Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Kebijakan Dua Puluh Jam Pelajaran: Birokratisasi, Komodifikasi Belajar dan Pendisiplinan Pekerja Kampus

  • Beranda
  • Kebijakan Dua Puluh Jam Pelajaran: Birokratisasi, Komodifikasi Belajar dan Pendisiplinan Pekerja Kampus
Post Image

Kebijakan Dua Puluh Jam Pelajaran: Birokratisasi, Komodifikasi Belajar dan Pendisiplinan Pekerja Kampus

Oleh: Dodi Faedlulloh*

Dunia perdosenan Indonesia tengah diramaikan oleh kebijakan baru yang mensyaratkan dosen tersertifikasi untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun. Ketentuan ini dijadikan prasyarat agar tunjangan sertifikasi tetap dibayarkan pada tahun berikutnya. Sekilas, kebijakan ini tampak rasional. Bahkan ada dosen konten kreator menyebut kebijakan ini “bertujuan baik” karena memastikan bahwa dosen terus meningkatkan kapasitasnya. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini justru memperlihatkan gejala yang lebih problematik: adanya proses birokratisasi, komodifikasi, dan disiplin tenaga kerja akademik dalam logika kapitalisme pendidikan.

Kebijakan ini berangkat dari asumsi implisit yang patut dipertanyakan, yakni bahwa dosen tidak akan mengembangkan diri jika tidak dipaksa. Saya menduga kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang mengamanatkan bahwa ASN harus melakukan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam pelajaran per tahun. Namun, jika ini yang menjadi acuan, maka kebijakan tersebut jelas keliru sasaran, karena karakter ASN tidak dapat digeneralisasi ke dalam konteks dosen yang memiliki karakter fungsional dan otonomi yang khas. Hal krusial lainnya yang alpa dari nalar kebijakan ini adalah fakta mendasar bahwa tidak semua dosen berstatus sebagai ASN.

Asumsi tersebut menjadi problematik karena mengabaikan karakter intrinsik profesi akademik itu sendiri. Dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, aktivitas pengembangan diri bukanlah sesuatu yang eksternal, melainkan inheren dalam kerja dosen. Membaca literatur, menghadiri konferensi, menulis artikel ilmiah, berdiskusi, hingga melakukan riset merupakan praktik keseharian yang justru mendefinisikan eksistensi akademisi. Dengan kata lain, kebijakan ini tidak hanya bersifat redundan, tetapi juga mencerminkan ketidakpercayaan struktural negara terhadap etos kerja intelektual.

Anatomi Kontradiksi Kebijakan

Ada beberapa kontradiksi mendasar dari kebijakan ini. Kontradiksi pertama adalah transformasi aktivitas substantif menjadi sekadar urusan administratif. Pengembangan diri, yang semestinya bersifat intrinsik dan otonom, kini direduksi menjadi angka kuantitatif dalam bentuk JP.

Di sinilah manifestasi dari “abstraksi kerja” (Marx, 1867) bekerja secara telanjang. Kualitas konkret dari aktivitas intelektual yang kaya dikosongkan, lalu disusutkan menjadi satuan waktu kuantitatif yang seragam bernama JP. Alih-alih memicu proses belajar yang emansipatoris, kebijakan ini justru mendikte perilaku instrumental. Dosen tidak lagi membaca untuk memahami, melainkan berkejaran dengan durasi waktu demi menggugurkan kewajiban administratif.

Kontradiksi kedua berkaitan dengan logika komodifikasi. Dalam lingkungan birokrasi akademik kita, setiap kebutuhan administratif cenderung melahirkan pasar baru. Kewajiban 20 JP membuka ruang bagi tumbuhnya industri pelatihan, workshop, dan sertifikasi yang berorientasi pada pemenuhan angka, bukan kualitas.

Pengalaman empiris dalam birokrasi Indonesia menunjukkan bahwa setiap indikator formal hampir selalu diikuti oleh munculnya “pasar bayangan”. Misalnya, ketika artikel ilmiah menjadi kewajiban, lahirlah penerbitan predatori untuk merespons pasar baru tersebut. Melalui regulasi 20 JP ini, negara bertindak sebagai enabler yang menciptakan captive market. Pengembangan diri dosen dipaksa berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Dalam situasi ini, beban pembiayaan pada akhirnya seringkali ditanggung oleh para dosen. Alih-alih memperkuat kapasitas akademik, kebijakan ini justru memperluas arena akumulasi kapital di sektor pendidikan yang tidak memberikan dampak finansial apapun bagi para pekerja kampus.

Intensifikasi Kontrol dan Disiplin Neoliberal

Lebih jauh, kebijakan ini dapat dibaca sebagai bentuk intensifikasi kontrol terhadap tenaga kerja akademik dalam kerangka rasionalitas birokrasi neoliberal. Negara dan institusi bukanlah entitas netral, melainkan aparatus yang berfungsi untuk mereproduksi relasi produksi yang ada. Dalam konteks pendidikan tinggi, hal ini termanifestasi melalui mekanisme regulasi yang semakin rinci, terukur, dan berbasis indikator. Kewajiban 20 JP tidak sekadar soal pengembangan diri, melainkan instrumen disipliner untuk memastikan dosen tetap berada dalam orbit kepatuhan administratif. Yang dikontrol bukan hanya output akademik, tetapi juga proses dan bahkan motif kerja intelektual itu sendiri.

