Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Ketika Kampus Membusuk: Jangan Hanya Ganti Pemimpin, Bongkar Sistem Kekuasaan

  • Beranda
  • Ketika Kampus Membusuk: Jangan Hanya Ganti Pe...
Ketika Kampus Membusuk: Jangan Hanya Ganti Pemimpin, Bongkar Sistem Kekuasaan

Ketika Kampus Membusuk: Jangan Hanya Ganti Pemimpin, Bongkar Sistem Kekuasaan

Ada paradoks yang semakin sulit diabaikan dalam kehidupan perguruan tinggi Indonesia: kampus dapat semakin modern secara administratif, tetapi semakin sempit secara demokratis. Gedung dibangun, sistem digital diperluas, indikator kinerja diperbanyak, akreditasi dikejar, dan publikasi dijadikan ukuran prestasi, sementara ruang untuk berbeda pendapat justru dapat menyusut. Ketika kritik dianggap gangguan, mahasiswa diperlakukan sebagai objek pembinaan, dan dosen belajar bahwa keselamatan karier membutuhkan kehati-hatian politik, kampus tidak sedang mengalami sekadar masalah manajemen; ia sedang mengalami pembusukan institusional.

Istilah “kampus membusuk” tentu bukan tuduhan bahwa seluruh perguruan tinggi Indonesia korup atau represif. Ia adalah kategori analitis untuk menjelaskan situasi ketika institusi pendidikan kehilangan kapasitas internal untuk mengoreksi kekuasaan, melindungi perbedaan, dan mempertanggungjawabkan keputusan kepada warga yang terdampak. Gejalanya dapat berupa birokratisasi berlebihan, konsentrasi pengambilan keputusan, normalisasi kepatuhan, komersialisasi prestasi akademik, atau penggunaan mekanisme administratif untuk mengendalikan dissent. Dalam situasi semacam itu, persoalan utama bukan lagi siapa pemimpinnya, melainkan sistem macam apa yang memungkinkan kekuasaan bekerja demikian.

Data kebebasan akademik menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar keresahan subjektif. The Indonesian Institute mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan Juli 2025; 52 kasus berkaitan dengan pelanggaran ekspresi akademik dan budaya, 40 melibatkan kekerasan atau represi fisik, dan 22 berkaitan dengan sanksi hukum atau administratif. Mahasiswa menjadi korban dalam 44 kasus, lembaga kemahasiswaan dalam 18 kasus, dan dosen dalam 12 kasus, sementara Academic Freedom Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 0,59 dari 1 (The Indonesian Institute 2025).

Angka tersebut penting bukan karena setiap kasus memiliki penyebab yang sama, tetapi justru karena memperlihatkan pola. Pelanggaran tidak hanya datang dari negara; kebijakan kampus sendiri tercatat sebagai salah satu sumber persoalan, berdampingan dengan kebijakan negara dan tindakan pejabat publik (The Indonesian Institute 2025). Dengan kata lain, ancaman terhadap kebebasan akademik tidak dapat selalu dijelaskan melalui oposisi sederhana antara “kampus yang baik” dan “negara yang buruk”, sebab kekuasaan juga dapat diproduksi dan direproduksi di dalam kampus itu sendiri.

Paulo Freire membantu menjelaskan mengapa hal tersebut merupakan problem pendidikan sekaligus problem politik. Pendidikan yang bersifat banking menempatkan satu pihak sebagai pemilik pengetahuan dan pihak lain sebagai penerima pasif, sedangkan pendidikan emansipatoris menuntut dialog, kesadaran kritis, dan praksis untuk membaca sekaligus mengubah dunia (Freire 1970). Dalam perspektif ini, mahasiswa bukan sekadar “peserta didik” yang harus dibina, melainkan subjek yang berhak mempertanyakan aturan, menguji keputusan, dan ikut menentukan dunia akademik yang mereka huni.

