Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Menuju Sidang ke-12: Lima Kampus Besar Akan Sampaikan Keterangan dalam Perkara Upah Dosen

  • Beranda
  • Menuju Sidang ke-12: Lima Kampus Besar Akan S...
Menuju Sidang ke-12: Lima Kampus Besar Akan Sampaikan Keterangan dalam Perkara Upah Dosen

Menuju Sidang ke-12: Lima Kampus Besar Akan Sampaikan Keterangan dalam Perkara Upah Dosen

Pada sidang Judicial Review UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke sebelas lalu, 14 Juli 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah masih perlu mendengar keterangan dari sejumlah perguruan tinggi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 21 Juli 2026 lusa, pukul 13.30 WIB, dengan agenda untuk kepentingan Mahkamah. Berdasarkan informasi agenda yang diterima Serikat Pekerja Kampus, lima perguruan tinggi yang dijadwalkan memberikan keterangan ialah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Hasanuddin.

Lusa ini ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan kembali menjadi arena dialektika konstitusional yang menguji fondasi material dari profesi pendidik melalui perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang menyoroti celah regulasi yang dinilai melegitimasi kerentanan struktural bagi tenaga akademik di perguruan tinggi.

Sidang mendatang membawa implikasi yang cukup mendalam karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari lima institusi pendidikan berskala raksasa dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Andalas (Unand), dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Kehadiran kelima institusi ini diproyeksikan akan membuka tabir mengenai implementasi otonomi kampus, khususnya dalam menyeimbangkan target internasionalisasi institusi dengan realitas pemenuhan hak-hak dasar pekerja akademik yang menopang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Konstruksi Hukum Uji Materi: Dekonstruksi Kekaburan Norma Pengupahan

Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh SPK, bersama pemohon perseorangan Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, secara spesifik menitikberatkan pengujian Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen terhadap Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Akar permasalahan normatif yang didalilkan oleh pemohon bermuara pada frasa "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" yang termaktub dalam Pasal 52 ayat (1).Norma tersebut menguraikan bahwa penghasilan dosen meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan.

Namun demikian, absennya parameter kuantitatif yang jelas mengenai standar "kebutuhan hidup minimum" berimplikasi pada ketidakpastian hukum (uncertainty) dan kekaburan norma (obscuur) dalam implementasinya. Pemohon mendalilkan bahwa tanpa adanya pengikatan standar yang terukur, seperti Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku dalam rezim hukum ketenagakerjaan, frasa tersebut menjadi sekadar enumerasi administratif yang gagal memberikan pelindungan dasar sebagai jaring pengaman (safety net) bagi para dosen.

Sebagai dampaknya, Pasal 52 ayat (2) yang mengatur gaji dosen di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah "sesuai dengan peraturan perundang-undangan", dan Pasal 52 ayat (3) bagi dosen di satuan pendidikan masyarakat yang digaji "berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama", kehilangan daya protektifnya. Dalam ketiadaan batas bawah (floor wage) yang imperatif, prinsip kebebasan berkontrak kerap berujung pada praktik eksploitasi, di mana perguruan tinggi memiliki diskresi untuk menetapkan gaji pokok pada tingkat yang jauh dari standar kelayakan hidup.

Serikat Pekerja Kampus telah menyajikan bukti empiris yang menunjukkan disparitas tajam antara gaji pokok dosen dan UMR di berbagai provinsi, melalui elaborasi data yang disampaikan kepada mahkamah, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), di mana frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 harus dimaknai sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada.

Perjalanan sebelas persidangan di Mahkamah Konstitusi telah membedah anatomi tata kelola sumber daya manusia di perguruan tinggi dari ragam perspektif yang saling berkontestasi. Perdebatan yang terekam dalam risalah persidangan memperlihatkan benturan antara paradigma stabilitas makroekonomi dan tata kelola birokrasi yang diusung negara, dengan paradigma perlindungan hak asasi serta sosiologi ketenagakerjaan yang disuarakan oleh para pakar dan organisasi masyarakat sipil.

