SIARAN PERS: Serikat Pekerja Kampus Laporkan Dugaan Intimidasi Terhadap Pemohon dan Saksi ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban
*** UNTUK DISIARKAN SEGERA ***
Tanggal 13 Juli 2026, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyampaikan laporan pengaduan dugaan intimidasi terhadap 4 (empat) pemohon dan saksi kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan harapan ke depan tidak lagi upaya-upaya untuk menekan dan mengintimidasi pemohon dan saksi. Pihak LPSK menyambut baik laporan SPK, dalam hal ini LPSK akan melakukan pendalaman.
Pemberitaan yang berkembang luas di ruang publik dan media digital mengenai kesaksian dua dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Cenuk Widiyastrisna Sayekti (dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga) dan Dinda Dinanti (dosen non-ASN Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta), dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juni 2026, Serikat Pekerja Kampus (SPK) selaku Pemohon I dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 memandang perlu menyampaikan penjelasan resmi kepada publik dan rekan-rekan jurnalis, agar perkara tersebut tidak direduksi menjadi sekadar polemik yang berpusat pada individu, melainkan dipahami sebagai persoalan struktural yang menjadi pokok permohonan pengujian undang-undang yang diajukan SPK di Mahkamah Konstitusi. Kedua dosen tersebut dihadirkan oleh SPK sebagai saksi untuk menjelaskan pengalaman langsung mereka sebagai dosen tetap non-ASN.
Perdebatan mengenai berapa besar total penghasilan seorang dosen sesungguhnya mengaburkan persoalan konstitusional yang sebenarnya. Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 hanya mengatur bahwa gaji pokok dosen mengacu pada parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" yang kabur dan tidak terstandardisasi, berbeda dengan mekanisme Upah Minimum Regional (UMR/UMK) yang berlaku umum bagi pekerja di sektor lain. Akibatnya, ketika salah satu komponen tunjangan tertunda, dihapus, atau dijadikan alat tekanan oleh pimpinan kampus, dosen tidak memiliki jaring pengaman apapun karena gaji pokoknya jauh di bawah standar upah minimum. Argumen bahwa "THP-nya sudah di atas UMR" tidak menjawab persoalan struktural ini, sebab tunjangan pada dasarnya adalah kompensasi tambahan berbasis kinerja dan prestasi, bukan komponen yang mestinya menambal kekurangan gaji pokok agar tampak memenuhi standar hidup layak.
SPK yang diwakili Rizma Afian Azhiim, bersama Pemohon Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan permohonan uji materi ini pada 24 Desember 2025 dengan tiga permintaan utama kepada Mahkamah Konstitusi: pertama, menyatakan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang- kurangnya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) di wilayah kampus berada; kedua, menegaskan bahwa tunjangan profesi, fungsional, dan kehormatan merupakan kompensasi tambahan berbasis prestasi, bukan komponen penambal gaji pokok; dan ketiga, membatalkan demi hukum klausul "kesepakatan" dan "kemampuan yayasan" pada Pasal 52 ayat (3) yang selama ini memungkinkan gaji dosen swasta ditetapkan tanpa batas bawah yang jelas. SPK memandang hubungan kerja dosen bukan semata ranah privat/perdata, melainkan hubungan industrial yang memerlukan intervensi negara karena posisi tawar dosen yang secara struktural lemah.
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menegaskan perlindungan terhadap gaji pokok dosen, bukan sekadar penghasilan secara keseluruhan. Sebab, dalam praktiknya berbagai komponen pendapatan di luar gaji pokok sangat bergantung pada kebijakan administratif dan pemenuhan berbagai persyaratan yang rentan dipolitisasi.
SPK menggarisbawahi bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, secara eksplisit telah memperingatkan seluruh perguruan tinggi pada saat persidangan 30 Juni 2026 agar tidak memberikan dampak atau perlakuan negatif apapun kepada dosen yang hadir sebagai saksi. Ketua Majelis bahkan menyatakan bahwa Mahkamah dapat memberikan atensi khusus, termasuk kemungkinan keterlibatan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan, apabila di kemudian hari terdapat laporan bahwa kesaksian tersebut berdampak buruk terhadap yang bersangkutan di lingkungan kampusnya. Pernyataan ini disampaikan setelah salah satu saksi secara terbuka meminta perlindungan di hadapan majelis hakim, karena khawatir kehilangan sumber penghidupan pascasidang.
Bagi SPK, peringatan ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan pengakuan resmi dari lembaga negara atas risiko nyata yang dihadapi dosen ketika bersuara mengenai kondisi kerja mereka untuk diketahui khalayak publik dalam kesaksian di Mahkamah Konstitusi.
Pada tanggal 14 Juli 2026 agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR. Dengan bergulirkan sidang hingga putusan nanti, SPK menghimbau para pihak untuk menahan diri dan saling bekerja sama untuk mengupayakan kesejahteraan guru dan dosen. SPK akan terus melakukan usaha-usaha pendampingan untuk memastikan bahwa pemohon dan saksi serta dosen dosen lainnya memiliki kebebasan pendapat dalam memperjuangkan haknya sebagai pekerja kampus, sesuai amanah AD/ART SPK. SPK membuka jalur advokasi publik untuk memastikan bahwa proses konstitusional ini tidak dibiarkan menciptakan preseden buruk berupa pembungkaman terhadap dosen yang kehilangan hak konstitusional.
SPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan perguruan tinggi, untuk memaknai proses judicial review ini bukan sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai ruang koreksi konstitusional atas norma hukum yang telah gagal melindungi kesejahteraan dasar dosen selama lebih dari dua dekade. Perjuangan ini adalah perjuangan untuk integritas konstitusi, bukan semata-mata advokasi sektoral.
*** SELESAI ***
Narahubung Media
Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus (SPK)
+628122125163 - Isman Rahmani Yusron
+628986686881 - Hutomo
Laman: spk.or.id