Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Rapatkan Barisan Dosen, Jangan Menjadi Pengkhianat Profesi

  • Beranda
  • Rapatkan Barisan Dosen, Jangan Menjadi Pengkh...
Rapatkan Barisan Dosen, Jangan Menjadi Pengkhianat Profesi

Rapatkan Barisan Dosen, Jangan Menjadi Pengkhianat Profesi

Seorang dosen datang ke kampus dengan kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, publikasi, dan tanggung jawab yang sama. Ia masuk kelas, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dosen lainnya. Ketika kesempatan mengikuti program pengembangan kompetensi dibuka, ketika penugasan akademik dibagikan, ketika penghargaan diberikan, atau ketika ruang untuk menyampaikan gagasan ditentukan, pertanyaan yang muncul justru bukan lagi soal kompetensi: “Dia ASN atau bukan?”

Pertanyaan sederhana itu dapat menjadi pintu masuk bagi persoalan yang jauh lebih serius. Di sebagian lingkungan perguruan tinggi, status kepegawaian perlahan berubah dari kategori administratif menjadi ukuran tidak tertulis tentang siapa yang dianggap lebih penting. Dosen ASN diposisikan lebih tinggi daripada non-ASN. Dosen perguruan tinggi negeri dipandang lebih bergengsi daripada dosen perguruan tinggi swasta. Dosen yang dekat dengan pimpinan memperoleh akses lebih luas, sementara dosen yang kritis atau berada di luar lingkaran kekuasaan harus menerima ruang yang semakin sempit. Yang lebih ironis, keadaan semacam ini terkadang justru dibiarkan, bahkan dipelihara, oleh sesama dosen.

Status Kepegawaian

Ketika status kepegawaian mulai menentukan martabat akademik, perguruan tinggi sedang menciptakan kasta di antara orang-orang yang seharusnya berdiri dalam satu profesi. Perbedaan status ASN, non-ASN, dosen PTN, atau dosen PTS memang memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda. Perbedaan itu tidak pernah boleh menjadi pembenaran untuk memperlakukan seorang dosen secara diskriminatif, merendahkan kompetensinya, membatasi kesempatan akademiknya tanpa alasan objektif, atau menjadikan kritik sebagai alasan untuk menyingkirkannya.

Konflik semacam ini sering kali tidak muncul dalam bentuk keputusan tertulis yang secara terang mengatakan bahwa dosen non-ASN tidak boleh memperoleh kesempatan. Ia justru bekerja melalui keputusan-keputusan kecil yang berulang: siapa yang dipilih mengikuti kegiatan, siapa yang diberi ruang tampil, siapa yang dipercaya memegang tugas strategis, siapa yang memperoleh informasi lebih dahulu, siapa yang direkomendasikan untuk berkembang, dan siapa yang perlahan dikeluarkan dari lingkaran kesempatan. Diskriminasi yang paling berbahaya justru sering tidak menggunakan kata diskriminasi.

Ironisnya, orang-orang yang berada di dalam sistem tersebut adalah para dosen yang setiap hari mengajarkan kepada mahasiswa tentang keadilan, kesetaraan, integritas, kebebasan berpikir, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Bagaimana mungkin nilai-nilai itu diajarkan dengan begitu fasih di ruang kuliah, tetapi dilupakan ketika berhadapan dengan kolega sendiri?

Inilah yang membuat persoalan dosen tidak boleh lagi dilihat semata-mata sebagai persoalan hubungan kerja. Ini adalah persoalan etika profesi, keadilan institusional, dan tata kelola perguruan tinggi. Ketika seorang dosen mengetahui koleganya diperlakukan tidak adil tetapi memilih diam karena takut kehilangan posisi, ketika seorang dosen ikut merendahkan kolega hanya karena status kepegawaiannya berbeda, atau ketika kedekatan dengan pimpinan dianggap lebih berharga daripada kompetensi akademik, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang dosen. Yang sedang dipertaruhkan adalah marwah profesi itu sendiri.

Dosen memang memiliki status kepegawaian yang berbeda. Dosen ASN berada dalam rezim hukum aparatur negara, sementara dosen pada perguruan tinggi swasta memiliki hubungan kerja dengan badan penyelenggara berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perbedaan hak, kewajiban, remunerasi, dan mekanisme karier yang lahir dari perbedaan rezim hukum tentu dapat dibenarkan. Namun, ada batas yang tidak boleh dilewati: status boleh berbeda, tetapi martabat akademik tidak boleh dibedakan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Undang-undang tersebut sekaligus menegaskan prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi dosen. Artinya, ukuran fundamental profesi bukanlah sumber gaji atau label kepegawaian, melainkan kompetensi dan tanggung jawab profesional.

