Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

(SIARAN PERS) Hardiknas 2026: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • Beranda
  • (SIARAN PERS) Hardiknas 2026: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat
Post Image

(SIARAN PERS) Hardiknas 2026: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

Indonesia, 2 Mei 2026 — Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2026 mestinya menjadi perayaan insan akademis dan pencerdasan anak bangsa. Namun tahun ini, SPK mencatat, negara makin jauh dari ide dasar mencerdaskan kehidupan bangsa dan terjebak dalam kebijakan yang menindas martabat pendidik.

Hingga saat ini, profesi dosen masih lekat dengan kondisi "Prekariat di Menara Gading." Data menunjukkan 42,9% dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, dan tragisnya di perguruan tinggi swasta (PTS) terdapat upah yang hanya di bawah Rp900.000. Kondisi ini membuktikan bahwa penghasilan dosen di Indonesia teramat miris, di mana gaji pokok dosen rata-rata hanya mampu membeli 143 kg beras, sangat jauh di bawah Kamboja yang mencapai 3.253 kg.

Berdasarkan situasi darurat tersebut, SPK menyoroti poin-poin krusial sebagai berikut:

1.Kegagalan Negara dalam Jaring Pengaman Upah

Negara telah melakukan diskriminasi sistematis dengan mengeksklusi guru dan dosen dari rezim perlindungan ketenagakerjaan, menjadikan profesi ini seolah bukan pekerja yang berhak atas Upah Minimum. Parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" (KHM) dalam UU Guru dan Dosen terbukti obscure (kabur) dan gagal memberikan perlindungan karena tidak memiliki nilai perhitungan dasar. Akibatnya, guru dan dosen harus berjuang dengan gaji di bawah kelayakan kemanusiaan.

2. Kanibalisme Anggaran Pendidikan dan Minimnya Akses Tunjangan Profesi

Pengalihan dana pendidikan sebesar Rp223,55 triliun (29,07% dari total anggaran pendidikan) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional memperparah keterbatasan fiskal. Efisiensi buta ini menjadi ancaman nyata pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri. Lebih lanjut, penderitaan kesejahteraan dosen semakin diperburuk oleh minimnya kuota serta kesempatan dosen untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan tersebut seringkali dipersulit lewat serangkaian seleksi birokratis dan dapat dicabut sepihak akibat kegagalan administratif seperti pada sistem Beban Kerja Dosen (BKD).

3. Krisis Empati dan Ancaman Demokrasi di Kampus

Ungkapan pejabat kementerian, baik Menteri, Wamen, dan Dirjen, sama sekali tidak menunjukkan empati terhadap buruknya kesejahteraan pekerja kampus. Pembukaan dapur MBG merendahkan posisi kampus menjadi sekadar event organizer dan membuktikan 35 persen suara menteri berpotensi disalahgunakan. Sementara itu, tuntutan loyalitas buta dalam Beban Kerja Dosen (BKD) secara sistematis memaksa pekerja kampus untuk menghancurkan meritokrasi.

4. Urgensi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Berbasis Principio Favorable

Akar masalah eksklusi perlindungan dosen terletak pada definisi "Pengusaha" yang sempit dalam UU Ketenagakerjaan. Selain perlu adanya pergeseran terminologi hukum yang lebih inklusif, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga secara fundamental wajib memuat asas kondisi yang lebih menguntungkan (principio favorable atau in favorem laboratoris). Klausul ini sangat penting untuk memastikan agar ketentuan sektoral yang perlindungannya lebih rendah—seperti aturan pengupahan dalam UU Guru dan Dosen—menjadi tidak berlaku, dan secara otomatis harus tunduk pada standar minimum perlindungan di UU Ketenagakerjaan yang lebih melindungi hak-hak pekerja.

PERNYATAAN TEGAS SPK:

Untuk itu, SPK secara tegas bersikap dan menuntut:

  • Berjuang di Mahkamah Konstitusi: SPK akan terus berjuang menyampaikan kebenaran, termasuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus.

  • Mendesak Presiden Menyelamatkan Konstitusi: Presiden harus tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk program MBG, serta mengevaluasi pembuat kebijakan pendidikan tinggi karena terbukti abai dan nir-empati.

  • Menuntut Transparansi Rincian Perpres APBN: Menuntut pemerintah untuk menyusun Perpres rincian APBN yang lebih transparan dan akuntabel. Jumlah anggaran untuk tunjangan guru dan tunjangan dosen—baik bagi ASN maupun non-ASN yang dibiayai melalui APBN—harus dimuat sebagai komponen anggaran tersendiri dan terpisah dari gelondongan belanja operasional kementerian terkait.

  • Mendesak DPR Mereformasi UU Ketenagakerjaan: Menuntut DPR agar merevisi UU Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh istilah "pengusaha" menjadi "pemberi kerja" pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, agar mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan. Selain itu, DPR wajib menyisipkan klausul principio favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan.

  • Hapus Syarat Lolos Butuh (Hentikan Forced Labour): Menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa "surat lolos butuh" bagi dosen yang hendak berpindah kampus, karena praktik penyanderaan dokumen dan karier ini mengindikasikan kerja paksa (forced labour).

  • Hapus Syarat Surat Tugas dalam BKD: Menuntut penghapusan syarat administratif "surat tugas" dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD), mengingat syarat usang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja Tridharma yang secara nyata telah dikorbankan dan dilaksanakan oleh dosen yang kemudian berimplikasi pada eligibilitas pembayaran tunjangan.

  • Tolak Militerisme & Eksploitasi: Menolak tegas masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya harus menghentikan eksploitasi guru dan dosen—terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata, karena penindasan berlapis ini sama sekali tidak layak disebut berkemanusiaan.

Kampus seharusnya milik civitas akademika. Untuk itu, kami mendorong seluruh kawan-kawan pekerja kampus untuk berhenti menjilat kekuasaan dan menolak menjadi sekrup pelumas bagi mesin birokrasi yang menindas.

Kami memanggil kembali nurani akademisi dan mahasiswa untuk berani melawan ketidakadilan, berempati terhadap penderitaan rakyat, dan menjaga kekompakan barisan. Mari kita bangun peradaban pendidikan yang maju, bukan malah melanggengkan pembodohan dan apatisme.

Demikian pernyataan SPK pada Hardiknas 2026.

Indonesia, 2 Mei 2026

Juru Bicara:

Irfa'i Afham, Widia Kemala Sari, Fuad Abdulgani, Dian Noeswantari, Joko Susilo, Dhia Al Uyun


 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image