Dosen di Tengah Birokrasi Kampus: Siapa Menjamin Keadilan?
Ada ironi yang semakin sulit diabaikan dalam pendidikan tinggi Indonesia. Dosen dituntut menghasilkan lulusan berkualitas, melakukan penelitian, menerbitkan karya ilmiah, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan jabatan akademik, memenuhi beban kerja, mengikuti sistem penjaminan mutu, sekaligus mengisi berbagai platform administrasi. Ketika tuntutan kepada dosen semakin panjang, apakah sistem pendidikan tinggi telah memberikan perlindungan, kepastian karier, dan kesejahteraan yang sepadan kepada mereka? Pertanyaan ini bukan semata persoalan kesejahteraan profesi, melainkan persoalan hukum dan tata kelola pendidikan tinggi
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) memperlihatkan besarnya ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, dengan lebih dari 300.000 dosen dan jutaan mahasiswa. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan betapa strategis posisi dosen dalam menopang pendidikan tinggi nasional. Namun, di balik angka itu terdapat keragaman kondisi kerja yang sangat lebar, mulai dari dosen aparatur sipil negara, dosen tetap perguruan tinggi swasta, dosen tidak tetap, dosen yang telah memperoleh sertifikasi pendidik, hingga mereka yang masih berjuang memperoleh jabatan akademik dan penghasilan yang layak. Karena itu, membicarakan kualitas pendidikan tinggi tanpa membicarakan kualitas kehidupan dosen merupakan sebuah kontradiksi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. Kedudukan tersebut mempunyai konsekuensi hukum dan moral bahwa dosen bukan sekadar pelaksana administrasi pendidikan, melainkan profesi yang memiliki fungsi strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan sumber daya manusia. Akan tetapi, dalam praktiknya, pekerjaan dosen semakin sering diterjemahkan ke dalam angka: jumlah publikasi, penelitian, kegiatan pengabdian, mahasiswa yang dibimbing, dokumen yang diunggah, serta indikator kinerja yang harus dipenuhi. Indikator tersebut memang dibutuhkan sebagai instrumen pengukuran mutu, tetapi persoalan muncul ketika indikator berubah menjadi tujuan. Dosen akhirnya lebih sibuk membuktikan bahwa dirinya bekerja daripada memperoleh waktu yang cukup untuk melakukan pekerjaan intelektual.
Max Weber melihat birokrasi sebagai organisasi rasional yang dibangun melalui aturan, prosedur, hierarki, dan pembagian kewenangan. Birokrasi diperlukan agar organisasi tidak dikelola berdasarkan kehendak personal. Birokrasi juga memiliki sisi gelap ketika prosedur berkembang menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Dalam pendidikan tinggi, gejala tersebut terlihat ketika administrasi mengambil terlalu banyak ruang dari aktivitas akademik. Digitalisasi semestinya menyederhanakan pekerjaan, tetapi apabila satu data harus dimasukkan berulang kali ke berbagai sistem, teknologi hanya mengubah birokrasi manual menjadi birokrasi digital. Dosen tidak kekurangan aplikasi. Dosen membutuhkan waktu untuk mengajar, membaca, meneliti, menulis, membimbing mahasiswa, dan mengembangkan ilmu.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan pembaruan penting. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen menjadi salah satu regulasi penting yang berlaku sejak akhir 2025. Regulasi ini mengatur profesi dosen, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, promosi, profesor emeritus, serta gaji dan penghasilan lainnya. Kehadiran regulasi tersebut patut diapresiasi karena negara semakin tegas menempatkan profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka pengaturan. Namun, hukum tidak boleh berhenti pada teks. Persoalan pendidikan tinggi Indonesia sering bukan karena tidak memiliki aturan, melainkan karena adanya jarak antara law in books dan law in action. Hak dapat dirumuskan secara baik dalam peraturan, tetapi implementasinya sangat bergantung pada tata kelola perguruan tinggi, kapasitas pembiayaan, keputusan pimpinan, badan penyelenggara, serta mekanisme pengawasan.
Persoalan kesejahteraan dosen juga tidak boleh dipandang sebagai hadiah atau bonus dari perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 memberikan dasar bahwa dosen memiliki hak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak. Dengan demikian, kesejahteraan merupakan bagian dari hak profesional. Pemerintah juga telah mengambil langkah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang kemudian diperkuat dengan Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana. Kebijakan ini merupakan perkembangan positif bagi dosen ASN. Namun, persoalan kesejahteraan tidak berhenti pada dosen ASN karena sebagian besar problem justru membutuhkan perhatian lebih serius ketika berbicara mengenai dosen perguruan tinggi swasta.
