Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

SIARAN PERS: Bedah RUU SISDIKNAS

  • Beranda
  • SIARAN PERS: Bedah RUU SISDIKNAS
Post Image

SIARAN PERS: Bedah RUU SISDIKNAS


Tahapan penyusunan dan pembahasan RUU Sisdiknas bergulir di legislatif. Situasi perubahan RUU Sisdiknas belum memperlihatkan partisipasi dilakukan secara menyeluruh.

Hari ini, Kamis tanggal 16 Juli 2026, Serikat Pekerja Kampus bersama dengan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melakukan diskusi tentang Bedah RUU Pendidikan yang dimoderatori Devi Andriyanti. Sebagai UU Payung, RUU Sisdiknas ini memiliki kelebihan karena inklusivitas, dan bermuatan lokal.

Dari berbagai analisis narasumber Dhia Al Uyun, Masduki, Widia Kemala Sari, Rizma Afian Azhiim, Satriwan Salim, Iman Zanatul Haeri, Feriansyah, Joko Susilo mencatat kekurangan RUU ini yaitu;
 1.⁠ ⁠Belum mengintegrasi kan semua produk hukum bidang pendidikan
 2.⁠ ⁠Asas Pendidikan pendidikan dasar san pendidikan tinggi tumpang tindih
 3.⁠ ⁠Arah Pendidikan digeser pada desain pemerintah, bukan ke arah pemberdayaan dan aspirasi masyarakat 
 4.⁠ ⁠Pembatasan kebebasan peserta didik
 5.⁠ ⁠Tidak berbasis riset, sehingga pada penerapannya berpotensi adanya konflik, tumpang tindih kewenangan yang berujung pada bertambahnya beban pekerja kampus/satuan pendidikan, kekacauan sistem misalnya dengan hilangnya LPTK, komite sekolah, POMG, Dewan Pendidikan, Anggaran Pendidikan 
 6.⁠ ⁠Banyak terdapat kontradiksi pasal, misalnya pasal 91 vs pasal 188, pasal 183 tentang studi lanjut
 7.⁠ ⁠Tidak menyelesaikan permasalahan hari ini, tentang kesejahteraan guru dan dosen, job security, kebebasan akademik,kebebasan berserikat, kepastian status kerja guru ikatan dinas justru memperkuat penundukan kampus dan satuan pendidikan pada kepentingan pemerintah, bukan sebagai amanah konstitusi. Kita tahu hari ini masalah MBG dan KDMP menggeser prioritas pendidikan.Namun sepertinya abai pada pembelajaran tersebut.
 8.⁠ ⁠data pendidikan dalam RUU ini belum secara visioner memetakan masa depan pendidikan di era teknologi digital, dan AI, (pasal 220)
 9.⁠ ⁠Tidak ada perlindungan untuk pendidik (Guru, Dosen, Tendik) yang diselenggarakan oleh masyarakat (Kampus/sekolah/madrasah swasta), misalnya pelindungan hak mobilitas pendidik, khususnya pendidik di instansi swasta. Tidak ada pengaturan yang melarang perguruan tinggi untuk menahan hak administrasi kepindahan dosen, sehingga ruang terjadinya abuse of power terkait mobilitas profesi tidak terselesaikan oleh rancangan undang-undang ini. Bagi guru swasta, ketika berpindah jenjang karir dan prestasi selama bekerja tidak dapat dimigrasi ke sekolah baru (dari 0 lagi). Termasuk tidak memberikan perlindungan pada kerentanan kerja.
10.⁠ ⁠RUU Sisdiknas mulai mengadopsi indikator makroekon omi (inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemahalan wilayah) yang menyerupai formulasi pengupahan. Namun, RUU ini tidak secara eksplisit mewajibkan Upah Minimum (UMK) sebagai batas bawah (safety net) mutlak gaji pokok dosen, sehingga masih menyisakan celah ketidakpastian hukum yang selama ini digugat oleh serikat pekerja kampus.
11.⁠ ⁠RUU Sisdiknas masih mendelegasikan tanggung jawab pemenuhan kesejahteraan secara penuh kepada mekanisme internal penyelenggara swasta. Tidak ada ketentuan lex specialis dalam RUU ini yang secara ketat membatasi kebebasan berkontrak agar tunduk pada standar kelayakan ketenagakerjaan, sehingga guru dan dosen swasta tetap berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan.
12.⁠ ⁠Pasal 188 huruf a RUU Sisdiknas mempertegas kewajiban pelaksanaan tridarma "sesuai penugasan dari Perguruan Tinggi". Prasyarat penugasan sebelum melaksanakan tridharma selain pengajaran akan terus membatasi kebebasan akademik dosen. Berbagai penelitian dan pengabdian masyarakat yang unfavorable bagi penguasa dan pemodal yang mempengaruhi kampus tidak akan diakui pelaksanaan pekerjaannya.
13.⁠ ⁠Tidak ada klasifikasi komponen pembiayaan pendidikan, sehingga potensi penyimpangan anggaran 
14.⁠ ⁠Struktur, terminologi dan sistem pedagogi tidak jelas, bahkan kode etik berpotensi menghilangkan hak guru dosen dan pekerja pendidikan lainnya, begitupun kata "profesional" yang mendegradasi hubungan kerja yang bermartabat
15.⁠ ⁠Peran guru, dosen dan peserta didik harus dikembalikan menjadi subyek pendidikan, penting untuk melindungi data pendidikan, termasuk data pribadi,  serta penting untuk membangun kesenjangan digital  terutama di daerah 3T

Untuk itu kami, mendorong DPR untuk: 
 

  1. Membuka partisipasi seluasnya untuk RUU ini
     
  2. Melakukan uji publik RUU Sisdiknas 
     
  3. Melakukan pembenahan draft RUU 8juli ini dengan memasukkan aspirasi dalam diskusi ini sebagai bagian dari pembahasan dan penyusunan RUU Sisdiknas
     
  4. Memasukkan pasal hak guru dan dosen serta pekerja satuan pendidikan/kampus termasuk hak berserikat dan perlindungan memperjuangkan hak
     
  5. ⁠Fokus pada permasalahan pendidikan hari ini (upah layak guru dan dosen, kebebasan akademik, kebebasan berserikat dan prinsip HAM yang dikesampingkan, tata kelola perguruan tinggi/satuan pendidikan yang berkeadilan)

Demikian siaran pers bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Narahubung:
Hutomo 0898-6686-881

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image