Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Seminar Kebangsaan Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan

  • Beranda
  • Seminar Kebangsaan Menuju Sistem Ketenagakerj...
Seminar Kebangsaan Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan

Seminar Kebangsaan Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan

Anggota Serikat Pekerja Kampus, Nabiyla Risfa Izzati menjadi narasumber pada Seminar Kebangsaan bertajuk “Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan” di Jakarta pada Senin, (5/10/2026).

Seminar yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menghasilkan gagasan dan langkah nyata untuk mendorong terwujudnya sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan.

Pada seminar yang diikuti sekitar 100 perserita ini, Nabiyla Risfa Izzati memaparkan persoalan perlindungan pekerja juga berkaitan dengan kebijakan pengupahan. Nabiyla menilai perbedaan upah minimum antardaerah merupakan hal yang wajar karena setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi dan kebutuhan yang berbeda. Persoalan muncul ketika besaran upah minimum tidak lagi mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di daerah masing-masing.

“Jadi isu utamanya bukan gap antara satu daerah dengan daerah lain, tapi bagaimana kemudian memastikan bahwa perbedaan umpah minimum itu representatif terhadap kebutuhan hidup layak yang ada di daerahnya,” lanjutnya.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM ini mencontohkan perbedaan upah minimum antara Jakarta dan Yogyakarta. Menurutnya, perbedaan nominal di kedua wilayah tersebut tidak harus dihilangkan dengan menyamakan besaran upah. Penetapan upah minimum di setiap daerah justru perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak yang berlaku di wilayah tersebut.

Dengan pendekatan itu, perbedaan upah minimum dapat dilihat berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Besaran upah yang berbeda antardaerah bukan menjadi persoalan utama selama penetapannya tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.

Nabiyla Risfa Izzati juga menyoroti penggunaan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ia menyebut aturan yang berlaku saat ini menetapkan batas waktu PKWT maksimal lima tahun. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pekerja yang mempertahankan status kontrak selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade.

“Sehingga hal ini menunjukkan bahwa memang penindakan aturan kita masih sangat kurang,” kata Nabiyla.

Menurutnya, perubahan ketentuan mengenai batas waktu pekerja kontrak perlu disertai dengan mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pemantauan terhadap perusahaan. Dengan demikian, penerapan batas waktu PKWT tidak berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi dapat dipantau pelaksanaannya secara berkala.
 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image