Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Pekerja Kampus Politeknik LP3I Bandung Deklarasikan Serikat Pekerja

  • Beranda
  • Pekerja Kampus Politeknik LP3I Bandung Deklar...
Pekerja Kampus Politeknik LP3I Bandung Deklarasikan Serikat Pekerja

Pekerja Kampus Politeknik LP3I Bandung Deklarasikan Serikat Pekerja

BANDUNG — Sejumlah pekerja kampus Politeknik LP3I Bandung mendeklarasikan berdirinya Serikat Pekerja Kampus Politeknik LP3I Bandung (SPK-PLB) pada Rabu, 7 Oktober 2026. Serikat baru ini berdiri sebagai Pengurus Unit Kerja (PUK) di bawah Serikat Pekerja Kampus (SPK), organisasi serikat pekerja yang tercatat dengan Nomor Pencatatan 2479/III/SP/V/2025.

Deklarasi berlangsung di Bandung dan dihadiri dosen, tenaga kependidikan, serta pekerja kampus lainnya. Pembentukan didampingi langsung oleh Pengurus Wilayah SPK Jawa Barat dan Sekretaris Jenderal SPK.

Berdirinya SPK-PLB tidak lahir dari ruang kosong. Dalam beberapa bulan terakhir, pekerja kampus di institusi tersebut menghadapi rangkaian persoalan ketenagakerjaan yang saling berkait.

Ketua Wilayah SPK Jawa Barat, Subekti Priyadharma, menyatakan pembentukan serikat di tingkat unit kerja adalah jawaban paling mendasar atas ketimpangan posisi tawar.

"Selama ini pekerja kampus menghadapi keputusan manajemen seorang diri, dan hasilnya selalu bisa ditebak," ujar Subekti. "Dengan terbentuknya SPK-PLB, keberatan terhadap kebijakan kampus tidak lagi disampaikan oleh satu orang yang mudah disingkirkan, melainkan oleh organisasi yang punya kedudukan hukum untuk berunding. Kami berharap ini menjadi upaya kolektif yang solid untuk mencegah kesewenang-wenangan kampus terhadap pekerjanya."

Sekretaris Jenderal SPK, Isman Rahmani Yusron, menegaskan bahwa SPK-PLB tidak akan berjalan sendirian.

"SPK-PLB adalah bagian dari SPK, dan karena itu seluruh perangkat organisasi nasional berdiri di belakangnya," kata Isman. "SPK akan terus mendorong, menopang, dan memberikan proteksi kepada anggota SPK-PLB — baik dalam memperjuangkan kesejahteraan maupun dalam melawan tindakan sepihak kampus. Pemotongan upah separuh dan pemberhentian tanpa prosedur bukan persoalan individual; itu persoalan tata kelola yang harus dihadapi secara kolektif."

Para pendiri menegaskan bahwa keanggotaan SPK-PLB terbuka bagi seluruh pekerja kampus, tidak terbatas pada dosen. Tenaga kependidikan, pustakawan, laboran, staf administrasi, dan pekerja penunjang lainnya berada dalam cakupan yang sama.

Penegasan itu menjawab pola yang berulang di perguruan tinggi swasta, di mana tenaga kependidikan kerap berada pada posisi paling rentan: status kerja tidak jelas, upah paling rendah, dan paling jarang terdengar suaranya ketika kebijakan efisiensi diterapkan.

Hak pekerja untuk membentuk serikat dijamin Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang yang sama, pada Pasal 28, melarang siapa pun menghalang-halangi pekerja membentuk atau menjadi pengurus serikat — termasuk melalui pemutusan hubungan kerja, mutasi, penurunan jabatan, atau intimidasi. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana penjara dan denda.

Setelah deklarasi, SPK-PLB akan mencatatkan diri pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung sebagaimana diatur Pasal 18 undang-undang tersebut. Pencatatan itu menjadi dasar bagi serikat untuk bertindak mewakili anggotanya dalam perundingan dengan pihak kampus.

"Yang kami tuntut sederhana," ujar Isman menutup. "Kampus tidak memberhentikan orang semaunya, dan hak pekerja kampus dijamin. Itu bukan permintaan yang berlebihan bagi institusi yang setiap hari mengajarkan keadilan kepada mahasiswanya."

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image