Perspektif Negara: Stabilitas Fiskal, Arsitektur Birokrasi, dan Efisiensi Otonomi

Pemerintah, yang direpresentasikan oleh kolaborasi lintas kementerian—Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)—mengajukan pembelaan holistik yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian fiskal dan manajemen kinerja aparatur.

Dalam keterangan yang dibacakan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Khairul Munadi dan Staf Ahli Bidang Regulasi Nur Syarifah, pemerintah menolak dalil kekaburan norma pada Pasal 52 ayat (1). Pemerintah berargumen bahwa konsep "penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum" harus dipahami sebagai satu kesatuan agregat (take-home pay), bukan secara terpisah pada komponen gaji pokok semata. Skema remunerasi dosen didesain berlapis, mencakup gaji pokok yang berbasis pangkat dan masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional sebagai kompensasi bobot jabatan, tunjangan profesi (sertifikasi dosen) yang bernilai satu kali gaji pokok bagi yang memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), serta tunjangan kehormatan bagi profesor. Lebih lanjut, pemerintah menekankan pergeseran paradigma birokrasi dari sistem statis menuju sistem meritokrasi melalui penerapan Tunjangan Kinerja (tukin) sebagai instrumen maslahat tambahan yang dinamis.

Dalam persidangan Pemerintah menegaskan bahwa mengikat gaji pokok secara langsung pada angka UMR daerah akan memicu efek domino yang destruktif terhadap stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengingat berbagai tunjangan lain diformulasikan berdasarkan kelipatan gaji pokok, peningkatan drastis pada komponen dasar tersebut akan menciptakan "jebakan fiskal" (fiscal trap). Hal ini diklaim berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi mandatory spending di sektor pendidikan lainnya, seperti pembiayaan riset, pembangunan infrastruktur, dan beasiswa. Perumusan norma yang bersifat terbuka (open legal policy) pada pasal-pasal pengupahan dianggap sebagai langkah rasional yang disengaja oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan diskresi adaptif bagi negara dalam menyeimbangkan belanja pegawai dan ketahanan ekonomi makro.

Dari sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui wakilnya, Rudianto Lallo, menambahkan bahwa frasa "kebutuhan hidup minimum" secara inheren beririsan dengan komponen yang digunakan dalam penetapan upah minimum—seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. DPR berpendapat bahwa pembedaan mekanisme pemberian gaji antara dosen di satuan pendidikan pemerintah dan masyarakat bukan merupakan bentuk diskriminasi, melainkan penegasan logis atas perbedaan sumber pembiayaan dan struktur entitas. DPR juga mengisyaratkan bahwa penyempurnaan pengaturan tata kelola dosen tengah diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdaftar dalam Prolegnas Prioritas, sebagai respons legislatif atas kompleksitas dinamika pendidikan masa kini.

Analisis Pakar: Hukum Ketenagakerjaan dan Sosiologi Politik

Argumentasi fiskal dan birokrasi pemerintah mendapat tanggapan kritis dari para ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Pandangan akademik ini mendekonstruksi kerangka regulasi yang ada dengan menyoroti titik buta (blind spot) dalam implementasi jaminan kesejahteraan dosen.

Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., Ahli Hukum Ketenagakerjaan dari UGM, menyoroti anomali status yurisdiksional dosen yang terperangkap antara UU Guru dan Dosen (sebagai lex specialis) dan UU Ketenagakerjaan. Ia menolak logika agregasi tunjangan yang diajukan pemerintah dengan mengajukan konsep "tahun ke-nol" (year zero). Dalam hukum ketenagakerjaan, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Secara empiris, seorang dosen baru tidak mungkin menerima tunjangan fungsional atau tunjangan profesi (sertifikasi) pada bulan pertama ia bekerja; proses tersebut membutuhkan waktu minimal dua hingga lima tahun pasca-pengangkatan. Akibatnya, jika gaji pokok ditetapkan di bawah UMR, dosen berada pada kondisi rentan secara ekonomi selama tahun-tahun krusial awal kariernya. Lebih lanjut, hukum ketenagakerjaan menetapkan pagar batas yang tegas bahwa kebebasan berkontrak tidak boleh menghasilkan upah di bawah ketentuan minimum, sebuah klausul protektif yang tidak termaktub secara eksplisit dalam UU Guru dan Dosen.