Kerangka hukum pendidikan tinggi juga menempatkan perguruan tinggi sebagai institusi yang harus menjalankan pendidikan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Karena itu, kekuasaan pimpinan harus selalu diletakkan dalam koridor norma, prosedur, dan akuntabilitas. Jabatan bukan ruang untuk membangun privilese personal. Dalam teori keadilan John Rawls relevan. Melalui gagasan justice as fairness, Rawls mengingatkan bahwa institusi yang adil harus menjamin kesempatan yang fair. Kesetaraan tidak berarti semua orang memperoleh hak yang persis sama, tetapi setiap perbedaan perlakuan harus memiliki alasan yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dosen PTS memang tidak otomatis memiliki seluruh hak kepegawaian dosen ASN. Itu konsekuensi dari rezim hukum yang berbeda. Namun, tidak ada alasan akademik yang membenarkan dirinya dipandang lebih rendah. Seorang dosen non-ASN mungkin tidak menduduki jabatan struktural tertentu, tetapi pendapat ilmiahnya tidak boleh kehilangan nilai hanya karena status kepegawaiannya. Begitu pula dosen ASN tidak semestinya mendapatkan privilese yang tidak berkaitan dengan kompetensi hanya karena statusnya.

Kesetaraan bukan berarti menghapus perbedaan; kesetaraan berarti memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi alasan bagi ketidakadilan. Persoalan menjadi semakin berbahaya ketika status administratif berubah menjadi kasta akademik. ASN dianggap lebih tinggi daripada non-ASN. PTN dipandang lebih bergengsi daripada PTS. Dosen yang dekat dengan pimpinan memperoleh akses lebih luas, sementara mereka yang kritis justru dipersempit ruang geraknya. Jika pola semacam ini berkembang, perguruan tinggi tidak lagi bergerak berdasarkan meritokrasi, melainkan berdasarkan patronase.

Kompetensi kalah oleh kedekatan. Prestasi kalah oleh loyalitas personal. Keberanian akademik kalah oleh ketakutan kehilangan posisi. Robert K. Merton pernah menjelaskan bagaimana birokrasi dapat menghasilkan konsekuensi disfungsional ketika kepatuhan terhadap aturan berubah menjadi tujuan itu sendiri. Dalam kehidupan kampus, disfungsi tersebut muncul ketika loyalitas kepada atasan mengalahkan loyalitas kepada nilai akademik. Dosen akhirnya belajar bahwa untuk memperoleh kesempatan bukan kompetensi yang harus diperkuat, melainkan kedekatan yang harus dibangun.

Ia tidak lagi bertanya bagaimana meningkatkan kualitas penelitian, tetapi siapa yang perlu didekati. Tidak lagi memikirkan bagaimana memperbaiki pembelajaran, tetapi bagaimana menyenangkan pimpinan. Tidak lagi mempertanyakan apakah kebijakan sudah adil, tetapi apakah dirinya aman dari konsekuensi kritik. Pada titik itu, universitas perlahan berubah dari komunitas akademik menjadi birokrasi yang feodal.

Yang lebih memprihatinkan adalah ketika diskriminasi tidak hanya datang dari pimpinan, tetapi justru dipelihara oleh sesama dosen. Ada dosen yang mengetahui koleganya diperlakukan tidak adil tetapi memilih diam karena takut kehilangan jabatan. Ada yang ikut membangun stigma terhadap dosen non-ASN karena merasa statusnya lebih tinggi. Ada yang menikmati akses istimewa dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan ada yang menggunakan kedekatan dengan pimpinan untuk menyingkirkan kolega yang dianggap sebagai pesaing.

Pengkhianatan Terhadap Profesi

Pengkhianatan profesi bukan hanya ketika seseorang melanggar aturan tertulis. Ia juga terjadi ketika seorang profesional meninggalkan nilai dasar profesinya demi keuntungan pribadi. Dosen yang mengajarkan keadilan tetapi membiarkan koleganya diperlakukan tidak adil sedang menghadirkan kontradiksi moral. Dosen yang berbicara tentang integritas tetapi menggunakan kedekatan dengan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan sedang merusak kredibilitas profesinya sendiri.

Dosen tentu bukan manusia tanpa kesalahan. Namun, tanggung jawab moral dosen lebih besar karena pekerjaannya tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi membentuk cara berpikir generasi mendatang. Mahasiswa belajar dari apa yang dikatakan dosen, tetapi mereka juga belajar dari bagaimana dosen memperlakukan koleganya.

