Serikat Pekerja Kampus Kembali Akan Berjuang di Mahkamah Konstitusi!
Sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 52 ayat 1,2 dan 3, akan diagendakan pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 2 saksi secara langsung. Kuasa hukum juga akan menyerahkan keterangan saksi secara tertulis.
Mengawal Pasal Pengupahan di Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Judicial Review ini merupakan upaya advokasi SPK untuk para dosen di Indonesia, agar tidak ada lagi celah regulasi pengupahan Dosen di bawah standar upah minimum regional. Negara wajib memberikan kepastian hukum, perlindungan dan jaminan safety net pengupahan dosen oleh kampus-kampus di Indonesia yang tidak boleh lagi di bawah standar upah minimum di wilayah tempat perguruan tinggi berada.
Dukung Kami Perjuangkan Kesejahteraan Dosen Seluruh Indonesia!
Gerakan ini merupakan gerakan organik yang lahir dari wadah perjuangan Serikat Pekerja Kampus. Biaya logistik, perkara, transportasi dan konsumsi untuk memperjuangkan gugatan ini berasal dari iuran anggota serikat, sumbangan non iuran anggota serikat, donasi publik dan partisipasi masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kesejahteraan para dosen seluruh Indonesia. Anda yang memiliki cita cita yang sama untuk terwujudnya regulasi yang adil dalam pengupahan pada pendidik di perguruan tinggi, dapat ikut berdonasi untuk membiayai perjuangan ini!
Mari Berdonasi untuk Bersama-sama Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Dosen Seluruh Indonesia!
Donasi dapat ditransfer melalui:
Bank BNI46
No. Rek: 19 2726 8812
A.n. Dosen Tendik Perguruan Tinggi
Mohon untuk menambahkan kode donasi "52" di nominal sumbangan anda. Contoh: Rp.XXX.X52
#SerikatPekerjaKampus
#BerserikatKitaKuat