Dari sudut pandang sosiologi politik, Prof. Vedi Rinandi Hadiz (University of Melbourne) menganalisis persoalan ini melalui kerangka "kegagalan pasar" (market failure) dan de-profesionalisasi akademik. Perguruan tinggi saat ini ditekan oleh ekspektasi hibrida: harus berkompetisi dalam pasar global (melalui manajerialisme neoliberal yang menuntut publikasi berlebih) sembari tetap diawasi oleh residu birokrasi politis masa lalu. Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan, yang merupakan barang publik (public good), tidak dapat diwujudkan tanpa investasi mendasar pada otonomi dan kondisi material pendidiknya. Merujuk pada komparasi internasional, Prof. Vedi mengemukakan bahwa di Australia, sistem pengupahan dosen melibatkan negosiasi kolektif yang sehat melalui serikat buruh (NTEU), di mana gaji dosen entry-level ditetapkan sekitar 2,5 kali lipat dari upah minimum nasional, memungkinkan mereka untuk mendedikasikan waktu penuh pada pengajaran dan riset tanpa distraksi mencari penghasilan ganda. 

Suara Akar Rumput: Bukti Empiris dan Realitas Pengupahan Dosen

Berbagai persidangan yang telah berlangsung secara intensif menghadirkan spektrum kesaksian faktual dan pandangan dari organisasi masyarakat sipil yang menyingkap tabir realitas di balik narasi kemegahan pendidikan tinggi.

Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang diwakili oleh Prof. Susi Dwi Harijanti, menyatakan bahwa frasa dalam pasal yang diuji merupakan norma yang bersifat enumeratif namun tidak protektif. Kekosongan parameter konstitusional (constitutional gap) ini menyebabkan perlindungan hak dosen menjadi sangat bergantung pada kebaikan hati institusi, yang pada gilirannya menciptakan ketidakadilan struktural dibandingkan dengan profesi lain yang secara jelas dilindungi oleh rezim UMR.

Kesaksian dari para dosen mengonfirmasi kerentanan ini. Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga, memaparkan bagaimana dedikasi selama bertahun-tahun dan kualifikasi doktoral dari luar negeri tidak menghindarkannya dari kerentanan finansial. Dengan gaji pokok sebesar Rp3.300.000, kelangsungan ekonominya sangat bergantung pada tunjangan profesi. Ketika evaluasi BKD terhambat—yang diduga berkaitan erat dengan aktivitasnya menyuarakan kebebasan berpendapat dan kritik sosial—hak atas tunjangan sertifikasinya pun terancam gugur. Kondisi ini menggambarkan efek menakutkan (chilling effect) di mana ketidakamanan finansial digunakan sebagai instrumen represi terhadap kebebasan akademik.

Kerumitan birokrasi transisional turut mengorbankan hak-hak dosen. Dinda Dinanti, pengajar di UPN Veteran Jakarta, bersaksi mengenai penangguhan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi puluhan dosen non-ASN sebagai ekses dari perubahan status institusi menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Tuntutan administratif untuk menandatangani pakta integritas baru, yang berpotensi menghapus rekam jejak masa kerja sebelumnya, dipandang sebagai wujud kekerasan finansial dan tekanan psikologis terhadap para pekerja akademik yang berstatus rentan.

Aliansi masyarakat sipil seperti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G) memperingatkan bahwa pemiskinan struktural ini mendistorsi esensi Tri Dharma. Ketika energi dosen terkuras dalam ekonomi bertahan hidup (survival economy) melalui pencarian proyek sampingan dan sistem "Dosen Palapa Bulog" sebagaimana diungkap oleh Hakim Saldi Isra (berkeliling mengajar di banyak kampus untuk memburu honor SKS), kualitas pendidikan dan riset independen menjadi korban. Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mengungkapkan data bahwa 76,7% anggotanya menerima penghasilan di bawah UMR, sementara tuntutan untuk melanjutkan studi doktoral diiringi oleh lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional tanpa intervensi subsidi yang memadai.

