Siaran Pers: Sidang Perdana Perkara PHI antara Devi A dengan Universitas Ahmad Dahlan
LBH Yogyakarta mendampingi Devi A. mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta dengan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Yyk untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hubungan kerja yang berlangsung selama ini, penghentian hubungan kerja yang dialaminya, serta pemenuhan hak-hak pekerja yang menurutnya belum diberikan.
Berikut siaran pers yang diunggah ulang usai sidang perdana pada Rabu, 17 Juni 2026:
Rabu 17 Juni 2026 — hari ini telah dilaksanakan agenda sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Devi A. selaku Penggugat melawan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selaku Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Yyk. Perkara ini diajukan atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh UAD terhadap Devi A.
Sangat disayangkan, di sidang perdana ini pihak UAD tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadiran tersebut. Padahal, ketidakhadiran ini menyebabkan proses persidangan tidak dapat berjalan secara efektif dan akhirnya harus ditunda pada pekan depan.
Ketidakhadiran UAD dalam sidang perdana ini bukan sikap yang beridir sendiri. Sebelumnya, dalam upaya penyelesaian ketenagakerjaan, Devi A. sudah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian secara berjenjang. Meliputi penyelesaian bipartit, hingga mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Dari keseluruhan proses tersebut, pihak UAD tidak menunjukkan itikad baiknya untuk mau berdialog secara terbuka.
Kami memandang ketidakhadiran UAD dalam sidang ini menunjukkan pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung. Sikap tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum yang dialami pekerja dan memberikan pesan yang buruk bagi situasi perlindungan hak pekerja. Padahal, setiap pekerja berhak untuk memperoleh kepastian hukum, perlakuan yang adil, dan proses penyelesaian sengketa yang dijalankan dengan itikad baik oleh seluruh pihak.
Kami menegaskan bahwa proses hukum ini bukan semata-mata perjuangan seorang pekerja yang mengalami PHK sepihak, melainkan juga bagian dari upaya memastikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan industrial, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Kami mendesak Universitas Ahmad Dahlan untuk menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan berikutnya dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.