Fairness Bagi Dosen PTS
Perguruan tinggi swasta merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. PTS menampung mahasiswa dalam jumlah besar dan menjadi salah satu penyangga akses pendidikan tinggi di berbagai daerah. Namun, kondisi ekonomi dan tata kelola PTS sangat beragam. Ada PTS dengan sumber daya kuat, tetapi terdapat pula PTS yang sangat bergantung pada penerimaan mahasiswa dan kemampuan badan penyelenggara. Di tengah keragaman tersebut, dosen tetap dituntut memenuhi standar nasional: melaksanakan Tri Dharma, meningkatkan kompetensi, mengejar jabatan akademik, menghasilkan publikasi, menjalankan pengabdian, memenuhi beban kerja, dan mendukung akreditasi. Standar akademiknya relatif sama, tetapi kemampuan institusinya untuk memenuhi hak ekonomi dosen tidak selalu sama. Di sinilah persoalan keadilan muncul. Negara menuntut profesionalisme yang semakin tinggi, sementara realitas kesejahteraan dosen PTS masih sangat dipengaruhi kondisi internal masing-masing institusi.
John Rawls melalui gagasan justice as fairness mengingatkan bahwa institusi yang adil bukan sekadar institusi yang menerapkan aturan yang sama kepada semua orang. Keadilan juga harus memperhatikan posisi kelompok yang berada dalam kondisi lebih rentan. Dalam konteks pendidikan tinggi, dosen PTS tidak boleh menjadi pihak yang menanggung seluruh risiko kelemahan keuangan institusi. Jika penerimaan mahasiswa menurun, institusi tentu dapat melakukan efisiensi, tetapi efisiensi tidak boleh secara otomatis diterjemahkan menjadi pengurangan penghasilan, ketidakpastian kontrak, atau hilangnya kesempatan profesional dosen tanpa prosedur dan perlindungan yang jelas. Fleksibilitas manajemen tidak boleh berubah menjadi fleksibilisasi ketidakpastian.
Persoalan dosen PTS juga berkaitan dengan hubungan antara perguruan tinggi dan badan penyelenggara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan otonomi perguruan tinggi bersama dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penjaminan mutu. Karena itu, otonomi bukanlah kekuasaan tanpa batas. Semakin besar kewenangan institusi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya. Rektor memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu memiliki batas. Dekan memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu memiliki batas. Badan penyelenggara memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut juga harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi. Tidak boleh terjadi konsentrasi kekuasaan yang menyebabkan dosen kehilangan ruang untuk memperoleh keadilan.
Kampus bukan kerajaan kecil. Yayasan bukan pihak yang bebas mengabaikan hak dosen. Pimpinan perguruan tinggi bukan pemilik mutlak ruang akademik. Kewenangan harus dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan, statuta, kontrak kerja, prinsip tata kelola yang baik, dan penghormatan terhadap kebebasan akademik. Dalam konteks ini, prinsip good university governance menjadi penting. Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus diterapkan dalam pengelolaan perguruan tinggi, termasuk ketika menyangkut pembagian beban kerja, remunerasi, kesempatan penelitian, jabatan struktural, promosi akademik, dan pengembangan karier.
Dosen PTS juga menghadapi persoalan hubungan kerja yang kompleks. Di satu sisi, dosen merupakan profesi akademik dengan karakter khusus. Di sisi lain, ketika terdapat hubungan kerja, penghasilan, perintah kerja, dan struktur organisasi, terdapat aspek hukum ketenagakerjaan yang harus dihormati. Kontrak kerja seharusnya memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Persoalan muncul apabila kontrak justru menjadi sumber ketakutan. Dosen dapat merasa harus selalu berhati-hati menyampaikan kritik karena keberlanjutan pekerjaannya bergantung pada keputusan internal. Perbedaan pandangan akademik dapat berubah menjadi persoalan loyalitas, sementara kritik terhadap kebijakan institusi dapat dianggap sebagai pembangkangan.
