Ketidakjelasan Standar Minimum Gaji Ancam Kesejahteraan Dosen dan Kualitas Pendidikan Tinggi
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Selasa (21/4/2026). Sidang Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku Pihak Terkait.
Pada sidang kelima ini, Susi Dwi Harijanti selaku perwakilan CALS menyebutkan bahwa ketidakjelasan penghasilan dosen dalam Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen, berpotensi menciptakan ketidakpastian yang mengancam kesejahteraan dosen, sehingga berdampak pada kualitas pengajaran dan penelitian.
Selain itu, ketentuan pasal tersebut tidak mencerminkan prinsip negara sebagai penjamin kesejahteraan yang memadai. Sebab tidak ada jaminan minimum yang jelas terkait penghasilan yang harus diterima oleh dosen untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Hal ini berpotensi mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi kelompok profesi ini sesuai dengan mandat konstitusional.
Selanjutnya, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak konstitusional warga negara, negara tidak boleh membiarkan nasib profesi dosen bergantung semata pada kebijakan pejabat negara atau pemilik yayasan perguruan tinggi. Karena kebijakan semacam itu kerap bersifat subjektif, beragam dalam penerapan, dan tidak jarang melahirkan ketidakpastian dalam hubungan kerja.
Akibatnya, keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan penghidupan dosen menjadi tergantung pada kehendak pihak lain, bukan pada jaminan hukum yang jelas dan adil. Padahal, profesi dosen yang memikul fungsi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seharusnya memperoleh perlindungan yang tegas mengenai penghidupan yang layak dan tidak membiarkan mereka berada dalam ruang kebijakan yang cair, timpang, dan rentan merugikan.
Setara Upah Minimum
Susi menyebutkan pula bahwa Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen sepanjang kata "gaji" bertentangan secara bersyarat dengan jaminan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, dan kepastian hukum yang adil. Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, "Gaji" yang memenuhi penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
“Hal demikian menunjukkan kendati terdapat ketentuan mengenai gaji bagi dosen, namun ketiadaan pengaturan yang konsisten mengenai upah minimum yang didapatkan berakibat pada banyaknya dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” terang Susi dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan para hakim konstitusi lainnya.
Kekurangan Dosen Berkualitas
Susi juga menjelaskan apabila penghasilan dosen sampai dengan saat ini belum memiliki batasan minimum yang jelas atau sekurang-kurangnva setara dengan upah minimum yang berlaku di satuan pendidikan tinggi, maka hal tersebut akan mengurangi daya tarik profesi dosen. Sehingga pada gilirannya bisa mengakibatkan kekurangan dosen yang berkualitas di perguruan tinggi, menghambat inovasi, dan mengurangi daya saing pendidikan tinggi Indonesia di kancah internasional.
Dengan demikian, ketidakpastian dan ketidaklayakan yang lahir dari Pasal 52 ayat ayat (1), (2), dan (3) bukan hanya melanggar hak dosen sebagai subjek konstitusional. Akan tetapi juga mengancam hak masyarakat luas untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu, sebab kualitas pendidikan tinggi pada akhirnya ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan kerja dosen yang dilindungi secara adil dan layak.
Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus serta Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.
Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.
Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara.