakan food insecurity. Istilah itu menunjuk pada kondisi ketika struktur sistem pangan secara berulang menghasilkan ketidakmampuan kelompok tertentu untuk memperoleh pangan yang sekaligus tersedia, dapat diakses, bergizi, aman, dan sesuai secara ekologis.
Dengan kerangka tersebut, food insecurity bukan hanya “tidak memiliki makanan”. Ia juga dapat berupa kondisi memperoleh makanan tetapi menghadapi risiko yang tidak proporsional karena posisi seseorang dalam rantai produksi, pasar, wilayah, kelas ekonomi, atau infrastruktur. Perspektif ini penting bagi Indonesia karena keamanan pangan dapat sangat berbeda antara wilayah metropolitan dengan wilayah terpencil, antara rantai pasok pendek dengan rantai pasok panjang, serta antara rumah tangga yang memiliki kemampuan membeli makanan alternatif dengan mereka yang bergantung pada program pangan publik.
Hak atas Pangan: Dari Hak Memperoleh Makanan ke Hak Memperoleh Makanan yang Aman
Dimensi normatif artikel ini berpuncak pada right to food. Hak atas pangan tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai kewajiban menyediakan kalori. General Comment No. 12 Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menegaskan bahwa kecukupan pangan mencakup keamanan pangan dan kebebasan dari zat-zat yang merugikan. Dengan demikian, makanan yang secara kuantitatif tersedia tetapi mengandung bahaya yang dapat dicegah tidak sepenuhnya memenuhi standar normatif hak atas pangan.
Perspektif tersebut juga konsisten dengan pendekatan WHO. Pangan yang aman dan bergizi dipandang sebagai prasyarat kesehatan, sementara food safety merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan pendekatan multisektoral dan One Health. Karena itu, hak atas pangan tidak dapat dipisahkan dari hak atas kesehatan, lingkungan yang sehat, informasi, dan perlindungan konsumen.
Dalam konteks program pangan publik, konsekuensinya lebih kuat lagi. Ketika negara menjadi penyedia atau koordinator pangan, negara tidak hanya memiliki kewajiban menyediakan makanan, tetapi juga kewajiban memastikan bahwa mekanisme penyediaannya tidak menghasilkan risiko kesehatan yang dapat diperkirakan dan dicegah. Negara tidak dapat memindahkan seluruh tanggung jawab kepada operator dapur jika desain kelembagaan, pengadaan, pengawasan, dan sistem informasi berada dalam kerangka kebijakan publik.
Dengan demikian, food safety governance merupakan bagian dari state obligation to respect, protect, and fulfil the right to food. Negara harus mencegah pihak lain menciptakan risiko, membangun regulasi dan pengawasan yang memadai, serta memastikan adanya pemulihan ketika pelanggaran terjadi. Dalam perspektif ini, insiden keamanan pangan bukan hanya persoalan manajemen program, tetapi dapat memiliki konsekuensi hak asasi manusia.
Food-System Governance Failure: Sebuah Kerangka Analitis
Berdasarkan pembahasan di atas, food-system governance failure dapat didefinisikan sebagai: kondisi ketika institusi dan aktor yang mengatur sistem pangan gagal menghubungkan pencegahan risiko, regulasi, kapasitas operasional, informasi, pengawasan, ketertelusuran, respons, dan akuntabilitas secara efektif sepanjang rantai pangan, sehingga hazard yang seharusnya dapat dikendalikan berubah menjadi paparan dan kerugian kesehatan di tingkat konsumen.
Definisi ini memiliki setidaknya enam dimensi. Pertama, regulatory failure. Aturan mungkin tersedia tetapi tidak cukup jelas, tidak konsisten, atau tidak diterapkan. Governance failure terjadi bukan hanya ketika tidak ada aturan, tetapi ketika terdapat implementation gap antara standar formal dan praktik.
Kedua, capacity failure. Institusi mungkin memiliki kewenangan tetapi kekurangan tenaga, laboratorium, infrastruktur, teknologi, anggaran, atau kompetensi untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Ketiga, coordination failure. Food system melibatkan banyak sektor. Jika kesehatan, pendidikan, pangan, pertanian, pemerintah daerah, pengadaan, dan operator tidak berbagi informasi dan prosedur, maka risiko dapat melewati batas sektoral tanpa ada lembaga yang merasa bertanggung jawab penuh.
Keempat, information failure. Sistem tidak dapat mengelola risiko jika informasi mengenai pemasok, suhu, bahan baku, distribusi, kejadian penyakit, dan hasil laboratorium tidak tersedia secara cepat dan interoperabel. Kelima, accountability failure. Sistem dapat memiliki SOP tetapi tidak memiliki konsekuensi ketika SOP dilanggar. Dalam kondisi demikian, compliance berubah menjadi formalitas.
Keenam, learning failure. Insiden berulang seharusnya menghasilkan perubahan sistem. Jika setiap kejadian hanya menghasilkan penghentian sementara sebuah dapur tanpa perubahan desain kelembagaan, maka sistem tidak benar-benar belajar. Keenam dimensi tersebut dapat diringkas melalui model: hazard, exposure pathway, institutional control, detection, response, dan learning. Kegagalan dapat muncul pada setiap titik. Karena itu, analisis tidak boleh berhenti pada pertanyaan “apa hazard-nya?”, tetapi harus menanyakan “mengapa kontrol institusional gagal memutus jalur hazard tersebut?”
Dari Farm-to-Fork ke Ecosystem-to-Fork Governance
Pendekatan farm-to-fork telah lama digunakan untuk menggambarkan kebutuhan pengendalian keamanan pangan sepanjang rantai makanan. Namun, untuk konteks Indonesia yang menghadapi persoalan ekologis, kontaminasi lingkungan, perubahan penggunaan lahan, pencemaran perairan, dan rantai pasok kompleks, artikel ini mengusulkan perluasan menjadi ecosystem-to-fork governance. Perbedaannya penting.
Farm-to-fork cenderung dimulai dari proses produksi, sedangkan ecosystem-to-fork dimulai dari kondisi ekologis yang memungkinkan atau membatasi keamanan produksi. Dengan demikian, kualitas air, tanah, ekosistem perairan, biodiversitas, polusi industri, pertambangan, perubahan iklim, dan penggunaan bahan kimia menjadi bagian dari food-safety architecture. Kerangka tersebut menghasilkan rantai: ecosystem, production, procurement, processing, cold chain, SPPG, distribution, consumption, health, household economy, dan rights.
Tidak semua hubungan dalam rantai tersebut bersifat linear. Beberapa bersifat feedback. Misalnya, insiden kesehatan menghasilkan respons politik; respons politik dapat mengubah SOP; perubahan SOP dapat meningkatkan biaya; biaya dapat mengubah procurement; perubahan procurement dapat memengaruhi produsen; dan perubahan produksi dapat kembali memengaruhi kondisi ekologis.
Karena itu, food-system governance harus bersifat adaptive governance. Sistem harus mampu mendeteksi perubahan, belajar dari insiden, menyesuaikan standar, mengalokasikan ulang sumber daya, dan memperbaiki koordinasi. Schneider et al. (2025) menempatkan governance dan resilience sebagai titik masuk penting untuk transformasi sistem pangan justru karena sistem pangan menghadapi tekanan yang saling berhubungan.
Kejadian Luar Biasa (KLB), Surveillance, dan Prinsip Kehati-hatian
Kerangka ecosystem-to-fork governance membutuhkan surveillance yang tidak hanya menunggu laporan korban. Surveillance idealnya bekerja pada beberapa tingkat: pengawasan bahan baku, pengawasan proses produksi, monitoring suhu, pengambilan sampel, pemeriksaan lingkungan, surveillance penyakit, laboratorium, dan sistem early warning.
Perubahan regulasi Indonesia melalui Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan memberikan konteks penting bagi respons terhadap kejadian kesehatan masyarakat. Namun, efektivitas regulasi sangat bergantung pada kapasitas implementasi di daerah, koordinasi lintas sektor, dan kemampuan menghasilkan bukti epidemiologis yang cepat.
Prinsip kehati-hatian juga penting. Ketika terdapat dugaan kejadian pangan yang melibatkan banyak orang, sistem seharusnya tidak menunggu seluruh kepastian kausal sebelum melakukan tindakan perlindungan awal. Penangguhan sementara distribusi, pengamanan sampel, pemeriksaan bahan baku, penelusuran distribusi, pemeriksaan korban, dan investigasi epidemiologis merupakan bagian dari respons yang dapat mencegah perluasan paparan.
Namun, tindakan kehati-hatian tidak boleh disamakan dengan konfirmasi ilmiah. Inilah alasan mengapa artikel ini menggunakan istilah “dugaan insiden” untuk kasus yang belum memperoleh konfirmasi laboratorium atau epidemiologis. Secara akademik, disiplin terminologi tersebut penting agar kritik terhadap governance tidak justru kehilangan kredibilitas karena overclaiming.
Mengapa “Satu Dapur Bermasalah” Tidak Cukup sebagai Penjelasan
Jika masalah selalu dijelaskan melalui satu dapur yang gagal, maka solusi yang dihasilkan juga cenderung terbatas pada dapur tersebut. Dapur ditutup, pengelola diberi sanksi, pekerja dilatih kembali, lalu program dilanjutkan. Pendekatan itu mungkin diperlukan tetapi belum tentu memutus mekanisme yang menghasilkan kegagalan.
Jika akar masalahnya adalah pengadaan yang terlalu menekankan harga, maka pelatihan pekerja tidak cukup. Jika masalahnya adalah transportasi yang terlalu lama, sanitasi dapur tidak cukup. Jika masalahnya adalah ketiadaan laboratorium regional, peningkatan SOP tidak cukup. Jika masalahnya adalah tidak adanya traceability, penutupan satu SPPG tidak memperbaiki sistem.
Karena itu, prinsip evaluasi yang lebih tepat adalah: setiap insiden harus menghasilkan bukan hanya corrective action terhadap operator, tetapi juga institutional learning terhadap sistem. Pertanyaan audit seharusnya bukan hanya “siapa yang melanggar?”, melainkan di mana hazard masuk, di mana hazard seharusnya dikendalikan, mengapa kontrol gagal, mengapa kegagalan tidak terdeteksi lebih awal, siapa yang memiliki kewenangan memperbaiki titik tersebut, dan bagaimana sistem mencegah pengulangan? Inilah perbedaan antara incident management dan system governance.
Agenda Reformasi: Dari Compliance ke Governance
Pertama, Indonesia membutuhkan integrated food-safety governance architecture yang menghubungkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, laboratorium, pengadaan, operator pangan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Fragmentasi kelembagaan harus dikurangi melalui pembagian kewenangan dan protokol pertukaran data yang jelas. Kedua, pengadaan pangan publik harus memasukkan food-safety criteria sebagai komponen inti, bukan tambahan administratif. Harga, volume, dan kontinuitas pasokan harus diseimbangkan dengan keamanan bahan baku, traceability, kapasitas penyimpanan, jarak distribusi, dan kemampuan pemasok memenuhi standar.
Ketiga, cold chain harus diperlakukan sebagai public food-safety infrastructure. Monitoring suhu sebaiknya terdokumentasi secara digital, dapat diaudit, dan terhubung dengan mekanisme peringatan. Sistem harus mampu mengetahui kapan makanan keluar dari zona aman dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keputusan distribusi. Keempat, SPPG harus dinilai berdasarkan continuous food-safety performance, bukan sekadar keberadaan sertifikat. Audit harus mencakup bahan baku, pekerja, air, sanitasi, peralatan, suhu, waktu produksi, penyimpanan, distribusi, dan respons terhadap insiden.
Kelima, Indonesia membutuhkan end-to-end traceability. Setiap batch makanan seharusnya memiliki identitas yang memungkinkan pelacakan bahan baku, pemasok, tanggal produksi, SPPG, jalur distribusi, dan titik konsumsi. Teknologi digital dapat membantu, tetapi teknologi bukan pengganti kapasitas kelembagaan. Keenam, perlu dibangun foodborne disease surveillance yang terintegrasi. Data fasilitas kesehatan, laboratorium, sekolah, pemerintah daerah, dan operator program harus dapat dikombinasikan untuk mengidentifikasi pola. Surveillance yang hanya menghitung korban setelah kejadian tidak cukup untuk sistem pangan berskala nasional.
Ketujuh, mekanisme independent oversight perlu diperkuat. Operator program tidak seharusnya menjadi satu-satunya sumber informasi mengenai keamanan programnya sendiri. Pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan bahwa data insiden, audit, dan corrective action dapat diverifikasi. Kedelapan, sistem kompensasi dan pemulihan harus jelas. Ketika penerima manfaat mengalami kerugian kesehatan akibat makanan yang disediakan melalui program publik, mekanisme tanggung jawab harus dapat bekerja cepat tanpa memaksa keluarga menanggung seluruh biaya sementara proses investigasi berlangsung.
Kesimpulan: Ancaman di Atas Piring Adalah Gejala dari Sistem di Belakangnya
Masalah keamanan pangan tidak dimulai ketika seseorang menggigit makanan dan tidak berakhir ketika gejala penyakit menghilang. Ia dimulai jauh sebelumnya, ketika ekosistem mengalami pencemaran, ketika bahan baku diproduksi, ketika pemasok dipilih, ketika harga ditentukan, ketika makanan diangkut, ketika suhu berubah, ketika pekerja mengambil keputusan, dan ketika institusi pengawas gagal mendeteksi penyimpangan. Karena itu, makanan di atas piring merupakan titik akhir yang terlihat dari sebuah proses governance yang sebagian besar tidak terlihat.
Kerangka food-system governance failure membantu menjelaskan mengapa risiko akut seperti dugaan keracunan massal dan risiko kronis seperti paparan methylmercury dapat dianalisis dalam satu arsitektur tanpa menyamakan mekanisme toksikologis keduanya. Apa yang menyatukan keduanya bukan jenis bahayanya, melainkan kebutuhan terhadap sistem institusional yang mampu mencegah hazard memasuki rantai pangan, mendeteksinya ketika masuk, membatasi paparan, dan memberikan pemulihan ketika kegagalan terjadi.
MBG karena itu tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan. Program tersebut harus dinilai berdasarkan kemampuan sistem untuk memastikan bahwa makanan yang dibagikan aman, bergizi, dapat ditelusuri, diproduksi dalam kondisi layak, didistribusikan dalam kondisi terkendali, dan diawasi secara independen. Insiden yang terjadi sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa skala program menciptakan tantangan governance yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah SOP atau menutup dapur tertentu.
Pertanyaan paling penting akhirnya bukan lagi “mengapa orang keracunan setelah makan?”, melainkan “mengapa sistem memungkinkan makanan yang berpotensi tidak aman mencapai begitu banyak orang?” Pergeseran pertanyaan tersebut mengubah unit analisis dari korban menuju sistem, dari dapur menuju rantai pangan, dari compliance menuju governance, dan dari respons setelah kejadian menuju pencegahan sepanjang ecosystem-to-fork. Dalam kerangka ini, keamanan pangan menjadi persoalan kesehatan publik, ekonomi politik, keadilan ekologis, kapasitas negara, dan hak asasi manusia sekaligus.
Pangan yang cukup tetapi tidak aman adalah pangan yang rapuh. Pangan yang bergizi tetapi berisiko adalah kebijakan yang belum selesai. Program pangan publik yang berhasil mendistribusikan jutaan porsi tetapi tidak mampu menjamin keamanan porsi tersebut menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar “kesalahan operasional”, ia menghadapi food-system governance failure.
Karena itu, ukuran keberhasilan sistem pangan Indonesia pada akhirnya harus bergerak dari “berapa banyak makanan yang sampai kepada masyarakat?” menuju pertanyaan yang lebih mendasar: “berapa jauh negara mampu memastikan bahwa makanan yang sampai kepada masyarakat benar-benar aman, bergizi, berkelanjutan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi hak setiap orang atas pangan yang layak?”
Daftar Pustaka
Badan Gizi Nasional. 2026. “BGN Perkuat Standardisasi SPPG dan Keamanan Pangan dalam Penyelenggaraan MBG 2027.” Siaran Pers No. SIPERS-301/BGN/09/2026, 3 September 2026. https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/siaran-pers-kepala-badan-gizi-nasional/bgn-perkuat-standardisasi-sppg-dan-keamanan-pangan-dalam-penyelenggaraan-mbg-2027
Barinda, Sandra, and Dumilah Ayuningtyas. 2022. “Assessing the Food Control System in Indonesia: A Conceptual Framework.” Food Control 134:108687. https://doi.org/10.1016/j.foodcont.2021.108687.
Bosona, Tsegaye, and Girma Gebresenbet. 2021. “Food Traceability: A Generic Theoretical Framework.” Food Control 123:107848. https://doi.org/10.1016/j.foodcont.2020.107848.
De Boeck, E., et al. 2023. “Towards a Food Safety Culture Improvement Roadmap: Diagnosis and Gap Analysis through a Conceptual Framework as the First Steps.” Food Control 145:109398. https://doi.org/10.1016/j.foodcont.2022.109398.
Fesenfeld, Lukas P., et al. 2020. “How Can Policy Processes Remove Barriers to Sustainable Food Systems in Europe? Contributing to a Policy Framework for Agri-Food Transitions.” Food Policy 96:101871. https://doi.org/10.1016/j.foodpol.2020.101871.
Gaitán-Cremaschi, Daniel, Laurens Klerkx, Norman Aguilar-Gallegos, Jessica Duncan, Alejandro Pizzolón, Santiago Dogliotti, and Walter A. H. Rossing. 2022. “Public Food Procurement from Family Farming: A Food System and Social Network Perspective.” Food Policy 111:102325. https://doi.org/10.1016/j.foodpol.2022.102325.
Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39100/uu-no-18-
Indonesia, Kementerian Kesehatan. 2026. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.peraturan.go.id/id/permenkes-no-1-tahun-2026
Indonesia, Kementerian Kesehatan. 2025. Rencana Aksi Program Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Tahun 2025–2029. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/files/RAP_Ditjen_Penanggulangan_Penyakit_Tahun_2025-2029.pdf
Leeuwis, Cees, Birgit K. Boogaard, and Kwesi Atta-Krah. 2021. “How Food Systems Change (or Not): Governance Implications for System Transformation Processes.” Food Security 13:761–780. https://doi.org/10.1007/s12571-021-01178-4.
Li, Mi-Ling, Colin P. Thackray, Vicky W. Y. Lam, William W. L. Cheung, and Elsie M. Sunderland. 2024. “Global Fishing Patterns Amplify Human Exposures to Methylmercury.” Proceedings of the National Academy of Sciences 121(40):e2405898121. https://doi.org/10.1073/pnas.2405898121.
Moynihan, Emma, Charalampos Avraam, Sauleh Siddiqui, and Roni Neff. 2022. “Optimization Based Modeling for the Food Supply Chain’s Resilience to Outbreaks.” Frontiers in Sustainable Food Systems 6:887819. https://doi.org/10.3389/fsufs.2022.887819.
Mu, Wenjuan, Esther D. van Asselt, and H. J. van der Fels-Klerx. 2021. “Towards a Resilient Food Supply Chain in the Context of Food Safety.” Food Control 125:107953. https://doi.org/10.1016/j.foodcont.2021.107953
Schneider, Kate R., Jessica Fanzo, Lawrence Haddad, et al. 2023. “The State of Food Systems Worldwide in the Countdown to 2030.” Nature Food 4:1090–1110. https://doi.org/10.1038/s43016-023-00885-9.
Schneider, Kate R., Roseline Remans, Tesfaye Hailu Bekele, Destan Aytekin, Piero Conforti, Shouro Dasgupta, Fabrice DeClerck, Deviana Dewi, et al. 2025. “Governance and Resilience as Entry Points for Transforming Food Systems in the Countdown to 2030.” Nature Food 6:105–116. https://doi.org/10.1038/s43016-024-01109-4.
Stentiford, G. D., et al. 2022. “A Seafood Risk Tool for Assessing and Mitigating Chemical and Pathogen Hazards in the Aquaculture Supply Chain.” Nature Food. https://doi.org/10.1038/s43016-022-00465-3.
Swensson, Luana F. J., and Florence Tartanac. 2020. “Public Food Procurement for Sustainable Diets and Food Systems: The Role of the Regulatory Framework.” Global Food Security 25:100366. https://doi.org/10.1016/j.gfs.2020.100366.
Tregear, Angela, et al. 2022. “Routes to Sustainability in Public Food Procurement: An Investigation of Different Models in Primary School Catering.” Journal of Cleaner Production 338:130604. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2022.130604.
United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights. 1999. General Comment No. 12: The Right to Adequate Food (Art. 11 of the Covenant). E/C.12/1999/5. Geneva: United Nations. https://docstore.ohchr.org/SelfServices/FilesHandler.ashx?enc=ZPTHkXihMrUfqu%2Ba%2FM87D%2FGBBUgVHR8spx8M4cEKzqeXZU1Cfu3vOY0dOyP6b5rrv%2BRgQ%2FF529IYaBUEjZUvxQ%3D%3D&
Wu, Peipei, and Yanxu Zhang. 2023. “Toward a Global Model of Methylmercury Biomagnification in Marine Food Webs: Trophic Dynamics and Implications for Human Exposure.” Environmental Science & Technology 57(16):6563–6572. https://doi.org/10.1021/acs.est.3c01299.
World Health Organization. 2022. WHO Global Strategy for Food Safety 2022–2030: Towards Stronger Food Safety Systems and Global Cooperation. Geneva: World Health Organization. https://iris.who.int/bitstream/handle/10665/364638/9789240061200-eng.pdf
World Health Organization. 2026. “Unsafe Food Causes 866 Million Illnesses and 1.5 Million Deaths Annually, Young Children at Highest Risk.” June 4, 2026. Geneva: World Health Organization. https://www.who.int/health-topics/food-safety/
World Health Organization. 2026b. “WHO Estimates of the Global, Regional, and National Burden of 42 Foodborne Infectious and Chemical Hazards, 2000–21: An Updated Data Synthesis.” The Lancet Global Health 14(8):103994. https://doi.org/10.1016/j.langlo.2026.103994.
World Health Organization. 2026c. WHO Foodborne Disease Estimates 2026 Edition. Geneva: World Health Organization. https://www.who.int/teams/nutrition-and-food-safety/monitoring-nutritional-status-and-food-safety-and-events/foodborne-disease-estimates/2026-edition
Xiang, Y., G. Liu, Y. Yin, et al. 2024. “Human Activities Shape Important Geographic Differences in Fish Mercury Concentration Levels.” Nature Food 5:836–845. https://doi.org/10.1038/s43016-024-01049-z.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!