Serikat Pekerja Kampus Desak DPR RI Jamin Pelindungan Ketenagakerjaan dalam RUU Ketenagakerjaan bagi Dosen, Pekerja Gig, dan Tenaga Kesehatan
SIARAN PERS
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Serikat Pekerja Kampus Desak DPR RI Jamin Pelindungan Ketenagakerjaan dalam RUU Ketenagakerjaan bagi Dosen, Pekerja Gig, dan Tenaga Kesehatan
Jakarta - Serikat Pekerja Kampus (SPK) bertemu pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan, Putih Sari dan anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Audiensi dengan Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) dengan agenda 'Masukan Terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan' di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI Gedung Nusantara I Lt. I Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Senin, 7 September 2026.
Dalam pertemuan ini, Serikat Pekerja Kampus mendorong Komisi IX DPR RI untuk secara tegas memasukkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi dosen, pekerja gig dan tenaga kesehatan. Perlindungan ini penting sebagai urgensi perubahan mendasar untuk melindungi jutaan pekerja yang selama ini terpinggirkan dan tidak diakui oleh rezim ketenagakerjaan saat ini.
Dalam Rapat dengar Pendapat Umum sebelumnya bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, SPK menyampaikan kajian yang menunjukkan bahwa RUU Ketenagakerjaan 2026 masih mempertahankan struktur hukum yang eksklusif. UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini secara kaku mendefinisikan subjek hubungan kerja hanya antara pekerja dengan "Pengusaha" yang menjalankan "Perusahaan" komersial. Definisi ini menciptakan "dinding eksklusi" yuridis yang melegalkan pihak pemberi kerja non-bisnis formal untuk berkelit dari kewajiban hukum ketenagakerjaan.
Akibat definisi yang sempit ini, jutaan pekerja dibiarkan di luar pagar perlindungan. Mereka adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja platform (ekonomi gig) yang terjebak dalam kemitraan semu, serta pekerja sektor pendidikan dan kesehatan non-ASN seperti dosen, guru, dokter, dan perawat yang seringkali dieksploitasi atas nama 'pengabdian',
"SPK akan terus mengawal aspirasi para pekerja kampus di seluruh Indonesia agar terjadi peningkatan dalam hal perlindungan hak-hak ketenagakerjaan & HAM para pekerja kampus. Lex specialis yang sudah ada yaitu UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen belum cukup melindungi para pekerja kampus," kata Ketua Harian Serikat Pekerja Kampus, A. Intan Wiranti.
Bawa Aspirasi Anggota
Sebelum Rapat dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI, Pengurus Serikat Pekerja Kampus juga membuka berdiskusi dengan anggota dari berbagai wilayah di Indonesia. Aspirasi dari anggota SPK ini disampaikan dalam rapat dan diserahkan secara tertulis kepada Ketua dan anggota Komisi IX DPR RI sebagai masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Berikut ringkasan aspirasi anggota Serikat Pekerja Kampus:
Dosen non-ASN, tenaga kependidikan, dan pekerja penunjang pada perguruan tinggi swasta (PTS) bekerja dalam ekosistem yang tunduk sekaligus pada regulasi pendidikan tinggi dan ketenagakerjaan. Kerentanan muncul ketika status profesional atau tata kelola badan penyelenggara membuat pemenuhan hak ketenagakerjaan menjadi tidak jelas atau terlambat ditegakkan. Persoalan ini dapat memburuk ketika PTS mengalami krisis keuangan, konflik badan penyelenggara, perubahan pengelola, penggabungan, pencabutan izin, atau penutupan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu menegaskan bahwa pekerja kampus yang bekerja berdasarkan hubungan kerja tetap memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas pengupahan yang layak, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan akibat PHK, tanpa mengurangi kekhususan profesi akademik.
Dosen non-ASN, tenaga kependidikan, tenaga penunjang, dan pekerja lain pada perguruan tinggi yang bekerja berdasarkan hubungan kerja dengan badan penyelenggara atau pihak yang secara hukum bertindak sebagai pemberi kerja merupakan pekerja yang berhak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status profesional, jabatan akademik, atau bentuk badan penyelenggara tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk mengurangi atau meniadakan hak normatif pekerja.
Rekomendasi yang perlu dilakukan:
1. Memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan secara eksplisit tidak meninggalkan pekerja perguruan tinggi yang berada dalam hubungan kerja.
2. Memperjelas hubungan antara kewajiban badan penyelenggara PTS sebagai pemberi kerja dan mekanisme penegakan hukum ketenagakerjaan.
3. Menegaskan jaminan pengupahan yang layak, adil, dan dibayarkan tepat waktu bagi pekerja perguruan tinggi, sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan pengupahan minimum yang berlaku, serta memastikan kondisi keuangan atau persoalan internal badan penyelenggara tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hak normatif pekerja.
4. Mendorong mekanisme pengawasan berbasis risiko yang dapat mendeteksi pelanggaran hak pekerja kampus lebih awal.
5. Menjamin bahwa perubahan atau krisis kelembagaan PTS tidak menghapus hak pekerja.
6. Memasukkan perspektif kewilayahan dalam desain pengawasan dan mitigasi, tanpa menciptakan standar hak pekerja yang berbeda antara pusat dan daerah.
Usulan ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan badan penyelenggara dari tanggung jawab atas tata kelola dan keberlanjutan institusinya. Negara perlu memastikan bahwa setiap pekerja kampus memperoleh pengupahan yang layak, adil, dan dibayarkan tepat waktu, sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan pengupahan minimum yang berlaku. Pada saat yang sama, kegagalan tata kelola atau krisis kelembagaan perguruan tinggi tidak boleh mengakibatkan hilangnya upah, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, maupun hak pekerja akibat PHK.
Tiga Tuntutan Utama Serikat Pekerja Kampus kepada DPR RI
Untuk mengakhiri eksploitasi dan kerentanan pekerja di luar sektor industri formal, SPK mendesak DPR RI untuk mengadopsi tiga solusi alternatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Rekonstruksi norma
Menghapus istilah "Pengusaha" dan "Perusahaan" secara sistematis dari batang tubuh UU, dan menggantinya dengan istilah "Pemberi Kerja" yang lebih universal. Hal ini akan mencakup platform digital, institusi pendidikan, institusi kesehatan, dan pemberi kerja perorangan.
2. Menerapkan Jaring Pengaman Ganda
Menambahkan klausul yang memastikan bahwa peraturan khusus (seperti UU Guru dan Dosen) tidak boleh mengatur syarat kerja dan upah yang lebih rendah dari standar minimum UU Ketenagakerjaan. Jika peraturan khusus memberikan kondisi lebih buruk, maka yang berlaku haruslah UU Ketenagakerjaan.
3. Reformasi Institusional
Memperkuat hak pekerja informal dan pekerja platform untuk berserikat, memperluas yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar berwenang memutus seluruh sengketa "Hubungan Kerja" secara luas, serta mewajibkan keterlibatan serikat pekerja sejak tahap perancangan peraturan teknis, bukan sekadar sosialisasi.
SPK berharap DPR RI memiliki keberanian politik untuk menjadikan RUU Ketenagakerjaan ini sebagai momentum bersejarah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar berorientasi pada produktivitas ekonomi Indonesia Emas 2045 dengan mengorbankan keringat pekerja rentan.
Narahubung Media:
Email: sekretariat@spk.or.id
Serikat Pekerja Kampus (SPK)
Website: spk.or.id
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!