Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Papaparkan Urgensi Perubahan Mendasar RUU Ketenagakerjaan Jelang Peringatan May Day

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Papaparkan Urgensi Perubahan Mendasar RUU Ketenagakerjaan Jelang Peringatan May Day
Post Image

Serikat Pekerja Kampus Papaparkan Urgensi Perubahan Mendasar RUU Ketenagakerjaan Jelang Peringatan May Day

Rizma Afian Aziim dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) menjadi pemantik diskusi bertajuk “Respons Rakyat: Seperti Apa Prinsip Kerja Layak yang Seharusnya?” yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak pada Sabtu, 27 April 2026 secara luring dan daring.

Diskusi ini digelar menanggapi situasi gelombang PHK, kerja kontrak tanpa kepastian, sampai makin maraknya gig economy, buruh justru makin dipaksa menanggung krisis sendirian. Sementara itu, revisi UU Ketenagakerjaan sedang berjalan, tanpa transparansi yang jelas.

Dalam situasi ini, gerakan buruh dan masyarakat sipil perlu mengambil peran aktif dalam merumuskan alternatif. Salah satu langkah penting adalah mendefinisikan kembali konsep “kerja layak” dari perspektif buruh yang tidak hanya mencakup buruh formal, tetapi juga buruh perempuan, pekerja platform, pekerja disabilitas, pekerja media, tenaga kesehatan, hingga driver online.

Rizma Afian Aziim memaparkan, RUU Ketenagakerjaan 2025 masih mempertahankan istilah "Pengusaha" dan "Perusahaan" sebagai subjek utama hubungan kerja. Implikasinya, akan terus ada "dinding eksklusi" yuridis.

"Naskah Akademik yang kami analisis cenderung berorientasi pada produktivitas ekonomi dengan jargon Indonesia Emas 2045, namun masih mempertahankan struktur hukum yang eksklusif. Pengabaian masalah mendasar menjadi celah hukum yang membiarkan jutaan pekerja di luar pagar perlindungan," ujarnya.

Ia menjabarkan, pihak pemberi kerja yang bukan entitas bisnis formal (seperti majikan perorangan) dapat berkelit dari kewajiban hukum. Mekanisme "harmoni dan keadilan" Hubungan Industrial tetap tidak terjangkau oleh kelompok paling rentan.

Serikat Pekerja Kampus menyampaikan urgensi perubahan mendasar RUU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Reformasi Leksikal yaitu menghapus istilah "Pengusaha/Perusahaan" dan menggantinya secara sistematis dengan "Pemberi Kerja" di seluruh batang tubuh UU.
2. Jaring Pengaman Ganda yang mengadopsi asas kondisi yang lebih menguntungkan (Principle of Favorability). 
3. Reformasi Institusional:
a. Memperkuat hak pekerja informal dan platform untuk berserikat secara kolektif guna menyeimbangkan posisi tawar. Yang ditemui di lapangan dosen dan guru ASN/P3K tidak boleh berserikat karena alasan sudah ada KORPI. SPK menawarkan setiap pekerja berhak berserikat. 
b. Perluasan Yurisdiksi PPHI. Merevisi UU PPHI agar Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memutus sengketa "Hubungan Kerja" dalam arti luas, bukan hanya industri formal.
c. Partisipasi Wajib. Keterlibatan serikat pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan sejak tahap perancangan peraturan teknis, bukan sekadar sosialisasi. Ada kewajiban partisipasi publik. Harus melibatkan partisipasi aktif dan bermakna dari serikat pekerja saat membuat undang-undang.  

 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image