Michel Foucault kemudian mengingatkan bahwa kekuasaan modern tidak selalu membutuhkan larangan terbuka. Kekuasaan bekerja melalui pengawasan, evaluasi, klasifikasi, normalisasi, dan berbagai teknik disiplin yang membuat individu akhirnya mengatur dirinya sendiri (Foucault 1977). Karena itu, kampus tidak perlu mengatakan secara eksplisit, “Jangan mengkritik”; cukup menciptakan situasi ketika orang memahami bahwa kritik mungkin membawa konsekuensi terhadap penilaian, posisi organisasi, hubungan dengan pimpinan, kesempatan akademik, atau karier, sehingga diam menjadi pilihan yang rasional.

Antonio Gramsci menjelaskan lapisan berikutnya melalui konsep hegemoni. Dominasi bertahan bukan hanya karena orang dipaksa, tetapi karena gagasan tertentu berhasil tampil sebagai “akal sehat” sehingga hierarki dianggap alamiah dan kepatuhan dianggap profesional (Gramsci 1971). Di kampus, hegemoni dapat bekerja melalui kalimat seperti “demi nama baik almamater”, “kritik harus melalui jalur resmi”, atau “mahasiswa belum memahami kompleksitas pengelolaan universitas”; kalimat tersebut tampak administratif, tetapi dapat mengubah relasi kekuasaan menjadi sesuatu yang tidak lagi dipertanyakan.

Pierre Bourdieu memperlihatkan mengapa pola semacam itu dapat bertahan bahkan tanpa instruksi langsung. Universitas merupakan field tempat berbagai bentuk modal—akademik, sosial, ekonomi, dan simbolik—menentukan posisi, reputasi, dan legitimasi seseorang (Bourdieu 1988). Melalui habitus, individu belajar memahami siapa yang berhak berbicara, siapa yang harus mendengar, bagaimana kritik seharusnya disampaikan, dan kapan lebih aman untuk diam; akhirnya, struktur kekuasaan tidak perlu selalu memaksa karena ia telah tertanam dalam perilaku sehari-hari.

Realitas Indonesia pada 2025 memperlihatkan bagaimana relasi kampus, negara, dan kebebasan akademik dapat menjadi sangat problematis. Dalam gelombang demonstrasi nasional pada akhir Agustus 2025, aparat kepolisian menembakkan gas air mata di sekitar Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan; Reuters melaporkan sedikitnya seorang mahasiswa terluka, sementara aparat menyatakan tindakan tersebut ditujukan untuk membubarkan massa yang mencari perlindungan di area kampus (Reuters 2025). Peristiwa ini menunjukkan bahwa kampus dapat menjadi ruang perlindungan bagi ekspresi politik sekaligus menjadi lokasi tempat batas antara keamanan, ketertiban, dan kebebasan akademik diperebutkan.

Namun, jangan pula romantisasi mahasiswa dan aktivisme. Pada Juni 2026, Universitas Gadjah Mada menjadi sorotan setelah Serikat Mahasiswa UGM membubarkan diskusi yang menghadirkan sejumlah pejabat pemerintah, sementara di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta muncul persoalan mengenai kehadiran seorang anggota intelijen di sekitar kampus ketika berlangsung demonstrasi mahasiswa (Primaresti 2026). Dua peristiwa tersebut tampak berbeda, tetapi sama-sama mengingatkan bahwa kebebasan akademik tidak boleh hanya dipahami sebagai kebebasan bagi kelompok yang kita setujui; ia harus berlaku juga bagi gagasan yang kita kritik dan bahkan tidak kita sukai.

Di sinilah Hannah Arendt menjadi penting. Bagi Arendt, kekuasaan politik tidak terutama berarti kemampuan seseorang memerintah orang lain, melainkan kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik yang memungkinkan pluralitas dan munculnya sesuatu yang baru (Arendt 1958). Karena itu, mahasiswa yang mengganti birokrasi otoriter dengan dominasi kelompoknya sendiri belum tentu melakukan transformasi; demikian pula dosen yang mengkritik patronase tetapi kemudian membangun patronase baru hanya memindahkan pusat kekuasaan. Demokrasi kampus harus diuji bukan dari siapa yang menang, tetapi dari apakah ruang bagi tindakan bersama dan perbedaan tetap terbuka.