Dalam perspektif due process, keputusan yang memberikan dampak serius terhadap seseorang semestinya didasarkan pada prosedur yang adil. Karena itu, keputusan seperti pemutusan hubungan kerja, perubahan status kepegawaian, pengurangan beban mengajar, penundaan hak finansial, atau tindakan administratif lain yang merugikan dosen seharusnya mempunyai dasar yang jelas dan memberikan kesempatan bagi dosen untuk memperoleh penjelasan serta menyampaikan keberatan. Hubungan kerja yang sehat bukan hubungan yang menuntut kepatuhan mutlak, melainkan hubungan yang dibangun atas hak dan kewajiban yang seimbang.
Persoalan tersebut berkaitan erat dengan kebebasan akademik. Secara normatif, dosen memiliki kebebasan untuk mengembangkan ilmu, melakukan penelitian, menyampaikan pandangan akademik, dan memberikan kritik secara bertanggung jawab. Namun, kebebasan akademik menjadi rapuh apabila dosen berada dalam ketergantungan ekonomi dan karier yang sangat besar kepada struktur kekuasaan internal kampus. Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu hadir dalam bentuk larangan atau hukuman terbuka. Kekuasaan dapat bekerja melalui pengawasan, evaluasi, klasifikasi, normalisasi, dan mekanisme administratif. Dalam kampus, penilaian kinerja, pembagian beban kerja, akses penelitian, penugasan jabatan, dan evaluasi akademik pada dasarnya merupakan instrumen yang sah. Tetapi instrumen tersebut dapat berubah menjadi alat kekuasaan apabila digunakan secara diskriminatif, tidak transparan, atau untuk menghukum perbedaan pendapat.
Kampus harus mampu membedakan antara manajemen kinerja dan pengendalian terhadap kebebasan akademik. Jika dosen yang kritis memperoleh perlakuan berbeda, kehilangan kesempatan profesional, atau dipinggirkan hanya karena pandangan akademiknya, persoalannya tidak lagi sekadar persoalan manajemen. Ia menyentuh prinsip keadilan dan kebebasan akademik.
Penjaminan Mutu
Regulasi penjaminan mutu juga mengalami pembaruan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu merupakan kebutuhan penting untuk memastikan pendidikan tinggi berjalan sesuai standar. Maka, mutu tidak boleh direduksi menjadi banyaknya dokumen. Kampus dapat memiliki laporan yang sempurna, tetapi dosennya kelelahan. Kampus dapat memiliki banyak publikasi, tetapi penelitian dilakukan hanya untuk mengejar angka. Kampus dapat memiliki sistem pengaduan, tetapi dosen tidak berani menggunakannya. Kampus dapat memperoleh akreditasi tinggi, tetapi hubungan kerja di dalamnya tidak sehat.
Maka dari itu, mutu perguruan tinggi harus memasukkan kualitas tata kelola sumber daya manusia akademik. Evaluasi mutu semestinya tidak hanya bertanya berapa jumlah publikasi dan lulusan, tetapi juga apakah dosen memperoleh haknya, apakah beban kerja proporsional, apakah promosi akademik dilakukan secara objektif, apakah penghasilan dibayarkan secara layak dan tepat waktu, dan apakah terdapat mekanisme pengaduan yang aman. Jika pertanyaan tersebut tidak menjadi bagian penting dari evaluasi mutu, kita sedang mengukur kualitas kampus tanpa mengukur kehidupan orang yang menghidupkan kampus.
Teori kepastian hukum Gustav Radbruch juga relevan untuk membaca persoalan tersebut. Hukum tidak hanya berbicara mengenai kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Regulasi terbaru mengenai profesi, karier, penghasilan, tunjangan, dan penjaminan mutu telah memperkuat sisi kepastian normatif. Kepastian hukum baru bermakna apabila menghasilkan kemanfaatan dan keadilan dalam kehidupan nyata. Peraturan yang baik tidak boleh berhenti di tingkat kementerian atau meja pimpinan. Ia harus terasa sampai ke ruang kelas, laboratorium, ruang penelitian, dan kehidupan sehari-hari dosen.
Dalam pandangan saya, justru negara perlu memastikan bahwa standar profesionalisme dosen berjalan beriringan dengan standar minimum perlindungan. Pemerintah perlu membangun indikator kesejahteraan dosen yang dapat digunakan dalam evaluasi pendidikan tinggi. Indikator tersebut dapat mencakup kepastian penghasilan, proporsionalitas beban kerja, akses pengembangan kompetensi, keamanan karier, kesempatan penelitian, perlindungan kebebasan akademik, dan keberadaan mekanisme pengaduan. Untuk PTS, pemerintah juga perlu memperkuat standar transparansi hubungan kerja dan memastikan bahwa otonomi badan penyelenggara berjalan bersama akuntabilitas.