Ketika mahasiswa mendengar kuliah tentang keadilan tetapi melihat diskriminasi terjadi di lingkungan kampus, mereka menerima pesan yang sangat berbahaya: bahwa keadilan hanya berlaku sebagai teori. Mereka diajarkan demokrasi tetapi melihat kritik dibungkam, mereka belajar bahwa demokrasi hanya slogan. Ketika mereka diajarkan integritas tetapi menyaksikan jabatan digunakan untuk kepentingan kelompok, mereka belajar bahwa integritas dapat dinegosiasikan.

Terkait makna loyalitas juga harus diluruskan. Dalam banyak institusi, dosen yang patuh sering dianggap loyal, sedangkan dosen yang kritis dicap tidak loyal. Padahal, dalam tradisi akademik, kritik bukan pengkhianatan. Kritik adalah bagian dari kehidupan ilmiah. Loyalitas seorang dosen seharusnya tidak pertama-tama diarahkan kepada individu yang sedang memegang jabatan, tetapi kepada kebenaran ilmiah, integritas, hukum, etika akademik, dan kepentingan pendidikan.

Hans Kelsen melalui teori tata norma menempatkan kewenangan dalam suatu bangunan norma. Artinya, kewenangan memperoleh legitimasi karena diberikan oleh aturan dan harus dijalankan dalam kerangka aturan tersebut. H.L.A. Hart juga melihat hukum sebagai sistem aturan yang menentukan bagaimana kewenangan diberikan dan digunakan. Keputusan mengenai penugasan, beban kerja, penghargaan, kesempatan pengembangan kompetensi, promosi, maupun sanksi harus mempunyai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada keputusan yang semata-mata lahir dari suka atau tidak suka. Kekuasaan akademik tanpa akuntabilitas mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Persoalan ini juga harus diarahkan kepada cara pandang terhadap perguruan tinggi swasta. PTS bukan kelas kedua dalam sistem pendidikan nasional. PTS merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi Indonesia. Banyak dosen PTS bekerja dalam situasi yang tidak sederhana: menghadapi keterbatasan sumber daya, tuntutan akreditasi, beban administratif, kewajiban penelitian dan publikasi, sekaligus tuntutan memberikan layanan pendidikan berkualitas.

Mereka tetap mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menjalankan pengabdian, menulis, mengikuti berbagai tuntutan akreditasi, dan menjaga keberlangsungan institusi. Karena itu, kualitas seorang dosen tidak boleh diukur berdasarkan sumber dari mana gajinya dibayarkan. Ukurannya harus kompetensi, integritas, kinerja akademik, kualitas pembelajaran, produktivitas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusinya terhadap mahasiswa dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan, “Anda ASN atau bukan?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, “Apa kontribusi Anda bagi ilmu pengetahuan dan mahasiswa?”

Seseorang dapat berstatus ASN tetapi miskin integritas akademik. Sebaliknya, seseorang dapat berstatus non-ASN tetapi memiliki karya ilmiah, dedikasi, dan integritas yang kuat. Status kepegawaian adalah kategori administratif. Kualitas akademik adalah persoalan kompetensi dan karakter. Mencampuradukkan keduanya bukan hanya kesalahan berpikir. Ia dapat menjadi sumber ketidakadilan.

Kampus juga harus berani membongkar politik patronase. Ketika promosi, penugasan, penghargaan, kesempatan mengikuti kegiatan akademik, atau akses terhadap sumber daya lebih banyak ditentukan oleh kedekatan daripada kompetensi, institusi sedang menciptakan sistem yang merusak dirinya sendiri. Dalam sistem patronase, loyalitas personal lebih berharga daripada prestasi. Dosen kemudian belajar bahwa untuk berkembang ia harus membangun hubungan kekuasaan, bukan meningkatkan kapasitas akademiknya.

Kondisi itu melahirkan apa yang dapat disebut sebagai academic chilling effect: dosen memilih diam karena takut konsekuensi administratif. Mereka enggan mengkritik kebijakan, takut menyampaikan pendapat, dan memilih mengikuti arus meskipun mengetahui ada persoalan. Kampus yang sehat justru membutuhkan dosen yang berani mengajukan pertanyaan, menguji kebijakan, dan menyampaikan kritik berbasis argumentasi. Kampus yang takut terhadap kritik sebenarnya sedang mempertontonkan kelemahan tata kelolanya sendiri.

Rapatkan Barisan

Seruan untuk merapatkan barisan dosen harus dipahami secara tepat. Rapatkan barisan bukan berarti membela semua tindakan kolega. Solidaritas profesi bukan solidaritas membabi buta. Dosen yang melakukan pelanggaran etik harus diproses. Dosen yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Dosen yang melakukan manipulasi akademik harus menerima konsekuensi. Namun, semua itu harus dilakukan berdasarkan prosedur yang adil, transparan, berbasis bukti, dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.

