SIARAN PERS: Serikat Pekerja Kampus UPN Veteran Jakarta Resmi Tercatat di Disnaker
JAKARTA - Serikat Pekerja Kampus UPN Veteran Jakarta resmi secara resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan 1020/SP/JS/IX/2026 pada 11 September 2026. Serikat Pekerja Kampus UPN Veteran Jakarta berafiliasi dengan Serikat Pekerja Kampus.
Sebelumnya, pekerja Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) secara resmi mendeklarasikan Serikat Pekerja Kampus (SPK) UPNVJ pada Kamis, 30 Juli 2026 di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Serikat ini menjadi wadah perlindungan hak-hak, keadilan upah, serta kesejahteraan bagi seluruh pekerja di lingkungan kampus termasuk dosen dan tenaga kependidikan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus Rizma Afian Aziim, saat mengambil surat pencatatan di gedung Walikota Jakarta Selatan pada Jumat, 11 September 2026.
Ia menambahkan, lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik. "Di tengah kondisi yang sering kali tidak mendukung, kami bertekad untuk menghadirkan perubahan nyata yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan profesionalisme anggota kami," lanjutnya.
Ia menghimbau agar pekerja kampus bergabung dalam serikat. Karena, serikat bisa menjadi wadah perjuangan bagi buruh untuk memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi, sehingga ketika ada persoalan pekerja tidak berjuang sendiri.
Saat ini, Serikat Pekerja Kampus UPN Veteran Jakarta memiliki puluhan anggota yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan.
*** SELESAI ***
Serikat Pekerja Kampus UPN Veteran Jakarta dapat dihubungi melalui:
Surat dengan alamat:
Jl. TB Simatupang No.36, RT.1/RW.2, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12430
Surat elektronik: sekretariat@spk
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!