Krisis ini berdampak pada terputusnya rantai regenerasi intelektual. Komunitas diaspora Melbourne Bergerak, melalui survei empiris mereka, menemukan bahwa 61% kandidat pascasarjana di luar negeri menyatakan tidak berminat untuk kembali dan berprofesi sebagai dosen di Indonesia. Alasannya seragam: ketidaksesuaian antara tuntutan profesional dengan realitas gaji pokok yang tidak mampu menopang beban dasar keluarga dan tuntutan perumahan.

Sidang ke-12 yang akan digelar pada 21 Juli 2026 lusa akan menjadi titik nadir dalam agenda pembuktian perkara ini. Pemanggilan lima institusi elite—UI, UGM, Unair, Unand, dan Unhas—membawa diskursus ini pada pengujian yang spesifik mengenai limitasi dan tanggung jawab dari status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Kehadiran entitas-entitas ini bukan sekadar pemenuhan prosedural, melainkan pengujian atas rasionalitas kebijakan tata kelola internal di kampus-kampus dengan kapasitas fiskal terbesar di republik ini.

Status PTNBH memberikan fleksibilitas otonomi yang sangat luas dalam menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui penetapan tarif UKT, optimalisasi aset, dan kemitraan strategis. Dalam sidang mendatang, pimpinan kelima universitas ini diproyeksikan akan mengajukan pembelaan bahwa otonomi kampus telah difungsikan untuk membangun sistem remunerasi internal berbasis kinerja yang komprehensif. Mereka kemungkinan akan menonjolkan skema insentif, tunjangan struktural, dan honorarium riset sebagai bantahan atas klaim bahwa dosen hidup di bawah garis kelayakan.

Namun, di sinilah letak kritik substansial yang harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pihak pemohon dan serikat pekerja (seperti PPUI dan Sejagad) telah membedah bahwa desain remunerasi di PTNBH sangat bertumpu pada pendapatan variabel (variable income) yang sifatnya fluktuatif dan elitis, sementara gaji pokok dan kepastian keamanan kerja (job security) khususnya bagi dosen tetap non-ASN, diabaikan. Terdapat kesenjangan yang mencolok dalam distribusi kekayaan institusi. Di satu sisi, PTNBH mampu mendanai proyek infrastruktur masif dan menumpuk saldo dana abadi (endowment fund); di sisi lain, tenaga pendidik fungsional di tingkat asisten ahli atau lektor masih bergelut dengan gaji dasar yang tidak memenuhi kelayakan. Mahkamah perlu menekan institusi-institusi ini untuk menyajikan transparansi data mengenai rasio belanja pegawai (khususnya untuk pengajaran langsung) berbanding dengan pendapatan total dan belanja birokrasi, guna memvalidasi ada tidaknya internal equity yang berkeadilan.

Antara Komersialisasi dan Kualitas Akademik

Keterangan dari PTNBH juga akan menjadi batu uji terhadap narasi internasionalisasi pendidikan. Tuntutan untuk bertengger di peringkat World Class University mensyaratkan publikasi masif pada jurnal bereputasi tinggi. Akan tetapi, pencapaian metrik tersebut sering kali dikelola melalui manajerialisme yang menekan dosen layaknya buruh pabrik namun tidak diimbangi dengan pengupahan yang mengacu standar ketenagakerjaan. Sidang ke-12 diproyeksikan akan mengungkap kontradiksi antara beban borang administratif yang menggunung dengan minimnya kompensasi riil yang diberikan oleh rektorat. Mahkamah harus menimbang apakah dalih "keterbatasan anggaran negara" (sebagaimana argumen pemerintah) atau "fleksibilitas otonomi" (argumen PTNBH) merupakan justifikasi yang sah menurut konstitusi untuk mengeksploitasi jam kerja dan kualitas mental pendidik.

