Pekerja Kampus Melawan Kesewenang-wenangan!
Setelah hampir delapan tahun mengajar, Devi Adriyanti, dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Perkara ini kini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta dengan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Yyk dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 17 Juni 2026.
Sebelum gugatan diajukan, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mekanisme ketenagakerjaan, mulai dari perundingan bipartit hingga proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan DIY. Namun sengketa tersebut tidak mencapai penyelesaian sehingga berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kasus ini bukan sekadar tentang satu orang pekerja. Kasus ini juga menyentuh pertanyaan yang lebih besar:
• Bagaimana perlindungan kerja bagi dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi?
• Sampai sejauh mana institusi pendidikan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan?
• Dapatkah seseorang yang bekerja bertahun-tahun secara terus menerus kehilangan pekerjaannya tanpa kepastian atas hak-haknya?
Menariknya, perkara ini melibatkan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), yang pada tahun 2026 masuk dalam daftar 10 Perusahaan Terbaik Indonesia versi Statista dan Tempo dengan skor 92,51 serta menjadi salah satu institusi pendidikan dengan penilaian tertinggi di Indonesia.
Karena itu, publik tentu berharap proses hukum ini dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan adil bagi semua pihak.
Serikat Pekerja Kampus (SPK) meyakini bahwa kampus yang baik bukan hanya unggul dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menghormati hak-hak pekerja yang menjadi bagian dari kehidupan kampus itu sendiri.
Bersama kita terus mengawal proses persidangan ini sampai diperoleh kepastian hukum. Devi Adriyanti akan menjalani sidang pertama Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah serangkaian proses penyelesaian sengketa hubungan industrial yang sudah dilalui di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : 09.00 WIB - selesai
Tempat : R Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jln. Kapas No. 10
Rekan-rekan media diundang untuk hadir dan meliput agenda ini dan dapat melakukan wawancara langsung dengan Ketua Serikat Pekerja Kampus, pemohon dan tim hukum usai sidang.
Wawancara cegat (door stop) akan berlangsung di luar ruang sidang. Bila hujan atau mendung, wawancara akan berlangsung di ruang media. Mohon hubungi narahubung untuk mengatur waktu wawancara khusus.
Berserikat kita kuat!
Narahubung: Habib Nurusman
Surat elektronik: sekretariat@spk.or.id
#MariBerserikat
#BerserikatKitaKuat
#SerikatPekerjaKampus