Akreditasi juga seharusnya mulai melihat kesehatan organisasi akademik. Perguruan tinggi tidak cukup dinilai berdasarkan gedung, jumlah mahasiswa, publikasi, atau dokumen mutu. Cara institusi memperlakukan dosen harus menjadi bagian dari ukuran mutu. Jika dosen dibebani secara tidak proporsional, hak finansial tidak jelas, promosi tidak transparan, dan mekanisme pengaduan tidak dipercaya, maka sesungguhnya terdapat persoalan mutu yang serius meskipun dokumen akreditasi terlihat sempurna.
Keterbatasan keuangan PTS memang merupakan kenyataan. Dalam hal keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan permanen untuk mengorbankan dosen. Efisiensi seharusnya dimulai dari pengurangan pemborosan, penyederhanaan birokrasi, integrasi sistem informasi, perencanaan keuangan yang sehat, dan penguatan manajemen institusi. Jangan sampai efisiensi selalu diterjemahkan sebagai pengurangan penghasilan dosen, penambahan beban kerja, pengurangan kesempatan penelitian, atau ketidakpastian hubungan kerja. Jika administrasi semakin besar sementara dosen semakin terbebani, itu bukan efisiensi. Itu kegagalan tata kelola.
Dosen harus dipandang sebagai investasi intelektual, bukan sekadar pos biaya. Dalam laporan keuangan, pengeluaran untuk dosen memang tercatat sebagai biaya. Tetapi dalam perspektif pendidikan, dosen adalah modal utama yang menentukan kualitas dan keberlanjutan perguruan tinggi. Kampus yang ingin unggul harus berani berinvestasi pada orang-orang yang mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, dan mengembangkan ilmu.
Pada akhirnya, persoalan dosen bukan pertentangan antara kepentingan dosen dan kepentingan perguruan tinggi. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Dosen yang memperoleh kepastian akan lebih mampu berkonsentrasi pada penelitian dan pengajaran. Dosen yang memperoleh kesejahteraan layak memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kompetensi. Dosen yang terlindungi secara hukum akan lebih berani menjaga integritas akademik.
Kampus dapat memaksa dosen mengisi laporan, tetapi tidak dapat memaksa lahirnya pemikiran besar. Kampus dapat menetapkan target publikasi, tetapi tidak dapat memproduksi ilmu bermutu hanya melalui surat keputusan. Kampus dapat membangun banyak sistem pengawasan, tetapi tidak dapat membangun integritas hanya melalui aplikasi.
Terkait hal tersebut, dalam hal regulasi terbaru harus dibaca sebagai momentum untuk memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen serta Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang penjaminan mutu memberikan fondasi normatif yang penting. Tetapi keberhasilan reformasi tidak boleh diukur dari berapa banyak peraturan yang diterbitkan. Ukuran keberhasilannya harus lebih konkret: apakah dosen memperoleh penghasilan secara layak dan tepat waktu, apakah beban kerja menjadi lebih manusiawi, apakah karier akademik lebih transparan, apakah dosen PTS memperoleh perlindungan yang memadai, apakah kritik akademik dapat disampaikan tanpa rasa takut, dan apakah mekanisme pengaduan benar-benar independen. Jika jawabannya belum, reformasi belum selesai.
Pendidikan tinggi tidak mungkin menjadi unggul dengan membangun indikator di atas kelelahan orang-orang yang menjalankannya. Negara boleh menuntut profesionalisme dosen. Perguruan tinggi boleh menuntut produktivitas. Mahasiswa berhak memperoleh pendidikan berkualitas. Namun, semakin tinggi tuntutan profesionalisme, semakin besar pula kewajiban negara dan perguruan tinggi memberikan perlindungan.
Sebab kampus yang sehat bukanlah kampus yang dosennya paling takut kepada pimpinan. Kampus yang sehat adalah kampus yang dosennya berani berpikir, meneliti, berbeda pendapat, dan mengkritik karena mereka tahu bahwa sistem hukum dan tata kelolanya melindungi mereka.
Pada akhirnya, kualitas perguruan tinggi tidak hanya terlihat dari akreditasi, peringkat, gedung, jumlah mahasiswa, atau banyaknya publikasi. Kualitas kampus juga terlihat dari cara institusi memperlakukan dosennya. Tidak mungkin kita membangun pendidikan tinggi kelas dunia dengan memperlakukan dosen hanya sebagai angka dalam sistem administrasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!