Argumen ini dapat diperkuat melalui konsep “governmentality” (Foucault, 1978). Melalui mekanisme seperti JP, negara tidak perlu melakukan kontrol represif secara langsung. Cukup dengan menciptakan sistem insentif dan penalti, individu akan mendisiplinkan dirinya sendiri. Dosen akhirnya terdorong untuk secara sukarela menyesuaikan perilakunya demi memenuhi indikator yang ditetapkan. Di sinilah letak kekuatan kontrol tersebut: ia bekerja secara halus, internal, dan tampak rasional, padahal sesungguhnya sedang mengonstruksi kepatuhan struktural.

Dalam kerangka ini, tunjangan sertifikasi berubah fungsi dari pengakuan profesional menjadi alat kontrol. Relasi kerja yang terbentuk menyerupai mekanisme “conditional wage”. Sebagian pendapatan tidak lagi dijamin sebagai hak, melainkan digantungkan pada pemenuhan kewajiban tambahan.

Kondisi ini menggeser basis kesejahteraan dari prinsip keadilan profesional menuju logika performativitas administratif. Dosen tidak lagi dinilai semata dari kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian, tetapi dari kemampuannya menavigasi sistem birokrasi. Akibatnya, terjadi prekarisasi psikologis dan ekonomi dalam profesi akademik. Meskipun secara formal dosen memiliki status profesional yang relatif stabil, ketergantungan pada upah bersyarat membuat posisi mereka menjadi rentan. Otonomi akademik secara perlahan terkikis oleh tekanan ekonomi yang dibungkus dalam regulasi administratif.

Kebijakan Fetisisme dan Ilusi Perbaikan

Ironisnya, fokus pada kontrol administratif ini justru mengaburkan persoalan struktural yang lebih mendasar. Dalam banyak kasus, kualitas akademik tidak terhambat oleh kurangnya kewajiban formal, melainkan oleh lemahnya infrastruktur pengetahuan. Akses terhadap jurnal bereputasi masih terbatas, terutama di perguruan tinggi daerah. Dukungan pendanaan riset sering kali tidak memadai dan tidak berkelanjutan. Di sisi lain, beban administratif yang berlapis-lapis justru menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk kegiatan akademik substantif. Dalam situasi seperti ini, menambahkan kewajiban 20 JP ibarat menambah beban pada sistem yang sudah timpang.

Di sinilah relevansi konsep “fetisisme” dalam pemikiran Marx menjadi penting. Seperti halnya komoditas yang menutupi relasi produksi di baliknya, indikator-indikator kebijakan seperti JP berfungsi sebagai bentuk fetisisme kebijakan. Perhatian publik dan akademisi dialihkan pada angka dan ukuran formal, sementara relasi material yang menentukan kualitas akademik justru diabaikan. Negara seolah-olah telah “bertindak” dengan menetapkan standar, padahal tindakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Kebijakan ini menjadi simbolik, yakni memberi ilusi perbaikan tanpa transformasi substantif.
 

Menuju Pembebasan Akademik

Kebijakan 20 JP ini mengonfirmasi pergeseran dalam tata kelola pendidikan tinggi: dari ruang produksi pengetahuan otonom menjadi arena manajemen kinerja berbasis indikator. Di bawah kuasa rezim audit ini, dosen tidak lagi dipandang sebagai subjek intelektual, melainkan sekadar unit produksi yang harus diukur, diawasi, dan distandardisasi. Di balik jubah kebijakan yang tampak teknokratis dan beritikad baik ini, terdapat relasi kuasa dan logika ekonomi politik yang bekerja untuk menundukkan kerja intelektual ke dalam rezim akumulasi dan kontrol.

Jika tujuan sejati dari kebijakan adalah meningkatkan kualitas dosen, maka pendekatan yang lebih progresif justru harus berfokus pada pembebasan, bukan pembatasan. Negara seharusnya mengurangi beban administratif, memperkuat ekosistem ilmiah, memperluas akses terhadap pengetahuan, serta menjamin kesejahteraan materiil para akademisi.

Sebab, pengembangan diri tidak pernah lahir dari paksaan administratif, melainkan dari kondisi material dan intelektual yang memungkinkan seseorang untuk berpikir, belajar, dan berkarya secara merdeka. Tanpa ruang kebebasan itu, kebijakan 20 JP hanya akan menjadi tambahan satu lagi instrumen birokrasi yang semakin menjauhkan pendidikan tinggi dari esensi emansipatorisnya.

*) Penulis adalah dosen di Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung. Anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK) Wilayah Lampung


 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image