Solidaritas yang sehat memiliki prinsip sederhana: kita membela kolega ketika ia diperlakukan tidak adil, tetapi kita tidak membela kesalahan yang dilakukannya. Itulah solidaritas profesi yang dewasa. Jangan sampai solidaritas digunakan untuk menutupi kesalahan. Tetapi jangan pula penegakan aturan dijadikan senjata untuk menghukum orang yang berbeda pendapat.

Perguruan tinggi perlu menerjemahkan prinsip tersebut menjadi kebijakan konkret. Pertama, setiap perguruan tinggi harus memiliki standar perlakuan profesional yang berlaku bagi seluruh dosen. Distribusi beban kerja, kesempatan pengembangan kompetensi, penghargaan akademik, akses penelitian, penugasan, dan evaluasi kinerja harus memiliki indikator yang jelas. Perbedaan hak yang memang lahir dari rezim hukum harus dijelaskan secara terbuka, sementara perlakuan yang tidak memiliki dasar objektif harus dihentikan.

Kedua, harus tersedia mekanisme pengaduan yang aman dan kredibel terhadap diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan. Dosen harus dapat menyampaikan keluhan tanpa takut mengalami pembalasan. Setiap pengaduan perlu memiliki registrasi, batas waktu pemeriksaan, pemeriksa yang jelas, serta mekanisme keberatan. Ukuran keberhasilannya harus terukur: tidak ada pengaduan yang dibiarkan tanpa status dan tidak boleh ada tindakan balasan terhadap pelapor yang beritikad baik.

Ketiga, ukuran keberhasilan pimpinan perguruan tinggi harus diperluas. Akreditasi, publikasi, jumlah mahasiswa, dan capaian administratif memang penting, tetapi belum cukup. Kepemimpinan akademik juga harus dinilai dari transparansi keputusan, keadilan distribusi kesempatan, penyelesaian pengaduan, kebebasan akademik, serta tingkat kepercayaan dosen terhadap tata kelola institusi. Kampus yang sehat bukan kampus yang tidak pernah mengalami konflik. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu menyelesaikan konflik secara adil.

Pada akhirnya, persoalan dosen bukan hanya persoalan kesejahteraan atau status kepegawaian. Ia menyangkut masa depan institusi pendidikan tinggi. Mahasiswa tidak hanya belajar dari buku dan ruang kuliah. Mereka belajar dari kultur yang mereka saksikan. Jika mereka melihat dosen ASN merendahkan non-ASN, dosen PTN memandang rendah PTS, atau pimpinan menghukum kritik dengan kekuasaan, maka kampus sedang mengajarkan bahwa hierarki lebih penting daripada keadilan.

Kita tidak boleh mewariskan pelajaran semacam itu. Dosen ASN tidak perlu merasa lebih tinggi hanya karena status kepegawaiannya. Dosen non-ASN tidak perlu merasa lebih rendah karena belum menjadi ASN. Dosen PTN dan PTS tidak perlu mempertentangkan institusinya. Kita berbeda dalam rezim kepegawaian, tetapi bertemu dalam satu panggilan: profesi dosen.

Sudah waktunya para dosen merapatkan barisan. Bukan barisan ASN melawan non-ASN. Bukan barisan PTN melawan PTS. Bukan barisan dosen yang dekat dengan pimpinan melawan dosen yang kritis. Yang harus dibangun adalah barisan profesi, barisan yang berdiri di belakang ilmu pengetahuan, integritas, keadilan, kebebasan akademik, dan penghormatan terhadap martabat setiap dosen.

Sebab pengkhianatan terbesar terhadap profesi dosen bukan semata-mata ketika seorang dosen gagal menerbitkan publikasi atau terlambat menyelesaikan administrasi. Pengkhianatan yang lebih besar terjadi ketika seorang dosen melihat ketidakadilan, mengetahui ketidakadilan, tetapi memilih diam karena ketidakadilan itu menguntungkan dirinya.

Profesi dosen terlalu mulia untuk dipertukarkan dengan jabatan. Terlalu penting untuk dikalahkan kepentingan kelompok. Dan terlalu berharga untuk dirusak oleh diskriminasi sesama pengembannya. Status kepegawaian boleh berbeda. Tempat bekerja boleh berbeda. Jabatan boleh berbeda. Tetapi martabat akademik harus tetap setara.

Sebab universitas yang mengajarkan keadilan tetapi mempraktikkan diskriminasi terhadap dosennya sendiri pada akhirnya sedang kehilangan alasan moral untuk menyebut dirinya sebagai rumah ilmu pengetahuan. Dan ketika rumah ilmu pengetahuan kehilangan keadilan di dalamnya, yang runtuh bukan hanya solidaritas dosen. Yang runtuh adalah marwah profesi itu sendiri.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image