Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Sebuah Anotasi: Dosen Murah, Kuliah Mahal

  • Beranda
  • Sebuah Anotasi: Dosen Murah, Kuliah Mahal
Post Image

Sebuah Anotasi: Dosen Murah, Kuliah Mahal

Setiap tahun ajaran baru, keluhan yang sama kembali muncul di masyarakat mengenai UKT mahal dan mahasiswa tercekik biaya kuliah. Namun, ada ironi lain yang juga mengemuka di tengah kenaikan biaya pendidikan tinggi: banyak dosen di republik ini justru masih dibayar murah.

Fenomena kontradiktif itu coba ditulis oleh Ahmad Arif, jurnalis Kompas hari ini (15/07) bertajuk "Dosen Murah, Kuliah Mahal". Ahmad Arif juga memaparkan temuan data Tim Jurnalisme Data Kompas yang menunjukkan bahwa gaji pokok dosen PTN di Indonesia hanya sekitar 1,3 kali UMP. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Kamboja (6,6 kali), Thailand (4,1 kali), Vietnam (3,42 kali), serta Malaysia dan Singapura yang memiliki rasio lebih tinggi.

Mengapa kondisi ini terjadi?

Dalam artikel tiga kolom itu, Ahmad Arif menjelaskan persoalan ini sebagai konsekuensi dari berkurangnya porsi pendanaan negara terhadap pendidikan tinggi. Perguruan tinggi kemudian dipaksa beroperasi layaknya korporasi dengan mencari pendapatan melalui layanan pendidikan, unit usaha, dan kerja sama industri untuk menutup kebutuhan finansial pengelolaan universitas. Konsekuensinya, beban pembiayaan bergeser kepada mahasiswa melalui kenaikan UKT, sementara kesejahteraan dosen—terutama yang berstatus non-ASN—tetap jauh dari ideal.

Artikel tersebut juga menghadirkan tiga kisah dosen yang menjadi saksi dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ada dosen non-ASN Universitas Airlangga yang penghasilannya bergantung pada komponen tambahan, dosen non-PNS UPN Veteran Jakarta yang tetap memperoleh pendapatan minim meski mengampu 14 SKS untuk 290 mahasiswa, serta dosen ASN asal Bandung yang harus berjualan bubur untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pendeknya, narasi yang ditulis Ahmad Arif berhasil menggambarkan persoalan struktural pendidikan tinggi sekaligus memperlihatkan bahwa masalah kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan individu, melainkan bagian dari problem sistemik dalam tata kelola pendidikan tinggi Indonesia.

Namun, sebagaimana produk jurnalistik lainnya, tulisan tersebut tetap memiliki ruang untuk dikritisi.

Salah satu hal yang terasa hilang dari narasi tersebut adalah "suara" Serikat Pekerja Kampus (SPK). Alur wacana dalam artikel lebih banyak bergerak melalui kutipan Rektor ITB, kondisi perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) seperti UI dan UGM, kemudian tiga dosen yang ditampilkan sebagai ilustrasi pengalaman personal. Sementara itu, organisasi seperti SPK yang sejak beberapa bulan terakhir berada di balik gerakan uji materi UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi—dengan tuntutan agar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum—tidak mendapatkan ruang atribusi secara eksplisit.

Padahal, dua dari tiga dosen yang tampil sebagai saksi bukanlah figur yang muncul secara "ujug-ujug" (tiba-tiba). Ada proses panjang, advokasi kolektif, dan perjuangan organisasi yang mendorong mereka sebagai bagian dari perjuangan kelas pekerja kampus ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut pun masih berlangsung hingga hari ini. Tentu saja, Ahmad Arif sebagai jurnalis dapat "beralasan" logis untuk memiliki keterbatasan ruang dalam format koran yang menaungi kerja-kerja jurnalistiknya. Alasan berikutnya adalah bahwa SPK juga telah mendapatkan ruang dalam liputan Kompas lainnya. Namun, menyebut tiga huruf—S-P-K—dalam konteks artikel yang ia tulis hari ini tentu bukanlah hal yang sulit, bukan?

Sebab persoalan ini bukan hanya tentang kisah pilu sejumlah dosen. Ini adalah hasil dari advokasi kolektif yang memiliki sejarah, latar, dan aktor yang jelas. Ketika suara organisasi yang memperjuangkan perubahan tidak hadir dalam narasi, publik berisiko hanya melihat separuh cerita tentang penderitaan, tanpa konteks perjuangan. Saya juga berpikir, jurnalisme yang berimbang bukan hanya soal menghadirkan korban atau mereka yang terdampak, tetapi juga memberi ruang kepada aktor kolektif yang berupaya mengubah kondisi tersebut. Gerakan-gerakan kolektif ini juga harus dimunculkan untuk memberikan nuansa bagi publik yang saat ini juga sedang belajar tentang kolektivitas dalam ruang demokrasi.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kritik terhadap atribusi SPK dalam artikel “Dosen Murah, Kuliah Mahal" bukanlah persoalan utama. Saya juga menduga rekan-rekan kami di SPK sendiri tidak terlalu memikirkan bagaimana media membingkai perjuangan mereka. Yang jauh lebih penting adalah kembali pada pertanyaan mendasar tentang mengapa ekosistem pendidikan tinggi kita sampai berada dalam kondisi seperti ini.

Jika negara mengurangi pendanaan, kampus dipaksa mencari sumber pendapatan sendiri. Jika kampus menaikkan UKT, mahasiswa menjadi pihak yang terbebani. Jika kesejahteraan dosen tidak diperhatikan, kualitas pendidikan tinggi ikut dipertaruhkan. Lalu siapa yang seharusnya paling bertanggung jawab?Apakah negara yang memiliki mandat utama untuk menjamin pendidikan sebagai layanan publik? Apakah kampus harus mampu mengelola sumber daya secara lebih baik? Ataukah sistem yang selama ini membiarkan keduanya saling melempar tanggung jawab?

Persoalan yang ditulis oleh Ahmad Arif bukan soal memilih salah satunya. Yang jelas, pendidikan tinggi tidak bisa terus berjalan dengan membebankan biaya kepada mahasiswa sekaligus mempertahankan tenaga akademik dalam kondisi rentan.

Tabik.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image