Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Dukung Pemohon Judicial Review Makan Bergizi Gratis, Serikat Pekerja Kampus Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

  • Beranda
  • Dukung Pemohon Judicial Review Makan Bergizi Gratis, Serikat Pekerja Kampus Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi
Post Image

Dukung Pemohon Judicial Review Makan Bergizi Gratis, Serikat Pekerja Kampus Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyerahkan amicus curiae kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, pada Senin, 15 Juni 2026.

Amicus curiae yang diterjemahkan sebagai "sahabat pengadilan" adalah pihak ketiga yaitu akademisi, ahli, atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara tetapi secara sukarela memberikan pendapat atau informasi hukum kepada majelis hakim. Tujuannya adalah membantu hakim memahami isu-isu kompleks dan memberikan sudut pandang tambahan.

"Kami mengajukan amicus curiae demi tegaknya konstitusi dan terjaminnya hak atas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik di Indonesia," kata Rizma Afian Azhiim, mewakili Serikat Pekerja Kampus.

"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Permohonan Pengujian Materiil Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) terkait pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," lanjutnya.

Ada pun pijakan dan alasan faktual amicus curiae yang disampaikan Serikat Pekerja Kampus terhadap Permohonan Pengujian Materiil Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 adalah sebagai berikut:

Manipulasi Alokasi Anggaran Pendidikan

Serikat Pekerja Kampus sepakat dengan dalil Pemohon bahwa memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—yang secara substansi merupakan program kesejahteraan sosial dan kesehatan publik—ke dalam keranjang alokasi 20% anggaran pendidikan adalah sebuah penyelundupan hukum.

Alokasi dana sebesar Rp223,55 triliun (29,07% dari total anggaran pendidikan) untuk Badan Gizi Nasional telah mendistorsi makna mandatory spending pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi pengajaran, sarana prasarana pedagogis, dan kesejahteraan pendidik sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Ancaman Nyata terhadap Pekerja Kampus dan Dosen Non-ASN

Sebagai organisasi yang mewadahi pekerja di ekosistem pendidikan tinggi, SPK merasakan langsung dampak destruktif dari penyusutan "anggaran pendidikan murni" ini. Efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah untuk mensubsidi program MBG telah menciptakan ketidakpastian struktural yang melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, yang termanifestasi dalam:

  1. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal. Terjadinya efisiensi paksa yang mengancam kelangsungan kerja Dosen Non-ASN dan Tenaga Kependidikan di berbagai Perguruan Tinggi Negeri.
     
  2. Penghentian Pengangkatan & Ketidakpastian Upah. Adanya kebijakan pelarangan pengangkatan tenaga non-ASN baru (merujuk pada Surat Kemenkeu No. S-37/PB.2/2026), yang berdampak pada ketidakpastian mekanisme pembayaran upah bagi pegawai non-ASN maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan kampus.
     
  3. Tunggakan Hak Pekerja. Terdapatnya potensi hutang pembayaran tunjangan kinerja yang tidak terbayarkan akibat realokasi dana pendidikan ke lembaga non-pendidikan.

MBG Bukan Bagian dari Operasional Pendidikan

Serikat Pekerja Kampus menegaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan haruslah berfokus pada kualitas pengajaran. Kami mendukung kesejahteraan gizi anak bangsa, namun pembiayaan program tersebut tidak boleh mengkanibal anggaran pendidikan yang berakibat pada runtuhnya kesejahteraan para pendidik, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. 

Pendidikan yang berkualitas mustahil terwujud jika para dosen, guru honorer, dan tenaga kependidikannya berada dalam bayang-bayang kelaparan, utang, dan ancaman PHK.

"Serikat Pekerja Kampus memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan suara para pekerja pendidikan, mempertimbangkan realita di lapangan, dan mengabulkan permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 untuk seluruhnya, demi menyelamatkan masa depan pendidikan nasional dari kehancuran sistemik akibat salah urus tata kelola anggaran," ujar Rizma Afian Azhiim memungkasi.

Sebelumnya, pada April 2026 lalu, Serikat Pekerja Kampus juga mengirimkan amicus curiae kepada hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya yang menyangkal fakta perkosaan massal pada Tragedi Mei 1998. 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image