Kampus Harus Jadi Ruang Aman Untuk Mahasiswa dan Pekerja Kampus
Pada tanggal 12 April, beredar di sosial media tangkapan layar percakapan di antara 16 mahasiswa FHUI dalam grup chat yang menunjukkan pelecehan seksual dan mengarah pada kekerasan seksual.
Melihat situasi tersebut Serikat Pekerja Kampus sangat mengecam tindakan pelecehan seksual di kampus. Sebagai civitas akademika, kampus selayaknya tidak melindungi pelaku dan menormalisasi tindakan pelecehan seksual.
Serikat Pekerja Kampus mendorong kampus UI untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan terbaik untuk korban. Berdasarkan amanah UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS dan Permensaintek 55 tahun 2024 mendorong UI untuk bertanggung jawab dalam hal memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 23 UU TPKS, bahwa tindakan ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, artinya korban berhak mendapat perlindungan dari UI dalam hal melaporkan hal ini ke proses pidana.
Pembiaran dan penyelesaian dengan maaf tidak menghilangkan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, atau menghapus pidana.
Untuk itu Serikat Pekerja Kampus bersikap:
- Berdiri bersama korban, mendorong proses hukum yang adil
- Mendorong Kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman pada semua pelaku
- Satgas KS UI segera melakukan investigasi untuk penegakan sanksi administratif pada pelaku dan pemenuhan hak korban
- LPSK turun langsung untuk pemenuhan hak prosedural korban
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia memastikan bahwa UI menegakkan sanksi sesuai ketentuan perundangan.