Selain itu, jika PTNBH berargumen bahwa penyesuaian gaji dasar akan memaksa mereka menaikkan UKT secara tidak wajar, hal ini justru mempertegas dalil para pakar pendidikan bahwa telah terjadi privatisasi tanggung jawab konstitusional. Negara tidak boleh membiarkan perguruan tinggi negeri melepaskan tanggung jawab penyediaan pendidikan yang terjangkau dengan cara membebankannya pada mahasiswa, sembari menekan kesejahteraan dosen sebagai instrumen efisiensi.

Perkara pengujian materiil UU Guru dan Dosen ini bukan sekadar perdebatan teknis mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau formulasi komponen gaji. Ini adalah pertempuran filosofis mengenai bagaimana sebuah negara merdeka menghargai proses produksi pengetahuan yang menjadi fondasi bagi kemajuan masa depannya. Fakta-fakta yang terungkap dari sebelas persidangan sebelumnya menunjukkan dengan terang bahwa kekaburan norma dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) telah melegitimasi praktik prekarisasi (precariatization) kerja akademik, yang meminggirkan dosen dari jaminan perlindungan standar ketenagakerjaan, serta mengancam keberlangsungan kebebasan akademik.

Penafsiran konstitusional yang mengikatkan "gaji pokok" dengan "upah minimum regional" bukan berarti menyamakan tugas pendidikan dengan komoditas industri murni. Sebaliknya, penetapan batas bawah tersebut adalah bentuk pengakuan paling rasional dan terukur dari negara bahwa martabat pendidik harus dilindungi dari degradasi ekonomi sebelum mereka dituntut untuk menghasilkan inovasi yang mentransformasi peradaban.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini kelak akan menjadi preseden yang menentukan arah sejarah pendidikan tinggi Indonesia. Jika pengadilan konstitusi mengabulkan permohonan SPK, maka hal tersebut akan memaksa pemerintah dan lembaga legislatif untuk mendesain ulang arsitektur pembiayaan pendidikan agar lebih berpihak pada kesejahteraan manusia di dalamnya, alih-alih terjebak pada metrik proyek-proyek seremonial. Sebaliknya, mempertahankan status quo berarti membiarkan sistem pendidikan nasional berjalan di atas fondasi kerentanan yang berisiko pada eksodus masif talenta akademik (brain drain) dan merosotnya mutu generasi masa depan.

Oleh karena itu, menjelang momentum penetapan sejarah ini, pengawalan publik menjadi sebuah imperatif yang tak terhindarkan. Sidang ke-12 bukan sekadar urusan formalitas hukum, melainkan etalase dari akuntabilitas tata kelola perguruan tinggi negeri terbesar di Indonesia. Solidaritas dari segenap elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan sesama pekerja akademik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses yudisial di Mahkamah Konstitusi berlangsung secara imparsial, transparan, dan tidak terdistorsi oleh tekanan kepentingan birokrasi elit.

Serikat Pekerja Kampus terus mengonsolidasikan upaya advokasi ini, yang secara inheren membutuhkan sumber daya intelektual dan logistik yang signifikan. Publik yang memiliki kepedulian terhadap visi keadilan dalam ekosistem pendidikan tinggi dapat mengambil peran aktif dengan memberikan dukungan donasi guna memastikan keberlanjutan perjuangan ini. Kontribusi solidaritas tersebut dapat disalurkan secara langsung melalui Bank Negara Indonesia (BNI) ke nomor rekening 19 2726 8812 atas nama Dosen Tendik Perguruan Tinggi. Langkah kecil ini adalah bagian dari ikhtiar besar kolektif untuk menjamin bahwa universitas di Indonesia tetap menjadi ruang merdeka yang dikelola oleh tenaga profesional yang bermartabat dan terjamin kelayakan hidupnya sebagaimana amanat Undang-Undang dasar 1945.

Komentar (1)

  • Foto Virtuous Setyaka

    Virtuous Setyaka

    19 Jul 2026, 15:04

    Keren.

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image