SIARAN PERS: Mengajar Selama 8 Tahun, Devi A. mengajukan Gugatan PHI kepada Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Siaran Pers LBH Yogyakarta
Ygyakarta, 9 Juni 2026 – LBH Yogyakarta telah mendampingi Devi Adriyanti untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 8 Juni 2026. Gugatan tersebut diajukan pasca serangkaian proses penyelesaian sengketa hubungan industrial yang sudah dilalui di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Pengajuan sengketa tersebut dilakukan setelah Devi tidak lagi memperoleh penugasan mengajar sejak awal tahun 2025, meskipun telah menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih 8 (delapan) tahun.
Devi mulai mengajar sejak 2016 dan mengampu mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Pada prinsipnya mata kuliah tersebut merupakan mata kuliah wajib dan bagian dari identitas utama perguruan tinggi Muhammadiyah. Oleh karena itu, pekerjaan yang dijalankan Devi bukanlah pekerjaan yang bersifat sementara atau insidentil saja, tetapi merupakan bagian dari fungsi utama perguruan tinggi, yakni fungsi pendidikan dan fungsi pengajaran.
LBH Yogyakarta memandang perkara ini tidak hanya menyangkut Devi yang kehilangan pekerjaan saja, tetapi juga menyangkut soal bagaimana sebuah institusi pendidikan memandang hubungan kerja antara pengajar serta bagaimana mereka memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan fungsi pendidikan secara nyata.
“Bagaimana bisa seorang yang mengajar selama 8 tahun, dia menerima penugasan, menerima upah secara rutin dan menjalankan fungsinya sebagai pengajar, tetapi bisa kehilangan pekerjaannya begitu saja dan bahkan tidak dianggap sebagai pekerja?” Ujar Puteri Titian Damai, selaku bagian dari tim pendampingan hukum LBH Yogyakarta.
Perkara ini sudah melalui mekanisme penyelesaian di Disnakertrans DIY. Dalam proses ini, pihak kampus telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak ada satupun yang dihadiri oleh pihak kampus. Setelah memeriksa perkara, mediator menerbitkan anjuran tertulis yang pada pokoknya menganjurkan pengangkatan Devi sebagai pekerja tetap serta pemenuhan hak-hak yang belum diberikan, termasuk kekurangan upah dan tunjangan hari raya (THR). Tetapi, anjuran tersebut tidak dijalankan.
LBH Yogyakarta menilai bahwa perkara ini juga mengangkat persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan tinggi. Pada praktiknya, banyak kasus-kasus serupa, tetapi tidak menghadapi ketidakpastian perlindungan hubungan kerja.
“Kasus ini bukan hanya soal permasalahan individu Mbak Devi. Kasus ini sebetulnya mengangkat diskusi yang lebih luas tentang bagaimana institusi pendidikan memandang dan memperlakukan tenaga pengajar yang menjalankan core function perguruan tinggi.” Tegas Puteri.
LBH Yogyakarta berharap Pengadilan Negeri Yogyakarta dapat memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kerja yang selama ini berlangsung serta memastikan
pemenuhan hak pekerja tersebut sesuai kebutuhan hukum yang berlaku. Selanjutnya, perkara ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk evaluasi praktik hubungan kerja di lingkungan pendidikan tinggi agar tenaga pengajar yang menjalankan fungsi pendidikan secara nyata memperoleh pendidikan hukum yang nyata pula.
Narahubung – 089668267484 (Puteri - Tim Pendamping Hukum)
Siaran langsuang Konferensi pers pengajuan gugatan PHI atas nama Devi A. terhadap Universitas Ahmad Dahlan dapat diikuti melalui tautan Instagram berikut ini: https://www.instagram.com/reel/DZW3i71k1k5/