Diskusi The Indonesian Institute dan Serikat Pekerja Kampus, Soroti Kondisi Kebebasan Akademik hingga Kesejahteraan Pekerja Kampus
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menjadi pemantik diskusi bulanan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) pada Kamis, (23/4/2026). Diskusi bulanan ini mengkritisi kondisi kebebasan akademik pada lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.
Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus menyampaikan hasil riset yang menemukan bahwa 40% gaji dosen di Indonesia masih di bawah Rp 3 juta yang masih di bawah standar layak upah minimum. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus saat ini melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi khususnya terkait pasal 52 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Azhiim menegaskan bahwa pasal ini menjadi penghambat advokasi kesejahteraan dosen di Indonesia karena masih belum dipatuhi secara menyeluruh oleh universitas di Indonesia.
Tidak hanya itu, parameter kebutuhan hidup minimum pada peraturan ini belum merujuk panduan yang jelas secara ketenagakerjaan. Akibatnya, tiap kampus berisiko mengejewantahkan aturan ini secara tidak proporsional, adil, setara, dan berorientasi pada perlindungan hak dosen.
Oleh karena itu, SPK memperjuangkan judicial review untuk memastikan penerimaan gaji dosen tidak justru membuat dosen jatuh ke dalam kemiskinan.
Tantangan lainnya yang disampaikan Azhiim pun menjelaskan bahwa klasifikasi dosen di kampus pun mengakibatkan penerimaan hak gaji dosen di perguruan tinggi mengalami perbedaan. Misal, jika di suatu kampus terdapat dosen yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka kedua dosen tersebut memiliki batas komponen gaji yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh tiadanya kejelasan rujukan aturan yang digunakan Indonesia dalam menerapkan standar gaji dosen.
Oleh karena itu, poin inti gugatan SPK adalah bagaimana agar gaji pokok dosen setara dengan upah minimum di tiap wilayah agar adil dan layak mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.
Inti gugatan ini lahir dari itikat SPK sejak tahun 2023 dalam mengumpulkan studi kasus yang relevan. Contohnya di lapangan dosen yang baru berkarir tidak bisa mendapatkan tunjangan
profesi karena memerlukan syarat minimum masa kerja. Padahal, berbagai tunjangan tersebut sejatinya fungsional untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum para dosen secara layak.
Selama ini pemberian gaji bagi dosen yang masih timpang ini sangat tidak relevan dengan ketersediaan anggaran negara yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk kesejahteraan dosen apabila memang pemangku kebijakan memiliki komitmen politik untuk melindungi kesejahteraan dosen.
Ancaman Kebebasan Akademik
Kemudian, Felia Primaresti menanggapi temuan SPK yang memiliki benang merah dengan temuan riset The Indonesian Institute, yaitu banyaknya dosen yang menemukan kendala untuk melakukan kewajibannya secara optimal termasuk kehilangan autonominya untuk bersuara karena takut proyek penelitiannya ataupun status dosennya dicabut apabila kritis dalam menanggapi dinamika kebijakan pemerintah. Tentu ekosistem ini membuat posisi dosen terancam secara kebebasan dalam memberikan input terhadap kualitas kebijakan publik di Indonesia.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Azhiim menanggapi bahwa fenomena yang ditemukan pada riset The Indonesian Institute tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga menghilangkan energi dan semangat dosen untuk melakukan riset yang memang dibutuhkan oleh Indonesia. Hal ini terjadi karena mayoritas riset yang dilakukan dosen justru terpaksa hanya menuruti topik yang diminta oleh atasan.
Tentu, ini berimplikasi pada autonomi dosen untuk mengeksplorasi riset sesuai minat dan permasalahan di masyarakat yang sebenarnya penting diangkat.
Merespons pertanyaan selanjutnya, Azhiim menjelaskan memang ditemukan adanya perbedaan standar gaji antara dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Tentu hal ini mengakibatkan perbedaan standar kehidupan antara dosen yang sudah mengabdi lebih lama dengan dosen yang baru berkarir akibat tidak adanya standar acuan penetapan gaji bagi dosen.
Secara jangka panjang, Azhiim juga mengkhawatirkan adanya potensi minimnya motivasi masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi karena anomalinya, mereka yang berpendidikan sarjana tidak setinggi dosen justru bisa mendapatkan gaji yang lebih layak, contohnya adalah berbagai aparat penegak hukum di kejaksaan justru bergaji lebih tinggi dibandingkan dosen.
Selanjutnya, untuk mendorong produktivitas riset dosen, pemerintah memang sudah menganggarkan hibah riset nasional. Sayangnya, topik penelitian yang diprioritaskan justru hanya yang berkaitan dengan rencana pembangunan pemerintah. Misalnya, saat ini riset terkait program Makan Bergizi Gratis justru lebih diprioritaskan untuk lolos karena adanya pengurangan porsi anggaran riset bagi pendidikan tinggi.
Hal ini tentu menurunkan semangat dan hak dosen untuk mendapatkan peluang pendanaan bagi topik risetnya yang bersifat penting, tetapi belum diprioritaskan dalam rencana pembangunan pemerintah. Jadi, mekanismenya terdapat sayembara hibah dan insentif untuk mendukung riset bagi dosen di perguruan tinggi.
Pada sesi akhir penutup, untuk mendorong agar semangat kolektif dalam memperjuangkan isu perlindungan kesejahteraan dosen Azhiim berpesan agar kita sebagai masyarakat sipil membekali diri dengan pemahaman terkait isu perlindungan hak dosen.
Termasuk dengan bersikap kritis dalam proses konstelasi pemilu berikutnya agar kita benar-benar memilih calon pemimpin yang memang memihak dan peduli untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Mengingat isu kesejahteraan dosen ini sudah berlangsung sejak lama, tetapi masih diwariskan permasalahannya hingga sekarang.