Serikat Pekerja Kampus Jadi Pemantik Diskusi 'Pendidikan untuk Siapa? Membongkar Sistem dan Peran Mahasiswa-Dosen dari Ruang Kelas Menuju Ruang Perlawanan'
Serikat Pekerja Kampus menjadi pemantik diskusi menyambut Hari Pendidikan Nasional “Pendidikan untuk Siapa? Membongkar Sistem dan Peran Mahasiswa-Dosen dari Ruang Kelas Menuju Ruang Perlawanan” yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa Pusat Kajian Pancasila (UK PUSAKA) UNIVERSITAS ISLAM “45” Bekasi pada Kamis, (23/4/2026).
Diskusi ini menjadi ruang untuk mengkaji secara kritis arah pendidikan, sekaligus menegaskan kembali peran mahasiswa dan dosen dalam merespons ketimpangan yang terjadi. Diskusi juga menjadi tempat pertukaran gagasan, tetapi juga sebagai langkah awal dalam merumuskan analisis kritis dan pernyataan sikap kolektif sebagai bentuk advokasi terhadap persoalan pendidikan.
Mewakili Serikat Pekerja Kampus, Hutomo menyampaikan pemaparan ragam masalah kapitalisme pendidikan di Indonesia. Dalam forum diskusi, juga dipaparkan perjalan judicial review Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus serta Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
"Dalam kapitalisme pendidikan, siswa dan mahasiswa sebagai konsumen sekaligus produk jasa pendidikan. Guru, dosen dan tenaga pendidik kependidikan sebagai buruh dan pengurus yayasan sebagai pemilik modal untuk sekolah dan kampus swasta. Negara sebagai pemodal sekolah dan kampus negeri," ujarnya.
Ia manmabhkan, dalam sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di MK Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.
"Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014," lanjutnya.
Setelah pemantik diskusi dari SPK, dilanjutkan dengan pemaparan narasumber Sekjend EN-LMID, Bung Syamsul.
Acara dilanjutkan dengan diskusi antara mahasiswa, dosen, dan elemen masyarakat sebagai upaya membongkar serta merefleksikan persoalan pendidikan secara kolektif.