Maka, dekonstruksi kepemimpinan harus dimulai dengan membongkar lima asumsi: bahwa pemimpin selalu berada di atas, bahwa pemimpin adalah pahlawan, bahwa keputusan terbaik berasal dari satu pusat, bahwa bawahan hanya perlu patuh, dan bahwa pergantian orang otomatis berarti perubahan sistem. Kepemimpinan transformatif justru bekerja sebaliknya: ia membangun kapasitas kolektif, mendistribusikan kewenangan, membuka informasi, melindungi kritik, dan menciptakan mekanisme agar kekuasaan dapat dikoreksi. Ukuran pemimpin bukan berapa banyak orang yang tunduk kepadanya, melainkan berapa banyak orang yang menjadi mampu bertindak tanpa bergantung kepadanya.

Karena itu, reformasi kampus tidak cukup dilakukan melalui pergantian rektor, dekan, ketua organisasi, atau pejabat struktural. Apa yang harus dibongkar adalah arsitektur kekuasaan: siapa yang membuat keputusan, siapa yang memiliki informasi, siapa yang menentukan agenda, siapa yang memperoleh sumber daya, siapa yang dapat memberikan sanksi, dan siapa yang memiliki mekanisme untuk mengoreksi keputusan. Agenda kepemimpinan mahasiswa dan dosen harus bergerak dari sekadar “menyuarakan aspirasi” menuju literasi politik, pemetaan kekuasaan, pengorganisasian, advokasi kebijakan, negosiasi, pembangunan koalisi, dan akuntabilitas publik.

Freire mengajarkan kita untuk sadar; Foucault untuk membaca disiplin; Gramsci untuk membongkar hegemoni; Bourdieu untuk memahami reproduksi kekuasaan; dan Arendt untuk membangun kekuasaan melalui tindakan bersama. Jika kelima perspektif tersebut digabungkan, kepemimpinan transformatif tidak lagi berarti seni menjadi pemimpin yang lebih kuat, tetapi kemampuan membangun institusi yang lebih demokratis. Tujuan akhirnya bukan menemukan pemimpin yang baik untuk mengelola sistem yang buruk, melainkan membangun sistem yang tidak bergantung pada kebaikan seorang pemimpin.

Pertanyaan paling penting tentang kampus Indonesia karena itu bukan “siapa rektornya?”, “siapa ketua organisasinya?”, atau “siapa yang sedang berkuasa?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana kekuasaan itu bekerja, siapa yang diuntungkan, siapa yang dibungkam, dan mengapa orang lain menerima keadaan tersebut sebagai sesuatu yang normal? Ketika kampus mampu mengajukan pertanyaan itu secara terbuka, ia belum tentu sempurna, tetapi masih memiliki kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri; ketika pertanyaan tersebut tidak lagi boleh diajukan, mungkin yang membusuk bukan hanya kepemimpinannya, melainkan demokrasi akademiknya.

Daftar Pustaka

Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Bourdieu, Pierre. 1988. Homo Academicus. Stanford, CA: Stanford University Press.

Foucault, Michel. 1977. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Translated by Alan Sheridan. New York: Pantheon Books.

Freire, Paulo. 1970. Pedagogy of the Oppressed. Translated by Myra Bergman Ramos. New York: Herder and Herder.

Gramsci, Antonio. 1971. Selections from the Prison Notebooks. Edited and translated by Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith. New York: International Publishers.

Primaresti, Felia. 2026. “Pelajaran dari UGM dan UMY tentang Kebebasan Akademik.” The Indonesian Institute, June 22.

Reuters. 2025. “Indonesia Police Fire Tear Gas near Campuses, Riling Rights Groups.” September 2.

The Indonesian Institute. 2025. Mendorong Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi di Indonesia. Jakarta: The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

The Indonesian Institute. 2026. Mapping Academic Freedom Violations to Promote Academic Freedom Protection Policies in Universities in Indonesia. Jakarta: The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image