Apakah ASN Boleh Berserikat?
Apakah ASN boleh berserikat? Bunyi konstitusi sudah jelas!
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun dalam praktiknya, masih ada anggapan bahwa ASN atau PNS hanya boleh berhimpun dalam satu wadah tunggal: Korpri.
Masalahnya, kebebasan berserikat tidak boleh dibatasi oleh model organisasi tunggal yang menutup ruang pilihan, kemandirian, dan demokrasi pekerja.
Sejarah bahkan menunjukkan: para guru dan pekerja sektor publik merupakan bagian penting dari pelopor gerakan serikat di Indonesia.
Karena itu, perjuangan hak berserikat bagi dosen, peneliti, tenaga kependidikan, pustakawan, dan pekerja kampus bukan sekadar isu organisasi.
Ini adalah isu hak konstitusional, demokrasi, kebebasan sipil dan martabat pekerja.
Mari terus memperjuangkan kampus yang lebih adil, demokratis, dan manusiawi.
#MariBerserikat #BerserikatKitaKuat #SerikatPekerjaKampus #PNS #ASN